Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 25/Pdt.G/2017/PA.Pspk |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2017/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Abd. Halim Zailani |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Sahril, hakim Anggota 2: Bainar Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Zainul Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara patut, resmi dan sah untuk datang menghadap di muka sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menetapkan sah pernikahan antara Penggugat ( Nurlaila Siregar binti Harun Siregar) dengan Tergugat ( Ali Sumurung Sinaga bin Mahki Sinaga ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2006 di Kelurahan Kayuombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara; 4.Menjatuhkan talak satu ba?in sughra dari Tergugat ( Ali Sumurung Sinaga bin Mahki Sinaga ) atas diri Penggugat ( Nurlaila Siregar binti Harun Siregar ); 5.Menetapkan hak asuh 1 ( dua) orang anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama: Halima thuddsaddiah Sinaga, perempuan, umur 9 tahun kepada Penggugat sampai anak tersebut mumayyiz ( berumur 12 tahun ); 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan untuk mengirim sehelai salinan putusan ini ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan Wilayah hukum tempat dilangsungkan pernikahan Penggugat dengan Tergugat dan sekaligus tempat domisili Penggugat dan Tergugat tempat domisili sekarang ; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp 391.000. ( Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2017/PA.Pspk.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2017/PA.Pspk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Lainnya : 25/Pdt.G/2017/PA.Pspk
Statistik86