- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING / PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI
- MENGUATKAN PUTUSAN PROVISI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 477/ PDT.G /2019/PN.JKT.SEL TANGGAL 13 MEI 2020;
- MENGUATKAN PUTUSAN EKSEPSI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 477/ PDT.G /2019/PN.JKT.SEL TANGGAL 13 MEI 2020;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 477/ PDT.G/2019/PN.JKT.SEL TANGGAL 13 MEI 2020;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN BAHWA AKTA PERJANJIAN KREDIT NOMOR 13 TANGGAL 9 AGUSTUS 2016 ADALAH SAH DAN MENGIKAT BAGI PENGGUGAT KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSI SEKARANG TERBANDING I DAN TERGUGAT I KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI SEKARANG PEMBANDING;
- MENOLAK GUGATAN YANG LAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI SEKARANG PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN EKSEPSI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 477/ PDT.G/2019/PN.JKT.SEL TANGGAL 13 MEI 2020;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 477/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL TANGGAL 13 MEI 2020;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI SEKARANG PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANTKELIJKE VERKLAARD ) ;
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding / Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi
- Menguatkan putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 477/ Pdt.G /2019/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Mei 2020;
- Menguatkan putusan Eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 477/ Pdt.G /2019/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Mei 2020;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 477/ Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Mei 2020;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Kredit Nomor 13 tanggal 9 Agustus 2016 adalah sah dan mengikat bagi Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sekarang Terbanding I dan Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi sekarang Pembanding;
- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;
- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi sekarang Pembanding;
- Menguatkan putusan Eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 477/ Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Mei 2020;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 477/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Mei 2020;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat I Konpensi sekarang Pembanding tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke verklaard ) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 528/PDT/2020/PT DKI |
|
Nomor | 528/PDT/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Yusak |
Hakim Anggota | Haryono, M.hbrsugeng Hiyanto |
Panitera | Bukaeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: MENGADILI SENDIRI: DALAM REKONPENSI : DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: MENGADILI SENDIRI: DALAM REKONPENSI : DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum Pembanding semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 528/PDT/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 528/PDT/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2301 K/Pdt/2021
Banding : 528/PDT/2020/PT DKI
Statistik22095