- Menyatakan Terdakwa Friznal Wahyudi, S.E., bin Saidan M. Syam tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 310.610.500,- (tiga ratus sepuluh juta enam ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 017/451-PDW/ 2012 Tentang Pengangkatan Imeum Meunasah (Gampong) Dalam Kecamatan Peudawa Kab. Aceh Timur Tahun 2012 beserta lampirannya tertanggal 06 Maret 2012;
- 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Keuchik Gampong Alue Batee Nomor : 025/2004/SK/2015 tentang Pengangkatan Bendahara Gampong tertanggal 25 Agustus 2015;
- 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Camat Peudawa Nomor : 28/141/SKC/KR/2015 Tentang Pengesahan Pemberhentian/Pengangkatan Kepala Urusan Pemerintahan Gampong Alue Batee Kec. Peudawa tertanggal 31 Agustus 2015;
- 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Camat Peudawa Nomor : 29/141/SKC/ KR/2015 Tentang Pengesahan Pemberhentian/Pengangkatan Kepala Dusun Perbatasan Gampong Alue Batee Kec. Peudawa tertanggal 31 Agustus 2015;
- 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Camat Peudawa Nomor : 27/141/SKC/ KR/2015 Tentang Pengesahan Pemberhentian/Pengangkatan Kepala Urusan Pembangunan Gampong Alue Batee Kec. Peudawa Kab. Aceh Timur tertanggal 31 Agustus 2015;
- 1 (satu) exsamplar Surat Bupati Aceh Timur Nomor : 140/9865 Perihal Pengisian Sekretaris Gampong Dalam Kab. Aceh Timur, tertanggal 11 November 2015;
- 1 (satu) lembar Surat Camat Peudawa Nomor : 140/990/2015, Hal Pengisian Sekretaris Gampong tertanggal 16 Desember 2015;
- 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : PEG.821.2/26/2010 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural tertanggal 04 Mei 2015 beserta lampirannya yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Surat Petikan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : Peg.823.4/141/2015 tertanggal 30 September 2015 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Camat Peudawa Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Penetapan Tim Pembina Kecamatan untuk Pengelolaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dalam Wilayah Kecamatan Peudawa Tahun 2016 tertanggal 13 April 2016 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : PEG.821.2/19/2010 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural tertanggal 06 April 2010 beserta Lampirannya yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : PEG.821.3/01/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tertanggal 20 Februari 2015 beserta lampirannya yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 87/141/PMG/G/DEF/2015 Tentang Pemberhentian Pejabat Keuchik/ Pengangkatan Keuchik Gampong Alue Batee Kecamatan Peudawa tertanggal 14 Juli 2015 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) exsamplar Surat Bupati Aceh Timur Nomor : 140/2820 Hal Permasalahan Keuchik Gampong Alue Batee Kecamatan Peudawa tertanggal 09 Mei 2017.
- 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Camat Peudawa Nomor : 55/141/SKC/KD/2012 Tentang Pengesahan Pemberhentian / Pengangkatan Kepala Dusun Kuta Buket Gampong Alue Batee Kecamatan Peudawa tertanggal 15 Juni 2012 yang telah dilegalisir.
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Gaji Pokok, Tunjangan dan Insentif Kadus Kuta Buket (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Gaji Pokok, Tunjangan dan Insentif Kadus Perbatasan (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Gaji Pokok, Tunjangan dan Insentif Kaur Pemerintahan (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Gaji Pokok, Tunjangan dan Insentif Kaur Pembangunan (Januari s.d. Juni 2016), sebesar Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Insentif Imum Gampong (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Tunjangan dan Insentif Ketua Tuha Peut Gampong (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Tunjangan dan Insentif Wakil Ketua Tuha Peut Gampong (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Tunjangan dan Insentif Sekretaris Tuha Peut Gampong (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Tunjangan dan Insentif Anggota Tuha Peut Gampong (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Tunjangan dan Insentif Anggota Tuha Peut Gampong (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Honor Bendahara Gampong Alue Batee (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran SPPD Kaur Pemerintahan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tertanggal 15 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Insentif Kader Posyandu (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 26 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Insentif Kader Posyandu (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 26 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Insentif Kader Posyandu (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 26 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Insentif Kader Posyandu (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 26 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Insentif Kader Posyandu (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 26 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Honor Operator (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Honor Operator (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Honor Operator (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Insentif Anggota PKK (Januari s.d. Juni 2016) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Insentif Anggota PKK (Januari s.d. Juni 2015) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Bilal Mayat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Insentif Anggota PKK (Januari s.d. Juni 2015) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Insentif Wakil PKK (Januari s.d. Juni 2015) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Insentif Bendahara PKK (Januari s.d. Juni 2015) sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Insentif Anggota PKK (Januari s.d. Juni 2015) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Insentif Anggota PKK (Januari s.d. Juni 2015) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Insentif Guru TPA (Januari s.d. Juni 2015) sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Bantuan Anak Yatim sebesar Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Bantuan Fakir Miskin sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pembayaran Gotong Royong bersama muspika di Meunasah sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) tertanggal 02 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi Pasang Bendera untuk 17 Agustus 2016 sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tertanggal 14 Agustus 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Keuchik Gampong Alue Batee Nomor : 025/2014/SK/2015 Tentang Pengangkatan Bendahara Gampong tertanggal 25 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar Daftar Penggunaan Dana DD dan ADD T.A. 2016 yang dibuat oleh Sdri TAJUL RINA tertanggal 17 September 2016;
