- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 Mei 2016 Nomor 18/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby, sekedar mengenai pidana sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa SYEHUL ANWAR, S.Sos., MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;---------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan serta denda sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------------------------------------------------
- Poktan Bancelok jaya sebesar Rp. 440.400.000.------------------------ --
- Poktan Tani Makmur sebesar Rp. 275.250.000.------------------------ --
- Poktan Berek Songai sebesar Rp. 220.200.000.------------------------ --
- Poktan Damar Wulan sebesar Rp. 231.210.000.------------------------ --
- Poktan Tani Makmur sebesar Rp. 275.250.000.------------------------ --
- Poktan Gulbung Makmur sebesar Rp. 50.000.000.------------------------ --
- Untuk Jalan Produksi --------------------------------------------------------------------- --
- Poktan Gulbung Makmur sebesar Rp. 220.000.000.------------------------ --
- Foto copy Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 525.24/847.2/434.113/2013 ; Nomor : MDR/0050/PKS/2013;------------------------------------------------------------
Putusan PT SURABAYA Nomor 56/PID.SUS-TPK/2016/PT PT SBY |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 56/PID.SUS-TPK/2016/PT PT SBY | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Banding | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 3 Agustus 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | H. Djohan Afandi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Intan Widiastuti, Brfathurrahman | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Budi Sudiyanto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIPERBAIKI | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menyatakan barang bukti:------------------------------------------------------------------------ 1. Buku Taplus Bisnis BNI dengan rekening No Rek 7608609604 An Koperasi Tani Usaha Makmur dengan Saldo sebesar Rp. 862. 234. 455.- (delapan ratus enam puluh dua juta dua ratus tiga puluh empat ratus lima puluh lima rupiah) per 31 Mei 2014 yang dicetak tanggal 10 Juni 2014: --------------------- 2. Data Monitoring dan Evaluasi Tebu tahun 2013 untuk Usaha Makmur 17 Kelompok Tani ; -- 3. Data Monitoring dan Evaluasi Tebu tahun 2013 untuk Serba Usaha 7 Kelompok Tani; -- 4. Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 188.4/1559/Kpts/114/2013 Tentang Penempatan Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) dan Petugas LapangPembantu Tenaga kontrak Pendamping (PLP-TKP) Perkebunan tahun Anggaran 2013 An. Aisyah Rizalita Aprianti SP. Dkk.-------------------- -- 5. Permentan Pengelolaan Dana Bansos (Foto Copy) ; ----------------------------- -- 6. SK Penetapan Kelompok di Kabupaten Sampang (asli) ; ----------------------- -- 7. SK PPK (asli) ; ----------------------------------------------------------------------------------- -- 8. SK Penetapan Besarnya dana Bansos (asli) ; --------------------------------------- -- 9. Dokumen Pencairan Dana ke 43 (empat puluh tiga) kelompok tani ; ------- -- a. SP2D (asli) ; ------------------------------------------------------------------------------- -- b. SPM (asli) ; -------------------------------------------------------------------------------- -- c. SPP (asli) ; --------------------------------------------------------------------------------- -- d. Kwitansi (asli) yang dilampirkan :-------------------------------------------------- - RUK ; ----------------------------------------------------------------------------------------- - SPK ; ------------------------------------------------------------------------------------------ - Rekening Kelompok ; ------------------------------------------------------------------- - CPCL ;---------------------------------------------------------------------------------------- 10. Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sampang Nomor : 255/09/434.113/2013 Tanggal 02 September 2013 Tentang Pembentukan Tim Teknis Pengembangan Tanaman Tebu Kab. Sampang; ---------------------------------------------------------------------------------------- 11. Asli SK Tentang Pembentukan Tim Teknis Pengembangan Tanaman Tebu Kabupaten Sampang No.255/09/SK/434.113/2013 tgl. 02 September 2013 ; 12. Copy Pedoman Teknis Pengembangan Tebu Madura tahun 2013;---------------- 13. Copy Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Tebu Madura tahun 2013 ; ------- 14. Petunjuk Teknis Pengembangan Tebu di Kabupaten Sampang tahun 2013 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sampang ; ---------------------------------- 15. Copy Pengajuan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) untuk musim tanam tahun 2013/2014 ;---------------------------------------------------------------------------------------- 16. Akte Pendirian Koperasi Usaha Makmur Nomor Kep-204/BH/XVI.23/IV/2011 Tanggal 04 April 2011;-------------------------------------------------------------------------- 17. Akte/Salinan Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 08 Tanggal 13 Februari 2012;------------------------------------------------------------------------------------------------- 18. Salinan Formulir Kiriman Uang Tebu Tahun 2013 dari Koperasi Usaha Makmur yaitu:------------------------------------------------------------------------------------- 19. Kelompok tani yang bergabung dalam KPTRM Serba Usaha dengan Ketua Koperasi Abd. Azis yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------------------- -- 1. Kelompok Tani SUBUR SANTOSO yang beralamat desa Tlagah Kec. Banyuates Kab. Sampang dengan Ketua H. SAMAWI.----------------------------------------------- -- 2. Kelompok Tani USAHA BERSAMA yang beralamat desa Ragung Kec. Pangarengan Kab. Sampang dengan Ketua H. HALIL.--------------------------------------------------- -- 3. Kelompok Tani MAJU MAKUR yang beralamat desa Bepele Kec. Robatal Kab. Sampang dengan Ketua MOHAMMAD YASIN-------------------------------------------------- -- 4. Kelompok Tani BUMI HIJAU yang beralamat desa Trapang Kec. Banyuates Kab. Sampang dengan Ketua H. TOHIRUDDIN. ------------------------------------------------------ -- 5. Kelompok Tani SEJAHTERA yang beralamat desa Rapadaya Kec. Omben Kab. Sampang dengan Ketua SAIPUT, Seketaris H. SALIM, Bendahar ARIF.-------------- -- 6. Kelompok Tani BANYU SOKAH INDAH yang beralamat desa Banyu Sokah Kec.Ketapang Kab. Sampang dengan Ketua HAMIMAH.----------------------------------------- -- 7. Kelompok Tani DAHLIA yang beralamat desa Rabian Kec. Ketapang Kab. Sampang dengan Ketua H. MUNAKIB.------------------------------------------------------------ -- 8. Kelompok Tani TERATAI yang beralamat desa Beringin Nonggel Kec. Torjun Kab. Sampang dengan Ketua SIWAWI.---------------------------------------------------- -- 9. Kelompok Tani HARAPAN BARU yang beralamat desa Torjun Kec. Torjun Kab. Sampang dengan Ketua AHMADI.------------------------------------------------------------------ -- 10. Kelompok Tani BERSATU yang beralamat desa Pesarenan Kec. Kedungdung Kab. Sampang dengan Ketua SEHRI.------------------------------------------------------ -- 11. Kelompok Tani TELAGA BIRU yang beralamat desa Pecangge?en Kec. Torjun Kab. Sampang dengan Ketua.----------------------------------------------------------------- -- 12. Kelompok Tani ANGGREK yang beralamat desa Ketapang Daya Kec. Ketapang Kab. Sampang dengan Ketua H. ROHMAN.---------------------------------------------- -- 13. Kelompok Tani KARYA BERSAMA yang beralamat desa Duleng Kec. Torjun Kab. Sampang dengan Ketua H. SLAMET.----------------------------------------------- -- 14. Kelompok Tani PAJER LAGGUH yang beralamat desa Torjun Kec. Torjun Kab. Sampang dengan Ketua IMAM H. AINUL RIDHO.--------------------------------------------- -- 15. Kelompok Tani CEMPAKA yang beralamat desa Banyu Sokah Kec. Ketapang Kab. Sampang dengan Ketua ABDUL MAJID.