Putusan PN NGANJUK Nomor 23/Pdt.G/2009/PN.Ngjk |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2009/PN.Ngjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 16 Juni 2009 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gatot Ardian At, . Spn |
Hakim Anggota | 1. Achmad Hananto, 2. Kurnia Mustikawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ; ---------------------------------1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 907.000,- (Sembilan ratus tujuh ribu rupiah) ; -------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
37
4