- Menyatakan Terdakwa Noval Lury Gultom alias Noval telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun;
- Menjatuhkan pula pidana kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP merek Samsung lipat warna hitam dengan nomor HP 081263307676;
- 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamina dengan berat bersih 8,06 (delapan koma nol enam) gram;
- 5 (lima) bungkus plastik klip bekas Narkotika jenis Sabu;
- 6 (enam) pipa kaca kecil kosong;
- 1 (satu) buah cotton bud;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol minuman;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip besar kosong;
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan plastik klip sedang kosong;
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil berisikan plastik klip kecil kosong;
- 1 (satu) buah kotak selection cutton bud berisikan 7 (tujuh) buah mancis dan 5 (lima) kompeng warna merah;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning;
- 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat merek Sing Jazz;
- 1 (satu) buah pipet dibentuk menjadi sendok;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 517/Pid.Sus/2017/PN Sim |
|
Nomor | 517/Pid.Sus/2017/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Nasfi Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 517/Pid.Sus/2017/PN Sim
Statistik246