Putusan PN SUMENEP Nomor 247/Pid.Sus/2017/PN. Smp |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2017/PN. Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika dan Psikotoprika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arlandi Triyogo |
Hakim Anggota | Firdaus, Arie Andika A |
Panitera | Nani Irianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWASATORI BIN MISNAWI TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI; 2.MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SATORI BIN MISNAWI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI : - 1 (SATU) POKET/KANTONG PLASTIK KLIP KECIL YANG BERISI NARKOTIKA JENIS SABU BERAT KOTOR LK.0,62 GRAM ; - 1 (SATU) LEMBAR KERTAS ALUMINIUM VOIL WARNA KUNING ; - 1 (SATU) BUAH HP MERK POLYTRON WARNA ABU-ABU KEHITAMAN , DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; - 1 ( UNIT ) SEPEDA MOTOR HONDA VARIO 150 WARNA HITAM TANPA PLAT NOMOR NOKA MH1KF111OGK747983,NOSIN : KF11E1747092 DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ; 6.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP5.000,00(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 247/Pid.Sus/2017/PN. Smp.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sumenep, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : 1. Nama lengkap : SATORI Bin MISNAWI;2. Tempat lahir : Sumenep 3. Umur / tanggal lahir : 30 tahun /12 Februari 19974. Jenis Kelamin : Laki ??? laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun Kerta Aju, Desa Palo'loan, Kec. Gapura Kabupaten Sumenep ; 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tani ;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1. Penyidik sejak tanggal 13 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 1 September 2017 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 September 2017 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2017 3. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 5 November 2017 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2017 sampai dengan tanggal 30 November 2017 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Desember 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2018 Terdakkwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca :- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep tentang penunjukan MajelisHakim;- Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan saksi-saksidan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Selah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa SATORI Bin MISNAWI bersalah melakukan tindak pidana " menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri " sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SATORI Bin MISNAWI selama 1( satu ) tahundan 10 ( sepuluh ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor lk.0,62 gram ; - 1 (satu) lembar kertas aluminium voil warna kuning ; - 1 (satu) buah HP merk Polytron warna abu-abu kehitaman,dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 ( unit ) sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa plat nomor Noka MH1KF111OGK747983, Nosin : KF11E1747092,Dikembalikan kepada terdakwa ;4. Menetapkan Terdakwadibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,00,- ( lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:memberikan hukuman yang seringan-ringannya ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pula dengan pleidoinya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaansebagai berikut :DAKWAAN : KESATUBahwa terdakwa SATORI Bin MISNAWI, pada hari Sabtu, tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017, bertempat di pinggir jalan raya PUD Desa Batudinding, Kec. Gapura, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Sabtu, tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa SATORI Bin MISNAWI pergi kerumah SADIK (DPO) alamat Desa Dasuk laok Kec. Dasuk, Kab. Sumenep, dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa plat nomor, sekira pukul 20.00 wib terdakwa SATORI Bin MISNAWI sampai di rumah SADIK lalu terdakwa langsung membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada SADIK, kemudian SADIK mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dan menyerahkan kepada terdakwa SATORI Bin MISNAWI dengan di bungkus kertas aluminium voil, setelah terdakwa SATORI Bin MISNAWI selesai menerima Narotika jenis sabu-sabu dari SADIK lalu terdakwa SATORI Bin MISNAWI langsung pulang dan menuju Stadion Ahmad Yani untuk melihat orkes melayu, kemudian sekira pukul 22.30 wib, terdakwa pulang ke rumah di Ds. Paloloan, Kec. Gapura, Kab. Sumenep, namun dalam perjalanan pulang menuju rumah terdakwa SATORI Bin MISNAWI tepatnya di jalan Raya PUD Desa Batudinding, Kec. Gapura, Kab. Sumenep depan Kantor UPT Pertanian, terdakwa SATORI Bin MISNAWI berhenti dengan maksud untuk buang air kecil, lalu pada saat terdakwa berhenti kemudian datang petugas Kepolian dari Polsek Gapura melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) poket Plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor + 0,62 gram, yang di simpan/dibungkus di dalam kertas aluminium voil warna kuning emas yang dipegang tangan kanan terdakwa, dan barang bukti lain berupa 1(satu) buah HP merk Polytron warna abu-abu kehitaman dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa