- Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang tanggal 16 Maret 2018 Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tjk yang dimohonkan banding tersebut yang selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Ety Kurniasih,S.Pd Binti Subadri tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ety Kurniasih,S.Pd Binti Subadri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000.,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri untuk selebihnya
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).-
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 8/PID.SUS-TPK/2018/PT TJK |
|||||
Nomor | 8/PID.SUS-TPK/2018/PT TJK | ||||
Tingkat Proses | Banding | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Tahun | 2018 | ||||
Tanggal Register | 22 Mei 2018 | ||||
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||||
Hakim Ketua | Muhammadnurzaman | ||||
Hakim Anggota |
Slamet Haryadi, . yusanuli |
||||
Panitera | Hi. Warsito | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | DIPERBAIKI | ||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
Tetap terlampir dalam berkas perkara |
||||
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2018 | ||||
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.SUS-TPK/2018/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 8/PID.SUS-TPK/2018/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada