Putusan PN JAMBI Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jmb |
|
Nomor | 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | H. Adly, H. Amir Aswan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa WENZIRMAN, M.Pd BIN NAZAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa WENZIRMAN, M.Pd BIN NAZAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WENZIRMAN, M.Pd BIN NAZAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah) dikurangi dengan uang yang telah dititipkan Terdakwa kepada penuntut umum sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga sisa yang masih harus dibayar Terdakwa Sebanyak Rp94.000.000,00 (Sembilan puluh empat juta rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa:1) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 04 Nopember 2013 sejumlah Rp2.000.000,002) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 09 Nopember 2013 sejumlah Rp5.000.000,003) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 16 Nopember 2013 sejumlah Rp5.000.000,004) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 20 Nopember 2013 sejumlah Rp20.000.000,005) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 30 Nopember 2013 sejumlah Rp13.550.000,006) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 04 Desember 2013 sejumlah Rp20.000.000,007) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 07 Desember 2013 sejumlah Rp10.000.000,008) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 18 Desember 2013 sejumlah Rp8.100.000,009) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 21 Desember 2013 sejumlah Rp17.000.000,0010) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 28 Desember 2013 sejumlah Rp13.000.000,0011) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 31 Desember 2013 sejumlah Rp4.000.000,0012) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 03 Januari 2014 sejumlah Rp7.500.000,0013) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 04 Januari 2014 sejumlah Rp10.000.000,0014) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 08 Januari 2014 sejumlah Rp5.000.000,15) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 11 Januari 2014 sejumlah Rp13.000.000,0016) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 14 Januari 2014 sejumlah Rp4.000.000,0017) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 18 Januari 2014 sejumlah Rp15.000.000,0018) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 18 Januari 2014 sejumlah Rp1.500.000,0019) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 23 Januari 2014 sejumlah Rp750.000,0020) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 25 Januari 2014 sejumlah Rp20.000.000,0021) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 01 Februari 2014 sejumlah Rp20.000.000,0022) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 08 Februari 2014 sejumlah Rp18.000.000,0023) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 08 Februari 2014 sejumlah Rp20.000.000,-24) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 12 Februari 2014 sejumlah Rp25.000.000,0025) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 15 Februari 2014 sejumlah Rp12.000.000,0026) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 17 Februari 2014 sejumlah Rp2.000.000,0027) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 22 Februari 2014 sejumlah Rp10.000.000,0028) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 01 Maret 2014 sejumlah Rp8.200.000,0029) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 08 Maret 2014 sejumlah Rp11.000.000,0030) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 15 Maret 2014 sejumlah Rp7.000.000,0031) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 22 Maret 2014 sejumlah Rp13.100.000,0032) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 29 Maret 2014 sejumlah Rp6.900.000,0033) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 25 Maret 2014 sejumlah Rp1.850.000,0034) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 29 Maret 2014 sejumlah Rp10.400.000,0035) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 05 April 2014 sejumlah Rp6.000.000,0036) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 12 April 2014 sejumlah Rp5.250.000,0037) Pembayaran upah tukang total Rp. 371.100.000,-38) Surat Kesepakatan Kerja Sama tertanggal 13 Januari 201439) Kwitansi tertanggal 23 Maret 2014 sebesar Rp500.000,0040) Kwitansi tertanggal 4 Februari 2014 sebesar Rp6.000.000,0041) Kwitansi tertanggal 20 Februari 2014 sebesar Rp14.000.000,0042) Kwitansi tertanggal 2 Maret 2014 sebesar Rp1.000.000,0043) Kwitansi tertanggal 19 Maret 2014 sebesar Rp1.500.000,0044) Tanda terima uang dari Fauzi Irzan tanggal 8 Maret 2014 sejumlah Rp500.000,0045) 9 ( Sembilan ) lembar Dokumen Pembelian Barang bangunan yang Dibuat Derisnel, S.Pd. bertuliskan pemotongan uang sebesar 30%.46) Surat Perjanjian kerja tanggal 4 November 201347) Dokumen Rekening Koran Bank BNI atas nama SMAN 2 Jambi dengan nomor rekening 0298082799.48) Bukti penyetoran dana komite SMAN 2 Jambi ke rekening Bank BNI atas nama SMAN 2 Jambi dengan nomor rekening 0298082799 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).49) Copy catatan peminjaman uang sejumlah Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dari bendahara buku untuk pengembangan sekolah.50) Dokumen Perhitungan Struktur pekerjaan Repitalisasi pembangunan Gedung SMA Negri 2 Jambi TA.201351) Dokumen Engineering Estimate (EE)pekerjaan repitalisasi pembangunan gedung SMA Negri 2 Jambi TA. 201352) Dokumen Gambar Rencana Pekerjaan REpitalisasi Pembangunan Gedung SMA Negri 2 Jambi TA. 2013.53) Dokumen AS BUILT DRAWING Pekerjaan Repitalisasi Pembangunan SMA Negri 2 Jambi.54) Foto copy kwitansi pembayaran jasa konsultan pekerjaan revitalisasi gedung SMA Negeri 2 Kota Jambi tahun 2013. (tahap 1) sebesar Rp.42.500.000,-55) Foto Copy kwitansi Pembayaran Jasa Pengawas Lapangan pada Pekerjaan Revitalisasi Gedung SMA Negri 2 Kota Jambi Tahun 2013. Sebesar Rp. 29.750.000,-56) Foto Copy Surat Setoran Pajak ( SSP ) Tanggal 21 Nopember 2013 s.d 19 April 2014.57) Foto Copy Buku Kas penerimaan dan Pengeluaran dan bantuan social Revitalisasi Bangunan SMA Negeri 2 Kota Jambi Tanggal 31 Oktober 2013 s.d 10 Mei 2014.58) Foto Copy Dokumen Rekapitulasi Dan Penyetoran Pajak Dana Bantuan Sosial Revitalisasi Bangunan SMA Negri 2 Kota Jambi Tanggal 31 Oktober 2013 s.d 10 Mei 201459) Bukti Pembayaran uang kepada sdr. Wenzirman sebesar Rp.144.000.000,- (Seratus empat puluh empat juta rupiah);60) Bukti Pembayaran Satpam Sekolah sebesar Rp. 12.350.000,- (dua belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);61) Bukti pembayaran honor dan pegawai honor sebesar Rp12.600.000,00 (dua belas juta enam ratus ribu rupiah);62) Bukti pembayaran honor panitia sebesar Rp31.800.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah delapan ratus ribu rupiah);63) Bukti pembayaran pengembalian pinjaman uang buku untuk menutupi dana pendamping sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);64) Bukti pembayaran finishing pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) berupa tangga selasar, pembuatan 4 (empat) buah pintu beserta upah tukang sebesar Rp20.241.000,00 (dua puluh juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);65) 1 (satu) lembar surat kuasa pengalihan sementara Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMA Nomor:4773/D2/KU/2013 tanggal 18 September 2013. (fotocopy).66) 5 (lima) lembar surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 601/A.A3/KU/2013. Tanggal 02 Januari 2013, tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan/ pengelolaan keuangan pada direktorat pembinaan sekolah menengah atas Direktorat Pendidikan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun Anggaran 2013. (Fotocopy).67) 3 (tiga) lembar surat keputusan direktur pembinaan sekolah menengah atas direktorat jenderal pendidikan menengah kementerian pendidikan dan kebudayaan Nomor : 4856.1/D2/KU/2013 tanggal 24 September 2013, tentang penetapan sekolah penerima bantuan social pembangunan ruang kelas baru (RKB), laboratorium computer, alat tik, pengembangan SMA didaerah 3T dan revitalisasi bangunan SMA anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2013. (asli).68) 1 (satu) lembar surat tugas pemantauan revitalisasi pembangunan gedung SMAN 2 Jambi Nomor : 692/D2.5/KP/2015. Tanggal 19 Maret 2015. (Asli)69) 1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan dan tanggung jawab mutlak sekolah penerima bantuan social tanggal 27 September 2013 yang ditandatangani oleh Wenzirman, M.Pd. (fotocopy)70) 1 (satu) lembar kuitansi bantuan social revitalisasi bangunan SMA tanggal 27 september 2013 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) untuk SMAN 2 Kota Jambi. (FotoCopy)71) 6 (enam) lembar surat perjanjian penggunaan dana (SP2D) pemberian bantuan social revitalisasi bangunan SMA tahun anggaran 2013 antara Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah atas dengan SMAN 2 Kota Jambi Nomor: 4995/D2.3/KU/2013 tanggal 27 September 2013(Fotocopy)72) 1 (satu) lembar pakta Integritas pemberian bantuan social Revitalisasi bangunan SMA Sekolah menengah Atas ( FotoCopy)73) 1 (satu) lembar berita acara pembayaran bantuan social Revitalisasi bangunan SMA anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2013 tanggal 27 september 2013 (fotocopy).74) 4 (empat) lembar undangan Workshop bimbingan teknis Review Proposal sekolah calon penerima bantuan social Revitalisasi bangunan SMA tahun 2013 Nomor: 4867/D2/TU/2013 tanggal 24 September 2013 (Asli)75) 1 (satu) buah buku Pedoman pelaksanaan revitalisasi bangunan sekolah menengah atas tahun 2013 (asli).76) 1 (satu) lembar surat perintah pencairan dana dari bendahara umum negara Nomor : 855542E/088/112 tanggal 07 Oktober 2013. (fotocopy)77) 1 (satu) lembar surat perintah membayar dana Nomor : 00645/Dit.PSMA/X/2013 tanggal 03 Oktober 2013. (fotocopy)78) 16 (enam belas) lembar surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2013, Nomor : DIPA-023.12.1.666049/2013 revisi ke 07 tanggal 26 Juli 2013. (Fotocopy)79) 1 (satu) bundel gambar rencana pekerjaan revitalisasi pembangunan gedung SMAN 2 Jambi gam,bar setelah hasil review luas bangunan lantai I 500 m2, lantai II 500 m2, total 1000 m2. (Asli)80) 1 (satu) bundel Engneering Estimate pekerjaan revitalisasi pembangunan gedung SMAN 2 Jambi proposal hasil review revitalisasi Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) tidak termasuk dana sharing Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Fotocopy).81) 1 (satu) bundel laporan lengkap bangunan bertingkat SMAN 2 Kota Jambi bantuan Bansos Jakarta tahun 2013/2014 Nomor: 800/525.a/SMA.2/2014 tanggal; 12 Mei 2014. (Asli).82) 2 (dua) buah Buku Kas Pengeluaran Bendaharawan SMA Negeri 2 Kota Jambi83) Foto Copy SK CPNS atas nama Wenzirman, S.Pd.84) Foto Copy SK PNS atas nama Wenzirman, S.Pd.85) Foto Copy SK diangkat sebagai kepala sekolah SMA Negeri 2 Kota Jambi atas nama Wenzirman, M.Pd.86) Foto Copy SK Pemberhentian sebagai kepala sekolah SMA Negeri 2 Kota Jambi atas nama Wenzirman, M.Pd.87) Kwitansi Asli Pembayaran dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi SMA Negeri 2 Kota Jambi Sebesar Rp2.100.000.000,00(dua milyar seratus juta rupiah)88) Laporan Keuangan dalam Pelaksanaan Pembangunan Revitalisasi SMA Negeri 2 Kota. Jambi.Seluruhnya digunakan dalam perkara atas nama DERISNEL, S.Pd. Bin BURHAN. 9. Menetapkan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
141
69