- MENYATAKAN BAHWA OBYEK-OBYEK BERUPA:
- SATU BUAH RUMAH PERMANEN YANG TERLETAK DI DUSUN BIRA KEKE, DESA BIRA, KECAMATAN BONTOBAHARI, KABUPATEN BULUKUMBA, DENGAN UKURAN TANAH YANG DITEMPATI RUMAH LUASNYA 23 M X 34 M, DAN UKURAN RUMAH 8 M X18 M, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- Menyatakan bahwa obyek-obyek berupa:
- Satu buah rumah permanen yang terletak di Dusun Bira Keke, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, dengan ukuran tanah yang ditempati rumah luasnya 23 m x 34 m, dan ukuran rumah 8 m x18 m, dengan batas-batas sebagai berikut :
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 41/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muh. Amir Razak |
Hakim Anggota | Brh. M. Turchan Badri., Dra. Hj. Mardawiah Haking |
Panitera | Amiruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; - MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BULUKUMBA NOMOR 223/PDT.G/2016/PA.BLK. TANGGAL 11 JANUARI 2017 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RABIUL AWAL 1438 HIJRIYAH YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT ADALAH SUAMI ISTRI YANG TELAH BERCERAI; - UTARA DENGAN H. ARIAWAN - TIMUR DENGAN TANAH PERUMAHAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT; - SELATAN DENGAN A. CAHAYA - BARAT DENGAN HUTAN. B. SATU PETAK LOKASI PERUMAHAN YANG TERLETAK DI DUSUN TUNEGE, DESA DARUBIAH, KECAMATAN BONTOBAHARI, KABUPATEN BULUKUMBA, DENGAN UKURAN LEBAR 11,70 M DAN PANJANG 16,30 M, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : - UTARA DENGAN RAJAWIAH - TIMUR DENGAN JALAN LORONG TUGEDE - SELATAN DENGAN MURTALANG - BARAT DENGAN ROSMA. C. SATU PETAK/LOKASI TANAH PERUMAHAN YANG TERLETAK DI DUSUN TANETANG, DESA BIRA, KECAMATAN BONTOBAHARI, KABUPATEN BULUKUMBA, DENGAN UKURAN LEBAR 22 METER X PANJANG 30 METER, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - UTARA DENGAN INNONG SAPI - TIMUR DENGAN NURSIDA - SELATAN DENGAN JALANAN LORONG - BARAT DENGAN ABD. HALID. D. SATU PETAK/LOKASI TANAH YANG TERLETAK DI DUSUN TANETANG, DESA BIRA, KECAMATAN BONTOBAHARI, KABUPATEN BULUKUMBA, BERUKURAN LEBAR 12 M X PANJANG 70 M, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - UTARA DENGAN HUTAN; - TIMUR DENGAN TANAH SUMARNI; - SELATAN DENGAN JALAN POROS BIRA; - BARAT DENGAN TANAH KOSONG; E. SATU BUAH BANGUNAN KAFE BERUKURAN 9 M X 15 M, DAN SATU BUAH BANGUNAN RUMAH BERLANTAI 2 BERUKURAN 7 M X 10 M, BERDIRI DI ATAS TANAH BERUKURAN 20 M DAN PANJANG 50 M YANG TERLETAK DI DUSUN TANETANG DESA BIRA KECAMATAN BONTOBAHARI, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - UTARA DENGAN TANAH BAHO; - TIMUR DENGAN TANAH BAHO; - SELATAN DENGAN JALANAN; - BARAT DENGAN TANAH H. NURDIN; ADALAH HARTA-HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 4. MENETAPKAN BAGIAN DARI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TERSEBUT DENGAN BAGIAN MASING-MASING 2/5 (DUAPERLIMA) UNTUK PENGGUGAT, DAN 3/5 (TIGAPERLIMA) UNTUK TERGUGAT. 5. MENGHUKUM PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA PEMBAGIAN DILAKUKAN MELALUI PENJUALAN DI KANTOR LELANG NEGARA, DAN HASILNYA DIBAGI DAN DISERAHKAN SESUAI BAGIAN YANG TELAH DITENTUKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT. 6. MENOLAK PERMOHONAN SITA JAMINAN PENGGUGAT; 7. TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI: - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BULUKUMBA NOMOR 223/PDT.G/2016/PA.BLK.TANGGAL 11 JANUARI 2017 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RABIUL AWAL 1438 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP 2.471.000,00 (DUA JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU RUPIAH) PADA TINGKAT PERTAMA, DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Menguatkan dengan memperbaiki amar Putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 223/Pdt.G/2016/PA.Blk. tanggal 11 Januari 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal 1438 Hijriyah yang amar selengkapnya sebagai berikut : Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami istri yang telah bercerai; - Utara dengan H. Ariawan - Timur dengan tanah perumahan Penggugat dan Tergugat; - Selatan dengan A. Cahaya - Barat dengan hutan. b. Satu petak lokasi perumahan yang terletak di Dusun Tunege, Desa Darubiah, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, dengan ukuran lebar 11,70 m dan panjang 16,30 m, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara dengan Rajawiah - Timur dengan jalan lorong Tugede - Selatan dengan Murtalang - Barat dengan Rosma. c. Satu petak/lokasi tanah perumahan yang terletak di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, dengan ukuran lebar 22 meter x panjang 30 meter, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara dengan Innong Sapi - Timur dengan Nursida - Selatan dengan jalanan lorong - Barat dengan Abd. Halid. d. Satu petak/lokasi tanah yang terletak di Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, berukuran lebar 12 m x panjang 70 m, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara dengan hutan; - Timur dengan tanah Sumarni; - Selatan dengan jalan poros Bira; - Barat dengan tanah kosong; e. Satu buah bangunan kafe berukuran 9 m x 15 m, dan satu buah bangunan rumah berlantai 2 berukuran 7 m x 10 m, berdiri di atas tanah berukuran 20 M dan panjang 50 M yang terletak di Dusun Tanetang Desa Bira Kecamatan Bontobahari, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara dengan tanah Baho; - Timur dengan tanah Baho; - Selatan dengan jalanan; - Barat dengan tanah H. Nurdin; Adalah harta-harta bersama Penggugat dan Tergugat; 4. Menetapkan bagian dari harta bersama Penggugat dengan Tergugat tersebut dengan bagian masing-masing 2/5 (duaperlima) untuk Penggugat, dan 3/5 (tigaperlima) untuk Tergugat. 5. Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai bagiannya masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagian dilakukan melalui penjualan di kantor lelang negara, dan hasilnya dibagi dan diserahkan sesuai bagian yang telah ditentukan kepada penggugat dan tergugat. 6. Menolak permohonan sita jaminan Penggugat; 7. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selebihnya; Dalam Rekonvensi: - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 223/Pdt.G/2016/PA.Blk.tanggal 11 Januari 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 2.471.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) pada tingkat pertama, dan untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 25 K/Ag/2018
Banding : 41/Pdt.G/2017/PTA Mk
Pertama : 223/Pdt.G/2016/PA.Blk
Lainnya : 41/Pdt.G/2017/PTA.Mks