Putusan PN KUPANG Nomor 71/PID.SUS-TPK/2014/PN.Kpg. |
|
Nomor | 71/PID.SUS-TPK/2014/PN.Kpg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 0204 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parlas Nababan |
Hakim Anggota | - 1. Agus Komaruddin, Sh - 2. Jult M. Lumban Gaol |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Ir. JOAO M. M. E. MARIANO, CES tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa Ir. JOAO M. M. E. MARIANO, CES oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Ir. JOAO M. M. E. MARIANO, CES terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. JOAO M. M. E. MARIANO, CES oleh karena itu pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;5. Memerintahkan Terdakwa Ir. JOAO M. M. E. MARIANO, CES agar tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa Ir. JOAO M. M. E. MARIANO, CES dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menyatakan Barang Bukti berupa :1) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas Pengairan Kabupaten Kupang, Nomor 1.03.1.03.02.27.01.5.2 tanggal 17 Maret 2010;2) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) Dinas Pengairan Kabupaten Kupang, Nomor 1.030201000051 tanggal 20 Desember 2010;3) SK. Bupati Kupang Nomor 53/SKEP/HK/2010 tanggal 13 Maret 2010 tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Bendahara Pengeluaran pada Dinas/Badan/Kantor se-Kabupaten Kupang dan lingkup Sekda Kabupaten Kupang TA. 2010;4) SK. Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Nomor 03/SKEP/610/ 2010 tanggal 5 April 2010 tentang Struktur Organisasi Kegiatan Dinas Pengairan Kabupaten Kupang tahun 2010;5) SK. Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Nomor 05/SKEP/610/ 2010 tanggal 17 Juli 2010 tentang Penetapan Pejabat penatausahaan keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pengairan Kabupaten Kupang tahun 2010;6) SK. Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Nomor 01/SKEP/ 610/ 2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Pembentukan panitia pelelangan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan jaringan irigasi, penyediaan prasarana dan sarana air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pembangunan embung dan bangunan penampung air lainnya, perencanaan pembangunan jaringan irigasi, perencanaan pembangunan jaringan air bersih/air minum, perencanaan pembangunan reservoir dan pembangunan turap/talud/ bronjong Kabupaten Kupang tahun 2010;7) SK. Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Nomor 02/SKEP/610/ 2010 tanggal 19 Juni 2010 tentang Pembentukan panitia pelelangan ulang kegiatan penyediaan prasarana dan sarana air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah paket pekerjaan penyediaan sarana air bersih Desa Huilelot, Desa Otan dan Desa Bokunusan Kecamatan Semau abupaten Kupang TA. 2010.;8) Dokumen pelelangan (termasuk dokumen kualifikasi) Nomor 03/Pn-tdr/ RPJIAB/IV/2010 tanggal 16 April 2010, dan lampiran.;9) Dokumen pelelangan ulang kegiatan penyediaan parasarana dan sarana air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah Kabupaten Kupang Paket pekerjaan penyediaan saran air bersih Desa Huilelot, Desa Otan dan Bokunusan Kecamatan Semau Nomor 03/Pn-tdr/PPASB /VII/2010 tanggal 6 Juli 2010, dan lampiran.;10) Dokumen pelelangan ulang kedua kegiatan penyediaan parasarana dan sarana air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah Kabupaten Kupang Paket pekerjaan penyediaan saran air bersih Desa Huilelot, Desa Otan dan Bokunusan Kec. Semau Nomor 03/Pn-tdr/PPASB/ VII/ 2010 tanggal 31 Juli 2010, dan lampiran.;11) Dokumen pelelangan ulang ketiga kegiatan penyediaan parasarana dan sarana air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah Kabupaten Kupang Paket pekerjaan penyediaan sarana air bersih Desa Huilelot, Desa Otan dan Bokunusan Kec. Semau Nomor 03/Pn-tdr/ PPASB/VIII/2010 tanggal 27 Juli 2010, dan lampiran.;12) Surat Perjanjian Konstruksi Harga Satuan (KONTRAK) Nomor 600/865/ 610/2010 tanggal 2 Oktober 2010, nama paket Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Desa Huilelot, Desa Otan dan Desa Bokonusan.;13) Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor SP-0017/LS/ 1.03.02.01/27.01/2010 tanggal 20 Oktober 2010, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM-0017/LS/1.03.02.01/27.01/2010 tanggal 20 Oktober 2010 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SP2D-0618/LS/ 1.03.02.01/27.01/2010 tanggal 20 Oktober 2010, sebesar Rp353.953.800,- (tiga ratus lima puluh tiga juta sembiln ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah), pembayaran uang muka kerja (20%).;14) Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor SP-0021/LS/ 1.03.02.01/ 27.01/2010 tanggal 15 November 2010, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM-0021/LS/1.03.02.01/27.01/2010 tanggal 15 November 2010 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SP2D-0742/LS/ 1.03.02.01/27.01/2010 tanggal 19 November 2010, sebesar Rp995.495.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), Pembayaran termin kesatu (75%).;15) Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor SPP-0062/LS/ 1.03.02.01 / 27.01 / 2010 tanggal 28 Desember 2010, Surat Perintah Membayar ( SPM ) Nomor SPM- 0062 / LS / 1.03.02.01 / 27.01/2010 tanggal 28 Desember 2010 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D ) Nomor SP2D-2526/LS/ 1.03.02.01/27.01/2010 tanggal 30 Desember 2010 sebesar Rp331.831.750,- (tiga ratus tiga puluh satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), Pembayaran 100%.;16) Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) Nomor SPP-0063/LS/ 1.03.02.01/27.01/2010 tanggal 28 Desember 2010, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor SPM-0063/LS/1.03.02.01/27.01/2010 tanggal 28 Desember 2010 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor SP2D-2524/LS/ 1.03.02.01/27.01/2010 tanggal 30 Desember 2010, sebesar Rp88.488.450,- (delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah), Pembayaran retensi (5%).;17) Berita Acara Pemeriksaan Pipa Nomor 01/PPB-AB/X/2010 tanggal 09 Oktober 2010.;18) SK. Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Nomor 06/SKEP/610/2010 tanggal 19 Juli 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang tahun 2010.;19) Dokumen keuangan pekerjaan penyediaan sarana air bersih Ds Huilelot/Ds Otan/Ds Bokunusan Kec. Semau TA. 2012 Dinas Pengairan Kabupaten Kupang.;20) Lampiran SK Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Nomor 07.a/ SKEP/ 610/2010 tanggal 20 September 2010 tentang Pembentukan panitia serah terima hasil-hasil pelaksanaan pekerjaan pada kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan jaringan irigasi penyediaan prasarana dan sarana air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah pembangunan embung dan bangunan penampung air lainnya, perencanaan pembangunan reservoir dan pembangunan jaringan irigasi, perencanaan pembangunan reservoir dan pembangunan turap/talud/bronjong Kabupaten Kupang TA. 2010.;21) Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan oleh PT. Bougenville Indah.;22) Permohonan pemeriksaan untuk serah terima kedua dari PT. Bougenville Indah Nomor 02/PT-BI/VII/2011 tanggal 24 Juni 2011.;23) Berita Acara Penyerahan Barang Nomor 600/539/610/2011 tanggal 22 September 2011.;24) Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 