- 1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Bank Aceh Nomor 042-01.02.650187-6 a.n. Gampong Alue Batee Tahun 2016;
- 1 (satu) lembar Slip Setor Uang sejumlah Rp 6.500.000- (enam juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening No. 04201.02.650187-6 a.n. Gampong Alue Batee tetanggal 25 September 2017;
- 1 (satu) lembar Print Out Rekening Koran a.n. Gampong Alue Batee Periode 01 Juni 2017 s.d. 28 September 2017;
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Insentif Imum Gampong Alue Batee bulan Januari s.d. Juni Tahun 2016 tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Penghasilan Tunjangan Kaur dan Kadus Gampong Alue Batee bulan januari s.d. Juni 2016 tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Bilal Mayat Gampong Alue Batee untuk tahun 2016 tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Insentif Kaur dan Kadus Gampong Alue Batee tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Tunjangan Tuha Peut Gampong (TPG) Gampong Alue Batee bulan Januari s.d. Juni tahun 2016 tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Insentif Tuha Peut Gampong (TPG) Gampong Alue Batee bulan Januari s.d. Juni tahun 2016 tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Penghasilan Tetap Geuchik, Kaur dan Kadus Gampong Alue Batee bulan Januari s.d. Juni tahun 2016 tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Insentif PKK Gampong Alue Batee bulan Januari s.d. Juni tahun 2016 tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Santunan Anak Yatim Gampong Alue Batee tahun 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Bantuan Fakir Miskin Gampong Alue Batee tahun 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Guru TPA Gampong Alue Batee bulan Januari s.d. Juni 2016 tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Gotong Royong Gampong Alue Batee tahun 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Insentif Kader Posyandu Gampong Alue Batee untuk bulan Januari s.d. Juni 2016 tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Honorarium Operator Gampong Alue Batee bulan Januari s.d. Juni 2016 tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Honorarium Bendahara Gampong Alue Batee bulan Januari s.d. Juni 2016 tertanggal 25 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran SPPD Gampong Alue Batee tahun 2016;
- 1 (satu) lembar Daftar Pembayaran Gotong Royong Gampong Alue Batee tahun 2016;
- 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 87/141/PMG/G/DEF/2015 tentang Pemberhentian Pejabat Keuchik/Pengangkatan Keuchik Gampong Alue Batee Kecamatan Peudawa;
- 1 (satu) lembar Fotocopy KTP a.n. FRIZNAL WAHYUDI, S. E.;
- 1(satu) bundel Rekening Koran Bank Aceh Syariah a.n. FRIZNAL WAHYUDI, S.E. dengan Nomor Rekening 042.02.05.6500361;
- 1 (satu) lembar Slip Pengiriman Uang/Permohonan Kiriman Uang dari FRIZNAL WAHYUDI, S.E ke Sdr RADIUS GINTING sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 27 Juli 2016;
- 1 (satu) lembar Fotocopy KTP NIK 1271211506650004 a.n. RADIUS GINTING;
- 1 (satu) lembar Fotocopy KTP NIK 1271090907720004 a.n. SULAIMAN SAG;
- 1 (satu) bundel Dokumen RPJMG Alue Batee Tahun 2016;
- 1 (satu) bundel Dokumen RKPG Alue Batee Tahun 2016;
- 1 (satu) exsamplar Surat Perintah Tugas Nomor : 3/SPT Pendamping Lokal Gampong/V/2016, tertanggal 31 Mei 2016 beserta lampirannya;
- 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 900/96/2016 Tentang Pengangkatan Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) bundel Administrasi Kelengkapan Dokumen Pencairan Dana APBG Alue Batee Tahap I T.A. 2016 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Administrasi Kelengkapan Dokumen Pencairan Dana APBG Alue Batee Tahap II T.A. 2016 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Administrasi Kelengkapan Dokumen Pencairan Dana APBG Alue Bate Tahap III TA. 2016 beserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Jual Beli bermaterai 6000 tertanggal 27 Juli 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi bermaterai 6000 tertanggal 27 Juli 2016;
- 1 (satu) lembar Kuitansi bermaterai 6000 tertanggal 15 Agustus 2016;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2016 beserta lampirannya yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Gampong dan Alokasi Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Gampong yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Timur Nomor : 410/299/2016 Tentang Penunjukan/Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Penelitian Dokumen Penyaluran dan Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 tertanggal 06 April 2016;
- 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahap I Tahun 2015 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahap II Tahun 2015 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundel Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahap III Tahun 2015 yang telah dilegalisir.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Mahdi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edwar, Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Tgk. JUFRI Bin YUSUF. 2. 1 (satu) exsamplar Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 24/PMG/2016 Pergantian Antar Waktu Tuha Peut Gampong Alue Batee Kec. Peudawa Kab.Aceh Timur Periode 2012 s.d. 2018 beserta lampirannya tertanggal 07 Maret 2016; Dikembalikan kepada MAHYIDIN A. Dikembalikan kepada INDRAWATI, S.H. Dikembalikan kepada TAJUl RINA Binti ZULKIFLI. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. Dikembalikan kepada KAMARUDDIN, S.Pd.I. Bin M. YUSUF. Dikembalikan kepada MURLINA, S.E. Binti H. MUKHTAR EFFENDI. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
60
21