Putusan PN BANDA ACEH Nomor 44/Pdt.G/2018/PN Bna |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2018/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Bakhtiar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Cahyono, hakim Anggota 2: Nani Sukmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI I. DALAM PROVISI: - Menolak Gugatan Provisi Penggugat; II. DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor KU.602/A-SDW/1203/2010 tanggal 07 Mei 2010 yang ditunjuk langsung kepada Perusahaan Penggugat (PT. Nanggroe Investama) untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Kr. Pase ? Kuala Blang Mee Kec. Samudera Kab. Aceh Utara (Bencana Alam) adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat antara Tergugat dengan Perusahaan Penggugat; 3. Menyatakan Surat Izin Gubernur Aceh No. 360/15796 tanggal 30 April 2010 tentang Persetujuan Penerbitan SPMK untuk pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam yang ditujukan kepada Tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum serta mengikat antara Tergugat dengan Perusahaan Penggugat; 4. Menyatakan Bobot Volume/Nilai Harga Pekerjaan Pekerjaan Pengaman Tebing Sungai Kr. Pase ? Kuala Blang Mee Kec. Samudera Kab. Aceh Utara (Bencana Alam) yang telah Penggugat kerjakan 100% (seratus persen) untuk seluruhnya untuk masing-masing item pekerjaan sebagaimana termuat dalam tabel dalil angka 7 posita gugatan Penggugat tersebut di atas adalah sah secara hukum dan mengikat Tergugat untuk wajib menganggarkan dana dalam APBA dan membayar Lunas kepada Penggugat; 5. Menyatakan sah menurut hukum terkait dengan dana yang dialokasikan, dianggarkan atas sebagian pembayaran yang telah dilakukan oleh Tergugat sebanyak 3 (tiga) kali dari sebagian dari nilai harga pekerjaan Penggugat yang dibuat dalam bentuk: 1) Pembayaran / pembiayaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) pada Tahun Anggaran 2010 yaitu Rp.3.940.279.000,- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) telah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen) sebagaimana disebutkan dalam Lampiran 2 angka 26 Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Aceh yang dikirimkan kepada Gubernur Aceh. 2) Pembayaran / pembiayaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) pada Tahun Anggaran 2012 yaitu Rp.987.842.000.- (sembilan ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah) telah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen) sebagaimana diatur dalam PERJANJIAN (KONTRAK) PEKERJAAN KONTRUKSI Nomor: KU.602-A/KONST-PNL/1181/2012, dan juga sebagaimana disebutkan dalam Lampiran 2 angka 26 Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Aceh yang dikirimkan kepada Gurbernur Aceh. 3) Pembayaran dengan dana Anggaran APBA Tahun Anggaran 2013 yaitu Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) telah termasuk pajak PPn 10% (sepuluh persen) sebagaimana diatur dalam PERJANJIAN (KONTRAK) PEKERJAAN KONSTRUKSI Nomor KU.602-A/KONST-PNL/2015/2013. 6. Menyatakan sah dan berharga atas nilai volume sisa pekerjaan Penggugat terhadap masing-masing item pekerjaan yaitu: I. Pekerjaan Tanah: a) Timbunan Tanah Didatangkan dan Dipadatkan sebesar 1.238,19 M3; b) Timbunan Tanah Hasil Galian Dipadatkan sebesar 2.370,78 M3; II. Pekerjaan Tanggul a) Pemasangan Filter Cloth/Geotextille sebesar 3.507,66 M2; b) Pemasangan Batu 250 ? 1.000 Kg sebesar 1.308,47 M3; c) Pemasangan Batu < 250> Yang telah dihitung dengan menggunakan standar Harga Satuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Aceh yang berlaku di daerah lokasi pekerjaan dalam tahun anggaran berkenaan yakni berjumlah sebesar Rp.974.215.805,47 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus lima ribu koma empat puluh tujuh rupiah) telah termasuk PPN 10% (sepuluh persen), yang belum dibayar Lunas oleh Tergugat dan/atau belum diusulkan melalui APBA Murni dan/atau APBA-Perubahan sejak dari Tahun Anggaran 2014, 2015, 2016, 2017 dan Tahun Anggaran 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun anggaran berjalan; 7. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang telah menimbulkan kerugian secara materiil yang berkepanjangan bagi Perusahaan Penggugat diantaranya: - Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya atau dengan sengaja tidak membayar lunas atau tidak mengusulkan/mengalokasikan anggaran untuk pelunasan pembayaran sisa nilai/harga volume hasil pekerjaan Perusahaan Penggugat dalam DPA-SKPA Dinas Pengairan Aceh, walaupun telah dibahas beberapa kali dalam Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan Hasil Resume Rapat Pembahasan Penyelesaian Penanganan Darurat (Bencana Alam) Infrastruktur Pada Dinas Pengairan Aceh tersebut untuk dialokasikan serta disahkannya ke dalam APBA Murni dan/atau APBA-Perubahan sejak dari Tahun 2014, 2015, 2016, 2017 dan Tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun anggaran yang sedang berjalan; -Tergugat tidak memenuhi kewajiban hukumnya atas pembayaran sisa prestasi pekerjaan Penggugat sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam dictum ketiga SPMK dan/atau ketentuan Syarat ? Syarat Khusus Kontrak (SKK) didalam huruf ?L? tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan dari sisa nilai/harga volume pekerjaan Penggugat di lapangan sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dan angka 10 dalil Posita Gugatan Penggugat tersebut di atas, terhitung sejak dari Tahun Anggaran 2014, 2015, 2016, 2017 dan Tahun Anggaran 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun anggaran berjalan melalui APBA Murni dan/atau APBA-Perubahan dalam DPA-SKPA Dinas Pengairan Aceh; 8. Menghukum Tergugat untuk mengusulkan/mengalokasikan anggaran sebesar Rp.974.215.805,47 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus lima ribu koma empat puluh tujuh rupiah) telah termasuk PPN 10% (sepuluh persen), pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh dalam APBA-Murni dan/atau Perubahan Tahun 2018-2019 dan/atau dalam tahun Anggaran yang sedang berjalan guna membayar Nilai Sisa Harga Pekerjaan kepada Perusahaan Penggugat; 9. MenghukumTergugat untuk wajib mengusulkan/mengalokasikan anggaran untuk disahkan dalam APBA/APBA-Perubahan Tahun 2018/2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun Anggaran yang sedang berjalan atas keterlambatan pembayaran Tergugat mengganti kerugian materiil yang dialami Perusahaan Penggugat sebesar 13 % (tiga belas persen) pertahunnya dari sisa nilai volume harga pekerjaan Penggugat sebesar Rp.974.215.805,47 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus lima ribu koma empat puluh tujuh rupiah) telah termasuk PPN 10% (sepuluh persen), pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh sejak tahun 2014 s/d tahun 2018 atau atau setidak-tidaknya dalam tahun anggaran yang sedang berjalan, setara dengan standar bunga Bank Pemerintah Indonesia sampai denganTergugat melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap; 10. Menghukum Tergugat wajib membayar atau mengusulkan, mengalokasikan/menganggarkan atas keterlambatan pembayarannya untuk mengganti kerugian panjang yang dialami Perusahaan Penggugat sebesar 10 % (sepuluh persen) pertahunnya dari sisa nilai volume pekerjaan Penggugat sebesar Rp.974.215.805,47 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima belas ribu delapan ratus lima ribu koma empat puluh tujuh rupiah) telah termasuk PPN 10% (sepuluh persen), pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPA Dinas Pengairan Aceh sejak tahun 2014 s/d Tahun 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun anggaran yang sedang berjalan, setara dengan standar bunga Bank Pemerintah Indonesia sampai dengan hari putusan dalam perkara ini dilaksanakan setelah berkekuatan hukum tetap, melalui Nomor Rekening : 2960409500 pada PT. Bank Central Asia Tbk. Cabang Lhokseumawe atas nama Perusahaan Penggugat PT. NANGGROE INVESTAMA; 11. Menghukum Tergugat agar senantiasa patuh dan taat dalam menjalankan amar putusan ini; 12. Menolak gugatan yang selain dan selebihnya; 13. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang ditimbulkandalam perkara ini ditaksir sebesar Rp. 721.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada