- Menyatakan Terdakwa I Ester Syaritsa Hutauruk dan Terdakwa II Feri Efendi bin Misdi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:? secara bersama-sama membuat surat palsu?;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I Ester Syaritsa Hutauruk dan terdakwa II Feri Efendi bin Misdi dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Monitor Merk ?LG? Type ? FLATRON W1642S? warna hitam;
- 1 (satu) buah Keyboard Merk ? BUFFTECH?;
- 1 (satu) buah Mouse warna hitam List Merah;
- 1 (satu) buah CPU bertuliskan bagian depan ?POWER-UP? dan Hardisk ?SEAGATE, BARRACUDA7200250GB,S/N:9VM2MBYH,ST3250318AS,P/N:9SL131-01,FIRMWARE:CC35 Date Code:10047;
- 1 (satu) unit Printer Merk ? CANON? Type ?PIXMA MP 287?;
- Surat Penunjukan Keagenan Kapal MV. ORIENT STAR dari ELIT MUHIBBAH SDN. BHD (567046-A) No. PN 7, Komplek LKIM Kg Acheh 32000 Sitiawan, Perak Darul Ridznan Malaysia kepada PT. CAHAYA LAUTAN NIAGA Nomor Rujukan, EMSB/AGEN PT.CLN/14-2013 tarikh 01 Januari 2014;
- Surat Kuasa dari Kepala Cabang PT. CAHAYA LAUTAN NIAGA kepada sdri. Ester Syaritsa Hutauruk Nomor : 281/CLN-BLW/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015;
- Surat Persetujuan Berlayar Nomor : B.1/SYB.U/18/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 dengan nama kapal MV. ORIENT STAR berlayar dari Belawan tujuan Lumut, berikut dengan lampiran :
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 14 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 12 Oktober 2015 (Malaysia);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Penerbitan SPB dari PT. CAHAYA LAUTAN NIAGA Nomor : 071/CLN-BLW/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Penunjukan Keagenan dari PT. SURYA INDAH JAYA kepada PT. CAHAYA LAUTAN NIAGA Nomor : 002/SIJ/TG.B/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal MV.Orient Star tanggal 15 Oktober 2014;
- Surat Persetujuan Berlayar Nomor : B.1/SYB.U/14/X/2015, tanggal 11 Oktober 2015 dengan nama kapal MV. Orient Star berlayar dari Belawan tujuan Lumut, berikut dengan lampiran :
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 10 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan/Port Clearence dari Lumut, Perak (Malaysia) tanggal 09 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 09 Oktober 2015 (Malaysia);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Penerbitan SPB dari PT. CAHAYA LAUTAN NIAGA Nomor : 070/CLN-BLW/X/2015 tanggal 11 OCTB 2015;
- 1 (satu) lembar Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal MV.Orient Star tanggal 10 Oktober 2014.
- Surat Persetujuan Berlayar Nomor : B.1/SYB.U/04/X/2015, tanggal 07 Oktober 2015 dengan nama kapal MV. ORIENT STAR berlayar dari Belawan tujuan Lumut, berikut dengan lampiran :
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 06 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan/Port Clearence dari Lumut, Perak (Malaysia) tanggal 05 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 05 Oktober 2015 (Malaysia);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Penerbitan SPB dari PT. CAHAYA LAUTAN NIAGA Nomor : 069/CLN-BLW/IX/2015 tanggal 07 OCTB 2015;
- 1 (satu) lembar Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal MV.Orient Star tanggal 06 Oktober 2014.
