- Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat.
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat dengan Tergugat telah bercerai di Pengadilan Agama Negara dengan Akta Nomor : 0068/AC/2017/PA.Ngr tanggal 23 Maret 2017.
- Menyatakan harta berupa :
- Sebidang tanah SHM nomor 4701, luas 700 m2 terletak di Desa Penyaringan, atas nama Lukman Arifin, yang diatasnya telah berdiri bangunan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Lukman Arifin
- Sebelah Timur : Tanah milik Pak Komang Adiasa
- Sebelah Selatan : Jalan/Gang perkampungan
- Sebelah Barat : Tanah milik Pak Agung
- Sebidang tanah SHM nomor 4490, luas 1430 m2 terletak di Desa Penyaringan, atas nama Lukman Arifin, yang diatasnya telah dibangun parkiran, Musholla, dan toko souvenir (Toko oleh-oleh khas bali) serta rumah makan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar
- Sebelah Timur : Tanah milik Pak Komang Adiasa
- Sebelah Selatan : Tanah milik Lukman Arifin
- Sebelah Barat : Tanah milik Pak Agung
- Sebidang tanah SHM nomor 5007, luas 400 m2 terletak di Desa Penyaringan, atas nama Lukman Arifin, yang diatasnya telah berdiri bangunan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik Lukman Arifin
- Sebelah Timur : Tanah milik Lukman Arifin
- Sebelah Selatan : Jalan/Gang perkampungan
- Sebelah Barat : Tanah milik Pak Komang Sumertha Yasa
- Sebidang tanah pekarangan seluas 356 m2 yang diatasnya telah dibangun rumah tempat tinggal, yang letaknya di Jalan Majapahit Komplek Perumahan Korem A1 Padang Sambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : hak milik orang lain.
- Sebelah Timur : Jellinjingan (parit).
- Sebelah Selatan : hak milik orang lain.
- Sebelah Barat : Jalan/Gang.
- 1 bidang tanah dan diatasnya terdapat bangungan Toko Art Shop dengan luas 200 m2 Sertifikat Hak Milik Nomor : 972 atas nama Lukman Arifin, terletak dijalan Majapahit, Komplek Perumahan Korem A1 Denpasar, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dahulu Toko Art Shop tersebut Nomor 46 dan sekarang Nomor 16, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Pak Wayan
- Sebelah Timur : Rumah Pak Agung
- Sebelah Selatan : Rumah Haji Ucok
- Sebelah Barat : Jalan Raya Majapahit
- 1 buah rumah 2 lantai, luas 200 m2 Sertifikat Hak Milik Nomor 989 atas nama Lukman Arifin terletak di Jalan Majapahit, Komplek Perumahan Korem A1 Denpasar, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dengan batas-batas sebagai berikut :,
- Sebelah Utara : Rumah Pak Wayan
- Sebelah Timur : Gang Kampung
- Sebelah Selatan : Rumah Pak Ade
- Sebelah Barat : Rumah Pak Ines
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dengan bagian sebagaimana tersebut dalam surat pernyataan Penggugat dan Tergugat tertanggal 13 April 2017.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir berjumlah : Rp 3.521.000,- (Tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA NEGARA MATARAM Nomor 0214/Pdt.G/2017/PA.Ngr |
|
Nomor | 0214/Pdt.G/2017/PA.Ngr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA NEGARA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Wahib Latukau |
Hakim Anggota |
I hakim Anggota 2: Abdul Mustopa, Hakim Anggota 1: Maya Gunarsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Imran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A DI L I Adalah harta bersama penggugat dan tergugat yang harus dibagi diantara penggugat dan tergugat, dengan bagian sebagaimana tersebut dalam surat pernyataan Penggugat dan Tergugat tertanggal 13 April 2017. |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 0214/Pdt.G/2017/PA.Ngr
Statistik8820