600/1136/ 610/2010 tanggal 28 Desember 2010.;25) Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tanggal 11 Oktober 2010 antara Mochamad Fadli dengan Nobertus Nehat.26) Surat Pernyataan tanggal 11 Februari 2011 dari Mochamad Fadli;27) Kuitansi tanggal 1-10-2010 sebesar Rp22.326.000,- (Dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) untuk pembayaran panjar fee yang menerima Nobertus Nehat yang menyerahkan uang M. Fadli.;28) Permohonan Pemeriksaan untuk serah terima kedua (FHO) Nomor 02/ PT-BI/VII/2011 tanggal 24 Juni 2011.;29) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Proyek penyediaan air bersih Desa huilelot, Desa Otan dan Desa Bokonusan pada Dnas Pengairan Kabupaten Kupang TA. 2010 tanggal 26 Maret 2011.;30) Berita Acara Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Lanjutan Proyek penyediaan air bersih Desa Huilelot, Desa Otan dan Desa Bokonusan pada Dinas Pengairan Kabupaten Kupang TA. 2010 tanggal 02 April 2011.;31) Berita Acara Pemeriksaan Tempat Kejadian/Fisik Pekerjaan tanggal 28 Juli 2012.;32) Laporan Investigasi Tinjauan Teknis Kegiatan Penyediaan Prasarana Dan Sarana Air Minum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kabupaten Kupang, Pekerjaan Penyediaan Sarana Air Bersih Desa Huilelot, Desa Otan dan Desa Bokonusan dari Tim Teknis Politeknik Kupang.;33) Surat Pernyataan tanggal 28 Desember 2010 dari Nobertus Nehat Direktur PT. Bogenville Indah.;34) Surat Pernyataan No. 060/BGI-KPG/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010 dari Nobertus Nehat Direktur PT. Bogenville Indah.;35) Daftar penerimaan keuangan proyek pekerjaan perpipaan di Pulau Semau Kab. Kupang tahun 2010, jumlah Rp1.769.769.000,- tanggal 11 Februari 2011, yang membayar PT. Nobertus Nehat yag menerima Muchamad Fadli.;36) Kwitansi pembayaran dari PT. Bougenvile Indah tanggal 22 Nopember 2011 sebesar Rp862.200.000,- yang menerima Muhamad Fadli;37) Kwitansi pembayaran dari PT. Bougenvile Indah tanggal 26 Oktober 2010 sebesar Rp307.900.000,- yang menerima Muhamad Fadli.;38) Kwitansi pembayaran dari PT. Bougenvile Indah tanggal 20 Desember 2010 sebesar Rp54.975.000,- yang menerima Muhamad Fadli.;39) Kwitansi pembayaran dari PT. Bougenvile Indah tanggal 22 Desember 2010 sebesar Rp62.394.482,- yang menerima Muhamad Fadli.;40) Kwitansi pembayaran dari PT. Bougenvile Indah tanggal 3 Januari 2011 sebesar Rp170.645.000,- yang menerima Muhamad Fadli;41) Kwitansi pembayaran dari PT. Bougenvile Indah tanggal 11 Februari 2011 sebesar Rp102.500.000,- yang menerima Muhamad Fadli.;42) Surat dari Dinas Pengairan Kabupaten Kupang Nomor 600/1084/610/2010 tanggal 10 Desember 2010 Perihal Tanggapan perpanjangan waktu pelaksanaan;43) Berita Acara Rapat Evaluasi Nomor 600/1107/610/2010 tanggal 15 Desember 2010;44) Berita Acara Evaluasi Akhir Pekerjaan Nomor 600/954/610/2010 tanggal 29 Desember 2010;45) Jaminan Pembayaran Sisa Pekerjaan dari PT. Asuransi Parolamas Nomor KPG/SBC/00499/20 tanggal 28 Desember 2010;46) Surat Nomor 900/831/610/2011 tanggal 23 Nopember 2011 perihal Penyetoran kembali selisih harga pipa Non SNI.;47) Tanda penyetoran uang ke kas daerah sebesar Rp25.266.100,00 oleh M. Fadli tanggal 13 Januari 2012.*Barang Bukti Nomor 1) sampai dengan Nomor 47) dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain a/n. Terdakwa Johanis Nubatonis, SH.8. Membebankan kepada Terdakwa Ir. JOAO M.M.E MARIANO, CES untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 0204 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/PID.SUS-TPK/2014/PN.Kpg..zip
- Download PDF
- 71/PID.SUS-TPK/2014/PN.Kpg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
124
50