- Sebidang tanah seluas 1.691 m2 yang terletak di Jl. KH. Dewantara, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dengan batas-batas :
- Sebidang tanah perwatasan seluas 5.530,45 m2 yang di atasnya berdiri bangunan mess karyawan APMS dan kebun yang terletak di Jl. Raya Tanjung Batu, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau dengan batas-batas :
- Sebidang tanah perwatasan seluas 3.230,58 m2 beserta bangunan APMS yang terletak di Jl. Raya Tanjung Batu, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau dengan batas-batas :
- Sebidang tanah perwatasan seluas 446,90 m2 yang terletak di Jl. KH. Dewantara, Gang Sriwedari, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau dengan batas-batas:
- Sebidang tanah perwatasan seluas 450 m2 yang di atasnya berdiri bangunan 2 lantai terletak di Jl. Telaga Mas, Gang Soraya 2, Rt. 52, No. 108, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan dengan batas-batas tanah kosong, jalan Telaga Mas dan Gang Soraya 2
- Sebidang tanah seluas 640,5 m2 serta bangunan di atasnya yang terletak di Jl. KH. Dewantara, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau dengan batas-batas:
- Sebidang tanah seluas 676,50 m2 yang terletak di Jl. KH. Dewantara, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau dengan batas-batas :
- Sebidang tanah seluas 4.513,90 m2 yang di atasnya berdiri bangunan dan kolam ikan terletak di Jalan Gunung Panjang, Gang Mulia, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau dengan batas-batas :
- Sebidang tanah seluas 600 m2 yang terletak di Jalan Raja Alam (Kilometer 5), Gang Ac Milan 1, Rt. 16, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau dengan batas-batas :
- Sebidang tanah seluas 772,20 m2 yang terletak di Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau dengan batas-batas :
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Suzuki X-Over dengan Nomor Polisi KT 1690 GE;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Pajero Sport dengan Nomor Polisi KT 1008 GM;
Putusan PA TANJUNG REDEP Nomor 5/Pdt.G/2017/PA.TR |
|||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 5/Pdt.G/2017/PA.TR | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Cerai Talak | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 3 Januari 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG REDEP | ||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua: Rukayah | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Iqbal, I. hakim Anggota 2: Helman Fajry |
||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Kaspul Asrar | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI M E N G A D I L I Dalam Konvensi
1. Mengabulkan permohonan pemohon |
||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2018 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2017/PA.TR.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2017/PA.TR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2018/PTA.SMd
Lainnya : 5/Pdt.G/2017/PA.TR