Putusan PTA SURABAYA Nomor 524/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 524/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Bahrussam Yunus |
Hakim Anggota | H. Imam Bahrun H. M. Nahiruddin |
Panitera | H. Didi Kusnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 4641/Pdt.G/2019/PA.Sda tanggal 09 Agustus 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Zulhijah 1440 Hijriyah;Dan dengan mengadili sendiri : DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Para Terbanding/Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan H. Moh. Iksan bin Madrani alias H. Moh. Ihsan alias Toyib alias M. Toyib Bisri telah meninggal dunia pada tanggal 13 November 2007 dan Hj. Siti Maryam binti H. Nur meninggal pada tanggal 21 Agustus 2013 dengan meninggalkan ahli waris 9 orang anak yaitu : :1) Sholihah binti H. Moh. Iksan (Penggugat I);2) Isa Arief Diono bin H. Moh. Iksan (Penggugat II);3) M.Yusuf bin H. Moh. Iksan (Penggugat III);4) Husnul Hidayah binti H. Moh. Iksan (Penggugat IV);5) Nurul Huda binti H. Moh. Iksan (Penggugat V);6) M.Syaifuddin Ihsan bin H. Moh. Iksan (Penggugt VI);7) Achmad Sudirman bin H. Moh. Iksan (Terbanding I);8) Moh. Subakir bin H. Moh. Iksan (Terbanding II);9) Akhmad Sutaji bin H. Moh. Iksan (Terbanding III);3. Menetapkan bagian masing-masing almarhum H. Moh. Iksan dan almarhumah Hj. Siti Maryam sebagai berikut :1. Sebuah rumah atas nama almarhum H. Moh. Iksan bin Madrani di Jalan Bungurasih Dalam Nomor 103 RT.001/RW.003 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas tanah 253 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 10 d III batas-batas sebelah barat rumah Syaifuddin Ihsan, sebelah timur tanah Nasripah, sebelah utara Jalan Bungurasih Dalam, sebelah selatan Kost-an Nurul Huda. Obyek ini adalah milik dan dikuasai Sholihah (Penggugat I);2. Sebuah rumah atas nama almarhum H. Moh. Iksan bin Madrani di Jalan Bungurasih Dalam Nomor 111 RT.001/RW.003 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas tanah 372 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 10 d III batas-batas sebelah barat jalan Bungurasih Dalam, sebelah timur tanah Nasripah, sebelah utara rumah Nurul Huda, sebelah selatan rumah Husnul Hidayah. Obyek ini adalah milik dan dikuasai oleh Moh. Subakir (Terbanding II);3. Sebuah tanah atas nama Munisah di jalan Bungurasih Dalam RT.001/RW.003 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 434 m2 sesuai Letter C Nomor 1181 Persil 42 d III batas-batas sebelah barat tanah M. Sholeh, sebelah timur tanah Askur, sebelah utara jalan tol, sebelah selatan tanah rumah Marsunah. Obyek ini adalah milik dan dikuasai M. Yusuf (Penggugat III);4. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Oemar di jalan Bungurasih Dalam RT.001/RW.003 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 78 m2 sesuai Letter C Nomor 1181 Persil 42 d III batas-batas sisi barat tanah Munisah, sebelah timur jalan Bungurasih Dalam, sebelah utara tanah Askur, sebelah selatan rumah Kamsini. Obyek ini adalah milik dan dikuasai oleh M. Yusuf (Penggugat III);5. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Dalam RT.001/RW.003 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 845 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 123 Desa Bungurasih batas-batas sebelah barat Jalan Tol, sebelah timur jalan desa, sebelah utara tanah Sumiyati, Parno, Wafik, Andre dan Made, sebelah selatan jalan pribadi. Obyek ini menjadi milik dan dikuasai oleh Husnul Hidayah (Penggugat IV) dan Nurul Huda (Penggugat V);6. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 671 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sebelah barat tanah Ahmad Sutaji, sebelah timur jalan keluarga gg. Blue Gas, sebelah utara sungai desa bungurasi, sebelah selatan jalan Bungrasih Barat. Obyek ini adalah milik dan dikausai oleh Sholihah (Penggugat I);7. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 996 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sebelah barat sungai bungurasih, sebelah timur tanah Nurul Huda, sebelah utara sungai desa bungurasih, sebelah selatan tanah Sri. Obyek ini adalah milik dan dikuasai Husnul Hidayah (Penggugat IV);8. Sebuah rumah atas nama H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW. 002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas tanah 146 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas batas, sebelah barat kots-an H. Moh. Iksan, sebelah timur tanah H. Moh. Iksan, sebelah utara jalan keluarga, sebelah selatan tanah H. Moh. Ihsan. Obyek ini adalah milik dan dikuasai Ahmad Sudirman (Terbanding I) dan Moh. Subakir (Terbanding II);9. Sebuah tanah beserta bangunan diatasnya (kost-an 3 kamar menghadap ke barat dan utara) atas nama H. Moh. Iksan di jalan Kelurahan Bungurasih barat Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan Bungurasih Barat, RT 002/RW.002, Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 155 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II, batas-batas, sebelah barat jalan keluarga, sebelah timur tanah H.Moh. Iksan, sebelah utara jalan keluarga, sebelah selatan rumah Feri. Obyek ini adalah milik dan dikuasai M.Yusuf (Penggugat III);10. Sebuah tanah beserta bangunan diatasnya (Kost-an 1 kamar menghadap ke barat) atas nama H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat, RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 47,5 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II. Batas-batas, sebelah barat kost-an almarhum H.Moh Iksan, sebelah timur kost-an almarhum H. Moh. Iksan, sebelah utara jalan keluarga, sebelah selatan rumah Feri. Obyek ini adalah Milik dan dikuasai oleh Ahmad Sutaji (Terbanding III); 11. Sebuah tanah beserta bangunan diatasnya Kost 4 kamar menghadap ke barat atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 190 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sisi barat tanah almarhum Moh. Iksan, timur kost-an almarhum Moh. Iksan, sebelah utara jalan keluarga, sebelah selatan rumah almarhum Moh. Iksan. Obyek ini menjadi milik dan dikuasai oleh Isa Arif Diono (Penggugat II);12. Sebuah tanah dan bangunan diatasnya kost-an 3 kamar menghadap ke timur atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 200 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sisi barat kost almarhum Moh. Iksan, sebelah timur jalan keluarga, sebelah utara jalan keluarga, sebelah selatan rumah H. Moh. Iksan. Obyek ini milik dan dikuasai oleh M. Syaifuddin Iksan (Penggugat VI);13. Sebuah tanah dan bangunan diatasnya kost 4 kamar menghadap ke utara atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 134 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sebelah barat kost-an almarhum H. Moh Iksan, sebelah timur kost-an almarhum H. Moh. Iksan, sebelah utara jalan keluarga, sebelah selatan rumah almarhum H. Moh. Iksan. Obyek ini milik dan dikuasai oleh Husnul Hidayah (Penggugat IV);14. Sebuah tanah bangunan diatasnya atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 598 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sisi barat jalan keluarga, sebelah timur tanah almarhum H. Moh. Iksan, sebelah utara jalan Bungurasih Dalam, sebelah selatan tanah almarhum H. Moh. Iksan. Obyek ini milik dan dikuasai oleh Ahmad Sutaji (Terbanding III);15. Sebuah tanah beserta bangunan diatasnya atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 470 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sisi barat jalan Bungurasih Dalam, sebelah timur jalan keluarga, sebelah utara rumah almarhum Moh. Iksan, sebelah selatan jalan Bungurasih Barat. Obyek ini milik dan dikuasai oleh Isa Arief Diono (Penggugat II);16. Sebuah tanah beserta bangunan diatasnya kost 10 kamar menghadap ke selatan atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 190 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sebelah barat rumah almarhum H. Moh Iksan, sebelah timur tanah almarhum H. Moh.Iksan, sebelah utara kost-an almarhum H. Moh. Iksan, sebelah selatan jalan keluarga. Obyek ini milik dan dikuasai oleh Ahmad Sudirman (Terbanding I);17. Sebuah tanah beserta bangunan diatasnya kost-an 10 kamar menghadap ke utara atas nama almarhum H.Moh.Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 385 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas, sebelah barat rumah almarhum H. Moh. Iksan, sebelah timur tanah almarhum H. Moh. Iksan, sebelah utara sungai, sebelah selatan kost-an almarhum H. Moh. Iksan. Obyek ini milik dan dikuasai oleh Sholihah (Penggugat I);18. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 145 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sebelah barat jalan keluarga, sebelah timur rumah Misto, sebelah utara tanah almarhum H. Moh. Iksan, sebelah selatan jalan Bungurasih Barat. Obyek ini milik dan dikuasai oleh M. Yusuf (Penggugat III);19. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 128 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sebelah barat jalan keluarga, sebelah timur rumah Misto, sebelah utara tanah almarhum H. Moh. Iksan, sebelah selatan tanah almarhum H. Moh. Iksan. Obyek ini milik dan dikuasai oleh Nurul Huda (Penggugat V);20. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 176 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sebelah barat jalan keluarga, sebelah timur rumah Feri, sebelah utara tanah almarhum H. Moh. Iksan, sebelah selatan tanah almarhum H. Moh. Iksan. Obyek ini milik dan dikuasai oleh Moh. Subakir (Terbanding II);21. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 289 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sebelah barat tanah Nurul Huda, sebelah timur tanah Sumitro, sebelah utara jalan Bungurasih Barat, sebelah selatan sungai Buntung Bungurasih. Obyek ini milik dan dikuasai oleh Ahmad Sudirman (Terbanding I);22. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Timur RT.011/RW.001 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 360 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sebelah barat Jalan Bungurasih Timur, sebelah timur tanah Mali-Kasman, sebelah utara tanah Is, sebelah selatan Kuburan Bungurasih Timur. Obyek ini milik dan dikuasai oleh Ahmad Sudirman (Terbanding I);23. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Timur RT.011/RW.001 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 670 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 42 d III batas-batas sebelah barat tanah Seki, sebelah timur jalan Desa, sebelah utara jalan desa, sebelah selatan tanah Aulia. Obyek ini milik dan sudah dikuasai oleh Syaifuddin Ihsan (Penggugat VI );24. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Timur RT.011/RW.001 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 1.161 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 42 d III batas-batas sebelah barat tanah Dani dan Sugeng, sebelah timur jalan desa, sebelah utara jalan desa, sebelah selatan tanah SD Darul Ulum, Sulik, Siti Asyiah, Kiai Fawaid, Yudi dan Usman. Obyek ini milik Shalihah (Penggugat I), Isa Arief Diono (Penggugat II), dan Moh. Subakir (Terbanding II);25. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Timur RT.011/RW.001 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 510 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 42 d III batas-batas sebelah barat jalan desa, sebelah timur tanah Qoimatun, sebelah utara jalan desa, sebelah selatan tanah Is. Obyek ini milik Akhmad Sutaji (Terbanding III);26. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 739,2 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sebelah barat jalan keluarga, sebelah timur tanah M. Yusuf, sebelah utara sungai, sebelah selatan jalan Bungurasih Barat. Obyek ini milik dan dikuasai oleh Arif Diono (Penggugat II);27. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 739,1 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sisi barat tanah almarhum H. Moh. Iksan, sebelah timur jalan keluarga, sebelah utara sungai, sebelah selatan jalan Bungurasih Barat. Obyek ini milik dan dikuasai oleh M. Yusuf (Penggugat III);28. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 693,8 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sisi barat jalan keluarga, sebelah timur tanah almarhum H. Moh. Iksan, sebelah utara sungai, sebelah selatan jalan Bungurasih Barat. Obyek ini milik Ahmad Sudirman (Terbanding I);29. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 745,7 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sebelah barat tanah almarhum H. Moh. Iksan, sebelah timur jalan keluarga, sebelah utara sungai, sebelah selatan jalan Bungurasih Barat. Obyek ini milik dan dikuasai oleh M. Syaifuddin Iksan (Penggugat VI);30. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 750,4 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sisi barat jalan keluarga Gg. Blue Gas, sebelah timur tanah almarhum H. Moh. Iksan, sebelah utara sungai, sebelah selatan jalan Bungurasih Barat. Obyek ini milik Moh. Subakir (Terbanding II);31. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 751,5 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sebelah barat jalan keluarga Gg. Dimas, sebelah timur tanah almarhum H. Moh. Iksan, sebelah utara sungai, sebelah selatan jalan Bungurasih Barat. Obyek ini milik dan dikuasai Ahmad Sutaji (Terbanding III);32. Sebuah tanah atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 581 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sebelah barat tanah almarhum H. Moh. Ihsan, sebelah timur jalan keluarga Gg. Dimas, sebelah utara sungai, sebelah selatan jalan keluarga. Obyek ini milik dan dikuasai oleh Nurul Huda (Penggugat IV);33. Sebuah tanah dan bangunan diatasnya atas nama almarhum H. Moh. Iksan di jalan Bungurasih Barat RT.002/RW.002 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 375 m2 sesuai Letter C Nomor 1178 Persil 9 d II batas-batas sebelah barat jalan Bungurasih Dalam, sebelah timur Kost-an almarhum H. Moh. Iksan, sebelah utara sungai, sebelah selatan jalan keluarga. Obyek ini milik dan dikuasai oleh Achmad Sudirman (Terbanding I);34. Sebuah tanah dan bangunan diatasnya atas nama Syaifuddin Ikhsan dan Nunuk Muthaqobah di jalan Bungurasih Dalam Nomor 105 RT.001/RW.003 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 328 m2 sesuai sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 994 Desa Bungurasih batas-batas, sebelah barat Mushallah Nurul Iksan, sebelah timur rumah almarhum H. Moh. Iksan, sebelah utara jalan Bungurasih Dalam, sebelah selatan kost-an Nurul Huda. Obyek ini milik dan dikuasai oleh Syaifuddin Iksan (Penggugat V);35. Sebuah tanah bangunan diatsnya atas nama Nurul Huda di jalan Bungurasih Dalam RT.001/RW.003 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 365 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 996 Desa Bungurasih, batas-batas, sebelah barat jalan Bungurasih Dalam, sebelah timur rumah almarhum H. Moh. Iksan, sebelah utara Mushollah Nurul Iksan, sebelah selatan rumah Husnul Hidayah. Obyek ini milik dan dikuasai oleh Nurul Huda (Penggugat V);36. Sebuah tanah dan bangunan diatasnya atas nama husnul Hidayah di jalan Bungurasih Dalam Nomor 115, RT.001/RW.003 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 432 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 995 Desa Bungurasih batas-batas sebelah barat jalan Bungurasih Dalam, sebelah timur tanah Nasripah, sebelah utara rumh almarhum H. Moh. Iksan, sebelah selatan jalan desa. Obyek ini milik dan dikuasai oleh Husnul Hidayah (Penggugat IV);37. Sebuah tanah dan bangunan diatasnya atas nama M. Yusuf di jalan Bungurasih Dalam Nomor 108 RT.001/RW.003 Kelurahan Bungurasih Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas 172 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 618 Desa Bungurasih batas-batas sebelah barat kost-an Tony, sebelah timur jalan Bungurasih Dalam, sebelah utara tanah Alima-Arafah, sebelah selatan rumah Ba???i/Kati. Obyek ini milik dan dikuasai oleh M. Yusuf (Penggugat III);4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara pada tngkat pertama sebesar sebesar Rp1.545.000,- (satu juta lima ratus mpat puluh lima ribu rupiah);DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Tergugat I dan Tergugat II/ Penggugat rekonvensi ditolak;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat I / Pengugat Rekonvensi / Terbanding I, Tergugat II / Penggugat Rekonvensi / Terbanding II, dan Tergugat III / Terbanding III membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 524/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 524/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4641/Pdt.G/2018/PA.Sda
Lainnya : 524/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik
Statistik
162
28