Putusan PN KARANGAYAR Nomor 28/PID.Sus/2015/PN Krg |
|
Nomor | 28/PID.Sus/2015/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurul Hidayah |
Hakim Anggota | Jimmy Ray Ie, Dwi Hananta |
Panitera | Tri Siswanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNOMOR : 28/PID.Sus/2015/PN KrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : DONNY BUDI SANTOSA Als. DONI SADONO ;Tempat Lahir : Surakarta ;Umur/Tanggal Lahir : 36 tahun/18 Agustus 1979 ;Jenis Kelamin : Laki-Laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jl. Kluwak No. 4 Kagokkan Rt. 01, Rw. 11, Kel. Pajang, Kec. Laweyan, Kota Surakarta ;Agama : Islam ;Pekerjaan : Swasta ;Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara sebagai berikut :- Penyidik, sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2015 ;- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 13 Maret 2015 ;- Penuntut Umum sejak tanggal 05 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2015 ;- Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 16 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 17 Maret 2015 ;- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 Mei 2015 ;Terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari Pusat Advokasi Hukum Dan HAM (PAHAM) Jawa Tengah Jl. Larasati 35 Dawung Tengah, Serengan Surakarta, berdasarkan Penetapan Nomor : 28/Pen.Pid/2015/PN Krg ;PENGADILAN NEGERI tersebut ;Telah membaca Penetapan tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan tentang Hari Sidang ;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara aquo ;Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan ;Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Donny Budi SANTOSA Als. Doni Bin Sadono, bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Surat Dakwaan kami ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :2 (dua) paket shabu-shabu yang terbungkus plastik kecil berperekat dengan berat masing-masing sekira 0,30 gram dan 0,23 gram, jadi berat keseluruhan 0,53 gram (sudah dimusnahkan) ;Uang kertas dua ribu rupiah dan bungkus obat maag Mylanta Dirampas untuk dimusnahkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;Telah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya mohon hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya karena :1. Terdakwa belum pernah dihukum ;2. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;3. Terdakwa bukan merupakan pengedar Narkotika ataupun Bandar Narkotika;4. Terdakwa memiliki anak yang masih kecil serta Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan kehidupan anaknya ditanggung oleh Terdakwa sendiri, dikarenakan Terdakwa single parent ;5. Terdakwa dari keluarga yang tidak mampu ;6. Terdakwa mengakui dan sangat menyesali perbuatannya ;Telah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum secara lisan tertanggal 25 Maret 2015 yang menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya telah mengajukan dupliknya secara lisan pada tanggal 25 September 2015, yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya No. Reg. Perkara : PDM-08/KNYAR/Euh.2/02/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :DAKWAAN :PERTAMA :Bahwa Terdakwa DONNY BUDI SANTOSA Als DONI Bin SADONO pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekitar jam 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2015, bertempat di depan Mall Luwes Palur, Desa Dagen, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu seberat kurang lebih 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram yang dilakukan dengan cara :- Berawal dari laporan masyarakat bahwa di depan Mall Luwes Dagen, Jaten, Karanganyar sering dijadikan transaksi Narkotika dan jam rawan adalah sewaktu Mall akan tutup, maka atas informasi tersebut Petugas Sat Narkotika Polres Karanganyar melakukan penyelidikan di tempat tersebut ;- Bahwa sekitar jam 21.00 Wib Petugas Sat Narkotika Polres Karanganyar melihat Terdakwa yang turun dari sepeda motor selanjutnya jalan dan menjatuhkan suatu barang kemudian duduk di dekat barang yang dijatuhkan tersebut, kemudian Petugas menangkap Terdakwa dan menanyakan barang apa yang dijatuhkan tadi, tetapi Terdakwa tidak menjawab dan tidak mau mengambil barang yang dijatuhkan tersebut. Selanjutnya disaksikan orang di sekitar, Petugas mengambil dan membuka barang tersebut yang berupa bungkus obat maag Mylanta dibalut dengan uang kertas dua ribu rupiah dimasukkan dalam plastik kecil berperekat yang berisi 2 (dua) paket shabu-shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang diakui milik Terdakwa yang rencananya akan dikonsumsi bersama dengan temannya Sdr. ANTOK (DPO) ;- Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu-shabu tersebut dari Sdr. ALEX (DPO) dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), pembelian shabu-shabu tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa datang menemui Sdr. ALEX di hik/wedangan sebelah selatan rumah sakit Dr. OEN, yang mana setelah bertemu dengan Sdr. ALEX kemudian Terdakwa diantar oleh Sdr. ALEX ke depan Mall Luwes untuk bertemu dengan Sdr. ANTOK (DPO) yang mana sudah janjian di tempat tersebut untuk mengkonsumsi shabu-shabu ;- Bahwa untuk mengkonsumsi shabu-shabu tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara bong/alat penghisap yang dibuat sendiri dari botol, selanjutnya pipet diberi shabu-shabu kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas selanjutnya sedotan yang satu dihisap, seperti orang merokok, setelah memakai/menghisap sabu tersebut Terdakwa merasa segar, aktif dan bersemangat ;- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 48/NNF/2015, tanggal 20 Januari 2015, An. DONNY BUDI SANTOSA Als DONI Bin SADONO yang ditanda tangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETYO, S.Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium forensik Cabang Semarang SETIJANI DWIASTUTI, S.KM,M.Kes dengan kesimpulan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Nomor : BB-139/2015/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat keseluruhan serbuk kristal 0,120 gram tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut ;- Bahwa Terdakwa membeli sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang.Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.A T A UKEDUA : Bahwa Terdakwa DONNY BUDI SANTOSA Als DONI Bin SADONO pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekitar jam 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2015, bertempat di depan Mall Luwes Palur, Desa Dagen, Kec. Jaten, Kab. Karanganyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, telah menjadi Penyalah Guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara :- Berawal dari laporan masyarakat bahwa di depan Mall Luwes Dagen, Jaten, Karanganyar sering dijadikan transaksi Narkotika dan jam rawan adalah sewaktu Mall akan tutup, maka atas informasi tersebut Petugas Sat Narkotika Polres Karanganyar melakukan penyelidikan di tempat tersebut ;- Bahwa sekitar jam 21.00 Wib Petugas Sat Narkotika Polres Karanganyar melihat Terdakwa yang turun dari sepeda motor selanjutnya jalan dan menjatuhkan suatu barang kemudian duduk di dekat barang yang dijatuhkan tersebut, kemudian Petugas menangkap Terdakwa dan menanyakan barang apa yang dijatuhkan tadi, tetapi Terdakwa tidak menjawab dan tidak mau mengambil barang yang dijatuhkan tersebut. Selanjutnya disaksikan orang di sekitar, Petugas mengambil dan membuka barang tersebut yang berupa bungkus obat maag Mylanta dibalut dengan uang kertas dua ribu rupiah dimasukkan dalam plastik kecil berperekat yang berisi 2 (dua) paket shabu-shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang diakui milik Terdakwa yang rencananya akan dikonsumsi bersama dengan temannya Sdr. ANTOK (DPO) ;- Bahwa Terdakwa mendapatkan shabu-shabu tersebut dari Sdr. ALEX (DPO) dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),pembelian shabu-shabu tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa datang menemui Sdr. ALEX di hik/wedangan sebelah selatan rumah sakit Dr. OEN, yang mana setelah bertemu dengan Sdr. ALEX kemudian Terdakwa diantar oleh Sdr. ALEX ke depan Mall Luwes untuk bertemu dengan Sdr. ANTOK (DPO) yang mana sudah janjian di tempat tersebut untuk mengkonsumsi shabu-shabu ;- Bahwa untuk mengkonsumsi shabu-shabu tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara bong/alat penghisap yang dibuat sendiri dari botol, selanjutnya pipet diberi shabu-shabu kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas selanjutnya sedotan yang satu dihisap, seperti orang merokok, setelah memakai/menghisap sabu tersebut Terdakwa merasa segar, aktif dan bersemangat ;- Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 48/NNF/2015, tanggal 20 Januari 2015, An. DONNY BUDI SANTOSA Als DONI Bin SADONO yang ditanda tangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST dan EKO FERY PRASETYO ,S.Si yang diketahui oleh Kepala Laboratorium forensik Cabang Semarang SETIJANI DWIASTUTI ,S.KM,M.Kes dengan kesimpulan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Nomor : BB-139/2015/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat keseluruhan serbuk kristal 0,120 gram tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut ;- Bahwa Terdakwa membeli sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang.Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan sebagai berikut : 1. Ujang Pranoto, SH. : - Bahwa saksi ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015, sekira pukul 21.00 Wib, di trotoar depan Mall Luwes Palur, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar ;- Bahwa sebelum kejadian, saksi dan teman-teman mendapat informasi dari seseorang bahwa di depan Mall Luwes Palur Dagen Jaten, Karanganyar sering dijadikan transaksi Narkotika dan atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan di tempat tersebut dan jam rawan adalah sewaktu Mall Luwes tutup ;- Bahwa waktu itu ada orang yang turun dari sepeda motor selanjutnya jalan dan kemudian saksi duduk karena orang tersebut gerak-gerikanya mencurigakan, kemudian ditangkap dan setelah ditanya barang apa yang dijatuhkan kepadanya, tapi ia tidak mau menjawab dan hanya diam saja. Setelah disaksikan orang di sekitar, kami mengambil barang yang dijatuhkan teman Terdakwa ;- Bahwa barang yang dijatuhkan bungkusan Mylanta yang berisi shabu-shabu dan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;- Bahwa kata Terdakwa akan dikonsumsi bersama temannya bernama Antok ;- Bahwa saksi duduk dengan jarak + 10 meter, orang tersebut dengan ciri-ciri, laki-laki, pakai kaos dan helm dan waktu itu berdiri di depan Mall Luwes, Terdakwa memakai sepeda motor bebek ;- Bahwa jarak Terdakwa duduk dengan shabu-shabu dijatuhkan 5 meter ;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang ;- Bahwa hasil tes urine Terdakwa hasilnya mengandung metamfetamin positif ;- Bahwa harga shabu-shabu tersebut katanya Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tapi waktu itu belum sempat dibayar, Terdakwa sudah ditangkap ;Atas keterangan tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;2. Rizky Yanu Wardana :- Bahwa saksi ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari, pukul 21.00 Wib, di trotoar depan Mall Luwes Palur, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar ;- Bahwa saksi mendapat informasi di depan Mall Luwes, Dagen Jaten, Karanganyar sering dijadikan transaksi Narkotika, dan atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, waktu itu ada orang yang turun dari sepeda motor, selanjutnya jalan dan kemudian saksi duduk karena gerak-gerik orang tersebut mencurigakan, kemudian ditangkap, dan setelah ditanya barang apa yang dijatuhkan kepadanya, tapi ia tidak mau menjawab dan hanya diam saja. Setelah disaksikan orang di sekitar, kami mengambil barang yang dijatuhkan oleh teman Terdakwa ;- Bahwa barang tersebut bungkusan Mylanta yang berisi shabu-shabu dan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;- Bahwa kata Terdakwa akan dikonsumsi bersama temannya bernama Antok ;- Bahwa ciri-ciri orang tersebut laki-laki, pakai kaos dan helm dan waktu itu berdiri di depan Mall Luwes ;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang ;- Bahwa urine Terdakwa mengandung metamfetamin positif ;- Bahwa harga shabu-shabu tersebut kata Terdakwa Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), tapi waktu itu belum sempat dibayar, Terdakwa sudah tertangkap ;Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;3. Djohari Bin Marsan Madngali :- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015, sekira pukul 21.00 Wib, di trotoar Mall Luwes Palur, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, sewaktu Mall Luwes akan tutup, saksi mengerahkan anak buah ke tempat ribut-ribut tersebut, dan ternyata di tempat sudah ada polisi sedang mencari barang bukti ;- Bahwa barang bukti yang dicari shabu-shabu ;- Bahwa saksi hanya disuruh menyaksikan pencarian barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu-shabu yang terbungkus plastik kecil dibalut dengan uang kertas dua ribuan dimasukkan dalam bungkus obat Mylanta warna hijau ;- Bahwa barang bukti ditemukan di sela-sela bung ataman di depan Mall Luwes yang mana dekat dengan Terdakwa duduk pada waktu ketangkap ;Atas keterangan tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa ditangkap karena masalah mengkonsumsi shabu-shabu ;- Bahwa sebelum kejadian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015, sekira jam 15.00 Wib, saudara Antok menghubungi Terdakwa karena sudah lama tidak bertemu dan setelah bertemu, lalu saudara Antok mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi shabu-shabu. Setelah itu saksi disuruh mencari shabu-shabu dan nanti bertemu di depan Mall Palur Jaten, karena saudara Antok saat itu berada di rumah kakaknya di Karanganyar ;- Bahwa sekitar jam 20.15 Wib, Terdakwa menemui saudara Alex di dekat Dr. Oen Surakarta, lalu Terdakwa membeli shabu-shabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut rencananya patungan dengan saudara Antok. Setelah itu Terdakwa diantara oleh saudara Alex dengan berboncengan sepeda motor menuju Mall Palur, setelah sampai lalu Terdakwa diberi bungkusan Mylanta yang katanya berisi shabu-shabu yang Terdakwa pesan tersebut, lalu saudara Alex pergi ;- Bahwa waktu itu Terdakwa genggam, karena merasa takut, lalu Terdakwa jatuhkan shabu-shabu tersebut, lalu Terdakwa duduk di dekat shabu-shabu tersebut, selanjutnya pukul 21.00 Wib, Petugas dating lalu Terdakwa ditanya dan dilakukan penggeledahan tidak menemukan apa-apa, lalu Petugas menemukan bungkusan yang selanjutnya disaksikan oleh orang-orang sekitar, setelah itu Terdakwa dibawa ke Polres Karanganyar guna penyelidikan lebih lanjut ;- Bahwa Terdakwa tidak tahu berat shabu-shabu tersebut dan belum dibayar ;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang mengkonsumsi shabu-shabu ;- Bahwa shabu-shabu dihisap menggunakan bong/alat hisap yang sudah disiapkan, selanjutnya pipet diberi shabu-shabu lalu