Putusan PA JEMBER Nomor 2268/Pdt.G/2007/PA.Jr |
|
Nomor | 2268/Pdt.G/2007/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2007 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.abd. Salam |
Hakim Anggota | H. Thabrani, H. Asmu'i |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI :1. Mengabulkan gugatan provisi Penggugat untuk sebagian ;2. Mengizinkan Penggugat untuk tidak hidup serumah dengan Tergugat selama proses perkara berjalan di Pengadilan walaupun ada upaya banding maupun kasasi;3. Menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Jember sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Jaminan tanggal, 16 Januari 2008, Nomor : 2268/Pdt.G/2007/PA.Jr, adalah sah dan berharga;4. Menolak gugatan provisi Penggugat selebihnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat, untuk sebagian;2. Menyatakan jatuh talak satu ba?in dari Tergugat atas Penggugat;3. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Obyek Sengketa I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV, XXV, XXVI, XXVIII, XXX, XXXI, XXXII, XXXIII, XXXIV, XXXVI, XXXVII, XXXVIII, XXXIX, XL, XLI, XLII, XLIII, XLIV, XLV, XLVI, XLVII, XLVIII, XLIX, LI, LII dan LIII, yaitu :Benda Tidak Bergerak berupa :1. Tanah sawah, terletak di Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C. No. 8400, Persil 510, Klas S. II Luas ; + 0,289 Ha, atas nama Setyo Budiono, batas-batas : Utara : susuk; Timur : Susuk; Selatan : P. Rukayah; Barat : Tanah Setyo Budiono; 2. Tanah sawah, terletak di Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C. No. 8398, Persil, 510, klas S.II, luas + 0,253 Ha. atas nama Setyo Budiono, batas-batas : Utara : Susuk, Timur : Setyo Budiono,Selatan : Musanto, Barat : Susuk, untuk selanjutnya disebut ?Obyek Sengeta II? ;3. Tanah sawah, terletak di Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C. No. 8399, Persil 510, Klas S.II, luas : + 0.416 Ha. atas nama Setyo Budiono, batas-batas Utara : Kusriati;Timur : Susuk;Selatan ; Miskat; Barat : Susuk; 4. Tanah sawah, terletak di Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C. 10699, Persil 509, Klas S.II, luas : + 0.158 Ha. atas nama H.M. Setyo Budiono, batas-batas: Utara : Susuk; Timur : Toli,Selatan : P.Yul, Barat : Sutikno, untuk selanjutnya disebut sebagai ?Obyek Sengketa IV?;5. Tanah sawah terletak di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, sebagaimana terurai dalam Petok C. 1314, Persil 143, Klas S.II, luas : + 0,197 Da, Atas nama H.M. Setyo Budiono, batas-batas : Utara : Ngadimin;Timur : Susuk;Selatan : Mustaqim;Barat : Mujeni; 6. Tanah sawah, terletak di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C.3672, Persil 143, Klas S. II, Luas : + 0,068 Da. Atas nama H.M. Setyo Budiono, batas-batas : Utara : H. Patah;Timur : H. Patah;Selatan : H. Hanan;Barat : H. Patah, 7. Tanah sawah, terletak di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C. 3669, Persil 143, Klas S. II, luas : + 0.076 Da. Atas nama H.M. Setyo Budiono, dengan batas-batas : Utara : Suraji;Timur : Patimah;Selatan : H. Dul Adjis;Barat : Markamah; 8. Tanah sawah, terletak di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember; sebagaiman terurai dalam Petok C.0337, Persil 143, Klas S. II, Luas : + 0,366 Da. Atas nama H.M. Setyo Budiono, batas-batas; Utara : H. Patah,H . Hasim; Timur : Abd. Halim-Markalim; Selatan : Jalan Desa; Barat : Samuta alias Supar; 9. Tanah sawah, terletak di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C 10704, persil 225, Klas S .II, Luas : + 2.320 M2, Atas nama Hj. Siti Fatimah dengan batas-batas: Utara : tanah D. Misnayu; Timur : Tanah D. Anwar / Hamidah; Selatan : Tanah S. Hj Siti Fatimah; Barat : Tanah D. Jurmiyah; 10. Tanah sawah terletak di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C .7409, persil 225 Klas S .II, Luas : + 1.730 M2 + 390 M2 = 2.120 M2, An. Hj. Siti Fatimah, dengan batas-batas: Utara : Sawah Simin P. Wagilah; Timur : Sawah Budi Ali; Selatan : Sawah Arbamin; Barat : Jalan;11.Tanah sawah, terletak di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C .7656, persil 277- Klas S.III, Luas : + 1.750 M2, A.n. Setyo Budiono, dengan batas-batas: Utara : Sawah Setyo Budiono; Timur : Susuk; Selatan : Jalan; Barat : susuk, 12. Tanah Darat, terletak di Desa. Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C 7347, Persil 307, klas D I, Luas : + 240 M2. atas nama Anak Penggugat dan Tergugat, batas-batas : Utara : D. Anak Penggugat dan Tergugat; Timur : Jalan; Selatan : D P. Marlan P. Asviyah; Barat : D. Atim, 13. Tanah sawah, terletak di Desa Paleran Kecamatan Umbulsar- Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C .7166, persil 226 Klas S.II, Luas ; + 1.750 M2, An. Siti Fatimah al. B. Munasiroh, dengan batas-batas : Utara : Sawah Ning Jamiah; Timur : SawahH Mansur; Selatan : Sawah Nurhalim; Barat : Sawah Budi Ali, 14.Tanah Darat, terletak di Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, Kabgupetan Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C . 10760, persil 150 Klas D.I, Luas : + 770 M2., A.n. H.M. Setyo Budiono dengan batas-batas : Utara : Kasmono P. Holik, Timur : Kasmono P . Holik, Selatan : H.M. Setyo Budiono, Barat : H.M.Setyo Budiono Budiono;15.Tanah Darat dan 2 (dua) kolam budidaya ikan lele didalamnya, terletak di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupetan Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C. 12387, SPPT : 0291.7, persil 220 Klas D.II. luas : + 1.050 M2, An. H.M Setyo Budiono, dengan batas-batas : Utara : Songep, Timur : Sungai, Selatan : Susuk; Barat : susuk; 16.Tanah sawah, terletak di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C. 10761, persil 208 Klas S.II, luas : + 760 M2. An. H.M. Setyo Budiono, dengan batas-batas : Utara : Susuk, Timur : susuk, Selatan : Sawah P. Paiso, Barat : Sawah Fayakun, untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengeta XVIII?; 17. Tanah darat, terletak di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupetan Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C. 8740 NOP 5671, persil 150 Klas D.I, luas : + 1.100 M2, An. Drs. Setyo Budiono, dengan batas-batas : Utara : jalan kecil, Timur : Musmono; Selatan : susukan kecil; Barat : Simin dan Aisyah;18. Tanah sawah, terletak di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C. 406, persil 208, Klas S.I, Luas : + 3.600 M2, A.n. P. Munasiroh, dengan batas-batas : Utara : Susuk, Timur : Sumamo, Selatan : Sawah Sumarno, Barat : Nursari, Susuk Kecil;19. Tanah sawah, terletak di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C. 8882, NOP, 647, persil 678, Klas S.II, Luas : + 5.750 M2, An. Setyo Budiono, dengan batas-batas : Utara : Sawah Malin, Timur : Sawah Tarmin.Sawah B. Pon, Selatan : Susuk, Barat : susuk; 20. Tanah darat dan 2 (dua) kolam budidaya ikan lele didalamnya, terletak di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, sebagaimana terurai dalam Petok C. 9106, persil 220 Klas D.II, Luas : + 3.780 M2, A. n. Ahmad Musthofa, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) 1422/Paleran, Surat Ukur Tanggal 14 Desember 1998, luas 3.300 M2 An. Ahmad Musthofa terletak di Desa Paleran ? Kecamatan Umbulsari ? Kabupaten Jember dengan batas-batas : Utara : jalan desa, Timur : susuk, Selatan : Mustipa, Barat : Sugianto; 21. Tanah sawah, A.n Siti Fatimah, terletak di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C. 8395, persil 225 Klas S.II, luas : 2.910 M2. dengan batas-batas : Utara : Suratman, Timur : Rupyan, Selatan : Sawah Suwarno, Barat : Jalan PUD; 22. Tanah darat, A. n. H.M. Setyo Budiono, terletak di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupeten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C. 12.364, persil 209, Klas D.II, Luas : + 750 M2, dengan batas-batas : Utara : Nyamik, Timur : Siti, Selatan : jalan, Barat : Holik; 23. Tanah darat, atas nama H. M. Setyo Budiono, terletak di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C. 12372, persil 209, Klas D.II, Luas : +1.260 M2, dengan batas-batas : Utara : Sawah Udin, Timur : Damiri, Selatan : Siti, Barat : H.M. Setyo Budiono, 24.Tanah sawah, An. Budi Ali, terletak di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C. 7010, persil 225, Klas S.II, luas : + 970 M2, dengan batas-batas : Utara : Sawah Supatemah, Timur : Sawah Topan Setyo, Selatan: : Sawah Suharsono, Barat : Susuk, Jalan aspal; 25. Tanah sawah, atas nama Setyo Budiono, terletak di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; sebagaimana terurai dalam Petok C . 7286, persil 277, KIas S.II, Luas : + 2.270 M2, dengan batas-batas: Utara : Sawah Ratrami, Timur : Susuk, Selatan : Sawah Setyo Budiono, Barat : susuk, 26. Tanah darat sebagaimana terurai dalam SHM No. 1461/Paleran, Surat Ukur No. 20/Paleran/2000, tanggal 18 - 12 ? 2000, seluas 545 M2 A.n. Hj. Siti Fatimah, terletak di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; 27. Tanah sawah sebagaimana terurai dalam SHM No. : 1417/Paleran, Surat Ukur No. l/ Paleran/1999, tanggal 22 - 2 ? 1999, seluas 5.802 M2, An. SetyoBudiono, terletak di Desa Paleran - Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; 28. Tanah darat sebagaimana terurai dalam SHM No. 780/Paleran, Surat Ukur Tanggal l0-06-1998 No. 908/Paleran/1999, seluas 3.765 M2 An. Drs. HM. Setyo Budiono. Terletak di Desa Paleran Kecamatan Umbulsari, Kabupeten Jember; 29. Tanah sawah sebagaimana terurai dalam SHM No. 1424/ Paleran.Surat Ukur Tgl 3-3-1999 No. 4/Paleran/1999, seluas 1.335 M2 A.n. Siti Fatimah. Terletak di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; 30. Tanah sawah sebagaiman tarurai dalam SHM No. 1425/Paleran, Surat Ukur Tgl. 3-3-1999 No. 3/Paleran/1999, seluas 1.183 M2 A.n. Siti Fatimah, terletak di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember; 31. Tanah dan bangunan-bangunan rumah diatasnya serta 3 (tiga) buah kolam untuk budidaya ikan lele, terletak di desa Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari - Kabupaten Jember, dengan batas-batas Utara : Jalan Timur : Tanah pekarangan P. Karni; Selatan : Jalan Desa Barat : Tanah P. Sahri, Holik bin Mono;32. Bangunan Rumah (tanpa tanahnya) terletak diatas tanah milik Penggugat, terletak di desa Balung kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember; harga taksasi senilai/sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 33. Tanah sawah tanah Bekas (ex) RVE, luas 5.000 m2, terletak di Dusun Karang Rejo- Desa Paleran ? Kecamatan Umbulsari ? Kabupaten Jember, dengan batas-batas :Utara : Sok-sok/Tanah Kas Desa Tegalwangi;Timur : Sok-sokSelatan : Tanah Kas Desa Gambirono;Barat : Tanah sawah P. Suyitno; 34. Tanah sawah, luas 3.040 M2, terletak di Dusun Karang Genteng ? Desa Paleran ? Kecamatan Umbulsari ? Kabupaten Jember, dengan batas-batasa :Utara : Tanah sawah P. Kamidi dan P. Nyamik;Timur : Tanah sawah P. Dofir;Selatan : Tanah sawah H. Kamidi; Barat : Tanah sawah B. Oyom dan P. Sumarno Barang-barang Bergerak Berupa :35. 1 (sebuah) mobil Sedan Honda Civic warna merah metalic No Pol P.1871 T atas nama Setyo Budiono; 36. 1 (sebuah) Sepeda Motor Suzuki Smash warna biru, No. Pol P. 5392 NA. Atas nama Setyo Budiono;37. 1 (sebuah) Sepeda Motor Honda Supra Vit warna hitam , No. Pol P.2681 KB atas nama Setyo Budiono;38. 1 (satu) Sepeda Motor Zuzuki Satria warna biru, No. Pol P. 6225 K atas nama Setyo Budiono;39. 1 (satu) buah sepeda biasa (sepeda angin);40. 4 (empat) lembar saham di KBPR ?Semesta Indah? Kencong, a Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehingga sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah);41. 12 (duabelas) buah tempat tidur;42. 8 (delapan) buah almari;43. 5 (lima) buat meja tolet/Tolet;44. 8 (delapan) stel meja kursi;45. 1 (satu) buah mejatulis;46. 3 (tiga) stel meja makan;47. Saham kepada PT. LIMA UTAMA, senilai Rp. 218.000.000,- (dua ratus delapan belas juta rupiah) ;adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat ;4. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Penggugat dengan Tergugat masing-masing berhak (separuh) bagian atas harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum nomor 3 (tiga) diatas;5. Menyatakan sebagai hukum bahwa hutang-hutang Tergugat kepada pihak ketiga, yaitu berupa; Hutang gadai tanah kepada pihak ketiga yang nilainya sebesar Rp. 111.000.000,- (seratus sebelas juta rupiah); Hutang sisa angsuran/cicilan kredit sepeda motor Supra, Nomor Polisi P 2681 KB, sebanyak 3 (tiga) kali angsuran a. sebesar 457.000,- sehingga sebesar Rp. 1.371.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); adalah hutang bersama Penggugat dengan Tergugat;6. Menyatakan sebagai hukum, bahwa hutang-hutang bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 5.1 dan 5.2 diatas dibebankan kepada harta bersama Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut pada diktum nomor 3 (tiga) diatas;7. Menyatakan sebagai hukum bahwa, pembagian harta bersama dilakukan setelah dikurangi kewajiban pembayaran hutang-hutang bersama pada diktum nomor 5 (lima) tersebut diatas;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;9. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.276.000,-(empat juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
39
19