Putusan PA BENGKALIS Nomor 0282/Pdt.G/2015/PA.Bkls |
|
Nomor | 0282/Pdt.G/2015/PA.Bkls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Zainal Aripin, hakim Anggota 1 :. |
Hakim Anggota |
Hakim Ketua: Zainal Aripin, hakim Anggota 1 :. hakim Anggota 2 :. |
Panitera | Smanto. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan gugatan Penggugat pada posita angka 4.V tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)3. Menetapkan harta-harta berupa : 3.1. Sebidang tanah, ukuran 10 x 20 m2 dengan Sertifikat Hak Milik nomor: 173 tanggal 21 Mei 2012 yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Siak, diatasnya didirikan bangunan rumah tempat tinggal, ukuran 10 x 13 m2 dan bangunan dua petak rumah kontrakan, ukuran 7 x 10 m2 yang dibangun pada tahun 2012 yang terletak di pasar km 55 RT 28 RW 11 Desa Sawit Permai Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara dengan bank BRI pasar km 55- Sebelah Timur dengan Jalan- Sebelah Selatan dengan milik Parminto- Sebelah Barat dengan milik Tarzi3.2. Sebidang tanah seluas 50 m2 , SHM nomor: 165 yang dikeluarkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Siak, diatasnya berdiri bangunan kios 3 pintu dengan ukuran 5,4 x 12,5 m2 yang terletak di pasar km 55 RT 28 RW 11 Desa Sawit Permai Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan Jalan- Sebelah Timur dengan Jalan - Sebelah Selatan dengan Toko Purwanti (Edi Saputra)- Sebelah Barat dengan tanah Kartini3.3. Sebidang tanah luas 16 m2 yang diatasnya berdiri bangunan Ruko dua lantai dengan ukuran 4 x 6,5 m2 yang terletak di pasar km 55 RT 27 RW 11 Desa Sawit Permai Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan tanah milik Kartini- Sebelah Timur dengan Jalan - Sebelah Selatan dengan jalan- Sebelah Barat dengan tanah milik Wak Endud (Simamora)sebagai harta bersama sah Penggugat dengan Tergugat; . Menetapkan harta-harta tersebut pada dictum angka 3.1 sampai dengan 3.3 di atas sepertiga menjadi bagian Penggugat dan dua pertiga menjadi bagian Tergugat Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana dimaksud dalam dictum angka (4) putusan ini dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, supaya dijual melalui lelang dimuka umum dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing; Memerintahkan siapa saja yang menguasai atas obyek harta bersama, agar mengosongkan tanpa ganti rugi;Menolak untuk selain dan selebihnya;Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini, yang hingga kini dihitung sebesar Rp 4.891.000,- (empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 58/Pdt.G/2016/PTA.PBR
Lainnya : 0282/Pdt.G/2015/PA.Bkls
Statistik388