- 1 (satu) lembar Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) Nomor : AL.203/1011/15/158/15 tanggal 25 September 2015;
- Surat Persetujuan Berlayar Nomor : B.1/SYB.U/02/IX/2015, tanggal 08 September 2015 dengan nama kapal MV. ORIENT STAR berlayar dari Belawan tujuan Lumut, berikut dengan lampiran :
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 07September 2015;
- 1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan/Port Clearence dari Lumut, Perak (Malaysia) tanggal 05 September 2015;
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 05September 2015 (Malaysia);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Penerbitan SPB dari PT. CAHAYA LAUTAN NIAGA Nomor : 068/CLN-BLW/IX/2015 tanggal 08September 2015;
- 1 (satu) lembar laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal MV. ORIENT STAR tanggal 07 September 2014;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) Nomor : AL.203/901/5/140/15 tanggal 28 Agustus 2015;
- Surat Persetujuan Berlayar Nomor : B.1/SYB.U/04/IX/2015, tanggal 04 September 2015 dengan nama kapal MV. ORIENT STAR berlayar dari Belawan tujuan Lumut, berikut dengan lampiran :
- 1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan/Port Clearence dari Lumut, Perak (Malaysia) tanggal 02 September 2015;
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 01 September 2015 (Malaysia);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Penerbitan SPB dari PT. CAHAYA LAUTAN NIAGA Nomor : 067/CLN-BLW/IX/2015 tanggal 04 SEPT 2015;
- 1 (satu) lembar Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal MV. ORIENT STAR tanggal 03 September 2014;
- Surat Persetujuan Berlayar Nomor : B.1/SYB.U/28/VIII/2015, tanggal 31 Agustus 2015 dengan nama kapal MV. ORIENT STAR berlayar dari Belawan tujuan Lumut, berikut dengan lampiran :
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 30 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan/Port Clearence dari Lumut, Perak (Malaysia) tanggal 29 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 27 AUG 2015 (Malaysia);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Penerbitan SPB dari PT. CAHAYA LAUTAN NIAGA Nomor : 066/CLN-BLW/VIII/2015 tanggal 31 AGUS 2015;
- 1 (satu) lembar Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal MV. ORIENT STAR tanggal 31 Agustus 2014;
- Surat Persetujuan Berlayar Nomor : B.1/SYB.U/24/VIII/2015, tanggal 26 Agustus 2015 dengan nama kapal MV. Orient Star berlayar dari Belawan tujuan Lumut, berikut dengan lampiran :
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 21 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan/Port Clearence dari Lumut, Perak (Malaysia) tanggal 24 OGOS 2015;
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 23/08/15 (Malaysia);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Penerbitan SPB dari PT. CAHAYA LAUTAN NIAGA Nomor : 065/CLN-BLW/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal MV. ORIENT STAR tanggal 25 Agustus 2014;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) Nomor : AL.203/835/19/118/15 tanggal 10 Agustus 2015;
- Surat Persetujuan Berlayar Nomor : B.1/SYB.U/19/VIII/2015, tanggal 22 Agustus 2015 dengan nama kapal MV. ORIENT STAR berlayar dari Belawan tujuan Lumut, berikut dengan lampiran :
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 21 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan/Port Clearence dari Lumut, Perak (Malaysia) tanggal 20 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 19 AUG 2015 (Malaysia);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Penerbitan SPB dari PT. CAHAYA LAUTAN NIAGA Nomor : 064/CLN-BLW/VIII/2015 tanggal 22 AGUS 2015;
- 1 (satu) lembar Laporan Kedatangan/ Keberangkatan Kapal MV. ORIENT STAR tanggal 21 Agustus 2014;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) Nomor : AL.203/835/19/118/15 tanggal 10 Agustus 2015;
- Surat Persetujuan Berlayar Nomor : B.1/SYB.U/13/VIII/2015, tanggal 14 Agustus 2015 dengan nama kapal MV. ORIENT STAR berlayar dari Belawan tujuan Lumut, berikut dengan lampiran :
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 13/08/2015;
- 1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan/Port Clearence dari Lumut, Perak (Malaysia) tanggal 12 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 12 AUG 2015 (Malaysia);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Penerbitan SPB dari PT. CAHAYA LAUTAN NIAGA Nomor : 062/CLN-BLW/VIII/2015 tanggal 14 AGUS 2015
- Surat Persetujuan Berlayar Nomor : B.1/SYB.U/11/VIII/2015, tanggal 10 Agustus 2015 dengan nama kapal MV. ORIENT STAR berlayar dari Belawan tujuan Lumut, berikut dengan lampiran :
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 09/08/2015;
- 1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan/Port Clearence dari Lumut, Perak (Malaysia) tanggal 08 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 08 AUG 2015 (Malaysia);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Penerbitan SPB dari PT. CAHAYA LAUTAN NIAGA Nomor : 061/CLN-BLW/VIII/2015 tanggal 10 AGUSTUS 2015;
- 1 (satu) lembar Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal MV. ORIENT STAR tanggal 10 Agustus 2014.
- Surat Persetujuan Berlayar Nomor : B.1/SYB.U/08/VIII/2015, tanggal 06 Agustus 2015 dengan nama kapal MV. ORIENT STAR berlayar dari Belawan tujuan Lumut, berikut dengan lampiran :
- 1 (satu) lembar Crew List MV. Orient Star tanggal 05/08/2015;
- 1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan/Port Clearence dari Lumut, Perak (Malaysia) tanggal 04 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 04 AUG 2015 (Malaysia);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Penerbitan SPB dari PT. CAHAYA LAUTAN NIAGA Nomor : 060/CLN-BLW/VIII/2015 tanggal 06 AGUS 2015;
- 1 (satu) lembar Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal MV. Orient Star tanggal 05 Agustus 2014;
- Surat Persetujuan Berlayar Nomor : B.1/SYB.U/02/VIII/2015, tanggal 02 Agustus 2015 dengan nama kapal MV. ORIENT STAR berlayar dari Belawan tujuan Lumut, berikut dengan lampiran :
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 02/08/2015;
- 1 (satu) lembar Pelepasan Pelabuhan/ Port Clearence dari Lumut, Perak (Malaysia) tanggal 01 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Crew List MV. ORIENT STAR tanggal 01 AUG 2015 (Malaysia);
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Penerbitan SPB dari PT. CAHAYA LAUTAN NIAGA Nomor : 059/CLN-BLW/VIII/2015 tanggal 02 AGUS 2015;
- 1 (satu) lembar Laporan Kedatangan/ Keberangkatan Kapal MV. ORIENT STAR tanggal 0108 2014;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) Nomor : AL.203/782/15/83/15 tanggal 30 Juli 2015
- PKKA No.:AL.203/372/10/8/15,tanggal 13 Maret 2015 yang ditandatangani oleh HARRY BOEDIARTO selaku Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut dan terdapat stempel Ditjen Perhubungan Laut;
- PKKA No.:AL.203/330/25/60/15,tanggal 30 Maret 2015 yang ditandatangani oleh HARRY BOEDIARTO selaku Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut dan terdapat stempel Ditjen Perhubungan Laut;
- PKKA No.: AL.203/395/5/7/15,tanggal 16 April 2015 yang ditandatangani oleh HARRY BOEDIARTO selaku Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut dan terdapat stempel Ditjen Perhubungan Laut;
- PKKA No.:AL.203/440/4/59/15,tanggal 28 April 2015 yang ditandatangani oleh HARRY BOEDIARTO selaku Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut dan terdapat stempel Ditjen Perhubungan Laut;
- PKKA No.:AL.203/486/7/8/15,tanggal 09 Mei 2015 yang ditandatangani oleh HARRY BOEDIARTO selaku Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut dan terdapat stempel Ditjen Perhubungan Laut;
- PKKA No.:AL.203/558/20/67/15,tanggal 27 Mei 2015 yang ditandatangani oleh HARRY BOEDIARTO selaku Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut dan terdapat stempel Ditjen Perhubungan Laut;
- PKKA No.:AL.203/618/4/64/15,tanggal 16 Juni 2015 yang ditandatangani oleh HARRY BOEDIARTO selaku Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut dan terdapat stempel Ditjen Perhubungan Laut;
- PKKA No.:AL.203/662/7/73/15,tanggal 26 Juni 2015 yang ditandatangani oleh HARRY BOEDIARTO selaku Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut dan terdapat stempel Ditjen Perhubungan Laut;
- PKKA No.:AL.203/735/14/3/15,tanggal 11 Juli 2015 yang ditandatangani oleh BAMBANG SUTRISNA selaku Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri dan terdapat stempel Ditjen Perhubungan Laut;
- PKKA No. : AL.203/782/15/83/15, tanggal 30 Juli 2015 yang ditandatangani oleh BAMBANG SUTRISNA selaku Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri dan terdapat stempel Ditjen Perhubungan Laut;
- PKKA No. : AL.203/835/19/118/15, tanggal 10 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh BAMBANG SUTRISNA selaku Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri dan terdapat stempel Ditjen Perhubungan Laut;
- PKKA No. : AL.203/1011/15/58/15, tanggal 25 September 2015 yang ditandatangani oleh BAMBANG SUTRISNA selaku Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri dan terdapat stempel Ditjen Perhubungan Laut;
- Surat Penunjukan Keagenan Perusahaan Pelayaran PT. SURYA INDAH JAYA kepada PT. CAHAYA LAUTAN NIAGA Belawan Nomor : 002/SIJ/TG.B/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013;
- Surat Kuasa betuliskan Kop Surat ?PT. Cahaya Lautan Niaga? No.003/CLN/BLW/I/2014, tanggal 1 Januari 2014 yang ditanda tangani di atas Materai oleh. Sdra. Andika Putra Zainal selaku Kepala Cabang dan dijukan kepada Sdri. Ester Syaritsa Hutauruk;
- Membebani para terdakwa agar membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
- Fahren, SH, M.Hum Wahyu Prasetyo Wibowo, SH, MH
- Saidin Bagariang, SH
Putusan PN MEDAN Nomor 869/Pid.B/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 869/Pid.B/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saidin Bagariang, Hakim Anggota Fahren |
Panitera | Panitera Pengganti: Monang Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Barang bukti No. 1 s/d 5 agar dirampas untuk dimusnahkan Barang bukti No. 6 s/d 33 agar tetap terlampir dalam berkas perkara terdakwa Ester, dkk Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, pada hari Rabu, tanggal 16 Mei 2018, oleh Wahyu Prasetyo Wibowo, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan selaku Ketua Majelis, Fahren, SH, M.Hum dan Saidin Bagariang, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Monang Simanjuntak, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, serta dihadiri oleh RUJI WIBOWO, SH, MH dan INDRA COSMOS SILALAHI, SH Penuntut Umum dan Para Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, Panitera Pengganti, Monang Simanjuntak, SH |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 869/Pid.B/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 869/Pid.B/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada