- Menyatakan Terdakwa Widya Kasuma Lawrenzi panggilan Awi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Memperdagangkan Barang Berupa Besi Baja Tulangan Beton Di Dalam Negeri Yang Tidak Memenuhi SNI Yang Diberlakukan Secara Wajib" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Besi baja tulangan beton polos merek TYRS ukuran 8 mm sebanyak 12.100 ( dua belas ribu seratus) batang;
- Besi baja tulangan beton polos merek TYRS ukuran 12 mm sebanyak 700 (tujuh ratus) batang;
- Besi baja tulangan beton polos merek US diameter 6 mm sebanyak 26.758 (dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan) batang;
- Besi baja tulangan beton polos merek US diameter 8 mm sebanyak 59 (lima puluh Sembilan) batang;
- Besi baja tulangan beton polos merek AS diameter 8 mm sebanyak 12.000 (dua belas ribu) batang;
- Besi baja tulangan beton polos tanpa merek tanpa label SNI diameter 6 mm sebanyak 2.085 (dua ribu delapan puluh lima) batang;
- Besi baja tulangan beton polos merek AS ukuran 8 mm sebanyak 131 (seratus tiga puluh satu) batang;
- Besi baja tulangan beton polos merek US ukuran 8 mm sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) batang;
- Besi baja tulangan beton polos merek US diameter 6 mm sebanyak 340 (tiga ratus empat puluh) batang;
- Besi baja tulangan beton polos tanpa merek tanpa label SNI diameter 6 mm (6x010,3 JR) sebanyak 89 (delapan puluh Sembilan) batang;
- Besi baja tulangan beton polos tanpa merek tanpa label SNI diameter 6 mm (6x010,3 BKFN) sebanyak 50 (lima puluh) batang;
- Besi baja tulangan beton polos tanpa merek tanpa label SNI diameter 6 mm (6x011,3 JR) sebanyak 161 (seratus Enam puluh satu) batang;
- Besi baja tulangan beton polos tanpa merek tanpa label SNI diameter 6 mm (6x010,3 JRR) sebanyak 108 (seratus delapan) batang;
- Besi baja tulangan beton polos tanpa merek tanpa label SNI diameter 6 mm (6x011,3 JRR) sebanyak 90 (Sembilan puluh) batang;
- Besi baja tulangan beton polos tanpa merek tanpa label SNI diameter 6 mm (6x010,3 BKFF) sebanyak 15 (lima belas) batang;
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Terbatas (PT) Nomor TDP 03.07.3.47.05248 Nama Perusahaan PT. Toko Besi Sumber Baru, Nama Pengurus/ Penangung Jawab Widya Kasuma Lawrenzi Alamat Jl. Prof M. Yamin No. 185 A RT 001 RW 002 kel. Belakang Tangsi kec. Padang Barat Kota Padang tertanggal 17 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No, SK: 0019/03.07.PB/SIUP /IX/2016, Nama Perusahaan PT. Toko Besi Sumber Baru, Nama Pengurus/ Penangung Jawab Widya Kasuma Lawrenzi Alamat Jl. Prof M. Yamin No. 185 A RT 001 RW 002 kel. Belakang Tangsi kec. Padang Barat Kota Padang tertanggal 17 Oktober 2016;
- 1 (satu) lembar Asli Izin Gangguan No. SK: 739/IG-NI/DPMPTSP/III/2017 Atas Nama Pimpinan Widya Kasuma Lawrenzi Nama Perusahaan PT. Toko Besi Sumber Baru tertanggal 11 April 2017;
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Daftar Gudang/ Ruang (TDG/R) Nomor : 17/03-07/TDG/VII/2007 tanggal 6 Agustus 2007, Nama Perusahaan Toko Sumber Baru, nama Pemilik Widya Kasuma Lawrenzi Lokasi Gudang Jalan Padang By Pass Lubuk Begalung Padang, (habis masa berlaku tanggal 6 Agustus 2012);
- 1 (satu) rangkap foto kopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. TOKO SUMBER BARU Nomor 10 Tanggal 15 Februari 20016 atas nama Direktur Utama Widya Kasuma Lawrenzi;
- 8 (Delapan) buku isi 40 (empat puluh) catatan stok besi tahun 2017 gudang By Pass;
- 1 (satu) buku isi 100 (Seratus) catatan stok besi tahun 2017 gudang Belakang Tangsi;
- 8 (Delapan) buku isi 40 (empat puluh) catatan stok besi tahun 2016 gudang By Pass;
- 1 (satu) buku isi 100 (Seratus) catatan stok besi tahun 2016 gudang Belakang Tangsi;
- 125 (seratus dua puluh lima) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan Januari 2017 pengambilan gudang By Pass;
- 160 (seratus enam puluh) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan Februari 2017 pengambilan gudang By Pass;
- 147 (seratus empat puluh tujuh) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan Maret 2017 pengambilan gudang By Pass;
- 109 (seratus sembilan) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan April 2017 pengambilan gudang By Pass;
- 129 (seratus dua puluh sembilan) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan Mei 2017 pengambilan gudang By Pass;
- 66 (enam puluh enam) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan Juni 2017 pengambilan gudang By Pass;
- 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan Juli 2017 pengambilan gudang By Pass;
