- Menyatakan terdakwa UMAR bin DOLEK tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa UMAR bin DOLEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama??? sebagaimana dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 400 (empat ratus lembar) uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sejumlah Rp. 20.000.000,00(dua puluh juta rupiah
- 1 (satu) lembar nota bon Waycom Jalan Kuala Dua Kubu Raya tanggal 29 Agustus 2016 kepada sdra. UMAR sebesar Rp. 4.920.000,- ( empat juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar nota bon Waycom Jalan Kuala Dua Kubu Raya tanggal 8 September 2016 kepada sdra. UMAR sebesar Rp. 3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar nota bon Waycom Jalan Kuala Dua Kubu Raya tanggal 5 Oktober 2016 kepada sdra. UMAR sebesar Rp. 6.900.000,- ( enam juta sembilan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar cetak belanja barang oleh Desa Medan Mas di toko WAYCOM Jalan Kuala Dua Kubu Raya periode 1 Januari 2016 s/d 26 Desember 2016 sebesar Rp. 19.050.000,- ( sembilan belas juta lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Bon Nomor 1 PD. CEMERLANG Jalan Komyos Sudarso No. 44 Pontianak tanggal 29 Juli 2016 kepada Kepala Desa Medan Mas Jumlah Rp. 17.987.000,- ( tujuh belas juta sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Bon Nomor 2 PD. CEMERLANG Jalan Komyos Sudarso No. 44 Pontianak tanggal 29 Juli 2016 kepada Kepala Desa Medan Mas Jumlah Rp. 19.420.000,- ( sembilan belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah ).
- 1 (satu) lembar kertas yang berisikan catatan-catatan pembelian bahan bakar solar yang dipergunakan untuk kegiatan pembuatan badan jalan (dusun Medan Deli) dan Normalisasi (Dusun Sungai Masjid) di Desa Medan Mas tahun 2016 yang pembeliannya menggunakan anggaran Desa Medan Tahun Anggaran 2016 dengan total belanja sebesar Rp. 34.482.500,- (tiga puluh empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) tertera tanda tangan sdra. ABU HANIFAH tertanggal 7 Mei 2018.
- 1(satu) lembar kwitansi untuk pembayaran pengeboran 10 titik sumor bor di Desa Medan Mas sebesar Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh sdra. MANSUR di Medan Deli pada tanggal 25 Mei 2016
- 1 (satu) berkas surat perjanjian sewa menyewa alat berat tanggal 4 November 2016 antara sdra. Leonende selaku penyewa alat dan sdra. Haidiyanto selaku pemakai alat;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran sewa alat Hitachi 2 Axis 110 M 1 unit, biaya mobilisasi dan demobilisasi dengan tronton, biaya asuransi mobilisasi dan demobilisasi 1 unit, biaya mobilisasi dan demobilisasi dengan pronton dan biaya cas dermaga tanggal 4 November 2016 sebesar Rp. 80.500.000,00.
- 1 (satu) buah stample bulat berbahan kayu berwarna merah dengan cap ??? CAF?? BIMA???;
- 1 (satu) buah stample bulat berbahan kayu berwarna merah dengan cap ??? WAYCOM???.-
- 1 (satu) buah stample persegi berbahan kayu berwarna merah dengan cap ??? PD. CEMERLANG.
- 1 (satu) berkas Foto copy Peraturan Desa Medan Mas Nomor 3 Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Medan Mas Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) berkasFoto copy Peraturan Desa Medan Mas Nomor 6 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Medan Mas Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) berkas Foto copy Peraturan Kepala Desa Medan Mas Nomor 2 Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Medan Mas Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) berkas Foto copy Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Medan Mas Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Peresetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Medan Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Medan Mas Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) berkas Foto copy Keputusan Kepala Desa Medan Mas Nomor 3 Tahun 2016 tanggal 13 Januari 2016 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Tahun 2016
- 1 (satu) berkas Foto copy Keputusan Kepala Desa Medan Mas Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) berkas Foto copy Keputusan Kepala Desa Medan Mas Nomor 2 Tahun 2016 tanggal 27 Juni 2016 tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) APBDes Desa Medan Mas Tahun 2016
- 1 (satu) berkas Foto Copy Berita Acara Rapat Desa tanggal 25 April 2016
- 1 (satu) berkas Foto Copy Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa Medan Mas Kecamatan Batu Ampar Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) berkas Foto Copy Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2016 Desa Medan Mas Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya
- 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I sebesar 60% Desa Medan Mas Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016
- 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II sebesar 40% Desa Medan Mas Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016
- 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I sebesar 60% Desa Medan Mas Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016
- 1 (satu) berkas Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap II sebesar 40% Desa Medan Mas Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016
- 1 (satu) berkas Foto Copy Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes 2016, Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir Tahun 2016, dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap Akhir
- 1 (satu) berkas Foto copy Dokumen Permintaan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I sebesar 60% serta Permintaan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I sebesar 60% Desa Medan Mas Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya Tahun 2016
- 4 (empat) lembar Foto copy buku rekening kas Desa Medan Mas No. Rek 1321022878
- 1 (satu) berkas Foto Copy Salinan Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 249/BPMPD/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa Terpililih Desa Medan Mas Kecamatan Batu Ampar
- 1 (satu) buah 1(satu) berkas Faktur pembayaran pajak;
- 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Medan Mas Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 8 Januari 2016 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja pemerintah desa Medan Mas Kabupaten Kubu Raya.
- 1 (satu) berkas Foto Copy Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 264/SETDA/2016 tanggal 23 Juni 2016 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Pasir Putih, Desa Muara Tiga, Desa Medan Mas dan Desa Permata tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM:1.20.07.a/0247/SPM/LS/2016 tanggal 12 Juli 2016 Pecairan ADD Tahap I (60%)
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM:1.20.07.a/0418/SPM/LS/2016 tanggal 6 September 2016 Pecairan ADD Tahap II (40%)
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM:1.20.07.a/0248/SPM/LS/2016 tanggal 12 Juli 2016 Pecairan DD Tahap I (60%)
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM:1.20.07.a/0549/SPM/LS/2016 tanggal 31 Oktober 2016 Pecairan DD Tahap II (40%)
- 1 (satu) berkas Foto Copy Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 369/BPKAD/2015 tanggal 1 September 2015 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Kabupaten Kubu Raya
- 1 (satu) berkas Foto copy Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 41 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, penetapan dan penyaluran Alokasi Dana Desa Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) berkas Foto copy Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 42 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) berkas Foto copy Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 43 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang tata cara penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
- 1 (satu) berkas Foto copy Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- 1 (satu) lembar foto copy bukti pembelian barang Desa Medan Mas Kecamatan Batu Ampar Tahun Anggaran 2016 dengan jumlah Rp. 5.431.000- (lima juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupah) di SCHUMY
- Menetapkan agar terdakwa UMAR Bin DOLEK (alm) membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00(Sepuluh Ribu Rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch Ichwanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edward Samosir, Br Hakim Anggota Bhudi Kuswanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA HAIDIYANTO Bin H. SYAHDAN; |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
118
32