- Menyatakan Terdakwa Subandi, SE Bin Masturi tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum pada Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Subandi, SE Bin Masturi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum pada Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Subandi, SE Bin Masturi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), oleh karena Terdakwa telah menitipkan uang pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), maka uang penitipan tersebut haruslah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, dan apabila sisa uang pengganti sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan uang yang dititip Terdakwa tersebut sejumlah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ke Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Kontrak Nomor : 02/KONT/LELANG KESRA/ PKKB/10/2017, tanggal 09 Oktober 2017 tentang Kegiatan Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama TA. 2017 Pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan MTQ Tingkat Kabupaten antara PPK pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kab. Indragiri Hulu dengan CV. LISRA.
- 1 (satu) bundel buku kwitansi Pelunasan Makanan Peserta MTQ Tahun 2017.
- 1 (satu) bundel buku kwitansi Pembayaran Makanan Peserta MTQ Tahun 2017.
- 1 (satu) lembar asli Bon Toko Bintang Abadi tanggal 11 Oktober 2017 dengan uang berjumlah Rp. 7.490.000,- (Tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli Bon belanja makanan tanggal 16 Oktober 2017 berjumlah Rp. 135.000, (seratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli Bon belanja makanan tanggal 15 Oktober 2017 berjumlah Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli Bon belanja makanan tanggal 14 Oktober 2017 berjumlah Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar asli Bon belanja makanan berjumlah Rp. 814.000,- (delapan ratus empat belas ribu rupiah).
- 4 (empat) lembar Foto Kegian MTQ Tingkat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017.
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Keputusan Asisten Administrasi Umum Selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Nomor : Kpts.1/II/2017 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan Pada Sekreatriat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017.
- 6 (enam) lembar Asli Catatan (Catatan Pribadi Fitrian Anggraini) Pengeluaran Rill Kegiatan Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama Nota Pencairan Dana GU Bulan Oktober 2017.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda Terima Uang Belanja Jasa atas Prestasi (uang pembinaan peserta MTQ TK Kabupaten Indragiri Hulu) uang sejumlah Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dari Drs. H.AMAT JALIL tanggal 17 Oktober 2017.
- 1 (satu) lembar Fotocopy Tanda Terima Uang Pengiriman NPD GU Kegiatan MTQ Tingkat Kabupaten atas Belanja Tenaga Adm / Teknis Perkantooran pada bulan Oktober 2017 tanggal 03 Oktober 2017 uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Sdr. Drs. H. AMAT JALIL.
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3423/ SP2D/2017 tanggal 11 Oktober 2017 terkait Pembayaran Uang Muka Kerja 30% atas pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan (Kegiatan MTQ Tingkat kabupaten), Kegiatan peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama pada Sekretariat Daerah Kab. Indragiri Hulu TA. 2017 yang dilaksanakan oleh CV. LISRA berdasarkan Kontrak No. 02/KONT/LELANG-KESRA/PKKB/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017, sesuai daftar permintaan terlampir beserta kelengkapan dokumen SPP/SPM SPP LS-BJ (Uang Muka).
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3522/ SP2D/2017 tanggal 23 Oktober 2017 terkait Pembayaran Termyn 100% atas pekerjaan Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan (Kegiatan MTQ Tingkat kabupaten), Kegiatan peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama pada Sekretariat Daerah Kab. Indragiri Hulu TA. 2017 yang dilaksanakan oleh CV. LISRA berdasarkan Kontrak No. 02/KONT/LELANG-KESRA/PKKB/X/2017 tanggal 09 Oktober 2017, sesuai daftar permintaan terlampir beserta kelengkapan dokumen SPP/SPM SPP LS-BJ (Non Konstruksi).
- 2 (dua) lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 0147/GU/X/2017, tanggal 02 Oktober 2017 dengan jumlah sebesar Rp. 1.147.600.000,- (satu milyar seratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupaih) yang ditanda tangani oleh Pejabat Pelaksan Tiknis Kegiatan FITRIA ANGGRAINI, S.Sos yang diketahui oleh Kuasa pengguna Anggaran Drs. H. AMAT JALIL.
- 1 (satu) lembar asli tanda terima Pencairan Dana GU Bulan Oktober 2017 Kegiatan Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama uang sejumlah Rp.1.147.600.000 (satu milyar seratus empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 03 Oktober 2019 dari Bendahara Kesra kepada Fitrian Anggraini.
- 14 (empat belas) rangkap Asli bukti setor Pajak Mata anggaran 411124 dengan jumlah setor sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), tanggal 31 Oktober 2017.
- 14 (empat belas) rangkap Asli bukti setor Pajak Mata anggaran 411211 dengan jumlah setor sebesar Rp. 1.363.636 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) tanggal 31 Oktober 2017.
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi Nomor : 3385 Untuk Belanja sewa gedung/ kantor/tempat pemondokan Khafilah 14 (empat belas) kecamatan Rengat kegiatan MTQ ke-47 Tahun 2017 sebesar Rp.15.000.000,- dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan An. FITRIAN ANGGRAINI, S.Sos kepada yang menerima An. DEWI HARNISAH pada tanggal 19 Oktober 2017.
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi Nomor : 3388 Untuk Belanja sewa gedung/ kantor/tempat pemondokan Khafilah 14 (empat belas) kecamatan Rengat kegiatan MTQ ke-47 Tahun 2017 sebesar Rp.15.000.000,- dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan An. FITRIAN ANGGRAINI, S.Sos kepada yang menerima An. ZUMARNI pada tanggal 19 Oktober 2017.
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi Nomor : 3391 Untuk Belanja sewa gedung/ kantor/tempat pemondokan Khafilah 14 (empat belas) kecamatan Rengat kegiatan MTQ ke-47 Tahun 2017 sebesar Rp.15.000.000,- dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan An. FITRIAN ANGGRAINI, S.Sos kepada yang menerima An. MASLAN POHAN pada tanggal 19 Oktober 2017.
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi Nomor : 3394 Untuk Belanja sewa gedung/ kantor/tempat pemondokan Khafilah 14 (empat belas) kecamatan Rengat kegiatan MTQ ke-47 Tahun 2017 sebesar Rp.15.000.000,- dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan An. FITRIAN ANGGRAINI, S.Sos kepada yang menerima An. ASNIDA pada tanggal 19 Oktober 2017.
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi Nomor : 3397 Untuk Belanja sewa gedung/ kantor/tempat pemondokan Khafilah 14 (empat belas) kecamatan Rengat kegiatan MTQ ke-47 Tahun 2017 sebesar Rp.15.000.000,- dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan An. FITRIAN ANGGRAINI, S.Sos kepada yang menerima An. NURANI pada tanggal 19 Oktober 2017.
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi Nomor : 3400 Untuk Belanja sewa gedung/ kantor/tempat pemondokan Khafilah 14 (empat belas) kecamatan Rengat kegiatan MTQ ke-47 Tahun 2017 sebesar Rp.15.000.000,- dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan An. FITRIAN ANGGRAINI, S.Sos kepada yang menerima An. ROIKATUL JANNAH pada tanggal 19 Oktober 2017.
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi Nomor : 3403 Untuk Belanja sewa gedung/ kantor/tempat pemondokan Khafilah 14 (empat belas) kecamatan Rengat kegiatan MTQ ke-47 Tahun 2017 sebesar Rp.15.000.000,- dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan An. FITRIAN ANGGRAINI, S.Sos kepada yang menerima An. YASNI BENDRA DEWI tanggal 19 Oktober 2017.
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi Nomor : 3406 Untuk Belanja sewa gedung/ kantor/tempat pemondokan Khafilah 14 (empat belas) kecamatan Rengat kegiatan MTQ ke-47 Tahun 2017 sebesar Rp.15.000.000,- dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan An. FITRIAN ANGGRAINI, S.Sos kepada yang menerima An. SITI AMINAH pada tanggal 19 Oktober 2017.
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi Nomor : 3409 Untuk Belanja sewa gedung/ kantor/tempat pemondokan Khafilah 14 (empat belas) kecamatan Rengat kegiatan MTQ ke-47 Tahun 2017 sebesar Rp.15.000.000,- dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan An. FITRIAN ANGGRAINI, S.Sos kepada yang menerima An. CANDRALEKA pada tanggal 19 Oktober 2017.
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi Nomor : 3412 Untuk Belanja sewa gedung/ kantor/tempat pemondokan Khafilah 14 (empat belas) kecamatan Rengat kegiatan MTQ ke-47 Tahun 2017 sebesar Rp.15.000.000,- dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan An. FITRIAN ANGGRAINI, S.Sos kepada yang menerima An. ANITA ANDRIANI pada tanggal 19 Oktober 2017.
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi Nomor : 3415 Untuk Belanja sewa gedung/ kantor/tempat pemondokan Khafilah 14 (empat belas) kecamatan Rengat kegiatan MTQ ke-47 Tahun 2017 sebesar Rp.15.000.000,- dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan An. FITRIAN ANGGRAINI, S.Sos kepada yang menerima An. SUHAIDAH pada tanggal 19 Oktober 2017.
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi Nomor : 3418 Untuk Belanja sewa gedung/ kantor/tempat pemondokan Khafilah 14 (empat belas) kecamatan Rengat kegiatan MTQ ke-47 Tahun 2017 sebesar Rp.15.000.000,- dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan An. FITRIAN ANGGRAINI, S.Sos kepada yang menerima An. AFSYAH YUNINGSIH pada tanggal 19 Oktober 2017.
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi Nomor : 3421 Untuk Belanja sewa gedung/ kantor/tempat pemondokan Khafilah 14 (empat belas) kecamatan Rengat kegiatan MTQ ke-47 Tahun 2017 sebesar Rp.15.000.000,- dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan An. FITRIAN ANGGRAINI, S.Sos kepada yang menerima An. AZIZA pada tanggal 19 Oktober 2017.
- 1 (satu) rangkap asli Kwitansi Nomor : 3424 Untuk Belanja sewa gedung/ kantor/tempat pemondokan Khafilah 14 (empat belas) kecamatan Rengat kegiatan MTQ ke-47 Tahun 2017 sebesar Rp.15.000.000,- dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan An. FITRIAN ANGGRAINI, S.Sos kepada yang menerima An. RISKA APRIANDEWA pada tanggal 19 Oktober 2017.
- 3 (tiga) lembar Asli Foto tempat Pemondokan MTQ Tingkat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017.
- 1 (satu) rangkap Salinan sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts. 85/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penunjukkan Pelaksana Pengelola Keuangan dan Pengelola Barang Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) rangkap salinan sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu No. Kpts.153/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Indragiri Hulu No.Kpts. 85/I/2017 Tentang Penunjukkan Pelaksana Pengelola Keuangan dan Pengelola Barang Pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) rangkap Salinan sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts. 133/II/2017 tanggal 14 Februari 2017 tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Kelompok Kerja Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
- 1 (satu) rangkap Salinan sesuai dengan aslinya Surat Keputusan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kab. Indragiri Hulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : Kpts. 03/I/2017 tanggal 02 Januari 2017 tentang Penunjukkan Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang Kegiatan Peningkatan Kualitas Kehidupan Beragama pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
- Menghukum Terdakwa Subandi, SE Bin Masturi membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 52/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahyudin, Br Hakim Anggota Hendri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosdiana Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa MULHERI Bin (Alm) H. HASNIR. Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui saksi FITRIAN ANGGRAINI Binti (Alm) M. NAZIR. Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Saksi NAZIF HASBI, SE., MM Bin (Alm) NURDIN GUDANG. Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui saksi SISCA MANTASARI Binti (Alm) FIRMANSYAH RASYID. Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Sdr. HENDRIZAL, M.Si. |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
100
38