Putusan PN SEMARANG Nomor 122/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg |
|
Nomor | 122/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erintuah Damanik |
Hakim Anggota | Oor Ediyono, Kalimatul Jumro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa HENING SWASKITO, SH. Bin IHSAN KRISTANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa HENING SWASKITO, SH. Bin IHSAN KRISTANTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama?;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENING SWASKITO, SH. Bin IHSAN KRISTANTO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan agar Bukti Surat berupa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah Nomor : SR-4318/PW11/5/2013 tanggal 28 Agustus 2013, serta Barang Bukti berupa: 1. 2 (dua) unit pompa banjir;2. 2 (dua) unit panel mesin pompa banjir;3. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 050/72105 tanggal 11 Oktober 2010 beserta lampirannya;4. 1 (satu) bendel Pembayaran 100% beserta lampirannya berupa BA pembayaran, kuitansi, BA pemeriksaan barang, BA serah terima pekerjaan dan BA penerimaan barang (Pompa Sedompyong).5. 1 (satu) bendel fotocopy SPJ Dana Rehab Rekon Pasca Bencana Tahun 2009-2010 beserta lampirannya berupa : 1.1. SK Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) Nomor: SK.10/BNPB/I/2010 tentang Perubahan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor:SK.112/BNPB/XII/2099 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dan Bendahara Pengeluaran Pengelola Dana Bantuan Sosial berpola hibah untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2009; (PPK sdr. Ahdiyat Ridho, S.Sos. dan Bendahara pengeluaran Sdr. Sri Suhartini, SH.);1.2. SK Kepala Dinas Pengelolaam Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang selaku Penanggung Jawab Pengadaan/barang Jasa Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana pada Kegiatan Bantuan Sosial Berpola Hibah di Dinas Kebakaran Kota Semarang Nomor :050/1070 tanggal 1 Pebruari 2010 tentang Pembentukan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Pada Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2009.1.3. SK Kepala Dinas Pengelolaam Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang selaku Penanggung Jawab Pengadaan/barang Jasa Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana pada Kegiatan Bantuan Sosial Berpola Hibah di Dinas Kebakaran Kota Semarang Nomor :050/5985 tanggal 2 Juni 2010 tentang Revisi Susunan Keanggotaan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pelaksana Konsultansi dan Konstruksi Pemerintah Pada Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2009.1.4. SK Kepala Dinas Pengelolaam Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang selaku Penanggung Jawab Pengadaan/barang Jasa Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana pada Kegiatan Bantuan Sosial Berpola Hibah di Dinas Kebakaran Kota Semarang Nomor :050/1072 tanggal 1 Pebruari 2010 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Pekerjaan Pada Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2009.1.5. SK Kepala Dinas Pengelolaam Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang selaku Penanggung Jawab Pengadaan/barang Jasa Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana pada Kegiatan Bantuan Sosial Berpola Hibah di Dinas Kebakaran Kota Semarang Nomor :050/1071 tanggal 1 Pebruari 2010 tentang Pembentukan Tim Teknis Pekerjaan Jasa Konsultansi Pada Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2009.6. 1 (satu) bendel Dokumen surat-surat Dana Rehab Rekon Pasca Bencana Tahun 2009-2010 beserta lampirannya yaitu:6.1. Naskah Kesepahaman antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana(BNPB) dengan Pemerintah Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah tentang Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2009 Nomor : MOU.9/BNPB/XI/2009; Nomor :019.6/67 tanggal 25 Nopember 2009.6.2. BA serah terima bantuan Nomor :BA.9/BNPB/Sestama/XI/2009 tanggal 25 Nopember 2009;6.3. Kwitansi Tanda terima uang dari BNPB sebesar Rp10.747.861.000,-6.4. BA Rekening Khusus tanggal 19 April 2010;6.5. Petunjuk Operasional Kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial berpola Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2009.6.6. Lembar Kerja dan Revisi POK;6.7. Surat Walikota Semarang(SUMARMO.HS) kepada BNPB perihal Pemakaian sisa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Semarang Tahun 2009 Nomor :900/04508 tanggal 19 Oktotober 2010;7. 1 (satu) bendel arsip Bank Dana rehab Rekon Pasca Bencana Tahun 2009 - 2010;8. 4 (empat) bendel laporan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun 2009 Triwulan I s/d Triwulan IV;9. 1 (satu) bendel Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan DED Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun 2009;10. 1 (satu) bendel fotocopy Proposal Penanganan Pasca Bencana Alam Bidang Drainase Kota Semarang tahun 2009;11. Fotocopy Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor :360/32 tanggal 29 Januari 2010 tentang Pembentukan Tim Pembina Teknis, Supervisi dan Evaluasi Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Kota Semarang12. Fotocopy Surat Keputusan Walikota Semarang Nomor :360/118 tanggal - tentang Penunjukkan Kepala Dinas Pengelolaam Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang selaku Penanggung Jawab Pengadaan/barang Jasa Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana pada Kegiatan Bantuan Sosial Berpola Hibah di Dinas Kebakaran Kota Semarang;13. 60 (enam puluh) bundel kontrak pekerjaan Talut di Kota Semarang;14. 60 (enam puluh) bundel pertanggungjawaban pekerjaan Talut di Kota Semarang;15. 1(satu) bundel kontrak DED Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2009 dan 1(satu) bundel pertanggungjawaban.16. Uang tunai senilai Rp4.349.683.636,00 (empat milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah);17. 1 (satu) bendel dokumen keputusan Kepala BNPB Nomor : SK.10/BNPB/ I/2010 tertanggal 26 Januari 2010;18. 4 (empat) bendel dokumen Prakualifikasi Tahap Perencanaan yang terdiri 5 (lima) Perusahaan peserta yaitu : CV. Annaba Persada, CV Adicipta Manunggal, CV. Catur Eka Karsa, CV. Primacipta Karsa dan CV. Primasetia (Menyatu pada Kontrak DED);19. 2 (dua) bendel Dokumen Penawaran Tahap Perencanaan/DED terdiri 3 (tiga) perusahaan penawar yaitu : CV. Catur Eka Karsa, CV. Primacipta Karsa dan CV. Primasetia (Menyatu pada Kontrak DED);20. 8 (delapan) bendel dokumen penawaran pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi 2 unit pompa kapasitas 1500 liter perdetik Jalan Sedompyong, dengan peserta 9(sembilan) perusahaan yaitu PT. Indo Penta Bumi Permai, PT. Karisma Cipta Tunggal, PT. Purda Chasea Nola Prana, PT. Duta Sinar Abadi, PT. Mitha Prana Chasea, CV. Arrumaisha, PT. Sumber Sarana Makmur, PT. Indah Bukit Nusatama dan CV. GENESA.(menyatu kontrak) ;21. 1 (satu) berkas laporan hasil monitoring dan evaluasi bantuan dana social berpola hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana Tahun 2009 di Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah(MOU No.MOU.9/BNPB/XI/2009 dan MOU No.019.6/67);22. 1 (satu) bendel dokumen jual-beli pompa antara PT. GRUNDFOS POMPA dengan CV. TEHNIK POMPA.?Tetap dalam status sita untuk dapat dipergunakan dalam perkara lain atas nama PUGUH SUSILO, ST.?.7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
72
20