Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 15/PID.SUS-TPK/2017/PT TJK |
|
Nomor | 15/PID.SUS-TPK/2017/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.feri Fardiaman |
Hakim Anggota | Muhamad Nurzaman, Slamet Haryadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk. tanggal 9 Mei 2017 yang dimintakan banding, dengan perbaikan amar putusan sekedar mengenai lamanya pidana penjara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa H. BAINUDDIN HENDRY, S.Sos., M.H. Bin H. HENDRY BANDARSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp.1.079.657.316 (satu miliar tujuh puluh sembilan juta enam ratus lima puluh tujuh tiga ratus enam belas rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa:1. 3 (tiga) lembar Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1161/MENKES/SK/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 yang ditanda tangani oleh Dr. dr. Siti Fadilah Supari, SP.JP (K),Tentang Pelimpahan Wewenang Penetapan Pejabat Yang Diberi Wewenang Dan Tanggung Jawab Untuk Atas Nama Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Anggaran Kementrian Kesehatan Yang Dilaksanakan Di Tingkat Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2009;2. 4 (empat) lembar Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 235 Tahun 2009 tanggal 10 September 2009 yang Ditanda Tangani oleh Zainal Abin, Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Anggaran Kementrian Kesehatan Pada Rumah Sakit Daerah Mayor Jendral HM. Ryacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara APBN Tahun 2009, beserta lampiranya;3. 4 (empat) lembar Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor:196 Tahun 2009 tanggal 21 Juli 2009 yang ditanda tangani oleh ZAINAL ABIN tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2009, beserta lampirannya;4. 3 (tiga) lembar Surat keputusan Direktur RSD. Mayjen. HM. Ryacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara Nomor: 440/02-TU/APBN/38-LU/I/2009 tanggal 03 Januari 2009 yang ditanda tangani oleh Dr. Hj. Maya Natalia Manan, M.Kes,Tentang Panitia Pengadaan Barang/jasa Alat Kesehatan (Alkes) Satuan Kerja RSD Mayjen. HM. Ryacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2009, beserta lampirannya;5. 3 (tiga) lembar Surat keputusan direktur Direktur RSD. Mayjen. HM. Ryacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara Nomor: 440/03-TU/APBN/38-LU/I/2009 tanggal 03 Januari 2009 yang ditanda tangani oleh Dr. Hj. Maya Natalia Manan, M.Kes, Tentang Panitia Penerima Barang/jasa Alat Kesehatan (alkes) Satuan Kerja RSD Mayjen. HM. Ryacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2009, beserta lampirannya;6. 1 (satu) bundel rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB pemenuhan kebutuhan peralatan medis ruang operasi RSD Mayjend H.M Ryacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara APBN tahun Anggaran 2009 Nomor : 28/Panpel-APBN/RSD/IX/2009;7. 1 (satu) lembar Owner Estimate (OE) Pengadaan Barang/ Jasa Mayjend H.M Ryacuudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara APBN tahun Anggaran 2009, tertanggal 18 Agustus 2009 yang ditanda tangani oleh Dr. Hj. Maya Natalia Manan, M.Kes, dan Idali Hasan;8. 1 (satu) lembar kebutuhan peralatan medis ruang operasi Mayjend H.M Ryacuudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara APBN tahun Anggaran 2009;9. 1 (satu) bundel permohonan info harga, merk dan spefikasi alat kesehatan (alkes) Nomor : 27/Panpel-APBN/RSD/VIII/2009 tanggal 03 Agustus 2009, beserta lampiranya;10. 1 (satu) bundel permohonan pemasangan iklan Nomor: 29/Panpel-APBN/RSD/VIII/2009 tanggal 10 September 2009, beserta lampiranya11. 1 (satu) lembar pengumuman pelelangan umum No. 30/Panpel-APBN/RSD/IX/2009 tanggal 10 Septemmber 2009;12. 1 (satu) bundel berita acara penjelasan (AANWJZING) Nomor: 31/ panpel-APBN/RSD-RC/IX/2009 Tanggal 25 september 2009;13. 1 (satu) lembar berita acara pembukaan amplop penawaran Nomor:33/panpel-APBN/RSD-RC/IX/2009 tanggal 29 september 2009;14. 1 (satu) lembar berita acara penutupan pemasukan dokumen penawaran Nomor:34/panpel-APBN/RSD-RC/IX/2009 Tanggal 29 september 2009;15. 1 (satu) lembar berita acara hasil evaluasi administrasi, teknis dan penawaran No. 35/panpel-APBN/RSD-RC/IX/2009 tanggal 05 oktober 2009;16. 1 (satu) bundel berita acara hasil evaluasi kualivikasi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB (Pemenuhan kebutuahan peralatan medis ruang aperasi) RSD mayjend HM Ryachudu Kotabumi Kab.Lampung Utara APBN Tahun anggaran 2009 Nomor : 36/Panpel-APBN/RSD X/2009 tanggal 6 Oktober 2009;17. 1 (satu) bundel penelitian persyaratan administrasi penawaran pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB (peratan medis ruang operasi) RSD mayjend HM Ryachudu Kotabumi Kab.Lampung Utara APBN Tahun anggaran 2009;18. 2 (dua) lembar usul penetapan calon pemenang lelang nomor : 37/panpel-APBN/RSD/X/2009 tanggal 08 Oktober 2009;19. 1 (satu) bundel penetapan pemenang lelang untuk pekerjaan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB (peralatan medis ruang operasi) nomor : 440/794-TU /RSD-RC/38-LU/X/2009 tanggal 10 Oktober 2009.20. 1 (satu) lembar pengumuman pemenang lelang nomor : 38/Panpel-APBN/RSD/X/2009 tanggal 12 Oktober 2009;21. 2 (dua) lembar bundel surat keputusan Direktur RSD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi Kab. Lampung Utara Nomor : 440/795/APBN-RSD/RC/38-LU/X/2009 tentang penunjukan pemenang lelang pekerjaan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB (peralatan medis ruang operasi) RSD mayjend HM Ryachudu Kotabumi Kab.Lampung Utara APBN Tahun anggaran 2009;22. 1 (satu) bundel daftar hadir panitia pengadaan barang/jasa pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB (peralatan medis ruang operasi) (pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang) APBN TA 2009 tanggal 15 September s/d 26 September 2009;23. 1 (satu) bundel daftar hadir peserta pengadaan barang/ jasa pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB (peralatan medis ruang operasi) APBN TA 2009;24. 1 (satu) bundel dokumen penawaran PT. Adityakarya perdana utama- Medica pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB (peralatan medis ruang operasi) APBN TA 2009;25. 1 (satu) bundel surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan (kontrak) pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB (peralatan medis ruang operasi) APBN TA 2009 Nomor: 400/796/penpel-APBN-RSDRC/38-LU/X/2009 Tanggal 22 Oktober 2009;26. 2 (dua) lembar surat perintah mulai kerja pelaksanaan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB (peralatan medis ruang operasi) Nomor: 400/797/panpel-APBN-RSDRC/38-LU/X/2009 tanggal 22 oktober 2009;27. 1 (satu) bundel dokumen pembelian/penjualan dan administrasi PT. TRIPATRIA ANDALAN MEDIKA;28. 1 (satu) bundel dokumen pembelian/penjualan dan administrasi dari PT. SCHMIDT BIOMEDTECH;29. 1 (satu) bundel dokumen pembelian/penjualan dan administrasi dari PT. MEGAH ALKESINDO;30. 1 (satu) lembar permohonan serah terima barang PT. Adityakarya perdana Utama- Medica Nomor: 057/XII/APU-M/BDL/2009 tanggal 03 Desember 2009;31. 1 (satu) bundel dokumen pemeriksaan pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB (peralatan medis ruang operasi;32. 1 (satu) bundel dokumen pencairan dana (uang muka 20%) pekerjaan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB (peralatan medis ruang operasi);33. 1 (satu) bundel dokumen pencairan dana (termin ke-II 80%) pekerjaan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB (peralatan medis ruang operasi);34. 1 (satu) bundel hasil audit operasional pada RSD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi Kab. Lampung Utara Nomor: 700/227/25-LU/2011 tanggal 21 April 2011;35. 1 (satu) bundel surat setoran pajak (SSBP) untuk keperluan denda keterlambatan penyerahan Alat Kedokteran Kesehatan dan KB TA 2009;36. 1 (satu) bundel Surat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2009. Nomor: 1518.0/024-04.4/-/2009 tanggal 31 Desember 2008;37. 1 (satu) bundel laporan keuangan bagian anggaran 024 120327. RSD Mayjend HM. Rycudu Kotabuni 120327 untuk periode yang berakhir 31 Desember 2009;38. 1 (satu) bundel laporan LPPD LKPJ & SUPLEMENT II RSUD Mayjend HM. Rycudu Tahun 2009;39. 1 (Satu) Lembar Potongan Cek Bank BRI No. CEM654476 tanggal 19 Januari 2010;40. 1 (Satu) Foto copy Lembar Surat Kuasa Bainuddin Hendry, S.Sos MH Bin Hendry Bandarsyah (Alm);41. 1 (satu) Lembar Slip Pengiriman uang dari Bank BRI ke Endepi Dewayani BCA Kcp Kotabumi;42. 1 (satu) Lembar Fotocopy Slip Pengiriman uang dari Bank BRI ke Endepi Dewayani BCA Kcp Kotabumi;43. 1 (satu) bundel Foto copy Laporan Transaksi PT Adityakarya Perdana Utama Medica No Rek. 00980100163301;44. 1 (satu) bundel Foto copy Kartu Contoh tanda tangan Bank BRI PT Adityakarya Perdana Utama Medica;45. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) An. Drs. Bainuddin Hendry tanggal 22 Agustus 2007;46. 1 (satu) bundel Foto copy customer information data Pribadi An. Bainuddin Hendry ;47. 1 (satu) bundel Foto copy Laporan Kunjungan Nasabah PT Adityakarya Perdana Utama Medica;48. 1 (satu) lemba Foto copy rekening giro PT Adityakarya Perdana Utama Medica;(tetap terlampir dalam berkas perkara)7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID.SUS-TPK/2017/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 15/PID.SUS-TPK/2017/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
135
121