Putusan PN SEMARANG Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Smg |
|
Nomor | 50/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Winarto |
Hakim Anggota | Goes Prijadi, Jh Butar Butar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Drajat Wijiyanto,SH,MM bin H.Soepratiknyo tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.2. Menjatuhkan pidana Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.3. Menjatuhkan pula kepada Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 76.200.000,- (tujuh puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dan apabila setelah 1 bulan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk memenuhi uang pengganti, dan dalam hal tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2 (dua) tahun.5. Menyatakan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan7. Memerintahkan agar barang bukti berupa :1. 2 (dua) buah buku kas.2. 3 (tiga) bendel kuitansi / tanda terima.3. Surat usulan pemberian reward dari Manajer teknik kepada Direktur tertanggal 11 Desember 2009.4. 1 (satu) bendel SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.01/SK/IV/2008 tanggal 1 April 2008 tentang Penetapan Harga Satuan Pipa dan Acesories PDAM Kab. Jepara.5. 1 (satu) bendel SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.01/SK/I/2009 tanggal 3 Januari 2009 tentang Penetapan Harga Satuan Pipa dan Acesories PDAM Kab. Jepara.6. 1 (satu) bendel SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.01/SK/IV/2010 tanggal 1 April 2010 tentang Penetapan Harga Satuan Pipa dan Acesories PDAM Kab. Jepara.7. 1 (satu) bendel SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.01/SK/I/2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang Penetapan Harga Satuan Pipa dan Acesories PDAM Kab. Jepara.8. 1 (satu) bendel SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.02/SK/VIII/2008 tanggal 5 Agustus 2008 tentang Pengangkatan Manajer, Kepala Bagian dan Kepala Cabang Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Jepara.9. Peraturan Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.01/SK/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja dan Pokok-Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Jepara.10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor : 3 Tahun 1993 tanggal Februari 1993 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Daerh Tingkat II Jepara.11. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jateng Nomor : 188.3/126/1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor : 3 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Daerah Tingkat II Jepara.12. Pemberian Tunjangan Kompensasi Karya Bagi Direksi dan Pegawai PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.01/SK/III/2008 tanggal 1 Maret 2008.13. Penggantian Makan Siang Bagi Direksi dan Pegawai PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.09/SK/III/2008 tanggal 01 Maret 2008.14. Pemberian Tunjangan Jabatan Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian dan Kepala Cabang PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.03/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.15. Pemberian Tunjangan Komunikasi Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, Kepala Cabang, Pembantu Cabang dan Staf PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.02/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.16. Pemberian Tunjangan Air Bagi Direktur, Manajer, Kepala Bagian, Kepala Cabang dan Pegawai PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM. Jepara Nomor : 695.4/SK/III/2009 tanggal 2 Maret 2009.17. Penetapan perubahan daftar gaji pokok bagi Pegawai PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.04/SK/VII/2011tanggal 6 Juli 2011.18. Pemberian Tunjangan Pangan/Beras bagi Pegawai PDAM Kab. Jepara, berdasarkan SK Direktur PDAM Kab. Jepara Nomor : 695.5/SK/VII/2011tanggal 6 Juli 2011. 19. 1 (satu) bendel voucher (V) biaya upah SR bulan Januari 2011 s/d Desember 2011.20. 1 (satu) bendel voucher (V) biaya upah SR bulan Januari 2010 s/d Desember 2010.21. 1 (satu) bendel voucher (V) biaya upah SR bulan Januari 2009 s/d Desember 2009.22. 1 (satu) bendel voucher (V) biaya upah SR bulan Januari 2008 s/d Desember 2008.23. 1 (satu) bendel rekapitulasi pengambilan uang bulan Januari 2011 s/d Desember 2011.24. 1 (satu) bendel rekapitulasi pengambilan uang bulan Januari 2010 s/d Desember 2010.25. 1 (satu) bendel rekapitulasi pengambilan uang bulan Januari 2009 s/d Desember 2009.26. 1 (satu) bendel rekapitulasi pengambilan uang bulan Januari 2008 s/d Desember 2008.27. 1 (satu) bendel surat Perjanjian Kerja Pemasangan SR Baru tahun 2011 antara PDAM Kab. Jepara dengan CV. Anugrah Karya Mandiri.28. 1 (satu) bendel surat Perjanjian Kerja Pemasangan SR Baru tahun 2010 antara PDAM Kab. Jepara dengan CV. Anugrah Karya Mandiri.29. 1 (satu) bendel surat Perjanjian Kerja Pemasangan SR Baru tahun 2009 antara PDAM Kab. Jepara dengan CV. Fanny Jaya Pecangaan Jepara.30. 1 (satu) bendel surat Perjanjian Kerja Pemasangan SR Baru tahun 2011 antara PDAM Kab. Jepara dengan CV. Phy Yha Thu.31. 1 (satu) bendel Rekapitulasi Upah SR tahun 2008 s/d tahun 2011.32; 1 (satu) lembar kuitansi dana kesra karyawan PDAM tanggal 30 Mei 2008.33. 1 (satu) buah buku catatan pajak.34. 12 (dua belas) ikat berkas SR tahun 2008.35. 65 (enam puluh lima) bendel berkas SR tahun 2009.36. 60 (Enam puluh) bendel berkas SR tahun 2010.37. 87 (delapan puluh tujuh) bendel berlas SR tahun 2011.38. 1 (satu) bendel upah tenaga Sambungan Rumah.39. 1 (satu) bendel buku Revisi Rencana Kerja Dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Jepara Tahun Anggaran 2008.40. 1 (satu) bendel buku Rencana Kerja Dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Jepara Tahun Anggaran 2009.41. 1 (satu) bendel buku Rencana Kerja Dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Jepara Tahun Anggaran 2010.42. 1 (satu) bendel buku Rencana Kerja Dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Jepara Tahun Anggaran 2011.43. 1 (satu) bendel buku Laporan Tahunan Pertanggungjawaban Rencana Kerja Dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Tahun 2008.44. 1 (satu) bendel buku Laporan Tahunan Pertanggungjawaban Rencana Kerja Dan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Biaya Tahun 2009.45. 1 (satu) bendel buku Laporan Pertanggungjawaban Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Jepara Tahun 2010.46. 1 (satu) bendel buku Laporan Pertanggungjawaban Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Jepara Tahun 2011.47. Surat Keputusan Bupati Jepara No. 821.2/069/2008 tanggal 5 Mei 2008 tentang pengangkatan Direktur PDAM Kab. Jepara periode I bulan Mei 2008 s/d Mei 2012.48. Surat Keputusan Menteri Otonomi Daerah No. 08/ 2000 tanggal 10 Agustus 2000 tentang Pedoman Akuntansi PDAM.49. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran uang muka pemasangan SR baru tertanggal 12 Desember 2011 sebesar Rp 500.000,- dari PDAM Kab. Jepara atas nama Rini Widuri.50. 1 (satu) lembar asli pemasangan Instalasi Langganan No. 13/BPBI/XI/2011 tertanggal 5 Desember 2011 dari PDAM Kab. Jepara atas nama Rini Widuri.51. 1 (satu) lembar Resi asli (tanda bukti pembayaran) PDAM bulan Desember 2011 atas nama Rini Widuri.52. 1 (satu) bendel bukti setor Surat Setoran Pajak (SSP) PPN pekerjaan sambungan Rumah tahun 2008 s/d 2011.53. 1 (satu) bendel bukti setor Surat Setoran Pajak (SSP) PPh final pasal 4 ayat (2) pekerjaan Sambungan Rumah tahun 2008 s/d 2011.Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa SOEPROJO, SE bin MAT YASIR.54. Uang Tunai sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), yang disita dari Kasir PDAM Jepara yakni saksi MINATUN, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian pada perkara lain.8. Membebankan ongkos perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
71
27