- Terdakwa Susi Susanti, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara berlanjut??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dalam dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Susi Susanti, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Susi Susanti, berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 133.747.112,00 (seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu seratus dua belas rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tersebut tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2017, tanggal 07 Februari 2017 tentang Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017, tanggal 07 Februari 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ;
- Peraturan Desa Nomor : Tahun 2017 tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 di Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur ;
- Peraturan Desa Nomor : Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 di Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur ;
- Peraturan Desa Nomor Tahun 2017 tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 di Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur ;
- Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 di Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur
- Fotocopy Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 176 / VI / 2011, tanggal 18 Juni 2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 ;
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Balo ??? Balo Nomor 4 Tahun 2015, tanggal 03 Januari 2015 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur ;
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Balo ??? Balo Nomor 12 Tahun 2017 tanggal 8 Agustus 2017 tentang Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Tahun Anggaran 2018.
- Fotocopy Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 213 / VII / Tahun 2017, tanggal 15 Juli 2017 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, dan Penjabat Kepala Desa Sorowako Kecamatan Nuham ;
- Fotocopy Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 335 / XII / Tahun 2017, tanggal 5 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Serentak Gelombang II Kabupaten Luwu Timur Tahun 2017 ;
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Balo ??? Balo Nomor 4 Tahun 2017, tanggal 04 Januari 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur ;
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Balo ??? Balo Nomor 19 Tahun 2017, tanggal 02 Januari 2017 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur ;
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Balo ??? Balo Nomor 22 Tahun 2018, tanggal 27 September 2018 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur ;
- Fotocopy Keputusan Kepala Desa Balo ??? Balo Nomor 11 Tahun 2019, tanggal 31 Januari 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur ;
- Laporan Realisasi Pemerintah Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Tahun Anggaran 2017 ;
- Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Luwu Timur ;
- Laporan Volume pekerjaan pengerasan jalan Dusun Apalah Desa Balo ??? Balo Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur oleh Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD) Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur ;
- Fotocopy Surat Pernyataan sdri. Susi Susanti, tanggal 01 Oktober 2018 tentang bersedia menyelesaikan hasil temuan pemeriksaan Inspektorat;
- Fotocopy Berita Acara siap bertanggung jawab oleh Mantan Bendahara Desa Balo- Balo sdri. Susi Susanti, tanggal 29 Desember 2017;
- 1 (satu) dos yang berisi 25 Bundel / Map dokumen surat pertanggung jawaban pembelanjaan Keuangan Desa Balo ??? Balo Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap dokumen pencairan berupa :
- Satu rangkap dokumen pencairan dana desa Tahap I Desa Balo ??? Balo Tahun Anggaran 2017;
- Satu rangkap dokumen pencairan dana desa Tahap II Desa Balo ??? Balo Tahun Anggaran 2017;
- Satu rangkap dokumen pencairan dana desa Tahap II Desa Balo ??? Balo Tahun Anggaran 2017;
- Satu rangkap dokumen pencairan Alokasi dana desa Tahap I Desa Balo ??? Balo Tahun Anggaran 2017;
- Satu rangkap dokumen pencairan Alokasi dana desa Tahap II Desa Balo ??? Balo Tahun Anggaran 2017;
- Satu rangkap dokumen pencairan Alokasi dana desa Tahap III Desa Balo ??? Balo Tahun Anggaran 2017;
- Satu rangkap dokumen pencairan Alokasi dana desa Tahap IV Desa Balo ??? Balo Tahun Anggaran 2017;
- Satu rangkap dokumen pencairan Dana bagi hasil pajak Desa Balo ??? Balo Tahun Anggaran 2017;
- Satu rangkap dokumen pencairan Dana bagi hasil retribusi Desa Balo ??? Balo Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Bupati Nomor 222/VII/Tahun 2017 tentang Besarnya Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2017 ;
- ekapitulasi tunggakan pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Desa Balo ??? Balo Tahun 2017 ;
- Laporan Volume pekerjaan pengerasan jalan Dusun Apalah Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur oleh Tim Audit Reguler Inspektorat ;
- Berita Acara Opname Kas tanggal 23 April 2018 tentang Selisih antara saldo kas dengan saldo buku Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur ;
- Register Penutupan Kas tanggal 23 April 2018 Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur ;
- Rekapan Pajak PPh dan PPn Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2017 ;
- Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa;
- Keputusan Kepala Desa Balo-Balo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Jabatan Unsur Staff Perangkat Desa Balo ???Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur ;
- Keputusan Kepala Desa Balo-Balo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ahli Jabatan Unsur Staf Perangkat Desa Balo ??? Balo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur ;
- Berita Acara Penyerahan Kas hari Senin tanggal 17 Juli 2017 dari sdr. Rustam Bahar (Mantan Kepala Desa Balo ??? Balo) ke sdr. Kasri Kasim (Pjs. Kepala Desa Balo ??? Balo) ;
- Berita Acara Penyerahan Kas hari Rabu, tanggal 6 Desember 2017 dari sdr. Kasri Kasim (Pjs. Kepala Desa Balo ??? Balo) ke sdr. Ahmad Lamo (Kepala Desa Balo ??? Balo) ;
- Rekening Koran dengan nomor rekening 093-002-000001624-2 dengan nama nasabah Bendahara Desa Balo ??? Balo per tanggal 30 Desember 2017 sebanyak Rp. 189.424 (seratus delapan puluh Sembilan ribu empat ratus dua puluh empat rupiah)
- Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim, Br Hakim Anggota H.abdul Rahim Saije |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayat Maddatuang, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa Susi Susanti, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dalam dakwaan Primair; Dikembalikan kepada saksi sdr. Ahmad Lamo ; Dikembalikan kepada saksi sdr. Supriadi, A. Md. ; Dikembalikan kepada saksi sdr. Muhammad Said, SE. ; Dikembalikan kepada saksi sdr. Ferdianto, SH. ; Dikembalikan kepada saksi sdri. Hj. Sitti Nurhaeni ; Dikembalikan kepada saksi sdr. Kasri Kasim ; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
115
39