- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pbr tanggal10 September 2014, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Ir. SAHAT PIETER MANALU, MM anak dari SANGKAP AGUSTINUS MANALU terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi;
- Menghukum Terdakwa Ir. SAHAT PIETER MANALU, MM anak dari SANGKAP AGUSTINUS MANALU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Mobil Ford Everest 25 L No. Pol B 8750 GE berikut BPKB dan STNK ;
- Toyota Kijang Pick-Up Tahun 2004 warna hitam No. Pol. B 9103 WI berikut BPKB dan STNK ;
- Mitshubisi L 300 Pick-Up Tahun 2003 warna coklat No. Pol. BM 8474 LA berikut BPKB dan STNK ;
- Genset 150 KVA merek DENYO warna orange ;
- Genset 40 KVA buatan China warna hijau ;
- Mesin compressor dengan nomor mesin C240 warna biru ;
- Alat ukur optic merek TOPCON warna abu-abu.
- 1 (satu) bidang Tanah seluas 153 m2 berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Kompleks perumahan Grand Orchad Summarecon Kelapa Gading Blok AC No. 26, Jalan Pegangsaan Jakarta Utara beserta Surat Perjanjian Pengikatan jual Beli Tanah dan Bangunan di Kompleks Grand Orchad Summarecon Kelapa Gading Nomor L.0001/GO/RMH/2008 ;
- Surat Rincian Harga Blok AC Nomor 26 Tanggal 6 Desember 2008 atas nama Pembeli OLIVIA TAMPUBOLON ;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5402.530174.0176 atas nama OLIVIA TAMPUBOLON ;
- Surat Tanda Pemesanan Atas Tanah Dan Bangunan Di Summarecon Kelapa Gading Nomor GO/2008-L/0007 Tanggal 6 Desember 2008 atas nama Pemesan OLIVIA TAMPUBOLON ;
- Kartu Keluarga Nomor 2503.055454 ;
- Berita Acara Serah Terima Nomor H.029/TT/GO/VIII/2010 tanggal 22 Agustus 2010 atas nama Pembeli OLIVIA TAMPUBOLON, yang juga berisi :
- Daftar Fasilitas Unit Rumah Blok AC Nomor 26.
- Surat Pernyataan Pembebanan Rekening Listrik.
- Surat Pernyataan Pembebanan Rekening PAM.
- Surat-surat Kuitansi Pembayaran Angsuran Rumah dari OLIVIA TAMPUBOLON kepada PT. Gading Orchard :
- Nomor Kuitansi 41 Nomor Faktur 1.03.00038 tanggal 18 Maret 2009.
- Nomor Kuitansi 17 Nomor Faktur 1.02.00015 tanggal 4 Februari 2009.
- Nomor Kuitansi 2 Nomor Faktur 1.12.00001 tanggal 18 Desember 2008.
- Nomor Kuitansi 43 Nomor Faktur 1.06.00041 tanggal 17 Juni 2009.
- Nomor Kuitansi 52 Nomor Faktur 1.05.00045 tanggal 22 Mei 2009.
- Nomor Kuitansi 71 Nomor Faktur 1.04.00067 tanggal 22 April 2009.
- Nomor Kuitansi 107 Nomor Faktur 1.11.00102 tanggal 20 November 2009.
- Nomor Kuitansi 239 Nomor Faktur 1.10.00222 tanggal 28 Oktober 2009.
- Nomor Kuitansi 227 Nomor Faktur 1.09.00210 tanggal 16 September 2009.
- Nomor Kuitansi 121 Nomor Faktur 1.03.00113 tanggal 9 Maret 2010.
- Nomor Kuitansi 214 Nomor Faktur 1.03.00203 tanggal 26 Maret 2010.
- Nomor Kuitansi 225 Nomor Faktur 1.12.00218 tanggal 22 Desember 2009.
- Nomor Kuitansi 65 Nomor Faktur 1.05.00062 tanggal 10 Mei 2010.
- Nomor Kuitansi 56 Nomor Faktur 1.04.00054 tanggal 8 April 2010.
- Nomor Kuitansi 21 Nomor Faktur 1.12.00018 tanggal 23 Desember 2008.
- Nomor Kuitansi 22 Nomor Faktur 1.12.00019 tanggal 23 Desember 2008.
- Nomor Kuitansi 94 Nomor Faktur 1.07.00098 tanggal 23 Juli 2009.
- Nomor Kuitansi 91 Nomor Faktur 1.08.00080 tanggal 20 Agustus 2009.
- Nomor Kuitansi 162 Nomor Faktur 1.01.00143 tanggal 20 Januari 2010.
- Nomor Kuitansi 48 Nomor Faktur 1.02.00042 tanggal 3 Februari 2010.
- Nomor Kuitansi 160 Nomor Faktur 1.02.00145 tanggal 22 Februari 2010.
- Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Persyaratan Penandatanganan AJB/ PPAT Nomor 013/GO-LK/III/2013 atas nama OLIVIA TAMPUBOLON tanggal 14 Maret 2013.
- Keputusan Kepala Divisi 1 No : 04/SK/WK/DIV.1/2006 Tentang Penetapan Tipe Proyek & Personel Proyek Gedung Kantor DPRD Kabupaten Kampar ;
- Keputusan Kepala Divisi 1 No : 23/SK/WK/DIV.1/2007 Tentang Penetapan Tipe Proyek & Personel Proyek Hall Senam Sport Centere Rumbai ;
- Contract Document Saipem Karimun Yard Project ;
- Agreement For Construction Service Between 10m & wk In The Construction and Comlettion of Date nation House ;
- Kontrak Proyek Pekerjaan Hall Senam Sport Centre Rumbai ;
- Kontrak Proyek Kegiatan Kabupaten Kampar Proyek DPRD Kampar ;
- Akta Nomor 33 tanggal 09 Agustus 2012 ;
- Prosedur Waskita di Bidang Organisasi Tahun 2008 ;
- Prosedur Waskita di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa ;
- KKWT Ir. Sahat P. Manalu ;
- Keputusan Kanwil Wilayah Barat Nomor : 010/SK/WK/WILBAR/ 2009 ;
- Nota Dinas No. 032/ND/WK/WIL.BAR/2008 ;
- PKB PT. Waskita Karya dengan Serikat Pekerja Waskita tahun 2008-2010 ;
- Prosedur Waskita di Bidang Tata Kelola Perusahaan (GCG) ;
- Prosedur Waskita di Bidang Etika dan Prilaku (Code Of Conduct) ;
- Perubahan Kepala Wilayah Barat PT. Waskita Karya/Akta no. 26 Tanggal 31 Juli 2008 ;
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan No. 04/WK/WILBAR/ SPSK/MO-SAIPEM/2009 ;
- Surat Perjanjian Sewa menyewa Alat No.04/WK/WILBAR/ SPSA/ MO-SAIPEM/ 2009 ;
- Surat Perjanjian Sewa menyewa Alat No.03/WK/WILBAR/SPSA/ MO-SAIPEM/ 2009 ;
- Surat Perjanjian Sewa menyewa Alat No.02/WK/WILBAR/SPSA/ MO-SAIPEM/ 2009 ;
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan No.02/WK/WILBAR/ SPSK/MO-SAIPEM/2009 ;
- Surat Perjanjian Sewa menyewa Alat No.01/WK/WILBAR/SPSA/ MO-SAIPEM/2009 ;
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan No.01/WK/WILBAR/ SPSK/MO-SAIPEM/2009 ;
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan No. 03/WK/WILBAR/ SPSK/MO-SAIPEM/2009 ;
- Surat Perjanjian Sewa menyewa Alat No.05/WK/WILBAR/SPSA/ MO-SAIPEM/ 2009 ;
- Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan dan Alat ukur antara Kepala Proyek Bulian Bisnis Center (BBC) dengan Tomy ;
- Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan dan Bar Bender dan Bar Cutter ;
- Bukti Pembayaran Sewa Peralatan bulan Juni 2009 ;
- Bukti Pembayaran Sewa Peralatan bulan Juli 2009 ;
- Bukti Pembayaran Sewa Peralatan bulan Agustus 2009 ;
- Bukti Pembayaran Sewa Peralatan bulan September 2009 ;
- Bukti Pembayaran Sewa Peralatan bulan Oktober 2009 ;
- Bukti Pembayaran Sewa Peralatan bulan Nopember 2009 ;
- Bukti Pembayaran Sewa Peralatan bulan Desember 2009 ;
- Bukti Pembayaran Sewa Peralatan bulan Februari 2010 ;
- Bukti Pembayaran Sewa Peralatan bulan Maret 2010 ;
- Bukti Pembayaran Sewa Peralatan bulan April 2010 ;
- Bukti Pembayaran Sewa Peralatan Scaffolding 625 set bulan Februari 2011 ;
- Bukti Pembayaran Sewa Peralatan Genset 40 KVA bulan Februari 2011 ;
- Surat Perjanjian Sewa menyewa Kendaraan dan Bar Bender dan Bar Cutter ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam Tingkat Pertama sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan dalam Tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 27/Tipikor/2014/PT PBR |
|
Nomor | 27/Tipikor/2014/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kharlison Harianja |
Hakim Anggota |
Elson Samosir, k.a. Syukri |
Panitera | Yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Jaksa Penuntut Umum; Dikembalikan kepada Terdakwa. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Tipikor/2014/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 27/Tipikor/2014/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2014/PN.PBR.
Kasasi : 834 K/Pid.Sus/2015
Lainnya : 27/TIPIKOR/2014/PT.PBR
Statistik
Statistik
80
38