Putusan PN MANOKWARI Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANOKWARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonny Alfian Blegoer Laoemoery |
Hakim Anggota | S. Si., Cla., Cpl., Ctl., Hakim Anggota Fernando, Br Hakim Anggota H. Agus Kasiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Christianto Tangketasik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I ZAKEUS DEMI RUMSAYOR dan Terdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa I ZAKEUS DEMI RUMSAYOR dan Terdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md., dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I ZAKEUS DEMI RUMSAYOR dan Terdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa I ZAKEUS DEMI RUMSAYOR dan Terdakwa II. BENYAMIN RUMBARAR, A.Md., oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 (dua) Bulan; 5. Menghukum Terdakwa I ZAKEUS DEMI RUMSAYOR untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 71.684.000,00 (Tujuh puluh satu juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dan jika Terdakwa I ZAKEUS DEMI RUMSAYOR tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana ZAKEUS DEMI RUMSAYOR tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 6. Menghukum Terdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 343.353.850,00 (Tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah) dan jika Terdakwa II BENYAMIN RUMBARAR, A.Md., tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terpidana BENYAMIN RUMBARAR, A.Md., tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 9. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah buku Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Kampung ( RAPBK) Kampung Mansinam tahun 2017: a. 1 (satu) buah buku Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana desa Tahap I (Pertama) tahun 2017, kampung Mansinam; b. 1 (satu) buah buku Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana desa Tahap II ( Kedua) tahun 2017, kampung Mansinam; c. 1 (satu) lembar Foto Copy Rekening Koran tahun 2017 atas nama Kampung Mansinam Distrik Manokwari Timur; d. 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Kampung Mansinam No. 800/20/2015, tentang, Pengangkatan Bendahara Kampung Mansinam; 2. 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan bupati Manokwari No.6, tanggal 12 Pebruari 2015 tentang, Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Kampung; 3. a.1 (satu) Rangkap foto copy salinan Peraturan Bupati Manokwari nomor 41 tahun 2017, tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG Di KABUPATEN MANOKWARI TAHUN ANGGARAN 2017; b. 1 (satu) Rangkap foto copy salinan Peraturan Bupati Manokwari nomor 42 tahun 2017, tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA KAMPUNG YANG BERSUMBER DARII ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MANOKWARI TAHUN 2017; c. 1 (satu) buah buku Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Kampung Tahun 2017 kampung Mansinam; d. 1 (satu) buah buku copian Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahap Pertama Kampung Mansinam Tahun 2017; e. 1 (satu) buah buku copian Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap II ( Kedua ) Kampung Mansinam Tahun 2017; f. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Kepala Kampung Mansinam ( ZAKEUS DEMI RUMSAYOR) tanggal 26 Juli 2018; 4. a. 1 (Satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana ADK Tahap I Tahun 2017 Kampung Mansinam Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari, warna biru muda; b. 1 (Satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana ADK Tahap II Tahun 2017 Kampung Mansinam Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari, warna hijau; c. 1 (Satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana ADK Tahap III Tahun 2017 Kampung Mansinam Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari, warna kuning; 5. a. 2 (dua) lembar RKA, tertanggal 25 April 2017; b. 1 (satu) rangkap Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I (Pertama) kampung Mansinam, yang terdiri dari : - 1 ( satu ) lembar Surat Pengantar dari Distrik Manokwari Timur, tertangal 02 Agustus 2017; - 1 ( satu ) lembar Surat Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakt dan Kampung Kabupaten Manokwari, Nomor : 89 / DD ? Mkw / 2017, tanggal 4 Agustus 2017; - 2 (dua) lembar Dokumen Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP, tertanggal 4 Agustus 2017; - 4 (empat) lembar foto copy Surat Perintah Pembayaran ( SPP ) nomor : 2000387 / SPP ? LS / 4.4.5.2 / VIII / 2017, tertanggal 4 Agustus 2017; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar ( SPM ) nomor : 3000387/ SPM ? LS / 4.4.5.2 / VIII / 2017, tanggal 4 Agustus 2017; - 2 ( dua ) lembar foto copy Form Verifikasi Kelengkapan SPM ? LS, tanggal 10 Agustus 2017; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) nomor : 402628 / SP2D ? LS / 4.4.5.2 / VIII / 2017, tanggal 10 Agustus 2017; c. 1 (satu) rangkap Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II (kedua) kampung Mansinam, yang terdiri dari : - 1 (satu) lembar Surat Pengantar dari Distrik Manokwari Timur, tertangal 11 Desember 2017. - 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakt dan Kampung Kabupaten Manokwari, Nomor : 132 / DD ? Mkw / 2018, tanggal 23 Januari 2018. - 4 (empat) lembar Surat Perintah Pembayaran ( SPP ) nomor : 2000577 / SPP ? LS / 4.4.5.2 / XII / 2017, tertanggal 13 Desember 2017. - 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar ( SPM ) nomor : 3000577/ SPM ? LS / 4.4.5.2 / XII / 2017, tanggal 13 Desember 2017. - 2 ( dua ) lembar foto copy Form Verifikasi Kelengkapan SPM ? LS, tanggal 14 Desember 2017. - 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) nomor : 405403 / SP2D ? LS / 4.4.5.2 / XII / 2017, tanggal 14 Desember 2017; d. 1 (satu) rangkap Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap I ( Pertama ) kampung Mansinam, yang terdiri dari : - 3 (Tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 2000139 / SPP-LS / 4.4.5.2 / V / 2017, tertanggal 19 Mei 2017 yang masing ? masing di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran PPKD Sdr. LEPINUS INDOW. S.Pd. - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung ( LS ) nomor : 3000139 / SPM ? LS / 4.4.5.2 / V / 2017, tertanggal 19 Mei 2019 yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Sdr. FERRY LUKAS, SH. - 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) nomor : 401082 / SP2D ? LS / 4.4.5.2 / V / 2017, tanggal 22 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Sdr. FERRY LUKAS, SH; e. 1 ( satu ) rangkap Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap II ( Kedua ) kampung Mansinam, yang terdiri dari : - 1 ( Satu ) lembar Surat Rekomendasi dari Kepala Distrik Manokwari Timur Nomor : 900 / 09 / 2017, tanggal 10 Oktober 2017. - 2 (Dua) Lembar Daftar Permintaan Pembayaran Honor Aparat Kampung Bulan Juni ? September 2017, tertanggal 10 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Distrik Manokwari Timur Sdr. FRANS.A.MEIDODGA,S.Sos. - 3 (Tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 2000449 / SPP-LS / 4.4.5.2 / X / 2017, tertanggal 10 Oktober yang masing ? masing di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran PPKD Sdr. LEPINUS INDOW. S.Pd. - 2 (Dua) Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP tertanggal 10 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh sdr. LEPINUS INDOW. S.Pd. - 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung ( LS ) nomor : 3000449 / SPP-LS / 4.4.5.2 / X / 2017, tertanggal 19 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BPKAD Sdr. ENSEMY STEVY MOSSO,S.Sos,M.Si. - 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) nomor : 403920 / SP2D ? LS / 4.4.5.2 / X / 2017, tanggal 11 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Sdr. ENSEMY STEVY MOSSO,S.Sos,M.Si.; f. 1 ( satu ) rangkap Dokumen Pencairan Dana Desa Tahap III ( Ketiga ) kampung Mansinam, yang terdiri dari : - 5 (Lima) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 2000598 / SPP-LS / 4.4.5.2 / XII / 2017, tertanggal 18 Desember 2017 yang masing ? masing di tandatangani oleh Bendahara Pengeluaran PPKD Sdr. LEPINUS INDOW. S.Pd. - 2 (Dua) Lembar Foto copy Daftar Permintaan Pembayaran Honor Aparat Kampung Bulan Oktober ? Desember 2017, tertanggal 16 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Distrik Manokwari Timur Sdr. FRANS.A.MEIDODGA,S.Sos. - 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) nomor : 405714 / SP2D ? LS / 4.4.5.2 / XII / 2017, tanggal 19 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah Sdr. ENSEMY STEVY MOSSO,S.Sos,M.Si. 6. 1 (satu) lembar Nota Pembilan Batu Batako tertanggal 18 -03 ? 2017, sebesar Rp. 18.400.000,- (Delapan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), yang diterima oleh sdr. Z. RUMSAYOR; 7. 1 (satu) bundel arsip nota dari toko Kali Pami yang terdiri dari : - 1 (Satu) lembar Nota tertanggal 23 ? 02 ? 17, pembelian 200 sak semen dengan nilai sebesar Rp. 14.000.000,- (Empat belas Juta Rupiah); - 1 (Satu) lembar Nota tertanggal 6 ? 04 ? 2017, pembelian bahan material dengan nilai sebesar Rp. 50.900.000,- (Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). - 1 (Satu) lembar Nota tertanggal 6 / 12 / 17, pembelian bahan material dengan nilai sebesar Rp. 2.220.000,- (Dua Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). - 1 (Satu) lembar Nota tertanggal 23 ? 02 ? 2018, pembelian material dengan nilai sebesar Rp. 14.435.000,- (Empatbelas Juta Empat Ratus Ribu Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). - 1 (Satu) lembar Nota tertanggal 23 ? 02 ? 2018, pembelian material dengan nilai sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). - 1 (Satu) lembar Nota tertanggal 13 ? 03 ? 2018, pembelian material dengan nilai sebesar Rp. 44.700.000,- (Empat Puluh empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). - 1 (Satu) lembar Nota tertanggal 13 ? 03 -2018, pembelian material dengan nilai sebesar Rp. 7.376.000,- (Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah). - 1 (Satu) lembar Nota tertanggal 16 / 03 / 2018, pembelian material Pasir dengan nilai sebesar Rp. 4.200.000, - (Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah; 8. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 12 - 06 ? 2018, sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah), untuk pembayaran POSYANDU, yang diterima oleh sdr. MARIA RUMBRAWER; 9. 1 (Satu) Lembar Kwitasi, Pemberian Dana dari Kepala Kampung Mansinam kepada karang taruna Mansinam Sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), yang diterima dan ditandatangani oleh sdr.BERNEDETUS RUMADAS selaku Ketua Karang Taruna. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 10. Membebani agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mnk.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Mnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
87
55