------------------------------------------- -- 16. Kelompok Tani BINA TANI yang beralamat desa Gulbung Kec. Pengarengan Kab. Sampang dengan Ketua AHMAD MUHYI.----------------------------------------- -- 17. Kelompok Tani MAJU BERSAMA yang beralamat desa Temoran Kec. Omben Kab. Sampang dengan Ketua H.-------------------------------------------------------------- -- 18. Kelompok Tani MAWAR yang beralamat desa Taman Sareh Kec.Sampang Kab. Sampang dengan Ketua ALIANSAH.--------------------------------------------------------------- -- 19. Kelompok Tani SEDERHANA yang beralamat desa Rabian Kec. Ketapang Kab. Sampang dengan Ketua ABDUL AINUR ROFIK.---------------------------------------------- -- 20. Kelompok Tani BINA USAHA yang beralamat desa Bunten Timur Kec. Ketapang Kab. Sampang dengan Ketua KH. ABU UMAR.----------------------------------------- -- 21. Kelompok Tani AKOR JAYA yang beralamat desa Omben Kec.Omben Kab. Sampang dengan Ketua SAMSUL.----------------------------------------------------------------- -- 20. Kelompok tani yang bergabung dalam KPTRM Usaha Makmur dengan Ketua Koperasi Edi Junaidi yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------- -- 1. Kelompok Tani MAJU BERSAMA yang beralamat desa Batukarang Kec. Camplong Kab. Sampang dengan Ketua NIRI.---------------------------------------------------------- -- 2. Kelompok Tani SUMBER TANI yang beralamat desa Rabasan Kec. Camplong Kab. Sampang dengan Ketua BULIR.------------------------------------------------------ -- 3. Kelompok Tani SUMBER MAJU yang beralamat desa Sejati Kec. Camplong Kab. Sampang dengan Ketua MALI.--------------------------------------------------------- -- 4. Kelompok Tani TANDUK MAJENG yang beralamat desa Majangan Kec. Jrengik Kab. Sampang dengan Ketua M. GUSRUN. --------------------------------------------- -- 5. Kelompok Tani SUMBER REJEKI yang beralamat desa Asem Nonggal Kec. Jrengik Kab. Sampang dengan Ketua ABD. ROHMAN.----------------------------------------- -- 6. Kelompok Tani BANCELOK JAYA yang beralamat desa Bancelok Kec. Jrengik Kab. Sampang dengan Ketua ISMAIL.------------------------------------------------------ -- 7. Kelompok Tani SUMBER BAROKAH yang beralamat desa Penyepen Kec. Jrengik Kab. Sampang dengan Ketua M. MUSAKKI.--------------------------------------------- -- 8. Kelompok Tani DAMAR WULAN yang beralamat desa Aeng Sareh Kec. Sampang Kab. Sampang dengan Ketua H. ABD HOLIK.------------------------------------------- -- 9. Kelompok Tani TAMAN INDAH yang beralamat desa Taman Kec. Sreseh Kab. Sampang dengan Ketua ABD. ROHMAN.-------------------------------------------------------- -- 10. Kelompok Tani TAMAN SARI yang beralamat desa Taman Kec. Sreseh Kab. Sampang dengan Ketua RESHA KARUNIA.---------------------------------------------------- -- 11. Kelompok Tani MAPAN yang beralamat desa Lepele Kec. Robatal Kab. Sampang dengan Ketua KH. HAKAM.------------------------------------------------------------------------- -- 12. Kelompok Tani BEREK SONGAI yang beralamat desa Pandiengan Kec. Robatal Kab. Sampang dengan Ketua KHODIRI.--------------------------------------------------- -- 13. Kelompok Tani GULBUNG MAKMUR yang beralamat desa Gulbung Kec. Pangarengan Kab. Sampang dengan Ketua KOMARUDDIN.---------------------------------- -- 14. Kelompok Tani SUMBER MADU yang beralamat desa Kara Kec. Torjun Kab. Sampang dengan Ketua MARKUWI.--------------------------------------------------------------- -- 15. Kelompok Tani SUBUR TANI beralamat desa Pangongsean Kec. Torjun Kab. Sampang dengan Ketua DAHLAWI.---------------------------------------------------------------- -- 16. Kelompok Tani DULENG MANIS yang beralamat desa Duleng Kec. Torjun Kab. Sampang dengan Ketua MUHNI.-------------------------------------------------------------------- -- 17. Kelompok Tani TANI MAKMUR yang beralamat desa Birem Kec. Tambelangan Kab. Sampang dengan Ketua SUPANDI.