- Menyatakan Terdakwa Ir. RACHMAD TH MUSA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.549.068.260,00 (dua milyar lima ratus empat puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah) dengan dikurangi uang pengembalian kerugian keuangan Negara yang telah disetor oleh terdakwa Ir. RACHMAD TH MUSA sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sejumlah Rp. 2.049.068.260,00 (dua milyar empat puluh sembilan juta enam puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah), dimana paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN GORONTALO Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pranata Subhan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Banelaus Naipospos.br Hakim Anggota Cecep Dudi Mukhlis Sabigin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ronald Doda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. 1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Kadis Koperindag Kabupaten Gorontalo Utara selaku KPA Nomor : 03/Koperindag/SK-APBN/VI/2015 tentang Penunjukan PPTK pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di lingkungan Diskoperindag Kabupaten Gorontalo Utara tanggal 26 Juni 2015 (beserta lampirannya); 2. 1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Kadis Koperindag Kabupaten Gorontalo Utara selaku KPA Nomor : 02/Koperindag/SK-APBN/V/2015 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan Baranng Jasa (non Konstruksi) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 205 di lingkungan Diskoperindag Kabupaten Gorontalo Utara tanggal 8 Mei 2015 (beserta lampirannya); 3. 1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Kadis Koperindag Kabupaten Gorontalo Utara selaku KPA Nomor : 04/Koperindag/SK-APBN/VI/2015 tentang pengangkatan Pengelola Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di lingkungan Diskoperindag Kabupaten Gorontali Utara, tanggal 26 Juni 2015 (beserta lampirannya); 4. 1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Kadis Koperindag Kabupaten Gorontalo Utara selaku KPA Nomor : 06/Koperindag/SK-APBN/V/2015 tentang Tim Teknis/Pengawas Pembangunan Fisik pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di lingkungan Diskoperindag Kabupaten Gorontalo Utara tanggal 1 Oktober 2015 (beserta lampirannya); 5. 1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Kadis Koperindag Kabupaten Gorontalo Utara selaku KPA Nomor 07/Koperindag/SK-APBN/V/2015 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Panitia PHO dan FHO) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan Yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015 di lingkungan Diskoperindag Kabupaten Gorontalo Utara tanggal 15 Oktober 2015 (beserta lampirannya); 6. 1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 25 Tahun 2015 tentang Pembentukan ULP Kabupaten Gorontalo Utara tanggal 20 Februari 2015 (beserta lampirannya); 7. 1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 716/M-DAG/KEP/6/2015 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui dana tugas pembantuan APBN Perubahan TA. 2015, tanpa tanggal (beserta lampiran); 8. 1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 69/PDN/KEP/7/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pelaporan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tanggal 9 Juli 2015; 9. 1 (satu) eksemplar fotocopy Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggunjawaban Bendahara pada Satker Pengelola Anggaran Pendapatan Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban tanggal 3 Februari 2014; 10. 1 (satu) eksemplar fotocopy Permenkeu Republik Indonesia Nomor : 243/PMK.05/2015 tentang Perubahan atas Permenkeu Nomor : 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran, tanggal 6 Oktober 2015; 11. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat BPK Republik Indonesia Nomor : 14/LK KEMENDAG-2016/3/2017 perihal Permintaan Dokumen Satker Dana Tugas Pembantuan, tanggal 16 Maret 2015; 12. 1 (satu) eksemplar fotocopy Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : 24/PB/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir tahun anggaran 2015, tanggal 2 Oktober 2015 (beserta lampiran); 13. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Bupati Gorontalo Utara kepada Mendag Republik Indonesia Nomor : 530/Koperindag/60/III/2016 tentang Permohonan Anggaran Sisa Pekerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat Pontolo tahap II tanggal 4 Maret 2016; 14. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat KPPN Gorontalo kepada Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo Nomor : S-267/WPB.28/KP.050/2016 tentang Laporan Klaim Pencairan Jaminan/Garansi Bank tanggal 4 Februari 2016; 15. 1 (satu) eksemplar fotocopy Daftar temuan dan rencana tindak lanjut pada pembangunan Pasar Pontolo Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2015 dari Inspektorat Jenderal Kemendag Republik Indonesia tanggal April 2017; 16. 1 (satu) eksemplar fotocopy Undangan Pokja I ULP Kabupaten Gorontalo Utara tentang Klarifikasi dan Pembuktian Dokumen Kualifikasi, tanggal 10 April 2014. 17. 1 (satu) bundel fotocopy Summary Report Perencaraan Revitalisasi Pasar Pontolo tahap II dari LPSE Kab. Gorantalo Utara (beserta lampiran); 18. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) Paket pekerjaan Jasa Perencanaan Revitalisasi Pasar Pontolo (Dana TP); 19. 1 (satu) bundel fotocopy Surat dari ULP barang Jasa Pokja III Kabupaten Gorontalo Utara Nomor : 141/ULP-POKJA III/Koperindag/IX/2015 tentang Penyerahan Hasil Lelang Pekerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, tanggal 30 September 2015; 20. 1 (satu) bundel fotocopy Surat/dokumen Kadinas Koperindag selaku KPA No. 530/KOPERINDAG/ /III/2015 tentang Surat Pengantar Dokumen RPP tanggal 2 Maret 2015; 21. 1 (satu) bundel fotocopy SPM tanggal 23 November 2015 No. 00009 tentang Pembayaran Belanja Modal termin II (55%), beserta lampiran; 22. 1 (satu) eksemplar fotocopy Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan (BAHPP) Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo tahap II tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015; 23. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Permohonan PHO oleh PT. Fajar Harapan Indah (JO) PT. Catur Indah Agra Sarana, No. 014/FHI-CIAS/III/2016 tanggal 3 Maret 2015; 24. 1 (satu) eksemplar fotocopy Rincian Transaksi No. Rek. 150-00-1130-911-7 KSO PT. Fajar Harapan Indah-PT. Catur Indah Agra Sarana periode 1 Oktober 2015 s/d 26 Januari 2016 dari Bank Mandiri Cab. Gorontalo; 25. 1 (satu) eksemplar fotocopy Jaminan Bank Garansi dari Bank Mandiri Cab. Gorontalo sejumlah Rp3.346.400.000,00 Nomor : MBG774029474415N tanggal 22 Desember 2015; 26. 1 (satu) eksemplar fotocopy Jaminan Pelaksanaan (Surety Bond) dari Jamkrindo Cab. Gorontalo No. SBD 2016 29.00 1 00004254 dengan nilai jaminan sejumlah Rp1.006.920.000,00 tanggal 4 Januari 2016; 27. 1 (satu) eksemplar fotocopy Surat Bupati Gorontalo Utara Nomor 530/Perdinkop dan UKM/13/I/2017 perihal permohonan Audit tanggal 24 Januari 2017 ditujukan ke Menteri Perdagangan; 28. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Pendirian PT. Catur Indah Agra Sarana Nomor 64 dari Hasna Mokoginta, SH Notaris dan PPAT tanggal 14 Agustus 2003; 29. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Tagihan Surat Perintah Membayar (SPM) Pekerjaan Jasa Konsultan Penyedia CV. Rancang Rencana Indonesia; 30. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Tagihan Surat Perintah Membayar (SPM) Pekerjaan Jasa Pengawasan CV. Orizatifa Konsultan; 31. 1 (satu) bundel fotocopy Adendum Kontrak 01 Nomor Adendum : 530/KOPPERINDAK-KONTRAK/AMD/27.a/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015, Tentang Pekerjaan Konstruksi KSO PT. Fajar Harapan Indah-PT. Catur Indah Agra Sarana; 32. 1 (satu) bundel fotocopy Adendum Kontrak 01 Nomor Adendum : 530/KOPPERINDAK-KONTRAK/AMD/27.a/X/2015 tanggal 29 Desember 2015, Tentang Pekerjaan Konstruksi KSO PT. Fajar Harapan Indah-PT. Catur Indah Agra Sarana; 33. 1 (satu) bundel fotocopy Asbuilt Drawing Revitalisasi Pasar Pontolo Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Tahun Anggaran 2015; 34. 1 (satu) bundel fotocopy Asbuilt Drawing Revitalisasi Pasar Pontolo Tahap II Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Tahun Anggaran 2015; 35. 1 (satu) bundel fotocopy Shop Drawing Revitalisasi Pasar Pontolo Tahap II Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Tahun Anggaran 2015; 36. 1 (satu) bundel fotocopy Asbuilt Drawing Revitalisasi Pasar Pontolo Tahap II Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Tahun Anggaran 2015; 37. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumentasi 0 dan Pelaksanaan Revitalisasi Pasar Pontolo Tahap II Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Tahun Anggaran 2015; 38. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian : 530/KOPPERINDAK-KONTRAK/27/X/2015 tanggal 16 Oktober 2015, Tentang Pekerjaan Jasa Konsultan CV. Orizatifa Konsultan; 39. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Tagihan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor Kontrak: 530 /KOPPERINDAK-KONTRAK/24/X/2015 tanggal 29 Desember 2015, Tentang Pekerjaan Konstruksi Penyedia KSO PT. Fajar Harapan Indah ? PT. Catur Indah Agra Sarana; 40. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: 530/KOPPERINDAK-KONTRAK/17.A/VIII/2015 tanggal 03 Agustus 2015, Penyedia CV. Rencang Rencana Indonesia; 41. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: 530/KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015, Tentang Pekerjaan Konstruksi KSO PT. Fajar Harapan Indah ? PT. Catur Indah Agra Sarana; 42. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Pontalo Tahap II Tahun 2015. Pengawas CV. Orizatifa Konsultan; 43. 1 (satu) bundel fotocopy Buckup Data Volume Pkerjaan Paket Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II Nomor: 530/KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015, Tentang Pekerjaan Konstruksi KSO PT. Fajar Harapan Indah ? PT. Catur Indah Agra Sarana; 44. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Pengujian Sondir Pekerjaan Revitalisasi Pemabangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, Pelaksana PT. Fajar Harapan Indah; 45. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Progres Pekerjaan Pemabangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, Periode 1 Oktober s/d 31 Oktober 2015 Nomor : 530/KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 Pelaksana KSO PT. Fajar Harapan Indah ? PT. Catur Indah Agra Sarana; 46. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Progres Pekerjaan Pemabangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, Periode 1 November s/d 28 November 2015 Nomor : 530/KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015 Pelaksana KSO PT. Fajar Harapan Indah ? PT. Catur Indah Agra Sarana; 47. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Progres Pekerjaan Pemabangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, Periode 29 November s/d 29 Desember 2015 Nomor : 530/KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 Pelaksana KSO PT. Fajar Harapan Indah ? PT. Catur Indah Agra Sarana; 48. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Progres Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II, Periode Januari s/d Februari 2016 Nomor : 530/KOPPERINDAK-KONTRAK/25/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 Pelaksana KSO PT. Fajar Harapan Indah ? PT. Catur Indah Agra Sarana; 49. 1 (satu) bundel fotocopy Perencanaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II CV. Rancang Rencana Indonesia; 50. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Akhir Perencanaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Tahap II CV. Rancang Rencana Indonesia. 51. 1 (satu) lembar Foto Copy uraian pembayaran Konsultan Perencana CV. Rancang Rencana Indonesia, Konsultan Pengawasan CV. Orizatifa dan Pelaksana KSO PT. Fajar Harapan Indah ? PT. Catur Indah Agra Sarana; 52. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Pengesahaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SP DIPA-090.02.4.319189/2015 Kementerian Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara. 53. 1 (satu) bundel fotocopy Adendum Kontrak Nomor : 530/KOPERINDAG-KONTRAK/AMD/37/XII/2015 tanggal 29 Desember 2015. 54. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Membayar Konsultan CV. Rancang Rencana Indonesia No. 00005,00006 dan 00030 beserta lampiran; 55. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Membayar Konsultan Pengawasan CV. ORIZATIFA No. 00008 dan 00031 beserta lampiran; 56. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perintah Membayar Pelaksana KSO PT. Fajar Harapan Indah ? PT. Catur Indah Agra Sarana No. 00007, 00010, 00011 dan 00033 beserta lampiran; 57. 1 (satu) eksemplar fotocopy Akta Pendirian PT. Fajar Harapan Indah No. C-602.HT.03.01 Th. 2004 dari Jein Katili, SH., M.Kn Notaris dan PPAT tanggal 31 Desember 2004. Sumitro Datunsolang, SE, M.Ap. barang bukti masih diperlukan sebagai barang bukti dalam berkas perkara lain; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada