- Menyatakan Terdakwa I Ir. Jhoinhard Bin K. Sitompul (Alm) dan Terdakwa II Veny Mardiansyah, S.T Bin Sudirman Jasid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I Ir. Jhoinhard Bin K. Sitompul (Alm) dan Terdakwa II Veny Mardiansyah, S.T Bin Sudirman Jasid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ir. Jhoinhard Bin K. Sitompul (Alm) dan Terdakwa II Veny Mardiansyah, S.T Bin Sudirman Jasid oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.50.000.000,00.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) berkas dokumen fotocopy keputusan kepala bidang bina marga dinas pekerjaan umum provinsi bengkulu nomor : SK.602.1/466.A/B.IV/DPU/2015 tahun 2015 tanggal 13 Maret 2015 tentang perubahan atas lampiran keputusan kepala bidang bina marga dinas pekerjaan umum provinsi bengkulu nomor SK.602.1/84.A/B.IV/DPU/2015 tahun 2015 tentang penunjukan panitia pelaksana (panpel) kegiatan di lingkungan dinas pekerjaan umum provinsi Bengkulu bidang bina marga APBD 2015.
- 1 (satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 01 (satu) bulan : mei 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
- 1(satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 02 (dua) bulan : Juni 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
- 1 (satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 03 (tiga) bulan : Juli 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
- 1 (satu) berkas dokumen asli sertifikat bulanan (MC) nomor : 04 (empat) bulan : Agustus 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
- 1 (satu) berkas dokumen asli final sertifikat bulanan (MC) nomor : 05 (lima) bulan : September 2015 kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu lanjutan lokasi Kabupaten Lebong.
- 1 (satu) berkas dokumen fotocopy Gambar Rencana Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) Nomor Kontrak : 602.1/1294/B.IV/DPU/2015, tanggal kontrak 11 Mei 2015, nilai kontrak Rp.2.367.853.000,- sumber dana APBD tahun anggaran 2015 CV. BENNY PUTRA.
- 1 (satu) berkas dokumen asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) Nomor Kontrak : 602.1/1294/B.IV/DPU/2015, tanggal kontrak 11 Mei 2015, nilai kontrak Rp.2.367.853.000,- sumber dana APBD tahun anggaran 2015 CV. BENNY PUTRA.
- 1 (satu) berkas dokumen fotocopy Dokumen Pengadaan Secara Elektronik Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) Nomor Kontrak : 602.1/1294/B.IV/DPU/2015, tanggal kontrak 11 Mei 2015, nilai kontrak Rp.2.367.853.000,- sumber dana APBD tahun anggaran 2015 CV. BENNY PUTRA.
- 1 (satu) berkas dokumen fotocopy dokumen evaluasi hasil pelelangan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) Nomor Kontrak : 602.1/1294/B.IV/DPU/2015, tanggal kontrak 11 Mei 2015, nilai kontrak Rp.2.367.853.000,- sumber dana APBD tahun anggaran 2015 CV. BENNY PUTRA.
- 1 (satu) berkas dokumen asli surat perjanjian kerja (Kontrak) Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) Nomor Kontrak : 602.1/1294/B.IV/DPU/2015, tanggal kontrak 11 Mei 2015, nilai kontrak Rp.2.367.853.000,- sumber dana APBD tahun anggaran 2015 CV. BENNY PUTRA.
- 1 (satu) lembar surat Asli dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : 602.1/1272/B.IV/DPU/2015 tanggal 8 Mei 2015, perihal mobilisasi personil konsultan pengawasan teknis jalan dan jembatan.
- 1 (satu) berkas dokumen fotocopy Rencana mutu kontrak (RMK) CV. WIYATA KARYA CONSULTAN kegiatan pengawasan teknik jalan dan jembatan wilayah lebong no. Kontrak : 602.1/1271/B.IV/DPU/2015 tanggal 8 Mei 2015 TA. 2015.
- 1 (satu) berkas dokumen fotocopy surat perjanjian kerja (Kontrak) CV. WIYATA KARYA CONSULTAN kegiatan pengawasan teknis jalan dan jembatan wilayah lebong no. Kontrak : 602.1/1271/B.IV/DPU/2015 tanggal 8 Mei 2015 TA. 2015.
- 1 (satu) berkas dokumen fotocopy laporan akhir pengawasan jalan dan jembatan wilayah lebong no. Kontrak : 602.1/1271/B.IV/DPU/2015 tanggal 8 mei 2015 TA. 2015.
- 1 (satu) berkas dokumen Asli surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : W.188.IX Tahun 2015 tanggal 25 Februari 2015 tentang Pembentukan Tim Sekretariat dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Bengkulu.
- 5 (lima) lembar dokumen fotocopy surat Keputusan kuasa pengguna anggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2015, Nomor : SK.602.1/609/B.IV/DPU/2015, tanggal 01 April 2015, tentang penunjukan panitia / pejabat penerima hasil pekerjaan bidang bina marga sumber dana APBD, DAK, APBD-P, Bencana Alam Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) berkas dokumen fotocopy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 602.1/3076/B.IV/DPU/2015, tanggal 29 September 2015.
- 7 (tujuh) lembar dokumen fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor : Y.58.VIII tahun 2015, tanggal 14 Januari 2015 tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu T.A. 2015;
- 3 (tiga) lembar dokumen fotocopy dilegalisir Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor : U.228.VIII tahun 2015, tanggal 13 Maret 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Bengkulu nomor Y.58.VIII tahun 2015 tentang Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) berkas asli Dokumen Pelaksana Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPA SKPD) Tahun Anggaran 2015 nomor 1.0301334052 tanggal 12 Januari 2015;
- 1 (satu) berkas dokumen asli Surat Perintah Membayar (SPM) pembayaran uang muka 30 % nomor : 0186/SPM-LS/1.03.01.BM/V/2015 tanggal 27 Mei 2015;
- 5 (lima) lembar dokumen fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah nomor : 02/00261/BL/2015 tahun 2015 tanggal 4 Mei 2015 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 PPKD Selaku BUD;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Berita Acara Pembayaran Uang Muka 30 % nomor : 938 /076 /B.IV/DPU/2015 tanggal 25 Mei 2015;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Jaminan Uang Muka Asuransi Ramayana nomor : 34110315000049 tanggal 11 Mei 2015 dengan nilai Rp. 710.355.900,-;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 04111/019/SP2D-LS/BL/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 dengan nilai Rp. 710.355.900,-;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat dari CV. BENNY PUTRA nomor : 28/BP/UMK/V/2015 tanggal 22 Mei 2015 perihal Permohonan Pembayaran Uang Muka 30 %;
- 1 (satu) berkas dokumen asli Surat Perintah Membayar (SPM) pembayaran MC 01 dan MC 02 nomor : 0310/SPM-LS/1.03.01.BM/VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 dengan nilai Rp. 777.010.000,-;
- 5 (lima) lembar dokumen fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah nomor : 02/00431/BL/2015 tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 PPKD Selaku BUD;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Berita Acara Pembayaran MC 01 dan MC 02 nomor : 938 /0126/B.IV/DPU/2015 tanggal 3 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana nomor : 06333/019/SP2D-LS/BL/VII/2015 tanggal 9 Juli 2015 dengan nilai Rp. 784.433.962,-;
- 1(satu) lembar dokumen asli Surat dari CV. BENNY PUTRA nomor : 118/BP/UMK/VII/2015 tanggal 2 Juli 2015 perihal Permohonan Pembayaran MC 01 dan MC 02;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Jaminan Uang Muka Asuransi Ramayana nomor : 34110215000039 tanggal 11 Mei 2015;
- 1 (satu) berkas dokumen asli Surat Perintah Membayar (SPM) Pembayaran MC 03, MC 04, MC 05 dan Retensi nomor : 0479/SPM-LS/1.03.01.BM/X/2015 tanggal 6 Oktober 2015 dengan nilai Rp. 880.487.100,-;
- 5 (lima) lembar dokumen fotocopy Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah nomor : 02/00653/BL/2015 tahun 2015 tanggal 4 September 2015 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 PPKD Selaku BUD;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Berita Acara Pembayaran MC 03, MC 04, MC 05 dan Retensi nomor : 938 /0210/B.IV/DPU/2015 tanggal 2 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Pembayaran MC 03, MC 04, MC 05 dan Retensi nomor : 10554/019/SP2D-LS/BL/X/2015 tanggal 28 Mei 2015 dengan nilai Rp. 880.487.100,-;
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy Rekening Koran nomor rekening : 0010107000536 periode 01/06/2015 s.d. 30/06/2015 tanggal 7 juli 2015;
- 1 (satu) lembar dokumen asli BPJS Ketenagakerjaan, nama proyek : Pembangunan Lanjutan Jembatan Air Tik Teleu nama Perusahaan CV. BENNY PUTRA tanggal 8 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat dari CV. BENNY PUTRA nomor : 48/BP/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015 perihal Permohonan Pembayaran MC 03, MC 04, MC, 05 dan Retensi;
- 1 (satu) lembar dokumen Asli Surat Jaminan Pemeliharaan JAMKRINDO nomor : SBD 2015 25.0 1 00056774 tanggal 30 September 2015.
- 1 (satu) berkas dokumen fotocopy Justifikasi Teknis dalam kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) nomor: 602.1/1294/B.IV/DPU/2015 tanggal 11 Mei 2015.
- 1 (satu) berkas dokumen Spesifikasi Umum Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) Kabupaten Lebong nomor kontrak : 602.1 / 1294 / B.IV / DPU / 2015 tanggal 11 mei 2015 dengan nilai kontrak Rp. 2.367.853.000,-;
- 1 (satu)berkas dokumenAddendum Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor : 602.1 / 1893 / B.IV / DPU / 2015 tangal 15 Juni 2015 untuk kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) dengan nilai kontrakRp. 2.367.853.000,-;
- 1 (satu) berkas dokumen Final Addendum nomor : 602.1 / 3019 / B.IV / DPU / 2015 tangal 10 September 2015 untuk kegiatan Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) dengan nilai Kontrak Rp. 2.367.853.000,-;
- 1 (satu) berkas dokumen Gambar Terlaksana (Asbuilt Drawing) Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu (lanjutan).
- 1 (satu) berkas dokumen fotocopy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2015. Nomor : SK.602.1/606/B.IV/DPU/2015, tanggal 31 Maret 2015, tentang Pembentukan Panitia Justifikasi Teknik Rehabilitasi/ Pemeliharaan/ Peningkatan/ Pembangunan/ Jalan dan Jembatan di Lingkungan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Sumbar dana APBD, DAK, APBD-P dan Bencana Alam Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen Surat Perintah Tugas dari Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Bengkulu kepada Pokja IX (sembilan) Nomor : 824/80/ULP-ProvBkl/III/2015, tanggal 24 Maret 2015, perihal untuk melaksanakan proses pemilihan penyedia pekerjaan kontruksi paket pekerjaan pembangunan jembatan Air Tik Teleu (lanjutan) pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.
- 1 (satu) lembar dokumen asli cek list SPP, SPM LS kontruksi dan barang dan jasa, tanggal 22 mei 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli cek list SPP, SPM pembayaran uang muka pekerjaan kontruksi dan konsultan, tanggal 22 mei 2015.
- 1 (satu)lembardokumenasli surat perintah membayar langsung (LS) pembayaran uang muka 20% pekerjaan pengawasan teknis jalan dan jembatan wilayah kabupaten lebong kegiatan perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan provinsi Bengkulu (P2T.Prov) Tahun Anggaran 2015,No. SPM : 0172/SPM-LS/1.03.01.BM/V/2015, tanggal 21 Mei 2015 senilai Rp34.290.153,- (tiga puluh empat juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus lima puluh tiga rupiah).
- 6 (enam) lembar dokumen asli surat permintaan pembayaran (SPP) nomor : 0172/SPP-LS/1.03.01.BM/V/2015, tanggal 21 Mei 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli Ringkasan Kontrak yang ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga atas nama SYAMSUL BAHRI, S.T., S.E. tanggal 20 Mei 2015 Dengan nilai dibulatkan Rp196.454.000,-.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pertanggung jawaban fisik dan keuangan tanggal 20 mei 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli Berita acara pembayaran uang muka 20% nomor : 938/070/B.IV/DPU/2015, tanggal 20 mei 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli Kwitansi penarikan uang muka 20%, tanggal 20 mei 2015 , senilai Rp39.290.800,-, kegiatan pengawasan teknis jalan dan jembatan wilayah kabupaten lebong bedasarkan surat perjanjian kerja (kontrak) no. 602.1/1271/B.IV/DPU/2015, tanggal 08 mei 2015.
- 1(satu) lembar dokumen asli permohonan pembayaran uang muka 20% dari CV. WIYATA KARYA CONSULTAN, nomor : 022/CV.WKC/V/2015, tanggal 18 mei 2018.
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy surat perintah pencairan dana dari kuasa BUD, nomor : 04032/019/SP2D-LS/BL/V/2015, tanggal 27 Mei 2015.
- 3 (tiga) lembar dokumen fotocopy jaminan uang muka nomor: 55.40.15.00294.4.13.01.0, tanggal 12 mei 2015.
- 5 (lima) lembar surat dokumen fotocopy pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daera, Nomor: 02/00261/BL/2015 tahun 2015 tentang surat penyedia dana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2015 PPKD selaku BUD, tanggal 2 mei 2015.
- 1 (satu) lembar surat dokumen fotocopy KTP nik. 1771021212580002 atas nama Jhoinhard.
- 1 (satu) lembar surat dokumen asli cek list SPP, SPM LS kontruksi barang dan jasa tanggal 09 juli 2015.
- 1 (satu) lembar surat dokumen asli cek list SPP, SPM LS kontruksi terminj / MC, tanggal 09 juli 2015.
- 1 (satu)lembardokumen asli surat perintah membayar langsung (LS) pembayaran Invoice 1, Invoice 2 pekerjaan pengawasan teknis jalan dan jembatan wilayah kabupaten lebong kegiatan perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan provinsi bengkulu tahun anggaran 2015, No. SPM : 0320/SPM-LS/1.03.01.BM/VII/2015, tanggal 9 Juli 2015.
- 6 (enam) lembar dokumen asli surat permintaan pembayaran (SPP) nomor : 0320/SPP-LS/1.03.01.BM/VII/2015, tanggal 9 juli 2015.
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pertanggung jawaban fisik dan keuangan tanggal 09 juli 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli Ringkasan Kontrak yang ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga atas nama SYAMSUL BAHRI, S.T., S.E. tanggal 20 Mei 2015. Dengan nilai dibulatkan Rp196.454.000,-.
- 1 (satu) lembar dokumen asli Kwitansi penarikan invoice 1 s/d 2, tanggal 09 juli 2015 , senilai Rp46.268.000,-, kegiatan pengawasan teknis jalan dan jembatan wilayah kabupaten lebong bedasarkan surat perjanjian kerja (kontrak) no. 602.1/1271/B.IV/DPU/2015, tanggal 08 mei 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli surat pernyataan tanggung jawab atas kelengkapan SPM-LS, tanggal juli 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli berita acara pembayaran invoice 1 s/d 2 nomor: 938/0125/B.IV/DPU/2015, tanggal 9 juli 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli permohonan termin (invoice 01 dan 02) dari CV. WIYATA KARYA CONSULTAN, nomor: 054/CV-WKC/XII/2015, tanggal juli 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy surat setor pajak (SSP) CV. WIYATA KARYA CONSULTAN, tanggal 2015, dengan senilai Rp1.682.473, pembayaran PPH pembayaran invoice keg. Pengawasan teknis jalan dan jembatan wilayah kab. Lebong.
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy surat setor pajak (SSP) CV. WIYATA KARYA CONSULTAN, tanggal 2015, dengan senilai Rp4.206.182, pembayaran PPH pembayaran invoice keg. Pengawasan teknis jalan dan jembatan wilayah kab. Lebong.
- 5 (lima) lembar surat dokumen fotocopy pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daera, Nomor: 02/00431/BL/2015 tahun 2015 tentang surat penyedia dana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2015 PPKD selaku BUD, tanggal 30 juni 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy surat perintah pencairan dana dari kuasa BUD nomor: 06728/019/SP2D-LS/BL/VII/2015 tanggal 13 juli 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli cek list SPP, SPM LS kontruksi dan barang dan jasa, tanggal 15 september 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli cek list SPP, SPM LS kontruksi terminj / MC, tanggal 15 september 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli surat perintah membayar langsung (LS) No. SPM : 0462/SPM-LS/1.03.01.BM/IX/2015, tanggal 10 September 2015, untuk LS pembayaran Invoice 03 dan Invoice 04 pekerjaan pengawasan teknis jalan dan jembatan wilayah kabupaten lebong kegiatan perencanaan dan pengawasan teknis jalan provinsi bengkulu.
- 7 (tujuh) lembar dokumen asli surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa), nomor : 0462/SPP-LS/1.03.01.BM/IX/2015, tanggal 10 September 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli berita acara pembayaran Invoice 3 s/d 4, nomor : 938/0200/B.IV/DPU/2015, tanggal 9 september 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli ringkasan kontrak, nomor dan tanggal kontrak : 602.1/1271/B.IV/DPU/2015, tanggal 08 mei 2015, yang ditandatanggani oleh kuasa pengguna anggaran dinas pekerjaan umum prov. Bengkulu bidang bina marga atas nama SYAMSUL BAHRI, S.T., S.E., tanggal 09 september 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli surat pernyataan pertanggung jawaban fisik dan keuangan dengan SYAMSUL BAHRI, ST, SE disebut pihak pertama dan Ir. JHOINHARD, MM disebut pihak kedua, tanggal 09 september 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli kwitansi penarikan Invoice 3 s/d 4 kegiatan pengawasan teknis jalan dan jembatan wilayah kab. Lebong bedasarkan surat perjanjian kerja (kontrak) No. 602.1/1271/B.IV/DPU/2015, tanggal 09 september 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli permohonan termin (Invoice 03 dan Invoice 04) dari CV. WIYATA KARYA CONSULTAN, nomor : 061/CV-WKC/IX/2015, tanggal september 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy surat pencairan dana dari kuasa BUD nomor : 09815/019/SP2D-LS/BL/IX/2015, tanggal 18 september 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat pernyataan tanggung jawab atas kelengkapan SPM-LS yang ditanda tanggani oleh SYAMSUL BAHRI, ST, SE. Dan Ir. YULIANA ERMIANA, tanggal september 2015.
- 5 (lima) lembar dokumen fotocopy pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, nomor 02/00653/BL/2015 tentang surat penyediaan dana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2015 PPKD selaku BUD, tanggal 4 september 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy surat setoran pajak (SSP) pembayaran PPN pembayaran invoice 3 dan 4 kegiatan pengawasan teknis jalan dan jembatan wilayah kabupaten lebong, tanggal september 2015, sejumlah Rp3.913.600,-
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy surat setoran pajak (SSP) pembayaran PPN pembayaran invoice 3 dan 4 kegiatan pengawasan teknis jalan dan jembatan wilayah kabupaten lebong, tanggal september 2015, sejumlah Rp1.565.440,-.
- 1 (satu) lembar dokumen asli cek list SPP, SPM pembayaran 100% untuk konsultan pengawasan.
- 1 (satu) lembar dokumen asli cek list SPP, SPM LS kontruksi dan barang jasa, tanggal 7 desember 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli surat perintah membayar langsung (LS) No. SPM : 0777/SPM-LS/1.03.01.BM/XII/2015, tanggal 7 desember 2015, untuk LS pembayaran Invoice 100% pekerjaan pengawasan teknis jalan wilayah kabupaten lebong kegiatan perencanaan dan pengawasan teknis jalan dan jembatan provinsi bengkulu (P2TPROP).
- 7 (tujuh) lembar dokumen asli surat permintaan pembayaran (SPP), nomor : 0777/SPP-LS/1.03.01.BM/XII/2015, tanggal 4 desember 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli ringkasan kontrak, nomor dan tanggal kontrak : 602.1/1271/B.IV/DPU/2015, tanggal 08 mei 2015, yang ditandatanggani oleh kuasa pengguna anggaran dinas pekerjaan umum prov. Bengkulu bidang bina marga atas nama SYAMSUL BAHRI, S.T., S.E., tanggal 03 desember 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli berita acara pembayaran Invoice 100%, nomor : 938/0325/B.IV/DPU/2015, tanggal 4 desember 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli kwitansi penarikan Invoice 100% kegiatan pengawasan teknis jalan dan jembatan wilayah kab. Lebong bedasarkan surat perjanjian kerja (kontrak) No. 602.1/1271/B.IV/DPU/2015, tanggal 03 desember 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli berita acara penyelesaian pekerjaan,nomor : 900/043/BAPP/B.IV/DPU/2015, tanggal 03 desember 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli Surat pernyataan tanggung jawaban fisik dan keuangan yang ditanda tanggani oleh SYAMSUL BAHRI, ST, SE. Dan Ir. JHOINHARD, MM, tanggal 3 desember 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli permohonan termin (Invoice 05,06,07 dan Invoice 08) dari CV. WIYATA KARYA CONSULTAN, nomor : 062/CV-WKC/XII/2015, tanggal 3 desember 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli perihal laporan progres pekerjaan dari CV. WIYATA KARYA CONSULTAN, nomor : 061/CV-WKC/XII/2015, tanggal 3 Desember 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen asli surat pernyataan penyelesaian pekerjaan dari CV. WIYATA KARYA CONSULTAN, nomor : 060/CV-WKC-SPPP/XII/2015, tanggal desember 2015.
- 2 (dua) lembar dokumen asli berita acara serah terima hasil pekerjaan, nomor : 252/170/BA.STHP/B.IV/DPU/2015, tanggal 3 desember 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy surat pernyataan tanggung jawab atas kelengkapan SPM-LS, tanggal 04 desember 2015.
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy surat setoran pajak (SSP) untuk pembayaran PPN invoice 100% pekerjaan pengawasan teknis jalan wilayah kabupaten lebong kegiatan P2TPROP, senilai Rp6.167.782,
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy surat setoran pajak (SSP) untuk pembayaran PPN invoice 100% pekerjaan pengawasan teknis jalan wilayah kabupaten lebong kegiatan P2TPROP, senilai Rp2.467.113,-.
- 1 (satu) lembar dokumen fotocopy surat pencairan dana dari kuasa BUD nomor: 14969/019/SP2D-LS/BL/XII/2015, tanggal 14 desember 2015.
- 5 (lima) lembar dokumen fotocopy pejabat pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, nomor : 02/00870/BL/2015,tentang surat penyediaan dana anggaran belanja daerah tahun anggaran 2015 PPKD selaku BUD, tanggal 9 november 2015.
- 6 (enam) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu nomor : SK. 954 ? 18 tahun 2015 tanggal 14 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Juru Bayar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga APBD 2015.
- 5 (lima) lembar dokumen fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu nomor : SK. 954 ? 19 tahun 2015 tanggal 13 Maret 2015 tentang Perubahan atas lampiran Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu nomor SK. 954 -018 tahun 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Juru Bayar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Bidang Bina Marga APBD 2015.
- 1 (satu) lembar asli surat pernyataan dari sdr. ROPI ELYANJONI, S.E. selaku Wakil Direktur CV. BENNY PUTRA dengan alamat Jalan Bhakti Husada Komplek Pepabri Blok D.10 No.09 Kota Bengkulu, tanggal 28 September 2015.
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00. (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BENGKULU Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl |
||
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2019 | |
Tanggal Register | 4 Februari 2019 | |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marolop Simamora | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gabriel Siallagan, Mhbr Hakim Anggota Ansyori Syarifudin | |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Hemdi | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa H. Ahmizal Umar, ST, M.Si Bin Umar dan kawan-kawan ; |
|
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 | |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
97
72