Putusan PT MEDAN Nomor 249/PDT/2016/PT MDN |
|
Nomor | 249/PDT/2016/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sabar Tarigan Sibero |
Hakim Anggota |
I Sutrisno, daliun Sailan |
Panitera | Herman Sebayang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: MENOLAK GUGATAN PROVISI; DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA; MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; SURAT JUAL BELI TANGGAL TANGGAL 10 AGUSTUS 2012 ANTARA TALINAIGO ZEGA DENGAN PENGGUGAT FIRMAN ADIL DACHI, DAN SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH, ATAS NAMA : TALINAIGO ZEGA, TANGGAL 07 AGUSTUS 2012; ADALAH SAH MENURUT HUKUM; MENYATAKAN TANAH OBJEK SENGKETA TERSEBUT YANG TERLETAK DI DESA HILIZIHONO, KECAMATAN FANAYAMA, KAB. NIAS SELATAN DAN DI DESA HILIOFONALUO, KEC FANAYAMA, KAB.NIAS SELATAN, PROPINSI SUMATERA UTARA, DAN BERDASARKAN SURAT PENGUKURAN DAN PETA BIDANG TANAH DARI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN NIAS SELATAN, YANG SETEMPAT DIKENAL SEBAGAI NUZA DAN SEKITARNYA, YANG BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT: SEBELAH UTARA : BERBATASAN DENGAN SEPADAN PANTAI, TANAH MILIK AKHIRUDIN, TANAH MILIK SILVESTER LASE, DAN TANAH MILIK PENGGUGAT; SEBELAH BARAT : BERBATASAN DENGAN SEPADAN PANTAI, DAN TANAH MILIK SOLAHE MANAO; SEBELAH SELATAN : BERBATASAN DENGAN KEBUN KELAPA KELUARGA PARA TERGUGAT, DAN SEPADAN PANTAI; SEBELAH TIMUR : BERBATASAN DENGAN SEPADAN PANTAI, TANAH MILIK DISIPLIN MANAO, DAN TANAH MILIK PENGGUGAT; DENGAN LUAS KESELURUHAN 1. 253.306 METER PERSEGI ATAU 125,3 HEKTAR, ADALAH SAH SEBAGAI HAK MILIK PENGGUGAT; MENYATAKAN BAHWA TINDAKAN PARA TERGUGAT MENGUASAI OBJEK SENGKETA TANPA HAK DAN TANPA SEPENGETAHUAN SERTA TANPA PERSETUJUAN PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHT MATIGE DAAD); 5. MENYATAKAN BAHWA SEGALA SURAT-SURAT YANG TIMBUL ANTARA TERGUGAT-TERGUGAT DENGAN PIHAK LAIN SEPANJANG MENGENAI OBJEK SENGKETA ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT; 6. MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, DAN TURUT TERGUGAT III UNTUK MEMATUHI PUTUSAN HUKUM DALAM PERKARA INI; 7. MENGHUKUM TERGUGAT-TERGUGAT DAN SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN OBJEK SENGKETA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN BAIK DAN KOSONG DAN BILA PERLU DENGAN BANTUAN APARAT KEAMANAN; 8. MENOLAK GUGATAN SELEBIHNYA; 9.MENGHUKUM PARA TERBANDING I SEMULA TERGUGAT II, TERBANDING II SEMULA TERGUGAT III, TERBANDING III SEMULA TERBANDING IV, TERBANDING IV SEMULA TERBANDING V SEMULA TERGUGAT I, II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI: Menolak gugatan Provisi; DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Para Terbanding semula Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA; Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian; Surat Jual Beli tanggal tanggal 10 Agustus 2012 antara TALINAIGO ZEGA dengan Penggugat FIRMAN ADIL DACHI, dan Surat Pernyataan Kepemilikan dan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Atas Nama : TALINAIGO ZEGA, tanggal 07 Agustus 2012; Adalah sah menurut hukum; Menyatakan tanah objek sengketa tersebut yang terletak di Desa Hilizihono, Kecamatan Fanayama, Kab. Nias Selatan dan di Desa Hiliofonaluo, Kec Fanayama, Kab.Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, dan berdasarkan Surat Pengukuran dan Peta Bidang Tanah dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias Selatan, yang setempat dikenal sebagai Nuza dan sekitarnya, yang batas-batasnya sebagai berikut: Sebelah Utara : Berbatasan dengan Sepadan Pantai, tanah milik Akhirudin, tanah milik Silvester Lase, dan tanah milik Penggugat; Sebelah Barat : Berbatasan dengan Sepadan Pantai, dan tanah milik Solahe Manao; Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kebun Kelapa Keluarga para Tergugat, dan sepadan pantai; Sebelah Timur : Berbatasan dengan sepadan Pantai, tanah milik Disiplin Manao, dan tanah milik Penggugat; Dengan luas keseluruhan 1. 253.306 meter persegi atau 125,3 hektar, Adalah sah sebagai hak milik Penggugat; Menyatakan bahwa tindakan para Tergugat menguasai objek sengketa tanpa hak dan tanpa sepengetahuan serta tanpa persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad); 5. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang timbul antara Tergugat-Tergugat dengan pihak lain sepanjang mengenai objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk mematuhi putusan hukum dalam perkara ini; 7. Menghukum Tergugat-Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan bila perlu dengan bantuan aparat keamanan; 8. Menolak gugatan selebihnya; 9.Menghukum para Terbanding I semula Tergugat II, Terbanding II semula Tergugat III, Terbanding III semula Terbanding IV, Terbanding IV semula Terbanding V semula Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 249/PDT/2016/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 249/PDT/2016/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1469 K/Pdt/2017
Lainnya : 249/PDT/2016/ PT MDN.