- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Kualasimpang Nomor 119/Pdt.G/2015/MS-Ksg., tanggal 19 Mei 2016 M. bertepatan dengan tanggal 12 Sya?ban 1437 H.
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan menolak permohonan Sita Jaminan Penggugat terhadap harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Harun;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Johan Untung;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Ibrahim;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Saharuddin/Samsiah dan Bakri/Upik;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Ibrahim;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Johan Untung;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Tuah bin Jo Tamin;
- Sebelah Timur berbatas dengan PIR Desa Babo;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Yusra;
- Sebelah Selatan berbatas dengan alur / sungai kecil;
- Sebelah Barat berbatas dengan alur / sungai kecil;
- Sebelah Timur berbatas dengan alur / sungai kecil;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Wahab;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik H. Sadikin;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Wahab;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Ridwan;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Alur/Sungai Kecil;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Harun;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Umum;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Prayetnno;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Sumiati;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Mesjid Nurul lman dan tanah milik Sugianto;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Paikem;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Sumiati;
- TV ukuran 29 inch merk Politron;
- 2 (dua) unit Lemari Pakaian;
- 2 (dua) buah tempat tidur;
- 1 (satu) buah meja makan; dan
- 1 (satu) buah Pendingin Ruangan (AC);
- 4 (empat) buah lemari steeling kaca; dan
- sebuah kipas angin;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta berama tersebut dalam angka 3 (3.1 s-d 3.12) di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dan menyerahkan bagian dari harta tersebut kepada Penggugat dan Tergugat, jika tidak bisa dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) yaitu gugatan pada angka 10 dan 12;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) yaitu gugatan angka 2.1, 2.2, 2.3, dan 2.9;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 10.641.000,- (sepuluh juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Menerima permohonan banding Pembanding ;
- Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Kualasimpang Nomor 119/Pdt.G/2015/MS-Ksg., tanggal 19 Mei 2016 M. bertepatan dengan tanggal 12 Sya?ban 1437 H.
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan menolak permohonan Sita Jaminan Penggugat terhadap harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Harun;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Johan Untung;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Ibrahim;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Saharuddin/Samsiah dan Bakri/Upik;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Ibrahim;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Johan Untung;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Tuah bin Jo Tamin;
- Sebelah Timur berbatas dengan PIR Desa Babo;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Yusra;
- Sebelah Selatan berbatas dengan alur / sungai kecil;
- Sebelah Barat berbatas dengan alur / sungai kecil;
- Sebelah Timur berbatas dengan alur / sungai kecil;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Wahab;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik H. Sadikin;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Wahab;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Ridwan;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Alur/Sungai Kecil;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Harun;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Umum;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Prayetnno;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Sumiati;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Mesjid Nurul lman dan tanah milik Sugianto;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Paikem;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Sumiati;
- TV ukuran 29 inch merk Politron;
- 2 (dua) unit Lemari Pakaian;
- 2 (dua) buah tempat tidur;
- 1 (satu) buah meja makan; dan
- 1 (satu) buah Pendingin Ruangan (AC);
- 4 (empat) buah lemari steeling kaca; dan
- sebuah kipas angin;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta berama tersebut dalam angka 3 (3.1 s-d 3.12) di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dan menyerahkan bagian dari harta tersebut kepada Penggugat dan Tergugat, jika tidak bisa dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) yaitu gugatan pada angka 10 dan 12;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) yaitu gugatan angka 2.1, 2.2, 2.3, dan 2.9;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 10.641.000,- (sepuluh juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 60/Pdt.G/2016/MS.Aceh |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2016/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Mannan Hasyim |
Hakim Anggota |
H. Anwar Syamaun dra. Hj. Yuniar A Hanafiah |
Panitera | M. Nasir |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 3.1. Sebidang tanah yang berisi kebun sawit seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.2. Sebidang tanah berupa lahan kosong seluas 600 M2 (enam ratus meter persegi) yang terletak di Kampung Bobo, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Pairan/Sahri; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Yusuf; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Pairan; - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Umum; 3.3 Sebidang tanah yang berisi kebun sawit seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.4. Sebidang tanah yang berisi kebun sawit seluas 4.019 m2 (empat ribu sembilan belas meter persegi) yang terletak di Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.5. Satu bidang tanah berisi kebun karet seluas 960 M2 (sembilan ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di kampung Jambu Rambung, Kecamatan bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai beikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik JL.PTPN; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Nurdin; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Nurdin; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Nurdin; 3.6. Satu bidang tanah berisi kebun karet seluas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Kampung Bobo, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Ismail; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Nurdin; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Nurdin; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Nurdin; 3.7. Sebidang tanah yang berisi kebun sawit seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.8. Sebidang tanah berupa lahan kosong seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.9. Sebidang tanah seluas 1.614 M2 (seribu enam ratus empat belas meter persegi) yang berdiri diatasnya 1 buah bangunan rumah permanen dan rumah toko/ruko dua pintu, dengan batas-batas sebagai berikut 3.10. Isi pada bangunan rumah permanen pada angka 3.5 di atas, berupa: 3.11. Isi pada bangunan ruko dua pintu pada angka 3.5 di atas, berupa: 3.12. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 (Helm In) dengan nomor Polisi BL 6735 UO; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi BL 3863 UT; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 3.1. Sebidang tanah yang berisi kebun sawit seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.2. Sebidang tanah berupa lahan kosong seluas 600 M2 (enam ratus meter persegi) yang terletak di Kampung Bobo, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Pairan/Sahri; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Yusuf; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Pairan; - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Umum; 3.3 Sebidang tanah yang berisi kebun sawit seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.4. Sebidang tanah yang berisi kebun sawit seluas 4.019 m2 (empat ribu sembilan belas meter persegi) yang terletak di Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.5. Satu bidang tanah berisi kebun karet seluas 960 M2 (sembilan ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di kampung Jambu Rambung, Kecamatan bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai beikut : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik JL.PTPN; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Nurdin; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Nurdin; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Nurdin; 3.6. Satu bidang tanah berisi kebun karet seluas 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi) yang terletak di Kampung Bobo, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Ismail; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Nurdin; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Nurdin; - Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Nurdin; 3.7. Sebidang tanah yang berisi kebun sawit seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Rantau Bintang Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.8. Sebidang tanah berupa lahan kosong seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) yang terletak di Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang, dengan batas-batas sebagai berikut: 3.9. Sebidang tanah seluas 1.614 M2 (seribu enam ratus empat belas meter persegi) yang berdiri diatasnya 1 buah bangunan rumah permanen dan rumah toko/ruko dua pintu, dengan batas-batas sebagai berikut 3.10. Isi pada bangunan rumah permanen pada angka 3.5 di atas, berupa: 3.11. Isi pada bangunan ruko dua pintu pada angka 3.5 di atas, berupa: 3.12. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 (Helm In) dengan nomor Polisi BL 6735 UO; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi BL 3863 UT; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2016/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2016/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada