- Menyatakan Terdakwa Ridwan, BBA Bin Abdullah Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ridwan, BBA Bin Abdullah Ibrahim dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa Ridwan, BBA Bin Abdullah Ibrahim untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 40.152.792,- (empat puluh juta seratus lima puluh dua ribu tujuh ratus sebilan puluh dua rupiah) paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 2 (dua) lembar fotocopy yang dileges Surat keputusan Gubernur Aceh Nomor : 902/918/2014 tanggal 22 Desember 2014, tentang penunjukan/penetapan pejabat pengguna anggaran/pengguna barang, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat aceh dalam lingkungan pemerintah aceh tahun anggaran 2015 beserta lampirannya;
- 2 (dua) lembar fotocopy yang dileges Surat keputusan Gubernur Aceh Nomor : 954/1263/2015 tanggal 19 November 2015, tentang perubahan ketujuh atas keputusan Gubernur Aceh nomor : 902/918/2014, penunjukan/penetapan pejabat pengguna anggaran/pengguna barang, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran satuan kerja perangkat aceh dalam lingkungan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2015 beserta lampirannya.
- 3 (tiga) lembar fotocopy yang dileges Surat keputusan Gubernur Aceh Nomor : 954/92/2015 tanggal 27 Pebruari 2015, tentang penetapan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang, bendahara pengeluaran pembantu pada dinas perindustrian dan perdagangan Aceh Ta. 2015 beserta lampirannya.
- 2 (dua) lembar fotocopy yang dileges Surat keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Nomor : 900/Kpts/424/III/2015 tanggal 02 Maret 2015, tentang penunjukkan/penetapan pejabat penatausahaan keuangan, pembantu bendahara pengeluaran dan Pembantu pejabat penatausahaan keuangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Tahun anggaran 2015 beserta lampirannya;
- 3 (tiga) lembar fotocopy yang dileges surat keputusan Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan Aceh nomor : Keu.518/Kpts/4760/2015 tanggal 06 Maret 2015 tentang penunjukkan/penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas perindustrian dan perdagangan Aceh Ta. 2015, beserta lampirannya.
- 3 (tiga) lembar fotocopy yang dileges surat keputusan Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan Aceh nomor : Keu.518/Kpts/1015/2015 tanggal 07 Mei 2017 tentang perubahan atas keputusan Kepala Dinas perindustrian dan perdagangan Aceh nomor : Keu.518/Kpts/4760/2015 tanggal 06 Maret 2015 tentang penunjukkan/penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan pada Dinas perindustrian dan perdagangan Aceh Ta. 2015, beserta lampirannya.
- 1 (satu) eks fotocopy yang dilegas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Ta. 2015 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
- 1 (satu) eks fotocopy yang dilegas Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Aceh (DPA-SKPA) Ta. 2015 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
- 1 (satu) bundel tindisan SP2D nomor : 0000014/UP/2015 tanggal 27 Januari 2015 sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah), beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel tindisan SP2D nomor : 0000225/GU/2015 tanggal 01 April 2015 sebesar Rp. 531.020.323,- (lima ratus tiga puluh satu juta dua puluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah), beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel tindisan SP2D nomor : 0000940/GU/2015 tanggal 29 April 2015 sebesar Rp. 460.512.936,-(empat ratus enam puluh juta lima ratus dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah), beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel tindisan SP2D nomor : 0003319/GU/2015 tanggal 09 Juni 2015 sebesar Rp. 384.048.667,-(tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus enam puluh tujuh rupiah) beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel tindisan SP2D nomor : 0003548/GU/2015 tanggal 11 Juni 2015 sebesar Rp. 506.928.478,-(lima ratus enam juta sembilan ratus dua puluh depalan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah), beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel tindisan SP2D nomor : 0006098/GU/2015 tanggal 10 Juli 2015 sebesar Rp. 441.966.834,-(empat ratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah), beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel tindisan SP2D nomor : 0009024/GU/2015 tanggal 14 Agustus 2015 sebesar Rp. 361.913.338,-(tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah), beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel tindisan SP2D nomor : 0012580/GU/2015 tanggal 17 September 2015 sebesar Rp. 435.480.141,-(empat ratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu seratus empat puluh satu rupiah), beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel tindisan SP2D nomor : 0015990/GU/2015 tanggal 22 Oktober 2015 sebesar Rp. 447.956.475,-(empat ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) beserta lampirannya.
- 1 (satu) bundel tindisan SP2D nomor : 0021614/GU/2015 tanggal 07 Desember 2015 sebesar Rp. 654.799.253,-(enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah), beserta lampirannya.
- 1 (satu) buku kas umum Bendahara Pengeluaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh ta. 2015 priode Januari 2015 s.d Desember 2015.
- 1 (satu) buku rgister SPP/SPM/SP2D SKPD : 2.07.01. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
- 1 (satu) lembar foto copi yang dileges surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Nomor : 050/023/SEK/I/2016 tanggal 06 Januari 2016 beserta lampirannya.
- 1 (satu) Bundel fotocopy yang dileges Print Out Rekening Koran Giro PT. Bank Aceh Kantor Pusat Operasional (010) Perode 1 Januari 2015 s/d 27 Januari 2016 Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh Jalan Pacut Baren 11.
- 1 (satu) Kotak Arsip yang berisikan 1 (satu) bundel Asli Surat Pertanggung Jawaban atas SP2D nomor : 0000225/GU/2015 tanggal 01 April 2015 sebesar Rp. 531.020.323,- (lima ratus tiga puluh satu juta dua puluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) dan 1 (satu) bundel Asli Surat Pertanggung Jawaban atas SP2D nomor : 0000940/GU/2015 tanggal 29 April 2015 sebesar Rp. 460.512.936,-(empat ratus enam puluh juta lima ratus dua belas ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).
- 1 (satu) Kotak Arsip yang berisikan 1 (satu) bundel Asli Surat Pertanggung Jawaban atas SP2D nomor : 0003319/GU/2015 tanggal 09 Juni 2015 sebesar Rp. 384.048.667,-(tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus enam puluh tujuh rupiah) dan 1 (satu) bundel Asli Surat Pertanggung Jawaban atas SP2D nomor : 0003548/GU/2015 tanggal 11 Juni 2015 sebesar Rp. 506.928.478,-(lima ratus enam juta sembilan ratus dua puluh depalan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah).
- 1 (satu) Kotak Arsip yang berisikan 1 (satu) bundel Asli Surat Pertanggung Jawaban atas SP2D nomor : 0006098/GU/2015 tanggal 10 Juli 2015 sebesar Rp. 441.966.834,-(empat ratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dan 1 (satu) bundel Asli Surat Pertanggung Jawaban atas SP2D nomor : 0009024/GU/2015 tanggal 14 Agustus 2015 sebesar Rp. 361.913.338,-(tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah).
- 1 (satu) Kotak Arsip yang berisikan 1 (satu) bundel Asli Surat Pertanggung Jawaban atas SP2D nomor : 0012580/GU/2015 tanggal 17 September 2015 sebesar Rp. 435.480.141,-(empat ratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh ribu seratus empat puluh satu rupiah) dan 1 (satu) bundel asli Surat Pertanggung Jawaban atas SP2D nomor : 0015990/GU/2015 tanggal 22 Oktober 2015 sebesar Rp. 447.956.475,-(empat ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah).
- 1 (satu) Kotak Arsip yang berisikan 1 (satu) bundel Asli Surat Pertanggung Jawaban SP2D nomor : 0021614/GU/2015 tanggal 07 Desember 2015 sebesar Rp. 654.799.253,-(enam ratus lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) dan 1 (satu) bundel Asli Surat pertangungjawaban atas laporan pertanggung jawaban Uang Persedian (GU Nihil) nomor : 00512/SPM-GU NIHIL/ 2.07.01./2015 tanggal 31 Desember 2015 sebesar Rp. 245.780.520,- (Dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu lima ratus dua puluh rupiah).
- 1 (satu) lembar asli tanda penerimaan uang sebesar Rp. 282.000.000,- (dua ratus delapan puluh dua juta rupiah) tanggal 09 April 2015 dari Bendahara pengeluaran, untuk ? pinjaman untuk keperluan pak SAFWAN, SE, M.Si?.
- 1 (satu) lembar asli tanda penerimaan uang sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) tanggal 09 April 2015 dari Bendahara pengeluaran, untuk ? pinjaman untuk keperluan pak SAFWAN, SE, M.Si?;.
- 1 (satu) lembar asli tanda penerimaan uang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh rupiah) tanggal 11 Juni 2015 dari Bendahara pengeluaran, untuk ? pinjaman untuk keperluan pak SAFWAN, SE, M.Si?;.
- 1 (satu) lembar asli tanda penerimaan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 22 Oktober 2015 dari Bendahara pengeluaran, untuk ? pinjaman untuk keperluan pak SAFWAN, SE, M.Si?.
- 1 (satu) lembar asli tanda penerimaan uang sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) tanggal 12 Oktober 2015 dari Bendahara pengeluaran, untuk ? pinjaman untuk keperluan pak SAFWAN, SE, M.Si?;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Surat keputusan Menteri Perindustrian Nomor : 1198/IA-6/SK/II/94 tanggal 30 Mai 1994, tentang Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges Surat keputusan Menteri Perindustrian Nomor : 1138/IB-6/SK/II/95 tanggal 14 Juli 1995, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;
- 1 (satu) bundel asli Surat Pengantar Laporan Pertanggung Jawaban Uang Persedian (GU-NIHIL) nomor : 00512/SPM-GU NIHIL/2.07.01/2015 tanggal 31 Desember 2015, beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Dinas Peindustrian dan Perdagangan Aceh Nomor : 900/133/Sek/I/2016 tanggal 18 Januari 2016 Hal Penyampaian Laporan Keuangan Ta. 2015, beserta lampiranya berupa Laporan Keuangan Dinas Peindustrian dan Perdagangan Aceh Ta. 2015;
- 1 (satu) bundel Rekap realisasi anggaran SP2D GU, SP2D TU, SP2D LS pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh tahun 2015.
- 1 (satu) lembar tindisan SP2D nomor : 0001754/LS-BTL/2015 tanggal 15 Mai 2015 sebesar Rp. 16.770.000,-(enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar tindisan SP2D nomor : 0005197/LS-BTL/2015 tanggal 03 Juli 2015 sebesar Rp. 33.540.000,-(tiga puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar tindisan SP2D nomor : 0008596/LS-BTL/2015 tanggal 11 Agustus 2015 sebesar Rp. 16.770.000,-(enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar tindisan SP2D nomor : 0011554/LS-BTL/2015 tanggal 09 September 2015 sebesar Rp. 16.770.000,-(enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar tindisan SP2D nomor : 0014278/LS-BTL/2015 tanggal 05 Oktober 2015 sebesar Rp. 16.770.000,-(enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar tindisan SP2D nomor : 0017578/LS-BTL/2015 tanggal 04 Nopember 2015 sebesar Rp. 16.770.000,-(enam belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) beserta lampirannya.
- 1 (satu) lembar tindisan SP2D nomor : 0021279/LS-BTL/2015 tanggal 04 Desember 2015 sebesar Rp. 11.134.500,-(sebelas juta seratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) beserta lampirannya.
- 13 (tiga belas) lembar yang telah dilegalisir Daftar pembayaran Gaji Induk PNS/ CPNS (halaman 11) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh tahun 2015.
- 13 (tiga belas) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir, permintaan bendaharawan Gaji untuk permintaan pemindahbukuan pembayaran gaji pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh tahun 2015.
- 4 (empat) Blok asli kaki CEK Bank Aceh an. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dengan No. Rek 010.01.02.580043.3;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Serah terima kas Bendahara pengeluaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh tanggal 04 Januari 2016;
- 1 (satu) rangkap kwitansi asli tertanggal 21 agustus 2015, untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Banda Aceh - Kota Sabang an. MUHAMMAD AFRIZAL, A.Md sebesar Rp. 1.930.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap kwitansi asli tertanggal 21 agustus 2015, untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Banda Aceh - Kota Sabang an. WAHYUDIN sebesar Rp. 1.930.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap kwitansi asli tertanggal 26 agustus 2015, untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Banda Aceh ? Kab. Aceh Tengah an. ASRINANDA, A, Md sebesar Rp. 1.860.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap kwitansi asli tertanggal 26 agustus 2015, untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Banda Aceh ? Kab. Aceh Tengah an. ALIFUDDIN sebesar Rp. 1.860.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap kwitansi asli tertanggal 21 September 2015 , untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Banda Aceh ? Kab. Pidie dan Kab. Pidie jaya an. DEDE HAMDANI PUTRA sebesar Rp. 2.914.000,- (dua juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah).
- 1 (satu) rangkap kwitansi asli tertanggal 21 September 2015 , untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Banda Aceh ? Kab. Pidie dan Kab. Pidie jaya an. ZULFIKAR, ST sebesar Rp. 2.914.000,- (dua juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap kwitansi asli tertanggal 21 September 2015 , untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Banda Aceh ? Kab. Pidie dan Kab. Pidie jaya an. WAHYUDDIN sebesar Rp. 2.914.000,- (dua juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap kwitansi asli tertanggal 21 September 2015 , untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Banda Aceh ? Kab. Pidie dan Kab. Pidie jaya an. MUHAMMAD AFRIZAL, A.Md sebesar Rp. 2.914.000,- (dua juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah);
- 1 (satu) rangkap kwitansi asli tertanggal 22 September 2015 , untuk pembayaran biaya perjalanan dinas Banda Aceh ? Jakarta an. DEWI NAVULAN SARI, ST, M.Si sebesar Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Asli Bulan Desember 2016 (tidak ada tanggal), untuk pembayaran biaya honorarium PPTK Kegiatan Peningkatan Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa bulan Nopember-Desember 2015 sesuai dengan surat putusan Kepala Dinas Perindag Aceh No:-Keu. 518/Kpts/4760/2015 tanggal 06 Maret 2015 an. ROSALIA INDAH, ST sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) beserta 1 (satu) lembar lampiranya tus tiga puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan mengabaikan nominal pecahan dan nomor serinya, dirampas untuk negara;
- 1 (satu) Buah Buku Sertifikat Hak Milik Nomor 758 Tanggal 28 Mei 1997 atas nama Ridwan atas sebidang tanah seluas lebih kurang 183 M2 beserta bangunan permanen diatasnya di Desa Nusa Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar sesuai dengan gambar situasi nomor 507/1997 tanggal 28 Mei 1997, dikembalikan kepada Terdakwa Ridwan, BBA Bin Abdullah Ibrahim;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna |
|
Nomor | 63/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faisal Mahdi, Br Hakim Anggota M. Fatan Riyadhi |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Pununtut umum untuk dipergunakan dalam perkara Safwan, SE.,M.Si. |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
90
20