Putusan PN BANJARMASIN Nomor 13 /Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.Bjm |
|
Nomor | 13 /Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.Bjm |
Para Pihak | Ir.ETNA SETIATIN Binti WILSON L |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | T O N G A N I |
Hakim Anggota | Bagus Handoko, Samhadi |
Panitera | Fulitzer Purba, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Ir. ETNA SETIATIN binti WILSON L tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primer ;2. Membebaskan terdakwa tersebut dari Dakwaan Primer ; 3. Menyatakan terdakwa Ir. ETNA SETIATIN binti WILSON L terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana K O R U P S I ? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang dijalankan oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya terhadap putusan ini ;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :1. Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 953.A Tahun 2007 Tentang Pemberian Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyarakat (LSP-BM) Mitra Tanah Laut Kabupaten Tanah laut Tahun Anggaran 2007.2. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor : 5 Tahun 2007 Tentang Tatacara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah,Bantuan Sosial,Belanja Bagi Hasil,Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Tanah Laut 3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :900/2667/SJ tertanggal 08 Nopember 2007 Tentang Hibah dan Bantuan Daerah.4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.6. Surat Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor : 953.A Tahun 2007 Tentang Pemberian Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyarakat (LSP-BM) Mitra Tanah Laut Kabupaten Tanah laut Tahun Anggaran 2007.7. Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor : 5 Tahun 2007 Tentang Tatacara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah,Bantuan Sosial,Belanja Bagi Hasil,Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Tanah Laut 8. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :900/2667/SJ tertanggal 08 Nopember 2007 Tentang Hibah dan Bantuan Daerah.9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.11. Surat Laporan Pertanggung Jawaban Nomor : 028/ASOS-MTL/TALA/V/08 tertanggal 08 Mei 2008 tentang Penyaluran Dana Hibah dari Asosiasi LSPBM Mitra Tanah Laut kepada LSPBM yang dilakukan sebagai pinjaman dengan persyaratan yang diatur dan disepakati dalam RAT Asosiasi (terlampir) dan Distribusi pinjaman yang sudah disalurkan kepada LSPBM sampai bulan April 2008 sebesar Rp.802.000.000,- (delapan ratus dua juta rupiah) terlampir.12. Surat Laporan Pertanggung Jawaban Nomor :028/ASOS-MTL/TALA/VIII/08 tertanggal 08 Agustus 2008 tentang Penyaluran Dana Hibah dari Asosiasi LSPBM Mitra Tanah Laut kepada LSPBM yang dilakukan sebagai pinjaman dengan persyaratan yang diatur dan disepakati dalam RAT Asosiasi (terlampir) dan Distribusi pinjaman yang sudah disalurkan kepada LSPBM sampai bulan Juli 2008 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus dua juta rupiah) terlampir.13. Naskah Perjanjian Hibah Daerah Belanja Penguatan Modal Asosiasi LSP-BM Mitra Tanah Laut Tahun 2007.14. Turunan Akta dari Notaris/PPAT Kabupaten Tanah Laut Ir. DEVI KESUMAWARDANI,SH. tertanggal 28 Desember Nomor : 36 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pendirian Asosiasi Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyakarat Mitra Tanah Laut.15. Surat Undangan yang dibuat Pengurus Asosiasi LSP-BM Mitra Tanah Laut Nomor : 003/ASOS-MTL/TALA/I/08 tertanggal 08 Januari 2008 yang ditujukan kepada Pengurus LSPBM dan Pengawas LSPBM mengenai Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2007 Asosiasi LSPBM Mitra Tanah Laut tempat digedung Balairung Kabupaten Tanah Laut pada Hari Selasa Tanggal 15 Januari 2008 Jam : 08.00 Wita.16. Surat Teguran dari Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Nomor: 934/328/BPKKD/2008 tertanggal 06 April 2008 yang ditujukan Kepada Ketua Asosiasi LSP-BM Mitra Tanah Laut sehubungan dengan adannya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Repbulik Indonesia Perwakilan Banjarmasin dengan Surat Tugas Nomor : 58/ST/XIX.Bjm/04/2008 tanggal 07 April 2008. Ditemukan bahwa bantuan hibah pada Asosiasi LSP-BM Mitra Tanah Laut Kegiatan Penguatan Modal LSP-BM se Tanah Laut sampai saat ini masih belum melengkapi dan menyerahkan bukti/data dukung pertanggungjawaban/rincian atas penggunaan dana bantuan tersebut kepada Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Tanah Laut meskipun batas akhir waktu penyerahan pertanggungjawaban sesuai kesepakatan telah lewat.17. Lampiran foto copy dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kesejahteraan Sosial tentang menanggapi temuan BPK RI terhadap penggunaan dana Hibah sebesar Rp.1,2 Milyar yang dialokasikan melalui APBD tahun 2007 untuk penguatan modal LSP-BM melalui Asosiasi LSP-BM Mitra Tanah Laut.18. Surat Laporan Pertanggung Jawaban Nomor : 028/ASOS-MTL/TALA/V/08 tertanggal 08 Mei 2008 tentang Penyaluran Dana Hibah dari Asosiasi LSPBM Mitra Tanah Laut kepada LSPBM yang dilakukan sebagai pinjaman dengan persyaratan yang diatur dan disepakati dalam RAT Asosiasi (terlampir) dan Distribusi pinjaman yang sudah disalurkan kepada LSPBM sampai bulan April 2008 sebesar Rp.802.000.000,- (delapan ratus dua juta rupiah) terlampir.19. Surat Laporan Pertanggung Jawaban Nomor :028/ASOS-MTL/TALA/VIII/08 tertanggal 08 Agustus 2008 tentang Penyaluran Dana Hibah dari Asosiasi LSPBM Mitra Tanah Laut kepada LSPBM yang dilakukan sebagai pinjaman dengan persyaratan yang diatur dan disepakati dalam RAT Asosiasi (terlampir) dan Distribusi pinjaman yang sudah disalurkan kepada LSPBM sampai bulan Juli 2008 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus dua juta rupiah) terlampir.20. Naskah Perjanjian Hibah Daerah Belanja Penguatan Modal Asosiasi LSP-BM Mitra Tanah Laut Tahun 2007.21. Turunan Akta dari Notaris/PPAT Kabupaten Tanah Laut Ir. DEVI KESUMAWARDANI,SH. tertanggal 28 Desember Nomor : 36 Tentang Pernyataan Keputusan Rapat Pendirian Asosiasi Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyakarat Mitra Tanah Laut.22. Surat Undangan yang dibuat Pengurus Asosiasi LSP-BM Mitra Tanah Laut Nomor : 003/ASOS-MTL/TALA/I/08 tertanggal 08 Januari 2008 yang ditujukan kepada Pengurus LSPBM dan Pengawas LSPBM mengenai Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2007 Asosiasi LSPBM Mitra Tanah Laut tempat digedung Balairung Kabupaten Tanah Laut pada Hari Selasa Tanggal 15 Januari 2008 Jam : 08.00 Wita.23. Surat Teguran dari Badan Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Nomor: 934/328/BPKKD/2008 tertanggal 06 April 2008 yang ditujukan Kepada Ketua Asosiasi LSP-BM Mitra Tanah Laut sehubungan dengan adannya pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Repbulik Indonesia Perwakilan Banjarmasin dengan Surat Tugas Nomor : 58/ST/XIX.Bjm/04/2008 tanggal 07 April 2008. Ditemukan bahwa bantuan hibah pada Asosiasi LSP-BM Mitra Tanah Laut Kegiatan Penguatan Modal LSP-BM se Tanah Laut sampai saat ini masih belum melengkapi dan menyerahkan bukti/data dukung pertanggungjawaban/rincian atas penggunaan dana bantuan tersebut kepada Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Tanah Laut meskipun batas akhir waktu penyerahan pertanggungjawaban sesuai kesepakatan telah lewat.24. Lampiran foto copy dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kesejahteraan Sosial tentang menanggapi temuan BPK RI terhadap penggunaan dana Hibah sebesar Rp.1,2 Milyar yang dialokasikan melalui APBD tahun 2007 untuk penguatan modal LSP-BM melalui Asosiasi LSP-BM Mitra Tanah Laut. Dikembalikan kepada Asosiasi LSPBM Mitra Tanah Laut.8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
68
5