- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI / TIPIKOR BANDA ACEH TANGGAL 22 OKTOBER 2013 NO : 35 / PID.SUS / TPK/ 2013/PN-BNA, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN PADA TERDAKWA DAN HUKUMAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- 8 (DELAPAN) EKS BUKTI PENGELUARAN KAS SPPD PDKS KAB. SIMEULUE TAHUN 2010 ;
- 7 (TUJUH) EKS BUKTI PENGELUARAN KAS SPPD PDKS KAB. SIMEULUE TAHUN 2011.
- 1(SATU) EKS BUKTI PINJAMAN DIREKTUR PDKS KAB. SIMEULUE TAHUN 2011.
- 1 (SATU) EKS BUKTI PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASIONAL BADAN PENGAWAS, DIREKSI, MANAGER KANTOR, MANAGER KEBUN TAHUN 2010 DAN TAHUN 2011.
- 1 (SATU) EKS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SESUAI DENGAN ASLINYA SLIP GAJI DIREKTUR PDKS KAB. SIMEULUE TAHUN 2011.
- 1 (SATU) EKS BUKU KAS/LAPORAN KEUANGAN HARIAN PDKS KAB. SIMEULUE TAHUN 2010.
- 1 (SATU) EKS BUKU KAS/LAPORAN KEUANGAN HARIAN PDKS KAB. SIMEULUE TAHUN 2011.
- 1 (SATU) EKS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SESUAI DENGAN ASLINYA LAPORAN KEUANGAN PDKS KAB. SIMEULUE TAHUN 2010.
- 1 (SATU) EKS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SESUAI DENGAN ASLINYA LAPORAN KEUANGAN PDKS KAB. SIMEULUE TAHUN 2011.
- 1 (SATU) EKS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SESUAI DENGAN ASLINYA RANCANGAN ANGARAN PENDAPATAN BELANJA PERUSAHAAN (RAPBP) PDKS KAB. SIMEULUE TAHUN 2010.
- 1 (SATU) EKS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SESUAI DENGAN ASLINYA RANCANGAN ANGARAN PENDAPATAN BELANJA PERUSAHAAN (RAPBP) PDKS KAB. SIMEULUE TAHUN 2011.
- 1 (SATU) EKS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SESUAI DENGAN ASLINYA SURAT KEPUTUSAN BUPATI SIMEULUE NOMOR : 003 TAHUN 2009 TENTANG PENUNJUKAN / PENGANGKATAN DIREKTUR PDKS KAB. SIMEULUE.
- 1 (SATU) EKS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SESUAI DENGAN ASLINYA SURAT KEPUTUSAN BUPATI SIMEULUE NOMOR : 004 TAHUN 2009 TENTANG GAJI POKOK DAN TUNJANGAN DIREKTUR PDKS KAB. SIMEULUE.
- 1 (SATU) EKS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SESUAI DENGAN ASLINYA SURAT KEPUTUSAN BUPATI SIMEULUE NOMOR : 358 TAHUN 2010 TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BADAN PENGAWAS PDKS KAB. SIMEULUE DAN PENETAPAN BESARAN UANG JASA / HONORARIUM BADAN PENGAWAS PDKS KAB. SIMEULUE PERIODE 2010-2014.
- 1 (SATU) EKS FOTOCOPY YANG TELAH DILEGALISIR SESUAI DENGAN ASLINYA KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PDKS KAB. SIMEULUE NOMOR : 001 TAHUN 2010 TENTANG PENUNJUKKAN / PENGANGKATAN SEKRETARIS BADAN PENGAWAS PDKS KAB. SIMEULUE PERIODE 2010-2014.
- 1 (SATU) EKS SURAT TUGAS NOMOR : PEG. 800/007/2010 TANGGAL 11 JANUARI 2010 (ASLI).
- 1 (SATU) EKS SURAT TUGAS NOMOR : PEG. 800/076/2011 TANGGAL 19 PEBRUARI 2011 (ASLI).
- 1 (SATU) EKS SURAT TUGAS NOMOR : PEG. 800/156/2011 TANGGAL 13 APRIL 2011 (ASLI).
- 1 (SATU) EKS SURAT TUGAS PERJALANAN DINAS NOMOR : PEG. 800/615/2010, TANGGAL 13 DESEMBER 2010 (ASLI).
- 1 (SATU) EKS SURAT TUGAS NOMOR : PEG. 800/007/2010 TANGGAL 11 JANUARI 2010 (ASLI).
