Putusan PN SUMENEP Nomor 248/Pid.Sus/2017/PN.SMP |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2017/PN.SMP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika dan Psikotoprika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Awaluddin Hendra A, Nurindah Pramulia |
Panitera | Abdus Salam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA SUTRISNO BIN SIMAN TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MELAKUKAN JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I . 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 TAHUN (DELAPAN) TAHUN, DENDA 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MEMERINTAHKAN SUPAYA TERDAKWA TETAP DITAHAN. 5. MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 2 (DUA) POKET/KANTONG PLASTIK KLIP KECIL BERISI NARKOTIKA JENIS SABU MASING-MASING BERAT KOTOR 0,49 GRAM, 0,24 GRAM (TOTAL 0,73 GRAM) YANG DITEMUKAN DIDALAM BUNGKUS ROKOK MERK MARLBORO FILTER BLACK; - 1(SATU) PLASTIK KLIP UKURAN SEDANG WARNA BENING DIDALAMNYA BERISI 4 (EMPAT) PLASTIK KLIP DENGAN PERINCIAN MASING-MASING 1(SATU) POKET KANTONG PLASTK KLIP KECIL 5 (LIMA) POKET /KANTONG PLASTIK KECIL BERISI NARKOTIKA JENIS SABU MASING-MASING BERAT KOTOR 0,31 GRAM, 0,28 GRAM, 0,25 GRAM 0,24 GRAM (TOTAL 1,39 GRAM), 1 (SATU) KANTONG PLASTIK KLIP KECIL BERISI 4 (EMPAT) POKET/KANTONG PLASTIK KECIL BERISI NARKOTIKA JENIS SABU MASING-MASING BERAT KOTOR 0,33 GRAM, 0,26 GRAM, 0,24 GRAM, 0,23 GRAM (TOTAL 1,06 GRAM) 1(SATU) KANTONG PLASTIK KLIP KECIL BERISI NARKOTIKA JENIS SABU MASING-MASING BERAT KOTOR 0,33 GRAM. 0,29 GRAM, 0,25 GRAM.0,24 GRAM (TOTAL 1.11 GRAM. 1(SATU) KANTONG PLASTIK KLIP KECIL BERISI 4(EMPAT) POKET KANTONG PLASTIK KECIL BERISI NARKOTIKA JENIS SABU MASING-MASING BERAT KOTOR 0,32 GRAM, 0,31 GRAM 0,30 GRAM, 0,25 GRAM (TOTAL 1,18 GRAM) - 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN ELEKTRIK MERK HELES WARNA SILVER YANG DITEMUKAN PADA SAKU BAJU MERK EMBA WARNA COKLAT SERTA GANTUNGANNYA BAJU. BARANG BUKTI TERSEBUT DIATAS DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. - 1(SATU) BUAH HP MERK SAMSUNG WARNA PUTIH, DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) KEPADA TERDAKWA. |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 248/Pid.Sus/2017/PN.SMP DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama : SUTRISNO BIN SIMAN;Tempat Lahir : Sumenep ; Umur / tanggal lahir : 35 tahun / 12 September 1982 ;Jenis kelamin : Laki-laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep;A g a m a : Islam ;Pendidikan : SMA;Pekerjaan : Petani ;Terdakwa ditangkap tanggal 13 September 2017, ditahan dalam Rumahan Tahanan masing-masing oleh :1. Penyidik, sejak tanggal 14 September 2017 s/d. tanggal 03 Oktober 2017; 2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2017. 3. Penuntut Umum,sejak tanggal 24 Oktober 2017sampai dengan tanggal 12 Nopember 2017 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 1 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2017;5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, sejak tanggal 1 Desember 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2018.Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh penasihat hukum AGUS SUPRAYITNO, SH dan Rekan dari POSBAKUMADIN Sumenep yang berdomisili di Jalan Sangin RT 007 RW 003 Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, berdasarkan penetapan No. 248/Pen.Pid/2017/PN Smp, tertanggal 7 November 2017 atas penunjukan Majelis Hakim;Pengadilan Negeri tersebut : Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-115/SUMEN/EUL.2/XI/2017 yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa SUTRISNO HADI Bin SIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima menyerahkan Narkotika Gol.I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTRISNO HADI Bin SIMAN berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 6(enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Sub 6(enam) bulan penjara dengan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan,3. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,49 gram,0,24 gram(total 0,73 gram) yang ditemukan didalam bungkus rokok merk Mrlboro Filter Black;- 1(satu) buah HP merk Samsung warna putih;- 1(satu) plastik klip kosong ukuran sedang warna bening didalamnya berisi 4(empat) klip kosong) dengan perincian masing-masing 1(satu) poket kantong plastk klip kecil kosong 5(lima) poket /kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,31 gram, 0,28 gram, 25 gram 0,24 gram (total 1,39 gram), 1(satu) kantong plastik klip kecil kosong berisi 4(empat) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,33 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 023 gram (total 1,06 gram) 1(satu) kantong plastik klip kecil kosong berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,33 gram. 0,29 gram, 0,25 gram.0,24 gram (total 1.11 gram. 1(satu) kantong plastik klip kecil kosong berisi 4(empat) poket kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,32 gram, 0,31 gram 0,30 gram, 025 gram(total 1,18 gram)- 1 (satu) buah timbangan eletrik merk Heles warna silver yang ditemukan pada saku baju merk Emba warna coklat serta gantungannya baju.Barang bukti tersebut diatas dirampas untuk dimusnahkan.4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah). Bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan mengajukan pembelaan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang terlalu berat menuntut 9 Tahun dan 6 bulan dengan denda 1 milyar subsidiar 6 bulan, karena meskipun terbukti Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, terdakwa hanya seorang pengguna Narkotika untuk menyembuhkan penyakit sesak nafasnya dan kesalahan terdakwa hanya tidak mempunyai ijin, maka mohon agar Terdakwa dijatuhkan hukuman minimal atau seringan-ringannya, karena Terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi; Menimbang, bahwa jawaban (Replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan begitu pula Terdakwa (Duplik) tetap terhadap pembelaannya. Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan Reg. Perk.No. PDM-115/ SUMEN/EUL.2/IV/2017, tanggal 12 April 2017 sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa SUTRISNO HADI Bin SIMAN pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017, bertempat di teras rumah milik bibi terdakwa SUTRISNO HADI Bin SIMAN bernama SIRUM alamat Ds. Aeng Dake Kec. Bluto Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima penyerahan Narkotika Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Berawal pada hari Sabtu tanggal 9 September 2017 sekira pukul 10.00 Wib sewaktu terdakwa SUTRISNO HADI Bin SIMAN berada di rumahnya alamat Dsn. Tambiyu Ds. Aeng Dake Kec. Bluto Kab. Sumenep terdakwa menghubungi MASRIYANTO als DAVID (DPO) berkata ??? saya mau pesan 3 (tiga) sabu teh... ??? kemdian MASRIYANTO als DAVID (DPO) berkata ??? tidak bisa kalau sekarang...kalau nanti tidak apa diperkirakan magrib..??? terdakwa berkata ???iya tidak apa...saya tunggu teleponnya nanti...??? kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dihubungi oleh MASRIYANTO als DAVID (DPO) berkata ??? kamu berangkat sudah... saya sudah sampai dibaratnya Ganding...??? lalu terdakwa menjawab ???iya sudah...??? kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor menuju tempat janjian dengan MASRIYANTO als DAVID (DPO) sesampainya ditempat tujuan sudah menunggu MASRIYANTO als DAVID (DPO) dipinggir jalan Ds. Moncek Kec. Lenteng Kab. Sumenep sendirian setelah terdakwa SUTRISNO HADI Bin SIMAN menghampiri posisi terdakwa masih duduk di sepeda motor menghadap kearah barat sedangkan MASRIYANTO als DAVID (DPO) menghadap ke timur jadi berhadap-hadapan kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian diserahkan sabu sebanyak 1 (satu) pocket plastik klip kecil diperkirakan 3 gram lalu MASRIYANTO als DAVID (DPO) pamit pulang, serta posisi sabu terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri sambil mengendarai sepeda motor, sesampai dirumah terdakwa sabu sebanyak 1 (satu) pocket plastik klip kecil diperkirakan 3 gram terdakwa simpan di saku sebelah kiri baju hem lengan pendek merk Emba warna coklat dengan gantungan baju yang digantung didalam kamar tidur terdakwa.- Kemudian pada hari selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) pocket plastik klip kecil yang disimpan di saku sebelah kiri baju hem lengan pendek merk Emba warna coklat kemudian ditimbang mengunakan timbangan elektrik milik terdakwa kemudian digunakan oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) hisapan lalu terdakwa membagi menjadi 19 (sembilan belas) poket plastik kecil yang dimasukkan kedalam plastik klip kosong masing-masing 1 (satu) klip kosong pertama diisi Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik kecil, 1 (satu) klip kosong kedua diisi sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik kecil, 1 (satu) klip kosong ketiga diisi sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik kecil, 1 (satu) klip kosong keempat diisi sabu sebanyak 4 (empat) poket plastik kecil, kemudian plastik klip sebanyak 4 (empat) poket plastik kecil dijadikan satu dimasukkan ke dalam plastik klip ukuran sedang yang kemudian terdakwa simpan kembali di saku sebelah kiri baju hem lengan pendek merk Emba warna coklat berikut timbangan elektriknya.- Dan pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 sekira pukul 12.00 Wib sewaktu terdakwa berada dirumahnya dihubungi oleh JATIM (DPO) berkata ???ada barang (sabu) kak...???terdakwa berkata ???ada...??? JATIM (DPO) berkata ???ini saya mau beli lima ratus ribu...??? kemudian terdakwa menjawab ???iya sudah...saya tunggu di masjid??? kemudian terdakwa menutup telepon dari JATIM (DPO) dan menuju ke kamar untuk mengambil sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik kecil lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Marlboro Filter Black setelah itu terdakwa berangkat menuju mesjid dengan berjalan kaki + 20 meter akan tetapi terdakwa duduk menunggu diteras bibi terdakwa dengan posisi memegang sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik kecil kemudian sekira pukul 13.00 Wib datang petugas Satreskoba Polres Sumenep menangkap terdakwa serta dilakukun penggeledahan kerumah terdakwa ditemukan tepatnya disaku baju yang digantung dibalik pintu berupa 1 (satu) plastik klip kecil kosong ukuran sedang berisi 17 (tujuh belas) poket/kantong plastik kecil kemudian terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.- Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan NO.LAB : 8212/NNF/2017, tertanggal 20 September 2017 yang di tandatangani oleh Pemeriksa ARIF ANDI SETIAWAN S. Si, MT, LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH, A.Md, serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA, dengan kesimpulan:??? 9093/2017/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika??? 9094/2017/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika??? 9095/2017/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika dan PsikotropikaPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA :Bahwa ia terdakwa SUTRISNO HADI Bin SIMAN pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu diatas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :- Berawal pada hari Sabtu tanggal 9 September 2017 sekira pukul 10.00 Wib sewaktu terdakwa SUTRISNO HADI Bin SIMAN berada di rumahnya alamat Dsn. Tambiyu Ds. Aeng Dake Kec. Bluto Kab. Sumenep terdakwa menghubungi MASRIYANTO als DAVID (DPO) berkata ??? saya mau pesan 3 (tiga) sabu teh... ??? kemdian MASRIYANTO als DAVID (DPO) berkata ??? tidak bisa kalau sekarang...kalau nanti tidak apa diperkirakan magrib..??? terdakwa berkata ???iya tidak apa...saya tunggu teleponnya nanti...??? kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dihubungi oleh MASRIYANTO als DAVID (DPO) berkata ??? kamu berangkat sudah... saya sudah sampai dibaratnya Ganding...??? lalu terdakwa menjawab ???iya sudah...??? kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor menuju tempat janjian dengan MASRIYANTO als DAVID (DPO) sesampainya ditempat tujuan sudah menunggu MASRIYANTO als DAVID (DPO) dipinggir jalan Ds. Moncek Kec. Lenteng Kab. Sumenep sendirian setelah terdakwa SUTRISNO HADI Bin SIMAN menghampiri posisi terdakwa masih duduk di sepeda motor menghadap kearah barat sedangkan MASRIYANTO als DAVID (DPO) menghadap ke timur jadi berhadap-hadapan kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudian diserahkan sabu sebanyak 1 (satu) pocket plastik klip kecil diperkirakan 3 gram lalu MASRIYANTO als DAVID (DPO) pamit pulang, serta posisi sabu terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri sambil mengendarai sepeda motor, sesampai dirumah terdakwa sabu sebanyak 1 (satu) pocket plastik klip kecil diperkirakan 3 gram terdakwa simpan di saku sebelah kiri baju hem lengan pendek merk Emba warna coklat dengan gantungan baju yang digantung didalam kamar tidur terdakwa.- Kemudian pada hari selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) pocket plastik klip kecil yang disimpan di saku sebelah kiri baju hem lengan pendek merk Emba warna coklat kemudian ditimbang mengunakan timbangan elektrik milik terdakwa kemudian digunakan oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) hisapan lalu terdakwa membagi menjadi 19 (sembilan belas) poket plastik kecil yang dimasukkan kedalam plastik klip kosong masing-masing 1 (satu) klip kosong pertama diisi Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik kecil, 1 (satu) klip kosong kedua diisi sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik kecil, 1 (satu) klip kosong ketiga diisi sabu sebanyak 5 (lima) poket plastik kecil, 1 (satu) klip kosong keempat diisi sabu sebanyak 4 (empat) poket plastik kecil, kemudian plastik klip sebanyak 4 (empat) poket plastik kecil dijadikan satu dimasukkan ke dalam plastik klip ukuran sedang yang kemudian terdakwa simpan kembali di saku sebelah kiri baju hem lengan pendek merk Emba warna coklat berikut timbangan elektriknya.- Dan pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 sekira pukul 12.00 Wib sewaktu terdakwa berada dirumahnya dihubungi oleh JATIM (DPO) berkata ???ada barang (sabu) kak...???terdakwa berkata ???ada...??? JATIM (DPO) berkata ???ini saya mau beli lima ratus ribu...??? kemudian terdakwa menjawab ???iya sudah...saya tunggu di masjid??? kemudian terdakwa menutup telepon dari JATIM (DPO) dan menuju ke kamar untuk mengambil sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik kecil lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok merk Marlboro Filter Black setelah itu terdakwa berangkat menuju mesjid dengan berjalan kaki + 20 meter akan tetapi terdakwa duduk menunggu diteras bibi terdakwa dengan posisi memegang sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik kecil kemudian sekira pukul 13.00 Wib datang petugas Satreskoba Polres Sumenep menangkap terdakwa serta dilakukun penggeledahan kerumah terdakwa ditemukan tepatnya disaku baju yang digantung dibalik pintu berupa 1 (satu) plastik klip kecil kosong ukuran sedang berisi 17 (tujuh belas) poket/kantong plastik kecil kemudian terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.- Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan NO.LAB : 8212/NNF/2017, tertanggal 20 September 2017 yang di tandatangani oleh Pemeriksa ARIF ANDI SETIAWAN S. Si, MT, LULUK MULJANI dan ANISWATI ROFIAH, A.Md, serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA, dengan kesimpulan:??? 9093/2017/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika??? 9094/2017/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika??? 9095/2017/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika dan PsikotropikaPerbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa atas surat dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami akan isi dan maksud surat dakwaan serta tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.Setelah Membaca: a. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 248/Pen.Pid/2017/ PN.Smp, tanggal 1 November 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; b. Penetapan Majelis Hakim Nomor 248/Pen.Pid/2017/PN.Smp, tanggal 2 November 2017 tentang Penetapan hari sidang;c. Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; Menimbang, bahwa untuk mendukung kebenaran surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi, dimana Saksi-Saksi tersebut sebelum memberikan keterangannya telah bersumpah terlebih dahulu menurut agama yang dianutnya dan masing-masing Saksi pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:Saksi I. NUR FAIZAL- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa; - Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan benar atas keterangan yang Saksi berikan di Penyidik; - Bahwa Saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan, sehubungan dengan masalah narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sutrisno Bin Siman bersama 1 team terdiri dari 7 (Tujuh) orang yaitu: ANGGA PRIA SYAFINDI, Bripka DODIK KURNIAWAN Bripka ALI RIDHO MH, Bripka M.YASIR MAULANA dan Brigadir M.TOFAN AKBAR dan anggota lainnya dari Polres Sumenep; - Bahwa berawal dari informasi masyarakat kalau terdakwa sering transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di Desa Aeng Dake ada transaksi sabu-sabu;- Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di teras rumah milik bibi terdakwa di Desa Aeng Dake, Kec.Bluto, Kab Sumenep;- Bahwa saat saksi bersama team datang, Terdakwa sendirian berada di teras rumah bibinya, yang saksi lihat Terdakwa sempat menjatuhkan sesuatu dari tangannya;- Bahwa setelah dilihat oleh saksi adalah bungkus rokok Marlboro Filter Black dan setelah Saksi suruh terdakwa membukanya ternyata 2 poket Narkotika jenis sabu-sabu didalam;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sedang menunggu pembeli sabu-sabu yang bernama Jatim, namun belum sempat terjadi transaksi karena keburu datang ;- Bahwa Saksi dan team Petugas melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa dan ditemukan disaku bajunya yang digantung dibelakang pintu kamar Terdakwa 1 (Satu) Plastik klip ukuran sedang berisi 17 (tujuh belas) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu; - Bahwa menurut pengakuan terdakwa barang sabu-sabu didapat dengan cara membeli dari MASRIYANTO als. DAVID alamat Desa Tamberu, Kec. Sokabanah, Kab. Sampang;- Bahwa pengakuan terdakwa membeli sebanyak 3 gram sabu-sabu seharga Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);- Bahwa yang disita oleh saksi 19 poket sabu, sebuah HP merk Samsung warna putih dan timbangan eletrik merk Heles warna silver ;- Bahwa timbangan dipakai terdakwa untuk mempermudah jual beli, sedangkan handphone untuk komunikasi dengan Masriyanto dan David dan Saksi mengamankan Terdakwa bersama dengan barang buktinya untuk dibawa ke Polres Sumenep;- Bahwa Saksi tidak tahu pekerjaan Terdakwa sekarang, kalau dulu sebagai kolektor di Adira;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dalam memiliki dan menjual sabu-sabu- Bahwa terdakwa termasuk Target Operasi (TO), sudah 2 (Dua) bulan sebelum penangkapan, karena informasinya Terdakwa sebagai Pengedar dan sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.Saksi II. ANGGA PRIA SYAFINDI- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa; - Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan benar atas keterangan yang Saksi berikan di Penyidik; - Bahwa Saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan, sehubungan dengan masalah narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sutrisno Bin Siman bersama 1 team terdiri dari 7 (Tujuh) orang yaitu: NUR FAIZAL, Bripka DODIK KURNIAWAN Bripka ALI RIDHO MH, Bripka M.YASIR MAULANA dan Brigadir M.TOFAN AKBAR dan anggota lainnya dari Polres Sumenep; - Bahwa berawal dari informasi masyarakat kalau terdakwa sering transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di Desa Aeng Dake ada transaksi sabu-sabu;- Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di teras rumah milik bibi terdakwa di Desa Aeng Dake, Kec.Bluto, Kab Sumenep;- Bahwa saat saksi bersama team datang, Terdakwa sendirian berada di teras rumah bibinya, yang saksi lihat Terdakwa sempat menjatuhkan sesuatu dari tangannya;- Bahwa setelah dilihat oleh saksi adalah bungkus rokok Marlboro Filter Black dan setelah Saksi suruh terdakwa membukanya ternyata 2 poket Narkotika jenis sabu-sabu didalam;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sedang menunggu pembeli sabu-sabu yang bernama Jatim, namun belum sempat terjadi transaksi karena keburu datang ;- Bahwa Saksi dan team Petugas melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa dan ditemukan disaku bajunya yang digantung dibelakang pintu kamar Terdakwa 1 (Satu) Plastik klip ukuran sedang berisi 17 (tujuh belas) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu; - Bahwa menurut pengakuan terdakwa barang sabu-sabu didapat dengan cara membeli dari MASRIYANTO als. DAVID alamat Desa Tamberu, Kec. Sokabanah, Kab. Sampang;- Bahwa pengakuan terdakwa membeli sebanyak 3 gram sabu-sabu seharga Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);- Bahwa yang disita oleh saksi 19 poket sabu, sebuah HP merk Samsung warna putih dan timbangan eletrik merk Heles warna silver ;- Bahwa timbangan dipakai terdakwa untuk mempermudah jual beli, sedangkan handphone untuk komunikasi dengan Masriyanto dan David dan Saksi mengamankan Terdakwa bersama dengan barang buktinya untuk dibawa ke Polres Sumenep;- Bahwa Saksi tidak tahu pekerjaan Terdakwa sekarang, kalau dulu sebagai kolektor di Adira;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dalam memiliki dan menjual sabu-sabu- Bahwa terdakwa termasuk Target Operasi (TO), sudah 2 (Dua) bulan sebelum penangkapan, karena informasinya Terdakwa sebagai Pengedar dan sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.Saksi III. DODIK KURNIAWAN- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa; - Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan benar atas keterangan yang Saksi berikan di Penyidik; - Bahwa Saksi mengerti dihadapkan dalam persidangan, sehubungan dengan masalah narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sutrisno Bin Siman bersama 1 team terdiri dari 7 (Tujuh) orang yaitu: ANGGA PRIA SYAFINDI, Bripka NUR FAIZAL, Bripka ALI RIDHO MH, Bripka M.YASIR MAULANA dan Brigadir M.TOFAN AKBAR dan anggota lainnya dari Polres Sumenep; - Bahwa berawal dari informasi masyarakat kalau terdakwa sering transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di Desa Aeng Dake ada transaksi sabu-sabu;- Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di teras rumah milik bibi terdakwa di Desa Aeng Dake, Kec.Bluto, Kab Sumenep;- Bahwa saat saksi bersama team datang, Terdakwa sendirian berada di teras rumah bibinya, yang saksi lihat Terdakwa sempat menjatuhkan sesuatu dari tangannya;- Bahwa setelah dilihat oleh saksi adalah bungkus rokok Marlboro Filter Black dan setelah Saksi suruh terdakwa membukanya ternyata 2 poket Narkotika jenis sabu-sabu didalam;- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa sedang menunggu pembeli sabu-sabu yang bernama Jatim, namun belum sempat terjadi transaksi karena keburu datang ;- Bahwa Saksi dan team Petugas melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa dan ditemukan disaku bajunya yang digantung dibelakang pintu kamar Terdakwa 1 (Satu) Plastik klip ukuran sedang berisi 17 (tujuh belas) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu; - Bahwa menurut pengakuan terdakwa barang sabu-sabu didapat dengan cara membeli dari MASRIYANTO als. DAVID alamat Desa Tamberu, Kec. Sokabanah, Kab. Sampang;- Bahwa pengakuan terdakwa membeli sebanyak 3 gram sabu-sabu seharga Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);- Bahwa yang disita oleh saksi 19 poket sabu, sebuah HP merk Samsung warna putih dan timbangan eletrik merk Heles warna silver ;- Bahwa timbangan dipakai terdakwa untuk mempermudah jual beli, sedangkan handphone untuk komunikasi dengan Masriyanto dan David dan Saksi mengamankan Terdakwa bersama dengan barang buktinya untuk dibawa ke Polres Sumenep;- Bahwa Saksi tidak tahu pekerjaan Terdakwa sekarang, kalau dulu sebagai kolektor di Adira;- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dalam memiliki dan menjual sabu-sabu- Bahwa terdakwa termasuk Target Operasi (TO), sudah 2 (Dua) bulan sebelum penangkapan, karena informasinya Terdakwa sebagai Pengedar dan sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.Terhadap keterangan saksi ??? saksi tersebut, Terdakwa keberatan, bahwa Terdakwa bukan pengedar sabu-sabu.Terhadap penyangkalan Terdakwa, Saksi-saksi tetap pada keterangannya. Bahwa dalam persidangan, Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Bahwa Terdakwa SUTRISNO BIN SIMAN di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya : - Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan benar atas keterangan yang Terdakwa berikan di Penyidik;- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi karena telah kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 sekira pukul 13.30 wib di rumah di Bu deh (bibi Terdakwa) Desa Aeng Dake, Kec. Bluto, Kab. Sumenep;- Bahwa posisi Terdakwa sedang sendirian duduk-duduk diteras rumah bibi Terdakwa menunggu teman bernama Jatim yang mau membeli sabu-sabu sebanyak 2 (Dua) poket, seharga Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah), namun belum sempat transaksi sudah keburu ditangkap oleh Polisi;- Bahwa Terdakwa menyimpan 2 poket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black dan terdakwa buang didekat Terdakwa duduk, karena kaget dengan kedatangan Polisi;- Bahwa selain didapat dua poket sabu, Polisi bersama petugas lainnya menggeledah rumah Terdakwa;- Bahwa Polisi menemukan disaku baju Terdakwa yang digantung dibelakang pintu kamar berupa 1 (Satu) Plastik klip ukuran sedang berisi 17 (tujuh belas) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, sehingga total 19 (Sembilan) plastic klip berisi sabu;- Bahwa Terdakwa mendapat sabu tersebut dari orang bernama Masriyanto Alias David dengan cara membeli sebanyak 3 (Tiga) gram, seharga 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah);- Bahwa 3 gram dalam 1 plastik klip, Terdakwa yang membagi-bagikan untuk dijual kembali ;- Bahwa terdakwa beli sabu-sabu sudah 4 (empat) kali pada Masriyanto;- Bahwa terdakwa kenal dengan Masriyanto didalam sel tahanan sewaktu Terdakwa ditahan di pamekasan ;- Bahwa terdakwa pernah ditahan dalam kasus serupa Narkotika juga pada tahun 2011, menjalani selama 4 (empat) tahun;- Bahwa yang disita polisi adalah 19 poket/plastic klip berisi sabu-sabu, timbangan elektrik merk Heles warna siver untuk memudahkan terdakwa dijual lagi atau dan untuk dikonsumsi sendiri serta Handphone merk Samsung warna putih milik terdakwa yang digunakan untuk komunikasi dengan Masriyanto dan Jatim calon pembeli;- Bahwa terdakwa menjual sabu baru satu kali, hanya kepada Jatim;- Bahwa terdakwa menjual Rp. 200.000 perpoket;- Bahwa terdakwa mengenal sabu-sabu sejak tahun 2010;- Bahwa tujuan terdakwa pakai sabu-sabu untuk mengobati penyakit asma yang sudah lama Terdakwa derita, namun tidak ada saran dari dokter yang membolehkan mengkonsumsi sabu-sabu, hanya Terdakwa sendiri yang merasa nyaman kalau konsumsi sabu-sabu;- Bahwa selama didalam rutan kalau tidak pakai sabu, Terdakwa merasa tersiksa dan dibantu alat pernapasan (ditunjukan alat tersebut dalam persidangan);- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang dalam memiliki dan menjual sabu-sabu;- Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;- Bahwa Terdakwa mengetahui barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan dan membenarkannya disita sewaktu penangkapan.Bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di pengadilan negeri Sumenep berupa: - 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,49 gram, 0,24 gram (total 0,73 gram) yang ditemukan didalam bungkus rokok merk Mrlboro Filter Black;- 1(satu) plastik klip kosong ukuran sedang warna bening didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip dengan perincian masing-masing 1(satu) poket kantong plastk klip kecil kosong 5 (lima) poket /kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,31 gram, 0,28 gram, 0,25 gram 0,24 gram (total 1,39 gram), 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong berisi 4 (empat) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,33 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,23 gram (total 1,06 gram) 1(satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,33 gram. 0,29 gram, 0,25 gram.0,24 gram (total 1.11 gram. 1(satu) kantong plastik klip kecil berisi 4(empat) poket kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,32 gram, 0,31 gram 0,30 gram, 0,25 gram (total 1,18 gram)- 1 (satu) buah timbangan eletrik merk Heles warna silver yang ditemukan pada saku baju merk Emba warna coklat serta gantungannya baju.- 1(satu) buah HP merk Samsung warna putih.Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa, karenanya dapat memperkuat pembuktian; Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;Bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, yaitu Kesatu: Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan salah satu diantara kesatu dakwaan Penuntut Umum tersebut sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ; Menimbang, bahwa setelah mencermati uraian perbuatan yang di dakwakan kepada Terdakwa, menurut hemat Majelis Hakim dakwaan Penuntut Umum Kesatulah yang lebih sesuai untuk dipertimbangkan dalam perkara ini dalam kaitannya dengan fakta-fakta hukum dipersidangan sebagaimana tersebut diatas ; Menimbang, bahwa Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengandung unsur-unsur sebagai berikut: 1. Setiap Orang ;2. Tanpa Hak Atau Melawan Hukum;3. Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I.Menimbang,bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini ;UNSUR ke-1 : ???SETIAP ORANG???. Bahwa setiap orang yang dimaksud dalam UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika adalah siapa saja, setiap orang, subjek hukum orang perseorangan; Menimbang, bahwa selama pemeriksaan ternyata Terdakwa SUTRISNO BIN SIMAN, yang identitasnya sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, mampu memberikan keterangan-keterangan secara jelas dan terperinci menunjukkan bahwa ia mampu bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya, sehingga unsur ??? Setiap orang ??? telah terpenuhi menurut hukum, namun demikian apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang didakwakan?, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut pada unsure berikutnya;UNSUR ke-2 : ???TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM??? Bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tidak mempunyai hak bagi dirinya sendiri dan dilarang oleh Undang-Undang atau dilarang oleh aturan hukum yang berlaku saat itu, sedangkan melawan hukum yaitu bertentangan dengan etika, moral dan peraturan yang berlaku di masyarakat. Bahwa berdasarkan aturan hukum yang berlaku, penggunaan narkotika adalah dilarang kecuali memiliki izin dari yang pihak berwenang berdasarkan alasan yang ditentukan dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 yaitu untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, demikian juga berdasarkan pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, bahwa Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa serta Barang bukti yang diajukan di persidangan, dimana terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka di persidangan telah terungkap fakta-fakta sebagai berikut :- Bahwa berawal informasi dari masyarakat yang menerangkan Terdakwa sering transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di Desa Aeng Dake, maka Saksi Nur Faizal, Angga Pria Syafindi, Bripka Dodik Kurniawan dan anggota lainnya dari Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;- Bahwa kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di rumah milik bibi terdakwa di Desa Aeng Dake, Kec. Bluto, Kab Sumenep, terdakwa duduk-duduk sendirian, lalu terdakwa sempat menjatuhkan sesuatu dari tangannya;- Bahwa yang dijatuhkan terdakwa adalah bungkus rokok Marlboro Filter Black berisi 2 poket Narkotika jenis sabu-sabu, diakui terdakwa adalah miliknya yang akan dijual kepada Jatim seharga Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah);- Bahwa dilakukan pengembangan di rumah Terdakwa dan ditemukan disaku bajunya yang digantung dibelakang pintu kamar Terdakwa 1 (Satu) Plastik klip ukuran sedang berisi 17 (tujuh belas) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, sehingga total 19 (sembilan belas) poket narkotika jenis sabu;- Bahwa terdakwa memperoleh sabu-sabu dengan cara membeli dari MASRIYANTO als. DAVID alamat Desa Tamberu, Kec. Sokabanah, Kab. Sampang yang dikenalnya sewaktu di tahanan Pamekasan, saat terdakwa menjalani tahanan dalam kasus narkotika pada tahun 2011 dengan vonis putusan 4 (empat) tahun;- Bahwa terdakwa membeli sebanyak 3 gram sabu-sabu kepada Masriyanto seharga Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), lalu di pecah menjadi 19 poket yang sebelumnya sudah terdakwa timbang terlebih dahulu;- Bahwa yang disita polisi adalah 19 poket/plastic klip berisi sabu-sabu, timbangan elektrik merk Heles warna siver untuk memudahkan terdakwa menjual sabu lagi dan untuk dikonsumsi sendiri serta Handphone merk Samsung warna putih milik terdakwa yang digunakan untuk komunikasi dengan Masriyanto dan Jatim calon pembeli;- Bahwa terdakwa termasuk Target Operasi (TO), sudah 2 (Dua) bulan sebelum penangkapan, karena informasinya Terdakwa sebagai Pengedar dan sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu;- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang dalam memiliki dan menjual sabu-sabu.Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur tanpa hak dan melawan hukum telah terpenuhi ;UNSUR ke-3 : ???MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I??? Bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga sebagai konsekwensinya apabila salah satu dari elemen dari unsur ini telah terbukti, maka terhadap unsur ini dianggap telah terbukti pula ;Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menyebabkan ketergantungan sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataukah tidak, atau apakah benar Terdakwa menyerahkan narkotika golongan I, dengan pertimbangan sebagai berikut: - Bahwa Saksi Nur Faizal, Angga Pria Syafindi, Bripka Dodik Kurniawan dan anggota lainnya dari Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di rumah milik bibi terdakwa di Desa Aeng Dake, Kec.Bluto, Kab Sumenep;- Bahwa tujuan terdakwa di teras rumah Bu???dehnya hendak melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket yang sudah terdakwa siapkan di dalam bungkus rokok Marlboro Filter Black yang akan dijual kepada Jatim seharga Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah);- Bahwa terdakwa memperoleh sabu-sabu dengan cara membeli dari MASRIYANTO als. DAVID alamat Desa Tamberu, Kec. Sokabanah, Kab. Sampang sebanyak 3 gram sabu-sabu seharga Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), lalu di pecah menjadi 19 poket yang sebelumnya sudah terdakwa timbang terlebih dahulu;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan disitanya dan diakuinya barang bukti berupa 19 poket/plastic klip berisi sabu-sabu, timbangan elektrik merk Heles warna siver untuk memudahkan terdakwa menjual sabu lagi dan untuk dikonsumsi sendiri serta Handphone merk Samsung warna putih milik terdakwa yang digunakan untuk komunikasi dengan Masriyanto dan Jatim calon pembeli adalah perbuatan yang sudah penuh perhitungan sebagai seorang konsumen atau pembeli 3 gram sabu dari Masriyanto dan sebagai penjual yang mencari keuntungan dengan memecah 3 gram sabu menjadi 19 poket. Dengan demikian unsur MENAWARKAN UNTUK MENJUAL, MEMBELI, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I, telah terpenuhi menurut hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Kesatu melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan kepadanya. Dengan demikian perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana kejahatan " Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Jual Beli Narkotika Golongan I ???Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana yang didakwakan dari Penuntut Umum dan Majelis Hakim juga berpendapat bahwa pada diri Terdakwa terdapat kemampuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan Rumah Tahanan, sehingga sepatutnya menurut hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, maka sebagaimana ditentukan oleh pasal 194 ayat (1) KUHAP, maka status barang bukti tersebut harus pula ditentukan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: - 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,49 gram, 0,24 gram (total 0,73 gram) yang ditemukan didalam bungkus rokok merk Mrlboro Filter Black;- 1(satu) plastik klip kosong ukuran sedang warna bening didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip dengan perincian masing-masing 1(satu) poket kantong plastk klip kecil kosong 5 (lima) poket /kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,31 gram, 0,28 gram, 0,25 gram 0,24 gram (total 1,39 gram), 1 (satu) kantong plastik klip kecil kosong berisi 4 (empat) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,33 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,23 gram (total 1,06 gram) 1(satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,33 gram. 0,29 gram, 0,25 gram.0,24 gram (total 1.11 gram. 1(satu) kantong plastik klip kecil berisi 4(empat) poket kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,32 gram, 0,31 gram 0,30 gram, 0,25 gram (total 1,18 gram)- 1 (satu) buah timbangan eletrik merk Heles warna silver yang ditemukan pada saku baju merk Emba warna coklat serta gantungannya baju.merupakan media dalam kejahatan Terdakwa dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis, maka dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, adalah media telekomunikasi terdakwa dengan penjual dan calon pembeli masih mempunyai nilai ekonomis, maka sepatutnya dirampas untuk Negara. Menimbang, bahwa sistem pemidanaan di Indonesia bukanlah sistem balas dendam melainkan sistem pembinaan yang disesuaikan dengan ketentuan hukum ; Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bagi orang yang dinyatakan bersalah haruslah mempertimbangkan rasa keadilan hukum (legal justice), rasa keadilan (moral justice) maupun rasa keadilan di masyarakat (social justice) ; Menimbang, bahwa pada hakekatnya undang-undang telah menentukan bahwa batasan pemidanaan terhadap perbuatan pidana yang dilakukan, hal tersebut sebagai legal justice diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, sedangkan yang akan dijamin oleh kepastian hukum adalah prilaku subjek hukum sebagai individu dan makhluk sosial dan menurut rasa keadilan masyarakat ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan harus disesuaikan pada pertimbangan individual pelaku tindak pidana dengan memperhatikan perkembangan kondisi pelaku tindak pidana, maka pemidanaan ini sudahlah adil, patut dan layak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan hukuman bagi diri Terdakwa ;HAL-HAL YANG MEMBERATKAN : - Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat merusak dirinya sendiri serta generasi muda lainnya; - Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba secara illegal ;- Perbuatan Terdakwa sudah menjadi Target Operasi Polisi sebagai pengedar;- Terdakwa pernah dihukum dalam kasus Narkotika jenis sabu-sabu pada tahun 2011 dan ditahan selama 4 (empat) tahun dan 2 (dua) bulan.HAL-HAL YANG MERINGANKAN :- Terdakwa belum pernah dihukum; - Terdakwa masih muda dan masih dapat memperbaiki masa depannya;- Terdakwa mempunyai Keluarga yang masih harus dinafkahi. - Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan hukum yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka sudah sepatutnya pula Terdakwa diperintahkan tetap ditahan ; Mengingat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pasal ??? pasal serta peraturan perundang ??? undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini: MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SUTRISNO BIN SIMAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Jual Beli Narkotika Golongan I ???.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 Tahun (Delapan) Tahun, denda 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan.5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,49 gram, 0,24 gram (total 0,73 gram) yang ditemukan didalam bungkus rokok merk Marlboro Filter Black;- 1(satu) plastik klip ukuran sedang warna bening didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip dengan perincian masing-masing 1(satu) poket kantong plastk klip kecil 5 (lima) poket /kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,31 gram, 0,28 gram, 0,25 gram 0,24 gram (total 1,39 gram), 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 4 (empat) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,33 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,23 gram (total 1,06 gram) 1(satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,33 gram. 0,29 gram, 0,25 gram.0,24 gram (total 1.11 gram. 1(satu) kantong plastik klip kecil berisi 4(empat) poket kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,32 gram, 0,31 gram 0,30 gram, 0,25 gram (total 1,18 gram)- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk Heles warna silver yang ditemukan pada saku baju merk Emba warna coklat serta gantungannya baju.Barang bukti tersebut diatas dirampas untuk dimusnahkan.- 1(satu) buah HP merk Samsung warna putih, dirampas untuk Negara.6. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) kepada Terdakwa. Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, pada hari SENIN tanggal 18 DESEMBER 2017 oleh kami RINA INDRAJANTI, S.H., M.H.., sebagai Hakim Ketua Majelis, AWALUDDIN HENDRA A, S.H., dan NURINDAH PRAMULIA S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 20 DESEMBER 2017, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ABDUS SALAM, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Sumenep dan dengan dihadiri oleh NUR FAJRIYAH, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan Terdakwa sendiri, serta dihadiri Penasihat Hukumnya.HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA AWALUDDIN HENDRA A, S.H RINA INDRAJANTI, S.H., M.H NURINDAH PRAMULIA S.H., M.HPANITERA PENGGANTIABDUS SALAM, S.H |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
21
3