dibakar dengan menggunakan api gas, selanjutnya sedotan yang satu Terdakwa hisap dan Terdakwa lakukan layaknya orang merokok ;- Bahwa Terdakwa menggunakan shabu-shabu sudah lebih satu tahun sampai dua tahun ;- Bahwa kondisi Terdakwa setelah mengkonsumsi shabu-shabu badan bisa segar ;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan juga telah mengajukan barang bukti berupa :- Uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;- bungkus obat maag Mylanta ;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi bubuk Kristal yang tersimpan dalam 1 (satu) bungkus plastik klip kemudian dibalut uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan dimasukkan dalam kemasan obat merk Mylanta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 48/NNF/2015, dinyatakan positif mengandung Metamfetamina ;Menimbang, bahwa terhadap urine Terdakwa telah dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Psikotropika dan/atau Narkotika Melalui Tes Urine oleh Poliklinik Bhayangkara Kepolisian Resor Karanganyar, tertanggal 11 Januari 2015, dan dinyatakan bahwa hasil test tersebut menunjukan positif mengkonsumsi Methampetamine ;Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan tercantum lengkap dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini yang tidak terpisahkan ;Menimbang, bahwa apabila keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan dihubungkan satu dengan lainnya, maka ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015, sekitar jam 21.00 Wib di depan Mall Luwes Palur, Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kab. Karanganyar ;- Bahwa benar bungkus obat maag Mylanta yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik berisi bubuk kristal dibalut dengan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) di jatuhkan di pinggir jalan dekat dengan posisi Terdakwa ;- Bahwa benar 2 paket plastik bubuk kristal dalam bungkus obat maag Mylanta tersebut positif mengandung Metamfetamina ;- Bahwa benar bubuk kristal dalam 2 (dua) bungkus plastik tersebut masing-masing memiliki berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan Terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka haruslah diuji antara unsur-unsur pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan yang bersifat alternatif, yaitu :- PERTAMA : melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;ATAU :- KEDUA : melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan perbuatan yang bersesuaian dengan unsur-unsur pasal dalam dakwaan alternatif Pertama, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki unsur-unsur :1. Setiap Penyalahguna;2. Narkotika Golongan I; 3. Bagi Diri Sendiri;Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai berikut :Ad. 1. Setiap Penyalahguna:Menimbang, bahwa pengertian ?penyalah guna? menurut ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam unsur ini menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang memiliki kemampuan bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukannya, dimana kata ?setiap? tidak dapat dipisahkan dari kata ?penyalahguna? dalam pengertian di atas, sehingga makna tersebut khusus ditujukkan kepada subyek hukum yang telah melakukan penyalahgunaan Narkotika ;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa yang mengaku bernama Donny Budi SANTOSA Als. Doni Bin Sadono dengan segala identitasnya, dimana identitas Terdakwa tersebut adalah benar identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan tidak terdapat keberatan atas identitas dalam surat dakwaan tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa identitas yang tercantum dalam surat dakwaan adalah benar identitas Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015, sekitar jam 21.00 Wib, dan di depan Mall Luwes Palur, Desa Dagen, Kec. Jaten, Kabupaten Karanganyar oleh saksi Ujang Pranoto, SH., dan Rizky Yanu Wardana, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi bubuk kristal (umum disebut shabu-shabu) dengan berat masing-masing 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram dibuang tidak jauh dari tempat Terdakwa berada. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 48/NNF/2015, bubuk kristal di dalam 2 (dua) bungkus plastik tersebut dinyatakan positif mengandung Metamfetamina, yang diakui Terdakwa dibeli seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari seseorang bernama Alex, tetapi belum sempat dibayar karena Terdakwa tertangkap lebih dahulu dan diakui oleh Terdakwa bahwa shabu-shabu yang dibelinya tersebut dimaksudkan untuk dipergunakan bersama temannya bernama Antok ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 jo. Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan, dimana Narkotika Golongan I dilarang digunakan selain untuk kepentingan pelayanan kesehatan, namun dalam persidangan terbukti bahwa Perbuatan Terdakwa tanpa didasari oleh alasan-alasan untuk kepentingan kesehatan sebagaimana ditentukan pasal 7 jo. Pasal 8 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, maka hal tersebut dipandang sebagai suatu bentuk penyalahgunaan Narkotika ;Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ?setiap penyalahguna? telah dapat dibuktikan ;Ad. 2. Narkotika Golongan I :Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 48/NNF/2015, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang tersimpan dalam 1 (satu) bungkus plastik klip dibalut uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dimasukkan dalam kemasan obat merk Mylanta, didapat hasil positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk kristas yang biasa disebut shabu-shabu yang diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya, terbukti adalah salah satu jenis zat yang digolongkan sebagai Narkotika Golongan I karena mengandung Metamfetamina, sehingga unsur ?Narkotika Golongan I? telah terpenuhi;Ad. 3. Bagi Diri Sendiri :Menimbang, bahwa unsur ke-3 ini merupakan unsur yang mengandung persyaratan bahwa penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana dipertimbangkan sebelumnya hanya diperuntukkan atau dikonsumsi bagi diri pelaku penyalahguna narkotika sendiri atau hanya digunakan untuk kepentingannya sendiri ;Menimbang, bahwa dari jumlah atau berat barang bukti yang disita dari Terdakwa, yaitu 2 (dua) bungkus plastik dengan berat masing-masing 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, yang dihubungkan kandungan Metamfetamina dalam urine Terdakwa, memberikan petunjuk bahwa barang bukti yang berasal dari Alex adalah shabu-shabu yang akan dipergunakan oleh Terdakwa sendiri. Hal tersebut memperkuat keterangan Terdakwa yang menyatakan tujuan Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut adalah untuk dipakai bersama-sama dengan temannya bernama Antok ;Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur ?bagi diri sendiri? telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa ;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah dapat dibuktikan dan karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan atau menghilangkan sifat pertanggungjawaban pidana baik berupa alasan-alasan pembenar ataupun alasan-alasan pemaaf, maka Terdakwa harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, akan tetapi sebelum Majelis Hakim menentukan lamanya pidana yang harus dijalani oleh Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika;Hal-hal yang meringankan:- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;- Terdakwa menunjukkan sikap menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannyaMenimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak ditangkap sampai dengan sekarang, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka Terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) adalah barang bukti yang dikeluarkan oleh Pemerintah dengan penerbitan serta pemusnahannya ditentukan tersendiri oleh Undang-Undang, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara, sedangkan bungkus obat maag Mylanta adalah barang bukti yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan merupakan barang bukti hasil kejahatan, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu-shabu yang terbungkus plastik kecil berperekat dengan berat 0,30 gram dan 0,23 gram, walaupun tidak dilimpahkan ke Pengadilan, namun barang bukti tersebut telah ditetapkan disita sebagaimana Penetapan nomor : 05/Pen.Pid/2015/PN.Krg, tertanggal 13 Januari 2015 dan telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebagaimana Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti, tertanggal 23 Januari 2015, maka untuk memperkuat pemusnahan barang bukti tersebut, maka haruslah ditetapkan bahwa 2 (dua) paket shabu-shabu yang terbungkus plastik kecil berperekat dengan berat 0,30 gram dan 0,23 gram dirampas untuk dimusnahkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara ;Memperhatikan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa DONNY BUDI SANTOSA Als. DONI Bin SADONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DONNY BUDI SANTOSA Als. DONI SADONO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) paket shabu-shabu yang terbungkus plastik kecil berperekat dengan berat 0,30 gram dan 0,23 gram ;- bungkus obat maag Mylanta ;dirampas untuk dimusnahkan ;- uang kertas Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;dirampas untuk negara ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;Demikian diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 6 April 2015, oleh kami NURUL HIDAYAH, SH. MH., sebagai hakim Ketua Majelis, DWI HANANTA, SH., MH., dan JIMMY RAY IE, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 9 April 2015 oleh NURUL HIDAYAH, SH. MH., Hakim Ketua Majelis, didampingi DWI HANANTA, SH., MH., dan JIMMY RAY IE, SH., sebagai Hakim-Hakim Anggota, dibantu MUH. ZAKARIM, SH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri SRI YENI ULTARANI, SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut serta Penasehat Hukum Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
35
16