Putusan PN KANDANGAN Nomor 47/Pid.B/2018/PN Kgn |
|
Nomor | 47/Pid.B/2018/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuni. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Rosady, Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tawahidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I Yusri alias Acut Bin Berahim (alm) dan terdakwa II Ahmad Yunani alias Nani Bin Husni (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut serta main judi yang diadakan ditempat umum yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada izin dari penguasa yang berwenang??? sebagaimana dalam dakwaan kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (.sepuluh ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. Uang tunai Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) terdiri dari : - 2 lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ; - 1 lembar uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; - 6 lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; - 1 lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) ; - 1 keping uang pecahan Rp500,00 (lima ratus rupiah) ; - 7 keping pecahan Rp200,00 (dua ratus rupiah) ; - 1 keping uang pecahan Rp100,00 (seratus rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; b. 1 set kartu domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar ; c. 1 lembar alas atau lapak dari karung warna putih ; Dirampas untuk Dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2018/PN Kgn
Statistik467