plat nomor Noka MH1KF111OGK747983, Nosin KF11E1747092, kemudian terdakwa SATORI Bin MISNAWI berikut barang bukti dibawa ke Polsek Gapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.Bahwa terdakwa SATORI Bin MISNAWI mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari SADIK (DPO) alamat Desa Dasuk laok Kec. Dasuk, Kab. Sumenep seharga Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah)Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi/menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu sendirian pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2017 sekira pukul 08.00 wib, di gubuk yang terletak di timur rumah terdakwa di Dsn. Kerta aju, Ds. Paloloan, Kec. Gapura, Kab. Sumenep.Bahwa terdakwa SATORI Bin MISNAWI menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib.Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 7310/NNF/2017, tertanggal 22 Agustus 2017 yang di tandatangani oleh Pemeriksa ARIF ANDI SETIAWAN S. Si, MT, ANISWATI ROFIAH, A.Md, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Drs. MARULI SIMANJUNTAK, dengan kesimpulan:??? 8181/2017/NNF.- seperti tersebut dalam I (satu) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika??? 8182/2017/NNF.- dan 8183/2017/NNF,- seperti tersebut dalam I (satu) adalah benar di dapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa SATORI Bin MISNAWI, pada hari Sabtu, tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017, bertempat di pinggir jalan raya PUD Desa Batudinding, Kec. Gapura, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Sabtu, tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa SATORI Bin MISNAWI pergi kerumah SADIK (DPO) alamat Desa Dasuk laok Kec. Dasuk, Kab. Sumenep, dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa plat nomor, sekira pukul 20.00 wib terdakwa SATORI Bin MISNAWI sampai di rumah SADIK lalu terdakwa langsung membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada SADIK, kemudian SADIK mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dan menyerahkan kepada terdakwa SATORI Bin MISNAWI dengan di bungkus kertas aluminium voil, setelah terdakwa SATORI Bin MISNAWI selesai menerima Narotika jenis sabu-sabu dari SADIK lalu terdakwa SATORI Bin MISNAWI langsung pulang dan menuju Stadion Ahmad Yani untuk melihat orkes melayu, kemudian sekira pukul 22.30 wib, terdakwa pulang ke rumah di Ds. Paloloan, Kec. Gapura, Kab. Sumenep, namun dalam perjalanan pulang menuju rumah terdakwa SATORI Bin MISNAWI tepatnya di jalan Raya PUD Desa Batudinding, Kec. Gapura, Kab. Sumenep depan Kantor UPT Pertanian, terdakwa SATORI Bin MISNAWI berhenti dengan maksud untuk buang air kecil, lalu pada saat terdakwa berhenti kemudian datang petugas Kepolian dari Polsek Gapura melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) poket Plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor + 0,62 gram, yang di simpan/dibungkus di dalam kertas aluminium voil warna kuning emas yang dipegang tangan kanan terdakwa, dan barang bukti lain berupa 1(satu) buah HP merk Polytron warna abu-abu kehitaman dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa plat nomor Noka MH1KF111OGK747983, Nosin KF11E1747092, kemudian terdakwa SATORI Bin MISNAWI berikut barang bukti dibawa ke Polsek Gapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.Bahwa terdakwa SATORI Bin MISNAWI mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari SADIK (DPO) alamat Desa Dasuk laok Kec. Dasuk, Kab. Sumenep seharga Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah)Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi/menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu sendirian pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2017 sekira pukul 08.00 wib, di gubuk yang terletak di timur rumah terdakwa di Dsn. Kerta aju, Ds. Paloloan, Kec. Gapura, Kab. Sumenep. Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib.Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 7310/NNF/2017, tertanggal 22 Agustus 2017 yang di tandatangani oleh Pemeriksa ARIF ANDI SETIAWAN S. Si, MT, ANISWATI ROFIAH, A.Md, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Drs. MARULI SIMANJUNTAK, dengan kesimpulan:??? 8181/2017/NNF.- seperti tersebut dalam I (satu) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika??? 8182/2017/NNF.- dan 8183/2017/NNF,- seperti tersebut dalam I (satu) adalah benar di dapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKETIGA :Bahwa terdakwa SATORI Bin MISNAWI, pada hari Sabtu, tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017, bertempat di pinggir jalan raya PUD Desa Batudinding, Kec. Gapura, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Sabtu, tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa SATORI Bin MISNAWI pergi kerumah SADIK (DPO) alamat Desa Dasuk laok Kec. Dasuk, Kab. Sumenep, dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa plat nomor, sekira pukul 20.00 wib terdakwa SATORI Bin MISNAWI sampai di rumah SADIK lalu terdakwa langsung membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada SADIK, kemudian SADIK mengambil Narkotika jenis sabu-sabu dan menyerahkan kepada terdakwa SATORI Bin MISNAWI dengan di bungkus kertas aluminium voil, setelah terdakwa SATORI Bin