- 1 (SATU) EKS SURAT TUGAS NOMOR : PEG. 800/545/2010 TANGGAL 03 NOVEMBER 2010 (ASLI).
- 1 (SATU) EKS SURAT TUGAS NOMOR : PEG. 800/615/2010 TANGGAL 13 DESEMBER 2010 (ASLI).
- 1 (SATU) EKS SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR : PEG. 800/075/2011 TANGGAL 19 PEBRUARI 2011 (ASLI).
- 1 (SATU) EKS SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR : PEG. 800/154/2011 TANGGAL 11 APRIL 2011 (ASLI).
- 1 (SATU) EKS SURAT TUGAS NOMOR : PEG. 800/319/2011 TANGGAL 21 JULI 2011 (ASLI).
- 1 (SATU) EKS SURAT TUGAS NOMOR : PEG. 800/019/2011 TANGGAL 15 JANUARI 2011 (ASLI).
- 1 (SATU) EKS SURAT TUGAS NOMOR : PEG. 800/194/2011 TANGGAL 03 MEI 2011 (ASLI).
- 1 (SATU) EKS DOKUMEN DPA PPKD PADA DINAS PPKKD TAHUN 2010 (ASLI).
- 1 (SATU) EKS DOKUMEN DPA PPKD PADA DINAS PPKKD TAHUN 2011 (ASLI).
- UANG KERTAS PECAHAN RP. 100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 315 (TIGA RATUS LIMA BELAS) LEMBAR DENGAN TOTAL SEBESAR RP. 31.500.000,00 (TIGA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH).
- UANG KERTAS PECAHAN RP. 100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 30 (TIGA PULUH) LEMBAR DAN RP. 50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 60 (ENAM PULUH) LEMBAR DENGAN TOTAL SEBESAR RP. 6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH).
- UANG KERTAS PECAHAN RP. 100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 60 (ENAM PULUH) LEMBAR DENGAN TOTAL SEBESAR RP. 6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH).
- UANG KERTAS DENGAN TOTAL SEBESAR RP. 8.000.000,00 (DELAPAN JUTA RUPIAH).
- UANG KERTAS DENGAN TOTAL SEBESAR RP. 9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri / Tipikor Banda Aceh tanggal 22 Oktober 2013 No : 35 / Pid.Sus / TPK/ 2013/PN-BNA, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan pada terdakwa dan hukuman pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- 8 (delapan) eks bukti pengeluaran kas SPPD PDKS Kab. Simeulue Tahun 2010 ;
- 7 (tujuh) eks bukti pengeluaran kas SPPD PDKS Kab. Simeulue Tahun 2011.
- 1(satu) eks bukti pinjaman Direktur PDKS Kab. Simeulue Tahun 2011.
- 1 (satu) eks bukti pembayaran tunjangan Operasional Badan Pengawas, Direksi, Manager Kantor, Manager Kebun Tahun 2010 dan Tahun 2011.
- 1 (satu) eks fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya slip gaji Direktur PDKS Kab. Simeulue Tahun 2011.
- 1 (satu) eks buku kas/laporan keuangan harian PDKS Kab. Simeulue Tahun 2010.
- 1 (satu) eks buku kas/laporan keuangan harian PDKS Kab. Simeulue Tahun 2011.
- 1 (satu) eks fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan keuangan PDKS Kab. Simeulue Tahun 2010.
- 1 (satu) eks fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya laporan keuangan PDKS Kab. Simeulue Tahun 2011.
- 1 (satu) eks fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya rancangan angaran pendapatan belanja perusahaan (RAPBP) PDKS Kab. Simeulue Tahun 2010.
- 1 (satu) eks fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya rancangan angaran pendapatan belanja perusahaan (RAPBP) PDKS Kab. Simeulue Tahun 2011.
- 1 (satu) eks fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 003 Tahun 2009 tentang penunjukan / pengangkatan Direktur PDKS Kab. Simeulue.
- 1 (satu) eks fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 004 Tahun 2009 tentang gaji pokok dan tunjangan Direktur PDKS Kab. Simeulue.
- 1 (satu) eks fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Bupati Simeulue Nomor : 358 Tahun 2010 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Badan Pengawas PDKS Kab. Simeulue dan penetapan besaran uang jasa / honorarium Badan Pengawas PDKS Kab. Simeulue periode 2010-2014.
- 1 (satu) eks fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Keputusan Badan Pengawas PDKS Kab. Simeulue Nomor : 001 Tahun 2010 tentang Penunjukkan / Pengangkatan Sekretaris Badan Pengawas PDKS Kab. Simeulue periode 2010-2014.
- 1 (satu) Eks Surat Tugas Nomor : Peg. 800/007/2010 tanggal 11 Januari 2010 (asli).
- 1 (satu) Eks Surat Tugas Nomor : Peg. 800/076/2011 tanggal 19 Pebruari 2011 (asli).
- 1 (satu) Eks Surat Tugas Nomor : Peg. 800/156/2011 tanggal 13 April 2011 (asli).
- 1 (satu) eks surat tugas perjalanan dinas nomor : Peg. 800/615/2010, tanggal 13 Desember 2010 (asli).
- 1 (satu) eks surat tugas nomor : Peg. 800/007/2010 tanggal 11 Januari 2010 (asli).
- 1 (satu) Eks Surat Tugas Nomor : Peg. 800/545/2010 tanggal 03 November 2010 (asli).
- 1 (satu) Eks Surat Tugas Nomor : Peg. 800/615/2010 tanggal 13 Desember 2010 (asli).
- 1 (satu) Eks Surat Perintah Tugas Nomor : Peg. 800/075/2011 tanggal 19 Pebruari 2011 (asli).
- 1 (satu) Eks Surat Perintah Tugas Nomor : Peg. 800/154/2011 tanggal 11 April 2011 (asli).
- 1 (satu) Eks Surat Tugas Nomor : Peg. 800/319/2011 tanggal 21 Juli 2011 (asli).
- 1 (satu) Eks Surat Tugas Nomor : Peg. 800/019/2011 tanggal 15 Januari 2011 (asli).
- 1 (satu) Eks Surat Tugas Nomor : Peg. 800/194/2011 tanggal 03 Mei 2011 (asli).
- 1 (satu) eks dokumen DPA PPKD pada Dinas PPKKD Tahun 2010 (asli).
- 1 (satu) eks dokumen DPA PPKD pada Dinas PPKKD Tahun 2011 (asli).
- Uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 315 (tiga ratus lima belas) lembar dengan total sebesar Rp. 31.500.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) lembar dan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 60 (enam puluh) lembar dengan total sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- Uang kertas pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 60 (enam puluh) lembar dengan total sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
- Uang kertas dengan total sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
- Uang kertas dengan total sebesar Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 40/PID.TPK/2013/PT BNA |
|
Nomor | 40/PID.TPK/2013/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hidayat Hasyim |
Hakim Anggota | Brh. Rusydi, Asra |
Panitera | Ur Afifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA ALI UHAR, T, S.P. BIN TAHIRUDIN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MENURUT HUKUM BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA ALI UHAR, T, S.P. BIN TAHIRUDIN DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT 3. MENYATAKAN TERDAKWA ALI UHAR, T, S.P. BIN TAHIRUDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN KORUPSI SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN SUBSIDIAIR ; 4. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 50.000.000,- ( LIMA PULUH JUTA RUPIAH, RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN ; 5.MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.667.050.000,- ( ENAM RATUS ENAM PULUH TUJUH JUTA LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PANGGANTI TERSEBUT MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN ; 6. MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 7. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 8. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN SIMEULUE; 1 (SATU),........ TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 1 (SATU),....... DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE MELALUI MUHAMMAD ADLI; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE MELALUI DODY JULIARDI BAS, S.STP; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE MELALUI FERI USMAN; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE MELALUI KHAILI SYAMSUDDIN SE; 1(SATU),........ DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAKNI PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE MELALUI SAIFUL ZUHRI SE; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 9. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa Ali Uhar, T, S.P. Bin Tahirudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa Ali Uhar, T, S.P. Bin Tahirudin dari dakwaan Primair tersebut? 3. Menyatakan terdakwa Ali Uhar, T, S.P. Bin Tahirudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Korupsi secara berlanjut? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidiair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta Rupiah,??? rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5.Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.667.050.000,- ( enam ratus enam puluh tujuh juta lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pangganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 6. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; 8. Menyatakan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada yang berhak yakni Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue; 1 (satu),........ Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu),....... Dikembalikan kepada yang berhak yakni Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Muhammad Adli; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Dody Juliardi Bas, S.STP; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Feri Usman; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Khaili Syamsuddin SE; 1(satu),........ Dikembalikan kepada yang berhak yakni Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Saiful Zuhri SE; Dirampas untuk Negara; 9. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/PID.TPK/2013/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 40/PID.TPK/2013/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada