- Menyatakan terdakwa I. KALOYAN KIRILOV SPASOV, terdakwa II. LYUBOMIR TODOROV BOGDANOV, terdakwa III. NIKOLAY VALENTINOV DINEV als NIKI dan terdakwa IV. VALENTIN CHAVDAROV GALCHEV telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama
- Menyatakan terdakwa I. KALOYAN KIRILOV SPASOV, terdakwa II. LYUBOMIR TODOROV BOGDANOV, terdakwa III. NIKOLAY VALENTINOV DINEV als NIKI dan terdakwa IV. VALENTIN CHAVDAROV GALCHEV telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik orang lain tanpa Ijin? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 I. KALOYAN KIRILOV SPASOV, terdakwa II. LYUBOMIR TODOROV BOGDANOV, terdakwa III. NIKOLAY VALENTINOV DINEV als NIKI dan terdakwa IV. VALENTIN CHAVDAROV GALCHEV oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 8(delapan)bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 5.000.000(lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4(empat)bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah panel camera hiddencam tampak depan warna abu-abu tua berisi perangkat kamera, batrey lithium dan memori card 32 GB;
- 1 (satu) buah perangkat router berisi router warna hitam tanpa merek, perangkat charger daya adafter dan kabel data;
- 9 (sembilan) buah kartu putih, masing-masing nomor: 1219; 4849; 1213; 7907; 2231; 8709; 1957; 3517; 6680.
- 3 (tiga) buah kartu putih masing-masing nomor: 1780, 3333, 4050;
- 4 (empat) buah kartu putih masing-masing nomor: 1982, 9091, 4050, 1717;
- 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu tua dan biru terdapat lambang NIKE terdapat tulisan WWW.NIKE.COM;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu kehitam-hitaman merek GUESS;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merek NIKE;
- 1 (satu) buah topi warna hitam terdapat lambang dan tulisan NIKE;
- 1 (satu) buah kalung lambang salib tali warna hitam
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam terdapat lambang NIKE merek NIKE;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merek PUMA;
- 1 (satu) plastik kecil karet gelang warna warni;
- 1 (satu) buah WRITECORDER Merek ENIBIT warna hitam;
- 1 (satu) buah KARTU terdapat strip magnetic tulisan PINKY warna hitam;
- 1 (satu) buah obeng kunci warna silver;
- 3 (tiga) buah perangkat/alat pembuka kunci merek HUK LOCKPICK warna silver;
- 1 (satu) buah baju kaos singlet warna orange merek ARMANI EXCHANGE;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merek ABERCROMBIE;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam merek ANDREW SMITH;
- 1 (satu) pasang sandal warna hijau toska dan hitam lambang NIKE;
- 1 (satu) buah tas selendang warna hitam merek ANTLER;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru hitam merek ADIDAS;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merek ADIDAS;
- 2 (dua) buah perangkat rakitan kamera hiddencam beserta kotak warna putih;
- 1 (satu) plastik kecil gelang karet warna warni;
- 6 (enam) buah solasi (tape) 3M VHB TAPE warna merah;
- 2 (dua) buah lakban kertas warna kuning merek NASHUA;
- 1 (satu) buah pembungkus memori card SANDISK 32 GB;
- 1 (satu) buah memori card 32 GB;
- 2 (dua) buah ADAFTER tempat memori card V-GEN MICRO warna hitam;
- 1 (satu) buah solasi tempel merek 3M;
- 1 (satu) buah ROUTER tanpa merek warna hitam;
- 1 (satu) buah perangkat charger batrey warna putih tanpa merek;
- 1 (satu) buah laptop Toshiba warna putih tipe satellite.
- 1 (satu) buah helm warna hitam;
-
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Data rekaman closed circuit television (CCTV) automatic teller macine (atm) Bank Mandiri gedung Uluwatu depan Pecatu Graha Jalan raya Uluwatu Kec. Kuta Selatan Kab. Badung, tanggal: 5 April 2019; 6 April 2019; 7 April 2019; 8 April 2019; 9 April 2019.
- Screenshoot rekaman closed circuit television (CCTV) automatic teller macine (atm) Bank Mandiri gedung Uluwatu depan Pecatu Graha Jalan raya Uluwatu Kec. Kuta Selatan Kab. Badung, tanggal: 5 April 2019, 3 (tiga) lembar; 6 April 2019, 3 (tiga) lembar; 7 April 2019, 3 (tiga) lembar; 8 April 2019, 3 (tiga) lembar; 9 April 2019, 3 (tiga) lembar.
- 3 (tiga) lembar struk LINK tanggal 10 April 2019, S1ERNN12GG;
- 3 (tiga) lembar data transaksi perbankan LINK, ATM BNI NIRMALA PECATU S1ERNN12GG;
- Rekaman closed circuit television (CCTV) automatic teller macine (atm) Bank Negara Indonesia Supermarket NIRMALA PECATU Jalan Raya Pecatu Kec. Kuta Selatan Kab. Badung tanggal 10 April 2019;
- 5 (lima) lembar screenshoot closed circuit television (CCTV) automatic teller macine (atm) Bank Negara Indonesia Supermarket NIRMALA PECATU Jalan Raya Pecatu Kec. Kuta Selatan Kab. Badung tanggal 10 April 2019.
-
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) unit kendaraan mobil merek Suzuki type Ertiga warna abu-abu metalik Nomor Polisi DK 1842 EZ beserta kunci kontak dan photo copy STNK an. KADEK SUKRESMINI;
-
Dikembalikan kepada pemilik yaitu saksi Dedi Prianjaya.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX Nomor Polisi DK 8912 LS beserta kunci kontak dan sebuah helm warna abu-abu tua
-
Dikembalikan kepada pemilik yaitu saksi I Ketut Karya.
- Uang kertas rupiah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
-
Dikembalikan kepada Bank BNI melalui saksi I Nengah Ariyasa, SE;
- 1 kalung warna emas terdapat liontin dengan berat 6, 48 gram;
- uang rupiah sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
- uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
-
Dirampas untuk Negara.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
- Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 I. KALOYAN KIRILOV SPASOV, terdakwa II. LYUBOMIR TODOROV BOGDANOV, terdakwa III. NIKOLAY VALENTINOV DINEV als NIKI dan terdakwa IV. VALENTIN CHAVDAROV GALCHEV oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 8(delapan)bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 5.000.000(lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4(empat)bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah panel camera hiddencam tampak depan warna abu-abu tua berisi perangkat kamera, batrey lithium dan memori card 32 GB;
- 1 (satu) buah perangkat router berisi router warna hitam tanpa merek, perangkat charger daya adafter dan kabel data;
- 9 (sembilan) buah kartu putih, masing-masing nomor: 1219; 4849; 1213; 7907; 2231; 8709; 1957; 3517; 6680.
