Putusan PT MAKASSAR Nomor 330/PID/2018/PT MKS |
|
Nomor | 330/PID/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hari Sasangka |
Hakim Anggota |
I Wayan Supartha, h. Ahmadalihin |
Panitera | Masjidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG, BAHWA SETELAH PENGADILAN TINGGI MEMPELAJARI DAN MENCERMATI DENGAN SEKSAMA SELURUH BERKAS PERKARA, SALINAN RESMI RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU NOMOR 104/PID.B/2017/PN.PKY, TANGGAL 24 APRIL 2018, MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DAN SURAT-SURAT LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT BAHWA PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA YANG MENYATAKAN TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN SEBAGAIMANA YANG DI DAKWAKAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM DAKWA PRIMAIR, YAKNI SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 363 AYAT (1) KE 4 KUH PIDANA SUDAH TEPAT DAN BENAR MENURUT HUKUM, KARENA DALAM PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUMNYA TELAH MEMUAT DAN MENGURAIKAN DENGAN TEPAT DAN BENAR SEMUA KEADAAN SERTA ALASAN-ALASAN YANG MENJADI DASAR PUTUSANNYA, DAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM TERSEBUT DIANGGAP TELAH TERCANTUM PULA DALAM PUTUSAN DI TINGAT BANDING. OLEH KARENA ITU PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA TERSEBUT DIAMBIL ALIH SERTA DIJADIKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN-PERTIMBNGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI SENDIRI DALAM MEMUTUS PERKARA INI DALAM TINGKAT BANDING, KECUALI TERHADAP PIDANA PENJARA YANG DI JATUHKAN KEPADA TERDAKWA, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI TIDAK SEPENDAPAT, SEHINGGA PERLU MENGUBAHNYA DENGAN PERTIMBANGAN SEBAGAI BERIKUT. MENIMBANG BAHWA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DALAM AMAR PUTUSANNYA NOMOR 104/PID.B/2017/PN.PKY, TANGGAL 24 APRIL 2018, MENYATAKAN TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEDAAAN YANG MEMBERATKAN. SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM, DAN MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN. MENIMBANG BAHWA PIDANA PENJARA YANG DI JATUHKAN KEPADA TERDAKWA TERSEBUT, MENURUT MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI BELUM SESUAI DAN BELUM SETIMPAL DENGAN KESALAHAN TERDAKWA, SEHINGGA PERLU DI PERBERAT. MENIMBANG BAHWA DENGAN MEMPERHATIKAN FAKTA-FAKTA YANG TERTANGKAP DI PERSIDANGAN DAN HAL-HAL YANG MEMBERATKAN SEPERTI YANG DI SEBUTKAN DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA, SERTA AGAR MEMBERIKAN EFEK JERA BAGI TERDAKWA, MAKA MENURUT MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI, PIDANA PENJARA YANG PANTAS DI JATUHKAN KEPADA TERDAKWA ADALAH PIDANA PENJARA SEPERTI YANG DISEBUTKAN DALAM AMAR PUTUSAN DIBAWAH INI. MENIMBANG BAHWA MENURUT MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGGI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEPERTI YANG DISEBUTKAN DALAM AMAR PUTUSAN DIBAWAH INI DI PANDANG TELAH ADIL DAN TELAH SETIMPAL DENGAN KESALAHAN TERDAKWA MENIMBANG BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS, DAN DENGAN MEMPERHATIKAN MEMORI BANDING YANG DIAJUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT, MAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASANGKAYU NOMOR: 104/PID.B/2017/PN.PKY, TANGGAL 24 APRIL 2018 TERSEBUT HARUSLAH DIKUATKAN DENGAN MENGUBAH SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEPERTI TERSEBUT DIBAWAH INI. MENIMBANG BAHWA KARENA TERDAKWA PERNAH DI TANGKAP DAN DI TAHAN, MAKA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA HARUSLAH DIKURANGKAN ; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA TERDAKWA DINYATAKAN BERSALAH DAN DIJATUHI PIDANA, MAKA KEPADA TERDAKWA HARUSLAH DI BEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING SEBESAR YANG DI SEBUTKAN DALAM AMAR PUTUSAN DIBAWAH INI. |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan mencermati dengan seksama seluruh berkas perkara, salinan resmi resmi putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 104/Pid.B/2017/PN.Pky, tanggal 24 April 2018, memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan surat-surat lain yang berkaitan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwa primair, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH pidana sudah tepat dan benar menurut hukum, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya, dan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingat banding. Oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan-pertimbngan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali terhadap pidana penjara yang di jatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat, sehingga perlu mengubahnya dengan pertimbangan sebagai berikut. Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam amar putusannya Nomor 104/Pid.B/2017/PN.Pky, tanggal 24 April 2018, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam kedaaan yang memberatkan. sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Menimbang bahwa pidana penjara yang di jatuhkan kepada Terdakwa tersebut, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi belum sesuai dan belum setimpal dengan kesalahan Terdakwa, sehingga perlu di perberat. Menimbang bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta yang tertangkap di persidangan dan hal-hal yang memberatkan seperti yang di sebutkan dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, serta agar memberikan efek jera bagi Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, pidana penjara yang pantas di jatuhkan kepada Terdakwa adalah pidana penjara seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini. Menimbang bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tingggi pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa seperti yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini di pandang telah adil dan telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dan dengan memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor: 104/Pid.B/2017/PN.Pky, tanggal 24 April 2018 tersebut haruslah dikuatkan dengan mengubah sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi seperti tersebut dibawah ini. Menimbang bahwa karena Terdakwa pernah di tangkap dan di tahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa haruslah di bebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk di tingkat banding sebesar yang di sebutkan dalam amar putusan dibawah ini. |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 330/PID/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 330/PID/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada