Putusan PN SENGETI Nomor 88/Pid.B/2013/PN.Sgt. |
|
Nomor | 88/Pid.B/2013/PN.Sgt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | 26 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SENGETI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erry Iriawan |
Hakim Anggota | -ria Ayu Rosalin, -firman K. Tjindarbumi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa terdakwa RONI PASLAH Bin RANDIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?;2. menjatuhkan pidana kepada terdakwa RONI PASLAH Bin RANDIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit Truck Mitsubishi PS warna kuning Nomor Polisi H 1649ME warna kuning yang bermuatan buah sawit sebanyak kurang lebih 3 Ton, beserta kunci kontak ;----------------------------------------------------------------- 1 (satu) Unit Truck Mitsubishi PS warna kuning Nomor Polisi BH 8608 MD warna kuning yang bermuatan buah sawit sebanyak kurang lebih 3,5 Ton, beserta kunci kontak ;----------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah tojok (alat yang digunakan muat buah sawit) berukuran panjang kurang lebih 1 Meter ;------------------------------------------------------ 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam-merah Nomor Polisi BH 5838 GQ ;-------------------------------------------------------------------- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Suzuki Spin warna biru-hitam Nomor Polisi BH 6109 GT ;--------------------------------------------------------------------- Fotocopy surat-surat berupa :------------------------------------------------------1. 1 (satu) exemplar Berita Acara hasil keputusan kesepakatan ganti usaha / lahan kebun masyarakat yang terkena lokasi PT.Brahma Bina Bakti Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, tanggal 20 Juli 1993 ;---2. 1 (satu) exemplar Rekapitulasi luas tanah Garapan / usaha masyarakat pada lokasi tanah yang dicadangkan untuk PT.Brahma Bina Bakti Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan .Tanggal 12 Oktober 1994 ;-----------3. 1 (satu) exemplar Daftar Inventarisasi / pengukuran lahan masyarakat yang termasuk dilokasi PT.Brahma Bina Bakti Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan Kabupaten Batang hari , tanggal 08 maret 1993 (2 lembar) , tanggal 28 februari 1993 (2 lembar) , tanggal 08 maret 1994 , tanggal 28 Februari 1994 , tanggal 11 oktober 1994 , tanggal 28 Februari 1994 dan tanggal 7 September 1994 ;-------------------------4. 1 (satu) exemplar Surat pernyataan pelepasan hak usaha dan tanda terima ganti usaha kebun masyarakat dalam lokasi PT.Brahma Bina Bakti atas nama :-----------------------------------------------------------------y. Rajali , tanggal 20 Oktober 1993 ;----------------------------------------z. Rojali ;-------------------------------------------------------------------------aa. Husin ;-------------------------------------------------------------------------bb. Jang Te ;----------------------------------------------------------------------cc. Uyup ;-------------------------------------------------------------------------dd. Kadir ;-------------------------------------------------------------------------ee. Mustafa ;----------------------------------------------------------------------ff. Saibi ;--------------------------------------------------------------------------5. 1 ( satu ) exemplar Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan swasta , an.Rajali ;-----------------------------------------------6. 1 ( satu ) lembar Surat Bupati Batang Hari nomor : 525.26 / 4146 / Pem, tanggal 1 September 1994 Perihal persetujuan pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan / plasma / Bapak angkat dengan luas 25.000 Ha ;------------------------------------------------------------------7. 1 ( satu ) lembar Surat Bupati Batang hari nomor : 525.26 / 5946/Pem, tanggal 5 November 1994 Perihal persetujuan pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan / Bapak angkat / Plasma dan perubahan nama badan Hukum pengelolaan Plasma kebun kelapa sawit seluas 25.000 Ha di Kecamatan Sekernan dari PT.Brahma Bina Bakti ke PT.Kirana Sekernan yang didirikan pada tanggal 6 Oktober 1994 dengan akta Nomor : 16 Notaris Ny Rukmasanti Hardjasatya,SH di Jakarta ;--------------------------------------8. 1 (satu ) lembar Perjanjian kerja sama ( MOU ) antara PT.Kirana Sekernan (sekarang PT.Brahma Bina Bakti) dengan Koperasi Unit Desa Akso Dano , dalam rangka pembangunan dan pengolahan proyek perkebunanan kelapa sawit dengan pola Anak-Bapak Angkat ( ABA ) dilokasi kecamatan Sekernan kabupaten Batang Hari, tanggal 6 Februari 1995 ;----------------------------------------------------------------9. 1 ( satu ) lembar Berita Acara nomor : 010/BA-PK/VI/2000, tanggal 21 Januari 2000.Tentang Penyerahan kebun Pra konversi dari PT.Kirana Sekernan ke KUD Akso Dano di lokasi wilayah VII-VIII ( KM 42 ? 58 ) ;10. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Teratai I, seseuai dengan Berita Acara nomor : 019/BA-PK.PK / VI / 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 32 Orang dan luas kebun 92 Ha ;---------------------------------------------------------------11. 1 (satu ) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Kenanga III , seseuai dengan Berita Acara nomor : 025/BA-PK.PK/VI/2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 26 Orang dan luas kebun 74 Ha ;--------------------------------------------------12. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Cempaka VI, seseuai dengan Berita Acara nomor : 029/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 21 Desember 2000.Dengan jumlah anggota 38 Orang dan luas kebun 84 Ha ;----------------------------------------------13. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Kenanga II , seseuai dengan Berita Acara nomor : 024/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 22 Orang dan luas kebun 54 Ha ;--------------------------------------------------14. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Cempaka VI , seseuai dengan Berita Acara nomor : 029/BA-PK.PK/VI /2000, tanggal 21 Desember 2000.Dengan jumlah anggota 84 Orang dan luas kebun 38 Ha ;----------------------------------------------15. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Teratai III, seseuai dengan Berita Acara nomor : 021/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 27 Orang dan luas kebun 72 Ha ;--------------------------------------------------16. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Kenanga I , seseuai dengan Berita Acara nomor : 023/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 33 Orang dan luas kebun 74 Ha ;--------------------------------------------------17. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Kemuning I, seseuai dengan Berita Acara nomor : 047/BA-PK.PK/I/ 2000, tanggal 21 Januari 2000.Dengan jumlah anggota 28 Orang dan luas kebun 80 Ha ;--------------------------------------------------18. 1 (satu) exemplar Pra Konversi dari KUD Akso Dano kepada Kelompok Tani Cempaka IV, seseuai dengan Berita Acara nomor : 017/BA-PK.PK/VI/ 2000, tanggal 28 Juni 2000.Dengan jumlah anggota 32 Orang dan luas kebun 106 Ha ;------------------------------------------------19. 1 (satu) exemplar Surat Keputusan BKPM ( Badan Koordinasi Penanaman Modal) tanggal 30 Desember 2009 dan nomor : 152/III/PMDM/2009, Perihal Surat Persetujuan penggabungan perusahaan ;-------------------------------------------------------------------20. 1 (satu) exemplar Surat Izin yang diberikan oleh Bupati Batang Hari bahwa tanah / lahan tersebut masuk kawasan APL dan masuk dalam perizinan PT.Kirana Sekernan (Surat Bupati Batang Hari nomor : 593.41/1536/Pem, tanggal 9 Mei, perihal kawasan APL) ;----------------21. 1 (satu) exemplar MOU atau Perjanjian Kerja sama (MOU) antara PT.Kirana Sekernan (sekarang PT.Brahma Bina Bakti) dengan Koperasi Unit Desa Akso dano, dalam rangka pembangunan dan pengelolahan proyek perkebunan kelapa sawit dengan pola anak bapak angkat (ABA) dilokasi kecamatan Sekernan Kabupaten Batang Hari, tanggal 6 Februari 1995 ;--------------------------------------------------------------------22. 1 (satu) exemplar SKT , masing masing peserta Plasma / Petani yang menyerahkan bukti pengakuan penguasaan tanah.Yang diterbitkan Kades Bukit Baling dan diketahui Camat Sekernan yang berjumlah 48 orang di lahan Blok C20 ;-------------------------------------------------------23. 1 (satu) exemplar Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi nomor : 01 tahun 2013, tanggal 10 Mei 2013, tentang penyelesaian permasalahan klaim yang mengatasnamakan masyarakat 8 (delapan) desa didampingi LSM FMP terhadap lahan seluas 60 % dari luasan 2100 Ha yang berasal dari penyerahan saudara Nanang Suhendi sebagai Manager PT. Brahma Bina Bakti / PT.Kirana Sekernan dan lahan diluar perizinan ( Keputusan Bupati Muaro Jambi nomor 24 tahun 2011 dan putusan Bupati Muaro Jambi nomor 25 tahun 2011) ;---------------------24. 1 (satu) exemplar Surat Gugatan perdata tentang sahnya penyerahan lahan sawit yang dilakukan oleh sdr.Nanang Suhendi kepada masyarakat Desa Tanjung lanjut dalam keadaan dipaksa oleh Masyarakat Desa Tanjung Lanjut. Sebagaimana dimaksud dalam Surat Gugatan , tanggal 13 Juni 2013 ;---------------------------------------------Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa M.HUSIN BIN HARUN Dkk.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.B/2013/PN.Sgt..zip
- Download PDF
- 88/Pid.B/2013/PN.Sgt..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
86
27