- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 1085/PDT.G/2019/PN SBY., TANGGAL 4 JUNI 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1085/Pdt.G/2019/PN Sby., Tanggal 4 Juni 2020, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT SURABAYA Nomor 647/PDT/2020/PT SBY |
|
Nomor | 647/PDT/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Brprim Fahrur Rozi, Agus Jumardo |
Panitera | Bambang Budi Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 647/PDT/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 647/PDT/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2904 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 663 PK/Pdt/2023
Banding : 647/PDT/2020/PT SBY
Statistik9443