- Menyatakan Terdakwa I YUDIANTO PRASETIYO bin KELIK MULYADI, Terdakwa II ILHAM KRESNAWAN bin DARYATNO NEO, Terdakwa III RAMA DHANY Bin ROPI?IH dan Terdakwa IV MOCHAMAD GUN SANCOKO bin GUNTUR INDRAYANA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) buah botol plastik transparan berisikan cairan wama kekuningan sebanyak 40 ml, dengan berat netto 51,0804 gram dan diberi nomor barang bukti 3731/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) botol plastic berisi cairan warna kekuningan sebanyak 20 Ml / 25,5402 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dalam keadaan basah dengan berat netto 6,1958 gram dan diberi nomor barang bukti 3732/2018.NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan daun - daun kering berat netto 4,9411 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buat pot kaca bertuliskan ?ATJHEH HASISH OIL? berisikan krim warna kuning kecoklatan dengan berat netto 0,2645 gram dan diberi nomor barang bukti 3733/2018/NF, dan sisa barang biMi setelah diperiksa 1 (satu) buah pot kaca berisi krim warna kuning kecokelatan berat netto 0,1491 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) buah pot kaca bertuliskan ?ATJHEH HASH OIL CONCENTRATE? masing-masing berisikan srsa-srsa krim wama kuning kecoklatan dan diberi nomor barang bukti 3740/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 3 (tiga) buah pot kaca.
- 1 (satu) bungkus klip berisi 3 (tiga) buah alat suntf* masing-masing berisi cairan warna coklat tua sebanyak 12 ml dengan berat netto seluruhnya 12,6384 gram dan diberi nomor barang bukti 3741/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 3 (tiga) buah alat suntik berisi cairan warna cokelat tua sebanyak 9 Ml/ 9,2474 gram.
- 1 (satu) buah gelas jar kaca berisikan cairan warna coklat tua sebanyak 5 ml dengan berat netto 3,9586 gram dan diberi nomor barang bukti 3742/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (Satu) buah gelas Jar berisfaan warna cokelat tua sebanyak 2 Ml /1,8420 gram
- 1 (satu) buah toples kaca bertuliskan ?TOPLES GASSING? berisikan cairan warna coklat sebanyak 3 ml dengan berat netto 3,0357 gram dan diberi nomor barang bukti 3748/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) buah toples kaca berisi cairan warna cokelat sebanyak 2 Ml / 2,2516 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah pot kaca bertuliskan ?ATJCEH HASH OIL CONCENTRATE? berisikan sisa-sisa krim warna kuning kecoklatan dan diberi nomor barang bukti 3749/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (Satu) buah pot kaca.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah bong kaca berisikan sisa-sisa kerak warna hitam dan diberi nomor 3734/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) buah bong kaca.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi biji-biji kering bercampur daun-daun kering dengan berat netto 2,7089 gram dan diberi nomor barang biMi 3735/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi biji - biji kering bercampur daun - daun kering berat netto 2,1840 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan rajangan batang-batang kering dengan berat netto 3,7089 gram dan diberi nomor 3736/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) plastic klip berisi ranjangan batang - batang kering berat netto 2,5755 gram
- 2 (dua) buah alat suntik masing-masing berisikan cairan warna hitam sebanyak 2 ml dengan berat netto seluruhnya 0,9873 gram dan diberi nomor barang bukti 3737/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 2 (dua) buah alat suntik habis dalam pemeriksaan.
- 1 (satu) buah gelas jar kaca berisikan cairan warna hitam sebanyak 25 ml dengan berat netto seluruhnya 27,0597 gram dan diberi nomor barang bukti 3738/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) buah gelas jar kaca berisikan cairan warna hitam sebanyak 15 Ml /15,6373 gram
- 1 (satu) bungkus platik klip berisi 1 (satu) buah wadah kaca berisikan sisa-sisa cairan warna coklat sebanyak 0,5 ml dengan berat netto 0,3486 gram dan diberi nomor barang bukti 3743/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (Satu) buah wadah kaca.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah tabung kaca berisikan sisa-sisa cairan dan ampas bubur kertas saring sebanyak 5 ml dengan berat netto 5,1505 gram dan diberi nomor barang bukti 3750/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) buah tabung kaca berisikan sisa-sisa cairan dan ampas bubur kertas saring sebanyak 2 Ml dengan berat netto 2,1211 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 5 (lima) buah pot kaca bertuliskan ?CANNABULLS? masing-masing berisikan sisa-sisa krim warna kuning kecoklatan dan diberi nomor barang bukti 3752/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 5 (lima) buah pot kaca;
- 1 (satu) buah coffee maker merk ?KRIS? berisikan sisa-sisa serbuk warna coklat kehijauan dan diberi nomor barang bukti 3753/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) buah coffee maker.
- 1 (satu) buah tabung kaca berisikan cairan warna cctoat tua sebanyak 5 ml dengan berat netto 1,2954 gram dan diberi nomor barang bukti 3739/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) buah tabung kaca berisikan cairan warna coklat tua sebanyak 2,5 Ml dengan berat netto 0,5671.
- 1 (satu) buah botol kaca berisikan sisa-sisa cairan warna coklat tua sebanyak 3 ml dengan berat netto 2, 9875 gram dan diberi nomor barang bukti 3744/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) buah botol kaca berisikan sisa-sisa cairan warna coklat tua sebanyak 2 Ml dengan berat netto 2,0024 gram.
- 1 (satu) buah gelas breaker berisikan sisa-sisa cairan warna coklat tua sebanyak 5 ml dengan berat netto 5,4507 gram dan diberi nomor barang bukti 3745/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) buah gelas breaker berisikan sisa-sisa cairan warna coklat tua sebanyak 2 Ml dengan berat netto 2,1335 gram.
- 1 (satu) buah toples kaca berisikan cairan lengket warna hijau muda sebanyak 3 ml dengan berat netto 3,8243 gram dan diberi nomor barang buldi 3747/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) buah toples kaca berisikan cairan lengket warna hijau muda sebanyak 2 Ml dengan berat netto 2,5495 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) buah tabung kaca berisikan cairan warna coklat sebanyak 3 ml dengan berat netto 3,3228 gram dan diberi nomor barang bukti 3751/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) buah tabung kaca berisikan cairan warna coklat sebanyak 1 Ml dengan berat netto 1,1076 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna merah muda dengan berat netto 0,0046 gram dan diberi nomor barang bukti 3754/2018/NF, dan sisa barang bukti setelah diperiksa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 492/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 492/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutedjo Bomantoro |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Chris Fajar Sosiawan, hakim Anggota 2: Dodong Iman Rusdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara Bryan Sendjaya; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 492/Pid.B/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 492/Pid.B/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
149
159