- 142 (seratus empat puluh dua) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan Agustus 2017 pengambilan gudang By Pass;
- 191 (seratus Sembilan puluh satu) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan September 2017 pengambilan gudang By Pass;
- 241 (dua ratus empat puluh satu) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan Oktober 2017 pengambilan gudang By Pass;
- 201 (dua ratus satu) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan November 2017 pengambilan gudang By Pass;
- 39 (tiga puluh Sembilan) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan Januari 2017 pengambilan gudang Belakang Tangsi;
- 45 (empat puluh lima) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan Februari 2017 pengambilan gudang Belakang Tangsi;
- 47 (empat puluh tujuh) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan Maret 2017 pengambilan gudang Belakang Tangsi;
- 16 (enam belas) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan April 2017 pengambilan gudang Belakang Tangsi;
- 16 (enam belas) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan Mei 2017 pengambilan gudang Belakang Tangsi;
- 14 (empat belas) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan Juni 2017 pengambilan gudang Belakang Tangsi;
- 37 (tiga puluh tujuh) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan Juli 2017 pengambilan gudang Belakang Tangsi;
- 32 (tiga puluh dua) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan Agustus 2017 pengambilan gudang Belakang Tangsi;
- 16 (enam belas) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan September 2017 pengambilan gudang Belakang Tangsi;
- 28 (dua puluh delapan) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan Oktober 2017 pengambilan gudang Belakang Tangsi;
- 22 (dua puluh dua) rangkap DO beserta Surat Jalan bulan November 2017 pengambilan gudang Belakang Tangsi;
- 1 (satu) lembar Asli Izin Gangguan Nomor: 221/IG/NI-B/BPMP2T/II/2015 tanggal 3 Februari 2015;
- 1 (satu) lembar Asli Izin Gangguan Nomor: 386/IG/NI-B/BPMP2T/II/2015 tanggal 25 Februari 2015;
- 1 (satu) lembar Asli Izin Gangguan Nomor: 635/IG/NI-B/BPMP2T/II/2015 tanggal 25 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Izin Tempat Usaha Nomor: 3154/SITU/KP2T-XII/2011, tanggal 30 Desember 2011;
- 1 (satu) lembar Asli Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP: 03.07.552.11477 tanggal 26 Mei 2009;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Izin Usaha Perdagangan menengah Nomor: 081-126/03.06.2/SIUP/III/2010-PROB, tanggal 31 Maret 2010;
- 121 (seratus dua puluh satu) lembar Asli Slip Setoran Bank Mandiri Bulan Januari 2017;
- 126 (seratus dua puluh enam) lembar Asli Slip Setoran Bank Mandiri Bulan Februari 2017;
- 177 (seratus tujuh puluh tujuh) lembar Asli Slip Setoran Bank Mandiri Bulan Maret 2017 ;
- 111 (seratus sebelas) lembar Asli Slip Setoran Bank Mandiri Bulan April 2017;
- 120 (seratus dua puluh) lembar Asli Slip Setoran Bank Mandiri Bulan Mei 2017;
- 67 (enam puluh tujuh) lembar Asli Slip Setoran Bank Mandiri Bulan Juni 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopi berisi slip setoran tanggal 23-10-2017, Faktur pajak PT. Surya Permai tanggal 20 Oktober 2017, invoice/faktur D/O No. 010.018-17.62210811 tanggal 20 Oktober 2017, Surat jalan No. 379 tanggal 20 Oktober 2017;
- 1 (satu) rangkap fotocopi berisi, Faktur Pajak PT. Surya Permai tanggal 20 Oktober 2017, invoice/ faktur D/O No.010.018-17.62210810 tanggal 20 Oktober 2017;
- 1 (satu) rangkap foto copy berisi slip setoran tanggal 05-12-2017, faktur pajak PT. Sarana Multi Wire tanggal 21 Oktober 2017, Faktur Penjualan No. 00003703/SMW/X/2017, tanggal 21 Oktober 2017;
- 1 (satu) rangkap foto kopi berisi slip setoran tanggal 23-10-2017, faktur pajak PT. SHENG DA tanggal 19 Oktober 2017, INVOICE No. 156/SD/X/17, tanggal 19 Oktober 2017;
- 1 (satu) rangkap foto kopi berisi slip setoran tanggal 21-08-2017, faktur pajak PT. HONG XIN STEEL tanggal 15 Agustus 2017, INVOICE No. FP1708047, tanggal 15 Agustus 2017;
- 73 (tujuh puluh tiga) lembar Rekapan Setoran Bank Mandiri No. Rek 111-01-9700-4464 an WIDYA KASUMA Lawrenzi dari bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Juni 2017;
- 1 (satu) lembar Bon/Faktur pembelian barang tertanda lunas tanggal 28 November 2017;
Putusan PN PADANG Nomor 352/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
|
Nomor | 352/Pid.Sus/2018/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Bambang Hery Mulyono |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Inna Herlina, Hakim Anggota 1: Raden Ari Muladi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
341
321