- Dokumen kelengkapan SPP tanggal 17 Desember 2012 dan tanggal 19 Desember 2012 ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Belanja Nomor : 932/7073.18/BM.SDA.ESDM tanggal 18 Desember 2012 dan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Belanja Nomor : 932/7128.3/BM.SDA.ESDM tanggal 19 Desember 2012 ;---------
- Berita Acara Pembayaran Nomor : 935/6987/BM.SDA.ESDM tanggal 14 Desember 2012 dan Berita Acara Pembayaran Nomor : 935/7031.1-1/BM.SDA.ESDM tanggal 14 Desember 2012 ;------
- Foto copy kuitansi iuran Jasa Konstruksi ke JAMSOSTEK. CV. SAHASRA bulan Oktober, Nopember, Desember 2012 dan Surat Pendaftaran Proyek Konstruksi tanggal 5 Oktober 2012 ;-----------
Putusan PT SEMARANG Nomor 35/PID.TPK/2014/PT SMG |
|
Nomor | 35/PID.TPK/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | A. A. Anom Hartanindita |
Hakim Anggota | H. Djohan Affandi, Brdermawan S. Djamian |
Panitera | Indrat Kinasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 14 Juli 2014 Nomor : 28/Pid.Sus/2014/PN.Tipikor.Smg Yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang di jatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : --------------------- ----------------- 1.Menyatakan Terdakwa ACHMAD SODIN, ST Bin (Alm) SURATMIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 2.Membebaskan Terdakwa ACHMAD SODIN, ST Bin (Alm) SURATMIN dari dakwaan Primair tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------- 3.Menyatakan Terdakwa ACHMAD SODIN, ST Bin (Alm) SURATMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Korupsi secara bersama-sama? ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 4.Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa ACHMAD SODIN, ST Bin (Alm) SURATMIN dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun ; ---------------- 5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ACHMAD SODIN, ST Bin (Alm) SURATMIN ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 6.Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa ACHMAD SODIN, ST Bin (Alm) SURATMIN sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; - 7.Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa ACHMAD SODIN, ST Bin (Alm) SURATMIN dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 2 (dua) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 8.Memerintahkan agar terdakwa ACHMAD SODIN, ST Bin (Alm) SURATMIN tetap ditahan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 9.Menetapkan barang bukti berupa : 1.Dokumen Kontrak Nomor :602.34/3758.20/BM.SDA.ESDM tanggal 23 Agustus 2012 tentang Pekerjaan peningkatan jalan Bebengan-Meteseh Kec. Boja tahun 2012 ; 2.1 (satu) lembar Surat Pernyataan pihak penyedia jasa nomor : 077/SR pernyt /XII/ 2012 tanggal 11 Desember 2012 yang berisi tentang kesanggupan memperbaiki kembali apabila uji laboratorium menyatakan tidak memenuhi syarat ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3.Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 07946/SP2D-LS/1.03.01/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 07947/SP2D-LS/1.03.01/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 4.Surat Perintah Pembayaran Langsung Belanja Barang dan Jasa (SPP-LS-Belanja Barang dan Jasa) Nomor :00839/SPP-LS/BL/1.03.01/12/2012 tanggal 17 Desember 2012 dan Surat Perintah Pembayaran Langsung Belanja Barang dan Jasa (SPP-LS-Belanja Barang dan Jasa) Nomor :01035/SPP-LS/BL/1.03.01/12/2012 tanggal 19 Desember 2012 ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 5.Surat Perintah Membayar Nomor :00839 / SPM-LS/BL /1.03.01/ 12/2012 tanggal 18 Desember 2012 dan Surat Perintah Membayar Nomor :01035/SPM-LS/BL/1.03.01 /12/2012 tanggal 19 Desember 2012 ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 6.Surat Permohonan Penerbitan SP2D Nomor : 957/ 7070.20/ BM.SDA.ESDM tanggal 17 Desember 2012 dan Surat Permohonan Penerbitan SP2D Nomor : 957/ 7141.4/ BM.SDA.ESDM tanggal 19 Desember 2012 ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 7.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Verifikasi Nomor : 930/7073.17/BM.SDA.ESDM tanggal 18 Desember 2012 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Verifikasi Nomor : 930/7128.2/BM.SDA.ESDM tanggal 19 Desember 2012 ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 8 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanggal 18 Desember 2012 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengajuan SPM-LS tanggal 19 Desember 2012 11.Surat Bukti Pengeluaran pembayaran pada CV.SAHASRA uang sejumlah Rp. 470.250.000 (empat ratus tujuh puluh juta dua ratus lima pujluh ribu rupiah) tanggal 17 Desember 2012 dan Surat Bukti Pengeluaran pembayaran pada CV. SAHASRA uang sejumlah Rp. 24.750.000 (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) 12.Kwitansi pembayaran dari Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kendal guna membayar MC1 s/d MC 100% untuk pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Bebengan-Meteseh Kec. Boja ( BANPROP) pada CV. SAHASRA , uang sebanyak Rp. 470.250.000 ( empat ratus tujuh puluh juta dua ratus lima pujluh ribu rupiah) tanggal 14 Desember 2012 dan Kwitansi pembayaran dari Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kendal guna membayar Retensi untuk pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Bebengan-Meteseh Kec. Boja ( BANPROP) pada CV. SAHASRA , uang sebanyak Rp. 24.750.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------- 13.Surat Permohonan Pembayaran MC 100% atau sebesar Rp. 470.250.000 ( Empat ratus tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah), Nomor : 079/SR/SP/XII-2012 yang dibuat oleh CV. SAHASRA tanggal 14 Desember 2012 dan Surat Permohonan Pembayaran Retensi sebesar 5% x 495.000.000 = 24.750.000 ( dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Nomor : 079/SR/SP/XII-2012 yang dibuat oleh CV. SAHASRA tanggal 14 Desember 2012 ;---------------------------------------------------------------- 15.Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) Nomor : 620/6192.D/BM.SDA.ESDM tanggal 31 Oktober 2012;-------------------------------------------------------------------- 16.Jaminan Pemeliharaan Nomor jaminan : 80.040.0412.0917 tanggal 31 Oktober 2012 yang dikeluarkan/diterbitkan dari PT. ASURANSI RAYA alamat Rukun Siranda 2-B Jl. Diponegoro Semarang ;----------------------------------------------------------------------- 17.Berita Acara Penilaian Pekerjaan Peningkatan jalan Bebengan-Meteseh Kec.Boja (BANPROP) Nomor : 620 /6192.C/ BM.SDA. ESDM tanggal 31 Oktober 2012 ---------- 18.Hasil Pemeriksaan Pengamatan Lapangan Pekerjaan Peningkatan Jalan Bebengan-Meteseh Kec. Boja( BANPROP) tahun anggaran 2012, tanggal 31 Oktober 2012 --------- 19.Hasil Pemeriksaan Administrasi Pekerjaan Peningkatan Jalan Bebengan-Meteseh Kec. Boja(BANPROP) tahun anggaran 2012, tanggal 31 Oktober 2012 -------------------------- 20.Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 760/619/7B /BM.SDA.ESDM, tanggal 31 Oktober 2012 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------- 21.Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Bebengan-Meteseh Kec. Boja(BANPROP) tahun anggaran 2012, tanggal 31 Oktober 2012;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 22.1(satu) bendel MC 01 ( September 2012) Pekerjaan Peningkatan Jalan Bebengan-Meteseh Kec. Boja (BANPROP) tahun anggaran 2012 ------------------------------------------- 23.1 (satu) bendel MC 02 ( Oktober 2012) Pekerjaan Peningkatan Jalan Bebengan-Meteseh Kec. Boja (BANPROP) tahun anggaran 2012 --------------------------------------------- 24.Foto pekerjaan 100 % Peningkatan Jalan Bebengan Bebengan-Meteseh Kec. Boja (BANPROP) tahun anggaran 2012 ;------------------------------------------------------------------ 25.Foto Copy pajak galian golongan C (Surat Ketetapan Pajak Daerah tahun 2012 tanggal 3 Oktober Pajak Mineral Bukan Logam & Buatan atas nama CV. SAHASRA) ------------ 27.Foto Copy NPWP atas nama CV. SAHASRA Jl. Soekarno-Hatta No. 08, Kel.Ketapang, Kec. Kendal, Kab. Kendal. Dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-00717/WPJ.10/KP.1403/2012 tanggal 03 Mei 2012 ;--------------- 28.Foto Copy Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Bank Jateng Nomor : 173/DK.02.05/018/2012 tanggal 19 Maret 2012 untuk ?mengikuti pelelangan paket - paket pekerjaan Jasa pemborong/Pengadaan pada Institusi Pemerintah dan Sumber Daya APBN, APBD Tahun Anggaran 2012 ;-------------------------------------------------------------------------------------------- 29.Surat Permohonan Penerbitan SPM-LS nomor : 932/140.14 /BM.SDA.ESDM dan Surat Permohonan Penerbitan SPM-LS Nomor : 932/139.85/BM.SDA.ESDM ------------- 30.Foto Copy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 PPKD selaku BUD Nomor : 1.03.1.03.01/SPD-Perub/BL/2012 tanggal 01 Oktober 2012 berikut DPAnya ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 31.Foto Copy Bukti Pemotongan /Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi Nomor : 1088/BM.SDA.ESDM atas nama CV. SAHASRA nomor NPWP 31-468-435-8-513-000, dengan Jumlah nilai bruto Rp. 470.250.000 tarif 2% Pphyang dipotong Rp. 8.550.000 dan Foto Copy Bukti Pemotongan /Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi Nomor : - /BM.SDA.ESDM atas nama CV. SAHASRA nomor NPWP 31-468-435-8-513-000, dengan Jumlah nilai bruto Rp. 24.750.000, Tarif 2%, Pphyang dipotong Rp. 450.000,- ;---------------------------------------------------------------------------------------------- 32. Foto Copy Faktur Pajak Standar Pengusaha Kena Pajak Nama : CV. SAHASRA. Jasa Kena Pajak Pembayaran MC 100%, Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Bebengan- Meteseh Kec. Boja (BANPROP) ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dipergunakan untuk perkara lain ; 10.Membebani Terdakwa ACHMAD SODIN, ST Bin (Alm) SURATMIN membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/PID.TPK/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 35/PID.TPK/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada