Putusan MS SINABANG Nomor 0017/Pdt.G/2008/ms-snb |
|
Nomor | 0017/Pdt.G/2008/ms-snb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | PERDATA AGAMAKEWARISAN |
Tahun | 2009 |
Tanggal Register | 24 Maret 2009 |
Lembaga Peradilan | MS SINABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Anggota | S.ag, - Dra. Rinalis - Yunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; ----------------------------------------DALAM KONPENSI :1. Menerima serta mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ----------------------2. Menetapkan meninggalnya Almarhum Dahlan Sani Bin M. Zen pada tahun 1971 ; --- 3. Menetapkan meninggalnya Almarhumah Nur Dencis Binti Atim pada tahun 2006 ; --4. Menetapkan ahli waris dari Almarhum Dahlan Sani Bin M. Zen adalah : --------------4.1. Almarhumah Nur Dencis Binti Atim (istri) ; ------------------------------------------4.2. Masrizal Sani Bin Almarhum Dahlan Sani Bin M. Zen (anak laki-laki) ; ---------5. Menetapkan harta - harta sebagai berikut adalah sebagai harta bersama antara Almarhum Dahlan Sani Bin M. Zen dengan Almarhumah Nurdencis Binti Atim : ----5. 1. 1 (satu) petak tanah perumahan yang terletak di Desa Suka Karya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, dengan ukuran panjang 18,85 meter lebar 23 meter dengan batas-batas tanah sebagai berikut : --------------------------- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jakiah ; ------------------------------------- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alm. Mahyudin ; ----------------------- Sebelah Timur berbatas dengan jalan Lorang Rajawali ; ------------------------ Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Fadri Alias H. Upad dan tanah Alm. Zainal Abidin ; ----------------------------------------------------------------5. 2. 1 (satu) petak tanah perumahan yang terletak di Desa Amiria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue dengan ukuran panjang 83 meter lebar 8 meter dengan batas-batas tanah sebagai berikut : --------------------- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Usman Dian (Toko Fanny Market) ; -- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) dan tanah perumhan Sri Mulyono Bin M.Kaid ; - Sebelah Timur berbatas dengan sungai ; ------------------------------------------ Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Raya ; --------------------------------------5. 3. 1 (satu) petak kebun cengkeh yang terletak di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, dengan ukuran panjang 36 meter lebar 6 meter dengan batas-batas tanah sebagai berikut : --------------------------------------------- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun Tengku Rasyidin ; ---------------- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Sabirin; ------------------------- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Sabirin ; --------------------------- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun H. Cut Kandar ;-------------------5. 4. 1 (satu) petak kebun cengkeh yang terletak di Desa Lantik Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue dengan ukuran panjang 40 meter lebar 8 meter dengan batas-batas tanah sebagai berikut : --------------------------------------------- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun Sabirin ; --------------------------- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Haji Ali Udin ; ------------------ Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Amran ; --------------------------- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun Mardan ; --------------------------5. 5. 1 (satu) petak kebun cengkeh yang terletak di Desa Amaiteng Mulia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue dengan ukuran panjang 100 meter lebar 20 meter dengan batas-batas tanah sebagai berikut : ------------------- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun Haji Samsuir ; -------------------- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Alm. Azis ; ---------------------- Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Alm. Darmili Pos ; -------------- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun Hok Lie Cina ; -------------------5. 6. 1 (satu) petak kebun cengkeh yang terletak di Desa Amaiteng Mulia, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue dengan ukuran panjang 100 meter lebar 20 meter dengan batas-batas tanah sebagai berikut : ------------------- Sebelah Utara berbatas dengan tanah kebun Rusli Cili ; ------------------------ Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kebun Alm. Nyak Diman ; ------------ Sebelah Timur berbatas dengan tanah kebun Alm. Baharudin ; ---------------- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun Alm. Sabudin ;-------------------6. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 17/Pdt.G/2008/Msy-Snb, tanggal 22 Juni 2009, dengan Berita Acara Nomor : 17/Pdt.G/2008/Msy-Snb, tanggal 13 Juli 2009 dan 14 Juli 2009 oleh Jurusita Pengganti Mahkamah Syar'iyah Sinabang adalah sah dan berharga ; -----------------------------------------------------------------------------------------7. Menetapkan 1/2 (seperdua) dari harta bersama antara Almarhum Dahlan Sani Bin M. Zen dengan Almarhumah Nurdencis Binti Atim merupakan bagian yang diberikan kepada Alamrhumah Nurdencis Binti Atim;-------------------------------------------------8. Menetapkan 1/2 (seperdua) yang lain dari harta bersama antara Dahlan Sani Bin M. Zen dengan Almarhumah Nurdencis Binti Atim sebagai harta peninggalan (tirkah) Alamarhum Dahlan Sani Bin M. Zen;---------------------------------------------------------9. Menetapkan hak bagian masing-masing ahli waris Almarhum Dahlan Sani Bin M. Zen dari harta peninggalan (tirkah) Almarhum Dahlan Sani Bin M. Zen dengan akar pembagian 8 (delapan) sebagai berikut : -----------------------------------------------9.1. Almarhumah Nurdencis Binti Atim (istri) mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian ; -------------------------------------------------------------------------------------9.2. Masrizal Sani Bin Almarhum Dahlan Sani (anak laki-laki) mendapat 7/8 (tujuh perdelapan) bagian (Ashabah binafsih) ; ----------------------------------------------10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;----------------------------------------DALAM REKONPENSI :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekopensi / Para Tergugat Konpensi untuk sebagian;-----------------------------------------------------------------------2. Menetapkan ahli waris Almarhumah Nurdencis binti Atim adalah :--------------------2.1 Masrizal Sani Bin Almarhum Dahlan Sani (Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi) ;---------------------------------------------------------------------------------2.2 Lisa Binti Khairuddin Den (Penggugat Rekonpensi / Tergugat VI Konpensi);---2.3 Lusiana Binti Khairuddin Den (Penggugat Rekonpensi / Tergugat II Konpensi );---------------------------------------------------------------------------------2.4 Jefridin Ivan Bin Khairuddin Den (Penggugat Rekonpensi / Tergugat III Konpensi);----------------------------------------------------------------------------------2.5 Herman Adrian Bin Khairuddin Den (Penggugat Rekonpensi / Tergugat IV Konpensi);----------------------------------------------------------------------------------2.6 Eri Wahyuni Binti Khairuddin Den (Penggugat Rekonpensi / Tergugat V Konpensi);----------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan 1 (satu) unit rumah di atas tanah yang terletak di Lorong Rajawali Desa Suka Karya Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Jakiah ; ------------------------------------------- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Alm. Mahyudin ; ------------------------------ Sebelah Timur berbatas dengan jalan Lorang Rajawali ; ------------------------------- Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Fadri Alias H. Upad dan tanah Alm. Zainal Abidin ; ------------------------------------------------------------------------------adalah harta bersama antara Almarhumah Nurdencis Binti Atim dengan Khairuddin Den Bin Zainuddin Joyo ( Tergugat I);--------------------------------------------------------4. Menetapkan 1/2 (seperdua) dari harta bersama antara Almarhumah Nurdencis Binti Atim dengan Khairuddin Den Bin Zainuddin Joyo ( Tergugat I) adalah bagian harta Peninggalan (tirkah) dari Almarhumah Nur Dencis Binti Atim; --------------------------5. Menetapkan 1/2 (seperdua) harta bersama antara Almarhum Dahlan Sani Bin M. Zen dengan Almarhumah Nurdencis Binti Atim ditambah dengan 1/8 (seperdelapan) bagian dari harta peninggalan (tirkah) Almarhum Dahlan Sani Bin M. Zen ditambah 1/2 (seperdua) dari harta bersama antara Almarhumah Nurdencis Binti Atim dengan Khairuddin Den Bin Zainuddin Joyo adalah harta Peniggalan (tirkah) Almarhumah Nurdencis Binti Atim;---------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan hak bagian masing-masing ahli waris Almarhumah Nurdencis Binti Atim dengan akar pembagian 9 (sembilan) sebagai berikut :------------------------------6.1. Masrizal Sani Bin Almarhum Dahlan Sani (Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi) mendapat 2/9 (dua persembilan) ;--------------------------------------6.2. Lisa Binti Khairuddin Den (Penggugat Rekonpensi / Tergugat VI Konpensi) mendapat 1/9 (satu persembilan) ;------------------------------------------------------6.3. Lusiana Binti Khairuddin Den (Penggugat Rekonpensi / Tergugat II Konpensi) mendapat 1/9 (satu persembilan);------------------------------------------------------- 6.4. Jefridin Ivan Bin Khairuddin Den (Penggugat Rekonpensi / Tergugat III Konpensi) mendapat 2/9 (dua persembilan); ------------------------------------------6.5. Herman Adrian Bin Khairuddin Den (Penggugat Rekonpensi / Tergugat IV Konpensi) mendapat 2/9 (dua persembilan); ------------------------------------------6.6. Eri Wahyuni Binti Khairuddin Den (Penggugat Rekonpensi / Tergugat V Konpensi) mendapat 1/9 (satu persembilan) ; ----------------------------------------7. Menghukum para pihak untuk menyerahkan bagian yang dikuasainya kepada pihak lain sehingga mencukupi bagiannya masing-masing jika tidak bisa secara natura dilaksanakan dengan pelelangan di muka umum;-------------------------------------------8. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi selain dan selebihnya;----------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum kedua belah pihak Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama atau tanggung renteng sebesar Rp. 3.378.000,- (Tiga juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2009 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
96
14