MISNAWI selesai menerima Narotika jenis sabu-sabu dari SADIK lalu terdakwa SATORI Bin MISNAWI langsung pulang dan menuju Stadion Ahmad Yani untuk melihat orkes melayu, kemudian sekira pukul 22.30 wib, terdakwa pulang ke rumah di Ds. Paloloan, Kec. Gapura, Kab. Sumenep, namun dalam perjalanan pulang menuju rumah terdakwa SATORI Bin MISNAWI tepatnya di jalan Raya PUD Desa Batudinding, Kec. Gapura, Kab. Sumenep depan Kantor UPT Pertanian, terdakwa SATORI Bin MISNAWI berhenti dengan maksud untuk buang air kecil, lalu pada saat terdakwa berhenti kemudian datang petugas Kepolian dari Polsek Gapura melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) poket Plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor + 0,62 gram, yang di simpan/dibungkus di dalam kertas aluminium voil warna kuning emas yang dipegang tangan kanan terdakwa, dan barang bukti lain berupa 1(satu) buah HP merk Polytron warna abu-abu kehitaman dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa plat nomor Noka MH1KF111OGK747983, Nosin KF11E1747092, kemudian terdakwa SATORI Bin MISNAWI berikut barang bukti dibawa ke Polsek Gapura untuk pemeriksaan lebih lanjut.Bahwa terdakwa SATORI Bin MISNAWI mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari SADIK (DPO) alamat Desa Dasuk laok Kec. Dasuk, Kab. Sumenep seharga Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah).Bahwa terdakwa terakhir mengkonsumsi/menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu sendirian pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2017 sekira pukul 08.00 wib, di gubuk yang terletak di timur rumah terdakwa di Dsn. Kerta aju, Ds. Paloloan, Kec. Gapura, Kab. Sumenep.Bahwa terdakwa melakukan penyalagunaan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 7310/NNF/2017, tertanggal 22 Agustus 2017 yang di tandatangani oleh Pemeriksa ARIF ANDI SETIAWAN S. Si, MT, ANISWATI ROFIAH, A.Md, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md, serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Drs. MARULI SIMANJUNTAK, dengan kesimpulan:??? 8181/2017/NNF.- seperti tersebut dalam I (satu) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika??? 8182/2017/NNF.- dan 8183/2017/NNF,- seperti tersebut dalam I (satu) adalah benar di dapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi); Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1A S M A W I,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi anggota Polisi bersama Bripka ATMAWI dan anggota Polsek lainnya yang dipimpin oleh Kapolsek Gapura melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SATORI Bin MISNAWI pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 23.00 Wib,saat Satori berhenti dipinggir jalan PUD Desa Batudinding,Kecamatan Gapura,Kab. Sumenep,;- Bahwa pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada Satori telah ditemukan satu poket plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas aluminium voil warna kuning emas;- Bahwa menurut keterangan terdakwa membeli pada orang yang bernama Sadik pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 20.00 Wib yang transaksi dan penyerahan barangnya diruman Sadik diDesa Dasuk Laok,Kec.Dasuk,Kab.Sumenep ;- Bahwa barang sabu-sabu tersebut rencananya digunakan sendiri dan atas penggunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa tidak ada ijin ;2.A T M A W I,,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi anggota Polisi bersama Bripka ASMAWI dan anggota Polsek lainnya yang dipimpin oleh Kapolsek Gapura melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SATORI Bin MISNAWI pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 23.00 Wib,saat Satori berhenti dipinggir jalan PUD Desa Batudinding,Kecamatan Gapura, Kab. Sumenep,;- Bahwa pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada Satori telah ditemukan satu poket plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas aluminium voil warna kuning emas;- Bahwa menurut keterangan terdakwa membeli pada orang yang bernama Sadik pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 20.00 Wib yang transaksi dan penyerahan barangnya diruman Sadik di Desa Dasuk Laok,Kec.Dasuk,Kab.Sumenep ;- Bahwa barang sabu-sabu tersebut rencananya digunakan sendiri dan atas penggunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa tidak ada ijin Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi terdakwa menyatakan keterangan para saksi benar ;Menimbang, bahwa Terdakwa SATORI Bin MISNAWI dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi bernama Bripka ASMAWI dan anggota Polsek lainnya pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 23.00 Wib,saat terdakwa sedang berhenti dipinggir jalan PUD Desa Batudinding,Kecamatan Gapura, Kab. Sumenep,;- Bahwa pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada terdakwa telah ditemukan satu poket plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas aluminium voil warna kuning emas;- Bahwa terdakwa membeli sabu-sabu pada orang yang bernama Sadik pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 20.00 Wib yang transaksi dan penyerahan barangnya diruman Sadik di Desa Dasuk Laok,Kec.Dasuk,Kab.Sumenep ;- Bahwa barang sabu-sabu tersebut rencananya digunakan sendiri oleh terdakwa dan atas penggunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa tidak ada ijin ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut.- 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor lk.0,62 gram ;-1 (satu) lembar kertas aluminium voil warna kuning ;-1(satu) buah HP merk Polytron warna abu-abu kehitaman ; - 1 ( unit ) sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa plat nomor Noka MH1KF111OGK747983,Nosin : KF11E1747092Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi bernama Bripka ASMAWI dan anggota Polsek lainnya pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 23.00 Wib saat terdakwa sedang berhenti dipinggir jalan PUD Desa Batudinding,Kecamatan Gapura, Kab. Sumenep,;- Bahwabenar pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada terdakwa telah ditemukan satu poket plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas aluminium voil warna kuning emas;- Bahwa benar terdakwa membeli sabu-sabu pada orang yang bernama Sadik pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 20.00 Wib yang transaksi dan penyerahan barangnya diruman Sadik di Desa Dasuk Laok,Kec.Dasuk,Kab.Sumenep ;- Bahwa benar barang sabu-sabu tersebut rencananya digunakan sendiri oleh terdakwa dan atas penggunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa tidak ada ijin ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif yakni :- KesatuPasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika 09 Tentang Narkotika atau- KeduaPasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika 09 Tentang Narkotika, atau- Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahuun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif maka Majelis langsung menunjuk kepada pasal yang tepat untuk diterapkan kepada terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan Majelis berpendapat bahwa yang tepat atas perbuatan Terdakwa adalah dakwaan Ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut (bestendelen delicti) sebagai berikut :1.Setiap Penyalah Guna ;2.Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;1.Unsur Setiap Penyalah Guna ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalah Guna sebagaimana di dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menurut pasal 1 ayat (15) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, orang yang dimaksud di dalam rumusan pasal tersebut pada hanyalah berupa orang perorangan (Naturlijk Person) dan tidak mencakup korporasi (Recht Person), karena pada hakikatnya menggunakan narkotika merupakan tindakan biologis yang hanya dapat dilakukan oleh manusia selaku orang perorangan (Naturlijk Person) maka khusus mengenai penyalah guna tersebut, maka subjek hukumnya harus dipandang sebagai orang perorangan semata ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan seseorang di depan persidangan yang mengaku bernama SATORI Bin MISNAWI setelah dilakukan pemeriksaan identitas, didengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diketahui bahwa orang tersebut ternyata memiliki identitas yang sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan sehingga Majelis menilai bahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidangan memang benar Terdakwa sebagaimana dimaksud di dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak terdapat unsur kekeliruan mengenai orang (Error In Persona), oleh karena di dalam permus undang-undang telah menggabungkan antara subjek hukum dengan perbuatan (Feit) di dalam pengertian penyalah guna maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan penyalah guna berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (15) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum sedangkan yang dimaksud dengan tindakan tanpa hak atau melawan hukum itu sendiri di dalam Bahasa Belanda disebut sebagai wederrechtelijkheid, yang mana hingga kini para pakar hukum pidana Belanda sendiri belum menemukan padanan yang tepat untuk pengertian wederrechtelijkheid itu sendiri, kondisi demikian dibawa ke Indonesia hingga akhirnya pembentuk undang-undang merumuskan wederrechtelijkheid itu sendiri dengan perkataan secara melawan hukum atau tanpa hak, pada hakikatnya secara melawan hukum atau tanpa hak dipahami sebagai kewenangan seseorang yang atas perintah undang-undang terhadap sesuatu barang atau untu melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan sifat melawan hukum selalu dipandang ada pada tiap rumusan tindak pidana meskipun tidak ditegaskan di dalam rumusan tindak pidana (Afwzigheid van Alle Wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa meskipun di dalam unsur ini pembentuk undang-undang tidak merumuskan kalimat ???kesengajaan??? (opzetlijk) secara tegas, selama tidak ditentukan lain di dalam undang-undang maka unsur kesengajaan harus dianggap ada di dalam rumusan unsur tersebut, yang dimaksud dengan kesengajaan sebagaimana di dalam Memori Penjelasan KUHP (Memorie van Toelichting) adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya sesuatu tindakan beserta akibatnya (Willene en wetensvoorzaken van een gevolg) dalam kaitannya dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika unsur kesengajaan berfungsi untuk membedakan antara penyalah guna dengan korban penyalah guna ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan diketahui :-Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi bernama Bripka ASMAWI dan anggota Polsek lainnya pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 23.00 Wib saat terdakwa sedang berhenti dipinggir jalan PUD Desa Batudinding,Kecamatan Gapura, Kab. Sumenep,;- Bahwa benar pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada terdakwa telah ditemukan satu poket plastic klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas aluminium voil warna kuning emas;- Bahwa benar terdakwa membeli sabu-sabu pada orang yang bernama Sadik pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2017 sekira pukul 20.00 Wib yang transaksi dan penyerahan barangnya diruman Sadik di Desa Dasuk Laok,Kec.Dasuk,Kab.Sumenep ;- Bahwa benar barang sabu-sabu tersebut rencananya digunakan sendiri oleh terdakwa dan atas penggunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa tidakadaijin ;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang ditemukan di depan persidangan Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana di dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum, oleh karena itu maka Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Penyalah Guna telah terpenuhi menurut hukum ;2.Unsur Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;Menimbang, bahwa tujuan utama daripada Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia guna mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana tertuang di dalam konsideran Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan narkotika itu sendiri berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan, sedangkan lebih lanjut yang dimaksud dengan Narkotika golongan I menurut penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, salah satu daripada jenis narkotika golongan I tersebut sebagaimana dalam lampiran I Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah metamfitamina/(+ )-(S)-N, ? ???dimetilfenetilamina ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kalimat menggunakan dalam kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana yang tertuang di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah memakai, mengambil manfaat, melakukan sesuatu dengan hal tersebut, menggunakan dalam hal ini menggunakan narkotika golongan I hanya dapat dilakukan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta dengan izin dari menteri yang berwenang untuk itu sebagaimana yang diatur di dalam pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana penggunaan tersebut bertujuan untuk pengembangan ilmu pengetahuan ;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang ditemukan di depan persidangan Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana di dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum, oleh karena itu maka Majelis Hakim berpendapat unsur Unsur Narkotika Golongan I bagi diri sendiri telah terpenuhi menurut hukum ;Menimbang, bahwa oleh karena telah terpenuhinya semua unsur di dalam dakwaan Ketiga yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, maka TerdakwaSATORI Bin MISNAWI: telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI???;Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan dengan cepat dan tepat serta tidak pula memperlihatkan suatu perilaku yang tidak lazim maka Majelis Hakim memandang Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab serta adanya kesengajaan dalam melakukan perbuatan tersebut dan tidak terdapat suatu alasan pemaaf sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44 KUHP, maka maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga ;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: - dimusnahkan ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;Keadaan yang memberatkan :Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika ;Keadaan yang meringankan :Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;Terdakwa belum pernah dihukum ;Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;;Mengingat, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :1.Menyatakan terdakwaSATORI Bin MISNAWI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri;2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SATORI Bin MISNAWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti : - 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor lk.0,62 gram ; - 1 (satu) lembar kertas aluminium voil warna kuning ; - 1 (satu) buah HP merk Polytron warna abu-abu kehitaman , dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 ( unit ) sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam tanpa plat nomor Noka MH1KF111OGK747983,Nosin : KF11E1747092 Dikembalikan kepada terdakwa ;6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari :RABU, tanggal 13 Desember 2017 oleh ARLANDI TRIYOGO,SH.MH-sebagai Hakim Ketua ARIE ANDHIKA A,SH.MH dan FIRDAUS,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingipara Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NANI IRIANINGSIH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumenep, serta dihadiri oleh RAHADIAN WISNU WHARDANA, S.H,Penuntut Umum dan terdakwa; Hakim-Hakim Angota, Hakim Ketua ARIE ANDIKA A,SH.MH ARLANDI TRIYOGO,SH.MH FIRDAUS,SH. Panitera pengganti NANI IRIANINGSIH, SH |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
26
6