- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NO.215/PID.SUS/ 2015/PN.BLB TANGGAL 17 JUNI 2015 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA CHENG CHIOU RONG TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELANGGAR BAKU MUTU AIR LIMBAH;
- MENGHUKUM TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN , DAN PIDANA DENDA SEBANYAK RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN ;.
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA :
- (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR HASIL UJI LABORATORIUM NO. A. 161-2.11.06.11 TANGGAL 23 JUNI 2011;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR HASIL UJI LABORATORIUM NO. 260/PP/BBPK/IV/ 2014TANGGAL 2 MEI 2014;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI HASIL UJI LABORATORIUM NO. 161/ PP/08/14 TANGGAL 26 AGUSTUS 2014;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT BPLH KABUPATEN BANDUNG, NO. 668/ 2107/BPLH TANGGAL 25 JULI 2011, PERIHAL TEGURAN KEPADA PRESIDEN DIREKTUR PT. INDO BUANA MAKMUR;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI HASIL UJI LABORATORIUM NO. 539/ PP/BBPK/VIII/2014 TANGGAL 1 SEPTEMBER 2014;
- 3 (TIGA) LEMBAR ASLI SURAT BPLH KABUPATEN BANDUNG, NO. 660.31/ KEP. 25-BPLH/2014 TANGGAL 4 JUNI 2014, TENTANG PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TEGURAN TERTULIS KEPADA PT. INDO BUANA MAKMUR;
- 3 (TIGA) LEMBAR ASLI SURAT, NO. 660/ 2894/ BPLH, TANGGAL 29 AGUSTUS 2014, PERIHAL TINDAK LANJUT SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT. INDO BUANA MAKMUR KEPADA DIR. TIPIDTER BARESKRIM POLRI GUNA DIPROSES SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU;
- 1 (SATU) BUAH BUKU FOTO COPY LEGALISIR DOKUMEN UKL UPL PT. INDO BUANA MAKMUR TEKSTILE, NO. 660.1/ 379/ BPLH, TANGGAL 26 MARET 2009;
- 1 (SATU) BENDEL FOTO COPY LEGALISIR AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT. INDO BUANA MAKMUR;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN RI NOMOR : 02-2770.HT.01.01.TH 91 TANGGAL 5 JULI 1991 PERIHAL MEMBERIKAN PERSETUJUAN ATAS AKTA PENDIRIAN PT. INDO BUANA MAKMUR;
- 1 (SATU) BENDEL FOTO COPY LEGALISIR PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT. INDO BUANA MAKMUR NO. 14 TANGGAL 26 APRIL 2011 NOTARIS SURJADI JASIN, SH DAN SURAT DARI DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA RI NO. AHU-AH.01.10.33451 TANGGAL 19 OKTOBER 2011 PERIHAL PENERIMAAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN PT. INDO BUANA MAKMUR TEKSTILE;
- 4 (EMPAT) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR SURAT KEPUTUSAN GUBERBUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA BARATCQ BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH SURAT NOMOR : 593/ SK.367/ BKPMD/1991 TENTANG IJIN LOKASI DAN PEMBEBASAN HAK / PEMBELIAN TANAH SELUAS KURANG LEBIH 36.000 M2 DI DESA SUKAMAJU, KECAMATAN MAJALAYA, KAB. DAERAH TINGKAT II BANDUNG UNTUK MENDIRIKAN INDUSTRI PERTENUNAN, PENCELUPAN, PERCETAKAN DAN PENYEMPURNAAN TEKSTILE ATAS NAMA PT. INDO BUANA MAKMUR TEKSTILE (NPWP : PESERTA INDONESIA : 6.215.991.8.8-422) DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN NOMOR : 6 47/ 118/ 1000/ BPMP TANGGAL 29 SEPTEMBER 2003 ATAS NAMA PT. INDO BUANA MAKMUR TEKSTILE;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR IJIN SERTIFIKAT PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN/ SIPPA DARI DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR NOMOR : 75/ KPTS/ M/ 2013. TANGGAL 21 FEBRUARI 2013 ATAS NAMA PT. INDO BUANA MAKMUR TEKSTILE DAN KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 75/ KPTS/ M/ 2013. TANGGAL 21 FEBRUARI 2013 TENTANG PEMBERIAN IJIN PENGGUNAAN AIR DARI SUNGAI CITARUM KEPADA PT. INDO BUANA MAKMUR TEKSTILE;
- 9 (SEMBILAN ) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR KEPUTUSAN MENTERI NEGARA PENGGERAK DANA INVESTASI/ KETUA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL, DARI LAPORANNYA NOMOR : 418/ T/ INDUSTRI/ 1994 TANGGAL 31 MEI 1994 TENTANG PEMBERIAN IJIN USAHA ATAS NAMA PT. INDO BUANA MAKMUR;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR TANDA BUKTI PENDAFTARAN ULANG (HERREGISTRASI) IJIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN TAHUN 2011 NOMOR : 533/ B.64/ PMA/ BPMP TANGGAL 7 JUNI 2011 ATAS NAMA PT. INDO BUANA MAKMUR TEKSTILE;
- 4 (EMPAT) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG NOMOR : 658.31/ 013/ IV/ BPMP TANGGAL 26 APRIL 2013, TENTANG IJIN PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN/ B3, KEPADA PT. INDO BUANA MAKMUR TEKSTILE YANG TERLETAK DI DESA SUKAMAJU, KECAMATAN MAJALAYA, KABUPATEN
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR TANDA BUKTI DAFTAR ULANG IJIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH, NOMOR : 666/ HER.008/ IPL/ BPMP-2010 TANGGAL 11 FEBRUARI 2010 ATAS PT. INDO BUANA MAKMUR TEKSTILE;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR NPWP, NOMOR : 01.069.340.6-057.000. ATAS NAMA PT. INDO BUANA MAKMUR TEKSTILE;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (PMA) NOMOR : 10.24.1.13.00857 TANGGAL 11 JULI 2012 BERLAKU SAMPAI DENGAN TANGGAL 8 OKTOBER 2018 ATAS NAMA PT. INDO BUANA MAKMUR TEKSTILE;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung No.215/Pid.Sus/ 2015/PN.Blb tanggal 17 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa CHENG CHIOU RONG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melanggar baku mutu air limbah?;
- Menghukum Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun , dan pidana denda sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;.
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- (satu) lembar foto copy legalisir Hasil Uji Laboratorium No. A. 161-2.11.06.11 tanggal 23 Juni 2011;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Hasil Uji Laboratorium No. 260/PP/BBPK/IV/ 2014tanggal 2 Mei 2014;
- 1 (satu) lembar asli Hasil Uji Laboratorium No. 161/ PP/08/14 tanggal 26 Agustus 2014;
- 1 (satu) lembar asli surat BPLH Kabupaten Bandung, No. 668/ 2107/BPLH tanggal 25 Juli 2011, Perihal teguran kepada Presiden Direktur PT. Indo Buana Makmur;
- 1 (satu) lembar asli Hasil Uji Laboratorium No. 539/ PP/BBPK/VIII/2014 tanggal 1 September 2014;
- 3 (tiga) lembar asli surat BPLH Kabupaten Bandung, No. 660.31/ Kep. 25-BPLH/2014 tanggal 4 Juni 2014, tentang Penerapan sanksi Administratif teguran tertulis kepada PT. Indo Buana Makmur;
- 3 (tiga) lembar asli surat, No. 660/ 2894/ BPLH, tanggal 29 Agustus 2014, Perihal tindak lanjut sanksi Administratif terhadap PT. Indo Buana Makmur kepada DIR. TIPIDTER BARESKRIM POLRI guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- 1 (satu) buah buku foto copy legalisir dokumen UKL ? UPL PT. Indo Buana Makmur Tekstile, No. 660.1/ 379/ BPLH, tanggal 26 Maret 2009;
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir Akta pendirian Perseroan Terbatas PT. Indo Buana Makmur;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 02-2770.HT.01.01.Th 91 tanggal 5 Juli 1991 perihal memberikan persetujuan atas Akta pendirian PT. Indo Buana Makmur;
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Indo Buana Makmur No. 14 tanggal 26 April 2011 Notaris Surjadi Jasin, SH dan surat dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI No. AHU-AH.01.10.33451 tanggal 19 Oktober 2011 perihal penerimaan perubahan data Perseroan PT. Indo Buana Makmur Tekstile;
- 4 (empat) lembar foto copy legalisir Surat Keputusan Guberbur Kepala Daerah Tingkat I Jawa BaratCq Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Surat Nomor : 593/ SK.367/ BKPMD/1991 tentang ijin lokasi dan pembebasan hak / pembelian tanah seluas kurang lebih 36.000 M2 di Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kab. Daerah Tingkat II Bandung untuk mendirikan industri Pertenunan, Pencelupan, Percetakan dan Penyempurnaan Tekstile atas nama PT. Indo Buana Makmur Tekstile (NPWP : Peserta Indonesia : 6.215.991.8.8-422) dalam rangka penanaman Modal Asing;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir ijin mendirikan bangunan Nomor : 6 47/ 118/ 1000/ BPMP tanggal 29 September 2003 atas nama PT. Indo Buana Makmur Tekstile;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir ijin Sertifikat Penggunaan dan Pemanfaatan air permukaan/ SIPPA dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor : 75/ KPTS/ M/ 2013. tanggal 21 Februari 2013 atas nama PT. Indo Buana Makmur Tekstile dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 75/ KPTS/ M/ 2013. tanggal 21 Februari 2013 tentang pemberian ijin penggunaan air dari sungai Citarum kepada PT. Indo Buana Makmur Tekstile;
- 9 (sembilan ) lembar foto copy legalisir Keputusan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/ Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dari laporannya Nomor : 418/ T/ INDUSTRI/ 1994 tanggal 31 Mei 1994 tentang pemberian ijin usaha atas nama PT. Indo Buana Makmur;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Tanda bukti pendaftaran ulang (Herregistrasi) Ijin Undang-Undang gangguan Tahun 2011 Nomor : 533/ B.64/ PMA/ BPMP tanggal 7 Juni 2011 atas nama PT. Indo Buana Makmur Tekstile;
- 4 (empat) lembar foto copy legalisir Keputusan Bupati Bandung Nomor : 658.31/ 013/ IV/ BPMP tanggal 26 April 2013, tentang ijin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun/ B3, kepada PT. Indo Buana Makmur Tekstile yang terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Tanda bukti daftar ulang Ijin pembuangan air limbah, Nomor : 666/ Her.008/ IPL/ BPMP-2010 tanggal 11 Februari 2010 atas PT. Indo Buana Makmur Tekstile;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir NPWP, Nomor : 01.069.340.6-057.000. atas nama PT. Indo Buana Makmur Tekstile;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Tanda daftar Perusahaan (PMA) Nomor : 10.24.1.13.00857 tanggal 11 Juli 2012 berlaku sampai dengan tanggal 8 Oktober 2018 atas nama PT. Indo Buana Makmur Tekstile;
Putusan PT BANDUNG Nomor 260/PID.SUS/2015/PT BDG |
|
Nomor | 260/PID.SUS/2015/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Marni Emmy Mustafa |
Hakim Anggota |
Edi Widodo, sir Johan |
Panitera | Bambang Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : NEGERI BALE BANDUNG; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 4. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING BERJUMLAH RP.2.000,- (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Negeri Bale Bandung; tetap terlampir dalam berkas perkara; 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding berjumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260/PID.SUS/2015/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 260/PID.SUS/2015/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1755 K/PID.SUS.LH/2016
Lainnya : 260/PID.SUS/ 2015/PT.BDG
Statistik
Statistik
438
50