- Menyatakan Terdakwa Rusmiasi als Irus binti Mulkan Umar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara berlanjut? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) exemplar hasil audit PT. Bukti Telawi;
- Nota Toko ALFA TEHNIK tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 66.592.000,- (enam puluh enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
- Nota bengkel ANUGRAH tahun 2017 dan tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 112.307.017,- (seratus dua belas juta tiga ratus tujuh ribu tujuh belas rupiah);
- Nota Toko MANDIRI tahun 2013, tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 72.188.800,- (tujuh puluh dua juta seratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
- Nota Toko NAGA JAYA DIESEL tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 476.326.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Nota Bengkel SUMBER URIP tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 879.539.000,- (delapan ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
- Nota Toko MUJIMAN tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 196.547.500,- (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Nota Toko JABAL tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015, dan tahun 2016, dengan jumlah keseluruhan Rp. 98.686.500,- (sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- Nota Bengkel PANDOWO tahun 2017 dan tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 96.370.000,- (sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Nota Toko ABADI MOTOR tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 84.324.000,- (delapan puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Nota Toko MEDIATAMA tahun 2013, tahun 2015, dan tahun 2016, dengan jumlah keseluruhan Rp. 13.230.000,- (tiga belas juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Nota Toko TURANGGA tahun 2015, dengan jumlah keseluruhan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Nota Toko YUTORI GAS tahun 2017 dan tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 15.995.000,- (lima belas juta sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah);
- Nota FERY tahun 2017, dengan jumlah keseluruhan Rp. 14.050.000,- (empat belas juta lima puluh ribu rupiah);
- Nota CAMP PENOPA tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 368.767.500,- (tiga ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Nota CAMP LUPU tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 431.544.000,- (empat ratus tiga puluh satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);
- Nota CAMP KUDANGAN tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017, dengan jumlah keseluruhan Rp. 164.735.500,- (seratus enam puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah);
- Nota CAMP RANTAU PULUT tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 206.301.400,- (dua ratus enam juta tiga ratus satu ribu empat ratus rupiah);
- Nota CAMP TUMBANG MANJUL tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017, dengan jumlah keseluruhan Rp. 28.360.000,- (dua puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Nota CAMP PRIGI tahun 2013 dan tahun 2017, dengan jumlah keseluruhan Rp. 13.845.000,- (tiga belas juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Nota APBN tahun 2017, dengan jumlah keseluruhan Rp. 12.890.000,- (dua belas juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Nota campuran tahun 2013, tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 94.135.500,- (sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah);
- Nota BALAI RIAM tahun 2016, dengan jumlah keseluruhan Rp. 6.630.000,- (enam juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Nota Kantor tahun 2013, tahun 2014, tahun 2015, tahun 2016 dan tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 99.141.000,- (sembilan puluh sembilan juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Nota KOLAM tahun 2016, dengan jumlah keseluruhan Rp. 5.308.000,- (lima juta tiga ratus delapan ribu rupiah);
- Nota KUJAN tahun 2013, tahun 2016 dan tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 20.077.000,- (dua puluh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
- Nota KEBUN RUNTU tahun 2013, tahun 2015 dan tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 8.330.000,- (delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Nota NANGA BULIK tahun 2013, tahun 2014 dan tahun 2015, dengan jumlah keseluruhan Rp. 11.184.000,- (sebelas juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Nota SEBUAI tahun 2013 dan tahun 2014, dengan jumlah keseluruhan Rp. 7.438.000,- (tujuh juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Nota SHS GEMERIKSA tahun 2015, dengan jumlah keseluruhan Rp. 2.610.000,- (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
- Nota SEMANTU tahun 2015, dengan jumlah keseluruhan Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Nota SEKOMBULAN tahun 2015, dengan jumlah keseluruhan Rp. 7.450.000,- (tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- Nota SEBERANG tahun 2015, dengan jumlah keseluruhan Rp. 4.843.000,- (empat juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
- Nota LAMAN BARU tahun 2015, dengan jumlah keseluruhan Rp. 16.566.000,- (enam belas juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Nota KEBUN KOLAM tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Nota PANGKALAN BANTENG tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 17.550.000,- (tujuh belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
- Nota SUKAMARA tahun 2018, dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Bendel Fotocopy Rincian Harga Pembayaran Rumah;
- 1 (satu) Bendel RAB Type 36;
- 2 (dua) Bendel Nota Kwitansi;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi DP Tanah di Teluk Kelampan/Bengaris;
- 1 (satu) Bendel pembayaran PDAM;
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank Marunting Simpajar an. SURYANI;
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BNI an. DARTANTO;
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BRI Simpedes an. DARTANTO;
- 1 (satu) Buah STNK Sepeda Motor HONDA Nopol KH 6164 W dengan Noka : MH1JF5133CK647732, Nosin : JF51E3635687 an. RUSMIASI;
- 1 (satu) Buah STNK Mobil TOYOTA AVANZA Nopol KH 1902 GG dengan Noka : MHKM1BA3JEK199818, Nosin : MD624453 an. RUSMIASI;
- 1 (satu) Buah STNK Sepeda Motor HONDA Nopol KH 2558 WL dengan Noka : MH1JM1118JK583486, Nosin : JM11E1561997 an. DARTANTO;
- 1 (satu) Lembar Slip Penyetoran Bank BNI;
- 1 (satu) Lembar Nota Pembayaran Notaris;
- 1 (satu) Buah ATM Bank BNI;
- 1 (satu) Buah ATM Bank BRI;
- 1 (satu) Lembar Slip Setoran Bank BPR Marunting Sejahtera;
- 1 (satu) Lembar Penarikan ATM Bank Mandiri;
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank MANDIRI an. RUSMIASI;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembelian Rumah Type 68 di komplek Perumahan Sunrise Garden senilai Rp 227.000.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta rupiah) tanggal 22 Oktober 2015;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembelian 3 (tiga) unit mesin fotocopy senilai Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanggal 1 Agustus 2018;
- 1 (satu) Buah BPKB Mobil TOYOTA AVANZA Nopol KH 1902 GG, dengan Noka : MHKM1BA3JEK199818, Nosin : MD62453 an. RUSMIASI;
- 1 (satu) Buah BPKB Mobil TOYOTA AGYA Nopol KH 1561 GK, dengan Noka : MHKA4DB3J61062087, Nosin : 1KRA323616 an. DARTANTO;
- 1 (satu) Bendel Nota-Nota Kwitansi;
- 1 (satu) Buah Buku Nikah;
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Simpedes an. ALIMAH T. GARANG;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Bayar Hutang senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) Bendel Berkas-Berkas Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn.;
- 1 (satu) Buah Buku Arisan;
- 1 (satu) Persil Sertifikat Hak Milik Nomor. 07134 an. RUSMIASI;
- 1 (satu) Persil Sertifikat Hak Milik Nomor. 3018 an. RUSMIASI;
- 1 (satu) Persil Sertifikat Hak Milik Nomor. 06768 an. RUSMIASI;
- 1 (satu) Unit Mobil TOYOTA AVANZA Nopol KH 1902 GG, dengan Noka : MHKM1BA3JEK199818, Nosin : MD62453;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna Biru Nomor Plat yang terpasang KH 6164 W dengan Noka : MH1JF5133CK647732, Nosin : JF51E3635687;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna Magenta Hitam Nomor Plat yang terpasang KH 4469 XX dengan Noka : MH1JM1118JK583486, Nosin : JM11E1561997;
- 3 (tiga) buah Mesin Fotocopy Merk CANON;
- 1 (satu) Unit Mesin Isi Ulang Air Minum Merk LeveLux SD 501;
- 1 (satu) Unit Mobil TOYOTA AGYA Nopol KH 1561 GK, dengan Noka : MHKA4DB3J61062087, Nosin : 1KRA323616 beserta STNKnya an. DARTANTO;
- 1 (satu) Unit Bangunan Rumah dan Tanahnya yang terletak di Perumahan Sunrise Garden Jalan Cilik Riwut I Kel. Sidorejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng dengan luas 667 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik No. 3018 an. RUSMIASI;
- 1 (satu) Unit Bangunan Rumah dan Tanahnya yang terletak di Perumahan Sunrise Garden Jalan Cilik Riwut I Kel. Sidorejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng dengan luas 181 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik No. 06768 an. RUSMIASI;
- 1 (satu) Unit Bangunan Rumah dan Tanahnya yang terletak di Jalan Cilik Riwut II Gang Rusa Kel. Sidorejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng dengan luas 105 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik No. 07134 an. RUSMIASI;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 381/Pid.B/2018/PN Pbu |
|
Nomor | 381/Pid.B/2018/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: A. A. Gd. Agung Parnata |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mantiko Sumanda Moechtar, Hakim Anggota 1: Iqbal Albanna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Bukit Telawi; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
99
11