Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 94/B/2015/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 94/B/2015/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 93/G/2014/PTUN.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | . - H. Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | - Achmad Romli, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut ;---2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 93 / G / 2014 / PTUN. Mks., tanggal 11 Mei 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------------------------------------------DAN DENGAN : ---------------------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi / Para Terbanding untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :-----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya ; ---------2. Menyatakan Batal Sertifikat Hak Pakai Nomor 123,Kelurahan Sungguminasa tanggal 25 Agustus 1990, Surat Ukur/ GS No.121/1988 tanggal 28 Maret 1988 luas 1100 m2 atas nama Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan kabupaten Gowa / Tergugat / Terbanding ; ------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat / Terbanding untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor 123,Kelurahan Sungguminasa tanggal 25 Agustus 1990, Surat Ukur/ GS No.121/1988 tanggal 28 Maret 1988 luas 1100 m2 atas nama Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan RI ; ------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses kembali Sertifikat Hak Pakai an. Tergugat II Intervensi, dengan merujuk kepada persil Nomor 2 SII/210 CI dan 793 CI seluas 1100 m2 dengan melakukan pengukuran ulang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ;--------------------5. Mewajibkan kepada Tergugat / Terbanding untuk memproses permohonan hak lebih lanjut yang telah diajukan oleh Penggugat / Pembanding sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ; ------------------------------------6. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi / Para Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- ( duaratus lima puluh ribu rupiah ) ;--------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/B/2015/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 94/B/2015/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/G/2014/PTUN.Mks
Lainnya : 94/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik5724