Putusan PN TERNATE Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tte |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Toni Irfan |
Hakim Anggota | Mh Aminul Rahman, Nova Loura Sasube |
Panitera | Kharis M. Harisun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA M. AKMAL NURDIN, SP DENGAN PIDANA .PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN; |
Catatan Amar | ---------------------------------------------M E N G A D I L I-----------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa M. AKMAL NURDIN, SP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa M. AKMAL NURDIN, SP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. AKMAL NURDIN, SP dengan pidana .penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.93.721.300,- (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;6. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa :1. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 020/SPM-TU/201011/2015 tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 25.650.000,-2. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 25.650.000,-3. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0493/TU/2015 tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 56.732.000,-4. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 56.732.000,-5. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 024/SPM-TU/201011/2015 tanggal 1 Juli 2015 Sebesar Rp. 130.517.500,-6. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 130.517.500,-7. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0564/TU/2015 tanggal 1 Juli 2015 sebesar Rp. 14.250.000,-8. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 14.250.000,-9. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0497/TU/2015 tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 130.070.000,-10. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. Rp. 130.070.000,-11. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0491/TU/2015 tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 107.744.000,-12. Surat keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 107.744.000,-13. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0489/TU/2015 tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 42.400.000,-14. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 42.400.000,-15. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0490/TU/2015 tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 14.750.000,-16. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 14.750.000,-17. Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 0496/TU/2015 tanggal 17 Juni 2015 sebesar Rp. 14.150.000,-18. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 14.150.000,-19. Surat Pernyataan Pengajuan SPP/SPM-TU Nomor : 08/TU/2015 tanggal 15 Juni 201520. Surat Perintah Membayar No. SPM : 024/SPM-TU/201011/2015 tanggal 10 Juni 2015 sejumlah Rp. 130.517.500,-21. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 024/SPP-TU/201011/2015 Ringkasan tanggal 10 Juni 201522. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 024/SPP-TU/201011/2015 Rincian tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 130.517.500,-23. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 024/SPP-TU/201011/2015 tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 130.517.500,-24. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 018/SPM-TU/201011/2015 tanggal 10 Juni 2015 sejumlah Rp. 14.250.000,-25. Surat Keterangan Pengajuan SPP-TU tanggal 10 Juni 2015 sejumlah Rp. 14.250.000,-26. Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Surat Pengantar Nomor : 018/SPP-TU/201011/2015 tanggal 10 Juni 2015 sejumlah Rp. 14.250.000,-27. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) ringkasan Nomor : 018/SPP-TU/201011/2015 tanggal 10 Juni 201528. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) Nomor : 018/SPP-TU/201011/2015 tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 14.250.000,-29. Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor:376/SPD-BL/2015 Tahun 2015 Tahun Anggaran 2015 Penjabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah tanggal 8 Juni 2015 30. Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor : 376/SPD-BL/2015 Tahun 2015 tentang Surat Penyediaan dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 PPKD Selaku BUD tanggal 8 Juni 201531. Lampiran Surat Penyediaan Dana SPD Nomor: 376/SPD-BL/2015 tanggal 8 Juni 201532. Surat Pernyataan Pengajuan SPP/SPM-TU Nomor : 07/TU/DISTAN/2015 tanggal 10 Juni 201533. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 014/SPM-TU/201011/2015 tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 42.400.000,-34. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 015/SPM-TU/201011/2015 tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 14.750.000,-35. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 017/SPM-TU/201011/2015 tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 107.744.000,-36. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 019/SPM-TU/201011/2015 tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 56.732.000,-37. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 020/SPM-TU/201011/2015 tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 25.650.000,-38. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 022/SPM-TU/201011/2015 tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 14.150.000,-39. Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU) Nomor SPM : 023/SPM-TU/201011/2015 tanggal 10 Juni 2015 sebesar Rp. 130.070.000,-40. Bukti setor sebesar Rp. 29.636.002,-41. Bukti setor sebesar Rp. 40.000.000,-42. Buku kas harian 43. 1 Bendel SPJ Dinas Pertanian Bulan Juni 201544. 1 Bendel SPJ Dinas Pertanian Bulan Juli 201545. 1 Bendel SPJ Dinas Pertanian Bulan Agustus 201546. 1 Lembar Bukti setor sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 28 Oktober 201647. 1 Lembar Bukti setor sebesar Rp. 3.800.000,- tanggal 25 Juli 201648. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) An M Akmal Nurdin49. Fotocopy Cek nomor DS 668649 tanggal 17 Juni 2015 sejumlah Rp. 391.496.000,- yang sudah di legalisir50. Fotocopy Cek nomor DS 775376 tanggal 2 Juli 2015 sejumlah Rp.144.767.500,- yang sudah dilegalisir51. Fotocopy Kartu contoh tanda tangan An Ferdinand Hangewa dan M Akmal Nurdin52. Rekening Koran No. 0701086161 Tahun 201553. SK Bupati Halmahera Utara Nomor : 790/ 02/ HU/ 2013 tanggal 3 Januari 2013 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerima dan Pembantu Bendahara Pengeluaran/Penerimaan Serta Pengurus Barang pada SKPD Dilingkungan Pemda Halmahera Utara TA 201354. Fotocopy Penyampaian Laporan Hasil Verifikasi dari Inspektorat Kab. Halmahera Utara Nomor : 713/04/LH-Verifikasi-Inspek/2016 tanggal 04 April 2016;55. Fotocopy Verifikasi kertas kerja atas laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas Pertanian Kab. Halmahera Utara Tahun Anggaran 2015;Tetap terlampir dalam berkas perkara. 7. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
142
83