- 3 (tiga) buah kartu putih masing-masing nomor: 1780, 3333, 4050;
- 4 (empat) buah kartu putih masing-masing nomor: 1982, 9091, 4050, 1717;
- 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu tua dan biru terdapat lambang NIKE terdapat tulisan WWW.NIKE.COM;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu kehitam-hitaman merek GUESS;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merek NIKE;
- 1 (satu) buah topi warna hitam terdapat lambang dan tulisan NIKE;
- 1 (satu) buah kalung lambang salib tali warna hitam
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam terdapat lambang NIKE merek NIKE;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merek PUMA;
- 1 (satu) plastik kecil karet gelang warna warni;
- 1 (satu) buah WRITECORDER Merek ENIBIT warna hitam;
- 1 (satu) buah KARTU terdapat strip magnetic tulisan PINKY warna hitam;
- 1 (satu) buah obeng kunci warna silver;
- 3 (tiga) buah perangkat/alat pembuka kunci merek HUK LOCKPICK warna silver;
- 1 (satu) buah baju kaos singlet warna orange merek ARMANI EXCHANGE;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merek ABERCROMBIE;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam merek ANDREW SMITH;
- 1 (satu) pasang sandal warna hijau toska dan hitam lambang NIKE;
- 1 (satu) buah tas selendang warna hitam merek ANTLER;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru hitam merek ADIDAS;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam merek ADIDAS;
- 2 (dua) buah perangkat rakitan kamera hiddencam beserta kotak warna putih;
- 1 (satu) plastik kecil gelang karet warna warni;
- 6 (enam) buah solasi (tape) 3M VHB TAPE warna merah;
- 2 (dua) buah lakban kertas warna kuning merek NASHUA;
- 1 (satu) buah pembungkus memori card SANDISK 32 GB;
- 1 (satu) buah memori card 32 GB;
- 2 (dua) buah ADAFTER tempat memori card V-GEN MICRO warna hitam;
- 1 (satu) buah solasi tempel merek 3M;
- 1 (satu) buah ROUTER tanpa merek warna hitam;
- 1 (satu) buah perangkat charger batrey warna putih tanpa merek;
- 1 (satu) buah laptop Toshiba warna putih tipe satellite.
- 1 (satu) buah helm warna hitam;
- Data rekaman closed circuit television (CCTV) automatic teller macine (atm) Bank Mandiri gedung Uluwatu depan Pecatu Graha Jalan raya Uluwatu Kec. Kuta Selatan Kab. Badung, tanggal: 5 April 2019; 6 April 2019; 7 April 2019; 8 April 2019; 9 April 2019.
- Screenshoot rekaman closed circuit television (CCTV) automatic teller macine (atm) Bank Mandiri gedung Uluwatu depan Pecatu Graha Jalan raya Uluwatu Kec. Kuta Selatan Kab. Badung, tanggal: 5 April 2019, 3 (tiga) lembar; 6 April 2019, 3 (tiga) lembar; 7 April 2019, 3 (tiga) lembar; 8 April 2019, 3 (tiga) lembar; 9 April 2019, 3 (tiga) lembar.
- 3 (tiga) lembar struk LINK tanggal 10 April 2019, S1ERNN12GG;
- 3 (tiga) lembar data transaksi perbankan LINK, ATM BNI NIRMALA PECATU S1ERNN12GG;
- Rekaman closed circuit television (CCTV) automatic teller macine (atm) Bank Negara Indonesia Supermarket NIRMALA PECATU Jalan Raya Pecatu Kec. Kuta Selatan Kab. Badung tanggal 10 April 2019;
- 5 (lima) lembar screenshoot closed circuit television (CCTV) automatic teller macine (atm) Bank Negara Indonesia Supermarket NIRMALA PECATU Jalan Raya Pecatu Kec. Kuta Selatan Kab. Badung tanggal 10 April 2019.
- 1 (satu) unit kendaraan mobil merek Suzuki type Ertiga warna abu-abu metalik Nomor Polisi DK 1842 EZ beserta kunci kontak dan photo copy STNK an. KADEK SUKRESMINI;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX Nomor Polisi DK 8912 LS beserta kunci kontak dan sebuah helm warna abu-abu tua
- Uang kertas rupiah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 kalung warna emas terdapat liontin dengan berat 6, 48 gram;
- uang rupiah sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
- uang tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 707/Pid.Sus/2019/PN Dps |
|
Nomor | 707/Pid.Sus/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ni Made Purnami, hakim Anggota 2: I Gde Ginarsa |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sadia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada pemilik yaitu saksi Dedi Prianjaya. Dikembalikan kepada pemilik yaitu saksi I Ketut Karya. Dikembalikan kepada Bank BNI melalui saksi I Nengah Ariyasa, SE; Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 707/Pid.Sus/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 707/Pid.Sus/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
367
341