------------------------------------------------- -- 18. Kelompok Tani KEBUN SARI yang beralamat desa Kebbunsareh Kec. Omben Kab. Sampang dengan Ketua SARKOWI.------------------------------------------------- -- 19. Kelompok Tani SEKAR WANGI yang beralamat desa Rongdelem Kec. Omben Kab. Sampang dengan Ketua MAT SAKUR.--------------------------------------------- -- 20. Kelompok Tani SUMBER MAPAN yang beralamat desa Jrangoan Kec. Omben Kab. Sampang dengan Ketua ABD. JAMAL.---------------------------- 21. Kelompok Tani SUMBER MAKMUR yang beralamat desa Nepa Kec. Banyuates Kab. Sampang dengan Ketua M. MUDHAR.--------------------------------------------- -- 22. Kelompok Tani TOTAMPE yang beralamat desa Bunten Timur Kec. Ketapang Kab. Sampang dengan Ketua HAKAM ALI.----------------------------------------------- -- DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KAB.SAMPANG DENGAN PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero), Tbk KANTOR CABANG UTAMA MADURA TENTANG PENYALURAN BANTUAN SOSIAL KEGIATAN PENGEMBANGAN TEBU DI KAB. SAMPANG TAHUN 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------- -- 23. Foto copy yang telah dilegalisir Slip penarikan uang ke 43 Kelompok tani tebu tahun 2013 sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------ -- 1. Kelompok Tani SUBUR SANTOSO yang beralamat desa Tlagah Kec. Banyuates Kab. Sampang dengan Ketua H. SAMAWI.----------------------------------------------- -- 2. Kelompok Tani USAHA BERSAMA yang beralamat desa Ragung Kec. Pangarengan Kab. Sampang dengan Ketua H. HALIL.--------------------------------------------------- -- 3. Kelompok Tani MAJU MAKUR yang beralamat desa Bepele Kec. Robatal Kab. Sampang dengan Ketua MOHAMMAD YASIN-------------------------------------------------- -- 4. Kelompok Tani BUMI HIJAU yang beralamat desa Trapang Kec. Banyuates Kab. Sampang dengan Ketua H. TOHIRUDDIN. ------------------------------------------------------ -- 5. Kelompok Tani SEJAHTERA yang beralamat desa Rapadaya Kec. Omben Kab. Sampang dengan Ketua SAIPUT, Seketaris H. SALIM, Bendahar ARIF.-------------- -- 6. Kelompok Tani BANYU SOKAH INDAH yang beralamat desa Banyu Sokah Kec.Ketapang Kab. Sampang dengan Ketua HAMIMAH.----------------------------------------- -- 7. Kelompok Tani DAHLIA yang beralamat desa Rabian Kec. Ketapang Kab. Sampang dengan Ketua H. MUNAKIB.------------------------------------------------------------ -- 8. Kelompok Tani TERATAI yang beralamat desa Beringin Nonggel Kec. Torjun Kab. Sampang dengan Ketua SIWAWI.---------------------------------------------------- -- 9. Kelompok Tani HARAPAN BARU yang beralamat desa Torjun Kec. Torjun Kab. Sampang dengan Ketua AHMADI.------------------------------------------------------------------ -- 10. Kelompok Tani BERSATU yang beralamat desa Pesarenan Kec. Kedungdung Kab. Sampang dengan Ketua SEHRI.------------------------------------------------------ -- 11. Kelompok Tani TELAGA BIRU yang beralamat desa Pecangge?en Kec. Torjun Kab. Sampang dengan Ketua.----------------------------------------------------------------- -- 12. Kelompok Tani ANGGREK yang beralamat desa Ketapang Daya Kec. Ketapang Kab. Sampang dengan Ketua H. ROHMAN.---------------------------------------------- -- 13. Kelompok Tani KARYA BERSAMA yang beralamat desa Duleng Kec. Torjun Kab. Sampang dengan Ketua H. SLAMET.----------------------------------------------- -- 14. Kelompok Tani PAJER LAGGUH yang beralamat desa Torjun Kec. Torjun Kab. Sampang dengan Ketua IMAM H. AINUL RIDHO.--------------------------------------------- -- 15. Kelompok Tani CEMPAKA yang beralamat desa Banyu Sokah Kec. Ketapang Kab. Sampang dengan Ketua ABDUL MAJID.------------------------------------------- -- 16. Kelompok Tani BINA TANI yang beralamat desa Gulbung Kec. Pengarengan Kab. Sampang dengan Ketua AHMAD MUHYI.----------------------------------------- -- 17. Kelompok Tani MAJU BERSAMA yang beralamat desa Temoran Kec. Omben Kab. Sampang dengan Ketua H.-------------------------------------------------------------- -- 18. Kelompok Tani MAWAR yang beralamat desa Taman Sareh Kec.Sampang Kab. Sampang dengan Ketua ALIANSAH.--------------------------------------------------------------- -- 19. Kelompok Tani SEDERHANA yang beralamat desa Rabian Kec. Ketapang Kab. Sampang dengan Ketua ABDUL AINUR ROFIK.---------------------------------------------- -- 20. Kelompok Tani BINA USAHA yang beralamat desa Bunten Timur Kec. Ketapang Kab. Sampang dengan Ketua KH. ABU UMAR.----------------------------------------- -- 21. Kelompok Tani AKOR JAYA yang beralamat desa Omben Kec.Omben Kab. Sampang dengan Ketua SAMSUL.----------------------------------------------------------------- -- 24. Kelompok tani yang bergabung dalam KPTRM UsahaMakmur dengan Ketua Koperasi Edi Junaidi yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------- -- 1. Kelompok Tani MAJU BERSAMA yang beralamat desa Batukarang Kec. Camplong Kab. Sampang dengan Ketua NIRI.---------------------------------------------------------- -- 2. Kelompok Tani SUMBER TANI yang beralamat desa Rabasan Kec. Camplong Kab. Sampang dengan Ketua BULIR.------------------------------------------------------ -- 3. Kelompok Tani SUMBER MAJU yang beralamat desa Sejati Kec. Camplong Kab. Sampang dengan Ketua MALI.--------------------------------------------------------- -- 4. Kelompok Tani TANDUK MAJENG yang beralamat desa Majangan Kec. Jrengik Kab. Sampang dengan Ketua M. GUSRUN. --------------------------------------------- -- 5. Kelompok Tani SUMBER REJEKI yang beralamat desa Asem Nonggal Kec. Jrengik Kab. Sampang dengan Ketua ABD. ROHMAN.----------------------------------------- -- 6. Kelompok Tani BANCELOK JAYA yang beralamat desa Bancelok Kec. Jrengik Kab. Sampang dengan Ketua ISMAIL.------------------------------------------------------ -- 7. Kelompok Tani SUMBER BAROKAH yang beralamat desa Penyepen Kec. Jrengik Kab. Sampang dengan Ketua M. MUSAKKI.--------------------------------------------- -- 8. Kelompok Tani DAMAR WULAN yang beralamat desa Aeng Sareh Kec. Sampang Kab. Sampang dengan Ketua H. ABD HOLIK.------------------------------------------- -- 9. Kelompok Tani TAMAN INDAH yang beralamat desa Taman Kec. Sreseh Kab. Sampang dengan Ketua ABD. ROHMAN.-------------------------------------------------------- -- 10. Kelompok Tani TAMAN SARI yang beralamat desa Taman Kec. Sreseh Kab. Sampang dengan Ketua RESHA KARUNIA.---------------------------------------------------- -- 11. Kelompok Tani MAPAN yang beralamat desa Lepele Kec. Robatal Kab. Sampang dengan Ketua KH. HAKAM.------------------------------------------------------------------------- -- 12. Kelompok Tani BEREK SONGAI yang beralamat desa Pandiengan Kec. Robatal Kab. Sampang dengan Ketua KHODIRI.--------------------------------------------------- -- 13. Kelompok Tani GULBUNG MAKMUR yang beralamat desa Gulbung Kec. Pangarengan Kab. Sampang dengan Ketua KOMARUDDIN.---------------------------------- -- 14. Kelompok Tani SUMBER MADU yang beralamat desa Kara Kec. Torjun Kab. Sampang dengan Ketua MARKUWI.--------------------------------------------------------------- -- 15. Kelompok Tani SUBUR TANI beralamat desa Pangongsean Kec. Torjun Kab. Sampang dengan Ketua DAHLAWI.---------------------------------------------------------------- -- 16. Kelompok Tani DULENG MANIS yang beralamat desa Duleng Kec. Torjun Kab. Sampang dengan Ketua MUHNI.-------------------------------------------------------------------- -- 17. Kelompok Tani TANI MAKMUR yang beralamat desa Birem Kec. Tambelangan Kab. Sampang dengan Ketua SUPANDI.------------------------------------------------- -- 18. Kelompok Tani KEBUN SARI yang beralamat desa Kebbunsareh Kec. Omben Kab. Sampang dengan Ketua SARKOWI.------------------------------------------------- -- 19. Kelompok Tani SEKAR WANGI yang beralamat desa Rongdelem Kec. Omben Kab. Sampang dengan Ketua MAT SAKUR.--------------------------------------------- -- 20. Kelompok Tani SUMBER MAPAN yang beralamat desa Jrangoan Kec. Omben Kab. Sampang dengan Ketua ABD. JAMAL.---------------------------- 21. Kelompok Tani SUMBER MAKMUR yang beralamat desa Nepa Kec. Banyuates Kab. Sampang dengan Ketua M. MUDHAR.--------------------------------------------- -- 22. Kelompok Tani TOTAMPE yang beralamat desa Bunten Timur Kec. Ketapang Kab. Sampang dengan Ketua HAKAM ALI.----------------------------------------------- -- 25. Foto Copy Setoran Bank BNI ke Kelompok Tani : -------------------------------------- -- 1. Foto copy setoran Bank BNI Sampang yang telah dilegalisir pemilik An. Dulang Manis No Reg. 0316070913--------------------------------------------------------------------------- -- 2. Fotocopy setoran Bank BNI Sampang yang telah dilegalisir pemilik An. Poktan Sumber Madu No Reg. 0316065143------------------------------------------------------------- -- 3. Fotocopy setoran Bank BNI Sampang yang telah dilegalisir pemilik An. Sekar Wangi No Reg. 0316067649--------------------------------------------------------------------------- -- 4. Fotocopy setoran Bank BNI Sampang yang telah dilegalisir pemilik An. Poktan Taman Sari No Reg. 0316066044---------------------------------------------------------------------- -- 5. Fotocopy setoran Bank BNI Sampang yang telah dilegalisir pemilik An. Poktan Mapan No Reg. 0316067730--------------------------------------------------------------------------- -- 6. Fotocopy setoran Bank BNI Sampang yang telah dilegalisir pemilik An. Poktan Sumber Barokah No Reg. 0316069170--------------------------------------------------------- -- 7. Fotocopy setoran Bank BNI Sampang yang telah dilegalisir pemilik An. Kelompok Tani Sumber Mapan No Reg. 0317359303----------------------------------------------- -- 8. Fotocopy setoran Bank BNI Sampang yang telah dilegalisir pemilik An. Totampe No Reg. 0317360272----------------------------------------------------------------------------------- -- 9. Fotocopy setoran Bank BNI Sampang yang telah dilegalisir pemilik An. Subur Tani No Reg. 0318202168--------------------------------------------------------------------------- -- 25. Foto Copy DIPA yang sudah dilegalisasi No. 018.05.4.059114/2013 tanggal 23 Oktober 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------- -- 26. Foto Copy POK (Petunjuk Operasional Kegiatan Tahun 2013) ; -------------- -- 27. Foto Copy yang sudah dilegalisasi Akte / Salinan Pernyataan Keputusan Rapat No.45 tanggal 14 Desember 2011 ; ---------------------------------------------------------------- -- 28. Foto Copy yang sudah dilegalisasi Akte Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 518/Pad/144/434.110/2012 tanggal 15 Maret 2012 ; ------------------------------- -- 29. Hasil Pengukuran / Realisasi Pengembangan Tebu di Kab. Sampang Tahun 2013 KPTRM Serba Usaha ; ------------------------------------------------------------------------------------ -- 30. Hasil Pengukuran / Realisasi Pengembangan Tebu di Kab. Sampang Tahun 2013 KPTRM Usaha Makmur ; --------------------------------------------------------------------------------- -- 31. Sertifikat Mutu Sumber Benih dengan Lokasi Pembibitan : --------------------- -- Desa Penyepen, Desa Kara, Desa Asem Nonggal, Desa Bundah dan Margantoko, Desa Manjengan dan Margentoko, Desa Nyeloh dan Larlar, Desa Sejati dan Batu Karang, Desa Kebun Sareh, Jrengoan dan Pandiyangan ; ----------------------------------------- -- 32. Rekening Kelompok Tani yang ada dibawah naungan Koperasi Usaha Makmur : --
33. Rekening Kelompok Tani yang ada dibawah naungan Koperasi Serba Usaha:
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama GADA RAHMATULAH ; ------------------------------------------------------------------------------------------ Membebankan biaya perkara sebesar Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah) kepadaTerdakwa |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2016 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/PID.SUS-TPK/2016/PT_PT_SBY.zip
- Download PDF
- 56/PID.SUS-TPK/2016/PT_PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada