Putusan PN INDRAMAYU Nomor 336 /Pid.Sus/2010/PN.Im |
|
Nomor | 336 /Pid.Sus/2010/PN.Im |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | pidana;korupsi |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Robert Siahaan |
Hakim Anggota | Sunarti, Sobandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menyatakan terdakwa Drs. H. SUHAELI, M.Si Bin (alm) H. NAWAWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang - Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999;- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;- Menyatakan terdakwa Drs. H. SUHAELI, M.Si Bin (alm) H. NAWAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KORUPSI;-Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; -Menetapkan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum berupa : 1)Surat Pelaksanaan Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu; 2)Petikan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 824/Kep.282-BKD/2008 Tanggal 24 September 2008 Tentang Alih Tugas/Alihan Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. 3)Lampiran Keputusan Bupati Indramayu Nomor 824/Kep.282-BKD/2008 Tanggal 24 September 2008. 4)Surat Pernyataan Nomor 821.1/124-BKD-1/2008 Tanggal 11 Oktober 2008 Ditandatangani Oleh Hj. SRIE INDRAWATI. 5)Surat Perintah Bupati Indramayunomor: 800/246-BKD/2007 Tanggal 27 Nopember 2007 Sebagai PLT Kepala Dinas Pendidikan Indramayu. 6)Surat Perintah Penugasan Dari Bupati Indramayu Kepada Drs. H. SUHAELI Sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan Indramayu Nomor 842/124-BKD/2006 Tanggal 01 Juli 2006. 7)Surat Perintah Membayar langsung No. SPM: 025/SPM-LS/1.01.01/04/2008 tanggal 08 April 2008 untuk pembayaran tunjangan khusus kepala, Guru dan Pembinaan serta Operasional Sekolah SMP, SMA dan SMKN Unggulan sebesar Rp. 193.600.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah). 8)Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 025/SPP-LS/1.01.01/04/2008 tanggal 08 April 2008 untuk pembayaran tunjangan khusus kepala, Guru dan Pembinaan serta Operasional Sekolah SMP, SMA dan SMKN Unggulan sebesar Rp. 614.036.500,- ( Enam ratus empat belas juta tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah). 9)Daftar penerima honor dan tunjangan/kesejahteraan Kepala Sekolah, Guru dan Personil Sekolah Unggulan kegiatan Tunjangan Khusus Kepala, Guru dan Pembinaan Kesiswaan. Triwulan I tahun anggaran 2008. 10)Daftar Penerima Honorarium panitia pelaksana kegiatan-kegiatan penyelenggaraan tunjangan khusus Kepala, Guru dan Pembinaan Kesiswaan serta Operasional SMP, SMA SMK Negeri Unggulan Triwulan I tahun anggaran 2008. 11)Keputusan Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran Nomor 800/Kep. 05a-Disdik/2008 tanggal 03 Januari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu tahun Anggaran 2008 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kab. Indramayu. 12)Lampiran SK Kepala Dinas Pendidikan Kab. Indramayu No. 800/Kep.05a-Disdik/2008 tanggal 03 Januari 2008 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pembantu PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu tahun Anggaran 2008. 13)Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Keraja Perangkat Daerah ( DPA SKPD) Tahun Anggaran 2008 No. DPA SKPD: 1.01.01.23.03.5.2 Jumlah Anggaran 1.228.673.000,- Pengguna Anggaran Drs. H SUHAELI, S.Mi ( Plt Kepala Dinas Pendidikan Kab. Indramayu). 14)Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) Kab. Indramayu Nomor : 780.04/214-BAWASDA tanggal 20 Oktober 2008. 15)Laporang Pertanggung Jawaban dalam kegiatan pemberian tunjangan khusus kepada Guru Sekolah Unggulan pada Dinas Pendidikan Kab. Indramayu Tahun Anggaran 2008. 16)Proposal pengajuan dalam pemberian tunjangan khusus kepada Guru Sekolah Unggulan pada Dinas Pendidikan Kab. Indramayu Tahun Anggaran 2008. 17)Surat Tanda Setoran uang pengembalian dana kegiatan tunjangan khusus Kepala, Guru dan Pembina Kesiswaan serta Operasional SMP, SMA dan SMK tahun 2008 dari SMP Negeri Unggulan Sindang sebesar Rp. 5.000.000,- dari SMK Negeri Losarang sebesar Rp. 5.000.000,- jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang menyetor Sdr. RASITA diterima oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. ABDUL MUJIB, SE. 18)Bukti setoran uang ke bank Jabar sebesar Rp. 10.000.000,- ke rekerekening Kas Daerah. 19)Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 903/Kep.22-Keu/2008 tanggal 02 Januari 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kab. Indramayu tahun Anggaran 2008. 20)Surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat Nomor: 1196/102.Kep/C 1b/1983 tangal 30 September 1983. 21)Surat Keputusan Menteri Pendidikandan Kebudayaan R.I. Nomor : 61786/C/2/1982 tanggal 16 Agustus 1982. 22)Daftar lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I. Nomor : 61786/C/2/1982 tangal 16 Agustus 1982. 23)Surat Tanda Setoran uang pengembalian dana kegiatan Tunjangan Khusus Kepala, Guru dan Pembina Kesiswaan serta operasional SMP, SMA, SMK Tahun 2008. dari SMK Negeri I Sindang sebesar Rp. 2.000.000,- dari SDNegeri Unggulan Indramayu sebesar Rp. 2.500.000,- dari SMA Negeri I Jatibarang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), jadi jumlah keseluruhan sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang menyetor Sdr. Rasita diterima oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah Sdr. H. ABDUL MUJIB. SE. 24)Bukti setoran uang ke Bank Jabar sebesar Rp. 7.500.000,- ke rekening Kas daerah tanggal 11 Januari 2010. 25)Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kuasa Bendaha Umum Daerah No. 02185/BUD/1.01.01.1/04/2008 tanggal 09 April 2008 TA. 2008 kepada Disdik Kab. Indramayu / RASITA untuk pembayaran Tunjangan khusus Kepala, Guru dan Pembinaan serta operasional Sekolah SMP, SMA dan SMKN Unggulan sebesar Rp. 193.600.000,- (seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah). 26)Penelitian kelengkapan dikumen tanggal 09 April 2008. 27). Surat keputusan kepala Dina Pendidikan selaku Pengguna Anggaran Nomor 972/Kep. 09.-A-Disdik/2008 tanggal 04 Januari 2008 tentang penetapan subsidi tunjangan khusus kepala, guru dan pembinaan kesiswaan dan operasional SMP, SMA dan SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu tahun Anggaran 2008. 27)Lampiran Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu selaku Pengguna Anggaran Nomor 972/Kep.09-A-.Disdik/2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang penetapan sekolah yang mendapat Tunjangan Khusus Kepala Sekolah Negeri, Guru dan Personil Sekolah serta operasional SMP, SMA dan SMK Negeri Unggulan pada Dinas Pendidikan Kab. Indramayu Tahun Anggaran 2008. 28)Surat permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 025/SPP-LS/1.01.01/04/2008 tanggal 08 April 2008 untuk pembayaran tunjangan khusus kepala, guru dan pembinaan serta operasinal sekolah SMP, SMA dan SMKN Unggulan sebesar Rp. 193.600.000,- (Seratus sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah). 29)Foto Copy 1 (satu) bundel SPJ Tunjangan Khusus sekolah Unggulan tahun 2008 Triwulan I s/d IV SMK Negeri I Losarang (Belanja pemeliharaan). 30)Foto copy 1 (satu) bundel SPJ Tunjangan Khusus Sekolah Unggulan Tahun 2008 Triwulan I s/d IV SMK Negeri I Losarang (Belanja Pemeliharaan); DAN seluruh bukti surat yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa berupa :1.Fotocopy Keputusan Bupati Indramayu No. : 910/Kep.754.A-Dal.Gram/2007, tentang Standar Harga Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2008, tanggal 3 September 2007. (Bukti T.1);2.Fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2008 (Bukti T.2)3.Fotocopy Peraturan Bupati Kabupaten Indramayu Nomor 20 Tahun 2007 tentang Penjabaran Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2008 (Bukti T.3);4.Fotocopy Keputusan Bupati Indramayu Nomor 903/Kep.22-Keu/2008, tanggal 2 Januari 2008, tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2008. (Bukti T.4);5.Fotocopy Keputusan Bupati Indramayu Nomor 954/Kep.3-Keu/2008 tentang Penetapan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Selaku Pejabata Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2008 tanggal 2 Januari 2008 (bukti T.5);6.Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2008 Belanja Langsung, No.DPA SKPD : 1.01.01.23.03.5.2 tanggal 2 Januari 2008 yang telah disahkan oleh Kepala Bagian Keuangan Setda Indramayu Hj.Sri Wulaningsih, SE, Ak., dan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Drs.H.Amir Syarifudin, MM dan Drs. Sutrisno (Bukti T.6);7.Fotocopy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah, Nomor 70.SPD/1.01.01/BL/I TAHUN 2008, Tahun Anggaran 2008, yang ditetapkan dan ditandatangani pada tanggal 2 Januari 2008 oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Hj.Sri Wulaningsih, SE.Ak. (Bukti T.7);8.Fotocopy Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja daerah, Nomor 70.SPD/1.01.01/BL/II TAHUN 2008, yang ditetapkan dan ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2008 oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Hj.Sri Wulaningsih, SE.Ak (Bukti T.8);9.Fotocopy KeputusanKepala Dinas Pendidikan Selaku Pengguna Anggaran Nomor 972/Kep.09-A-Disdik/2008 tentang Penetapan Subsidi Tunjangan Khusus Kepala, Guru, dan Pembinaan Kesiswaan dan Operasional SMP, SMA dan SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2008, tanggal 4 Januari 2008 (Bukti T.9);10.Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa Barat Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2008 Nomor : 49/LHP/XVIII.BDG/07/2009 tanggal 26 Juli 2009 (Bukti T.10);11.Fotocopy Surat Bupati Indramayu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Nomor 862.1/2452.a-Itkab, Perihal : Teguran, tanggal 30 Nopember 2009 (Bukti T.11);12.Fotocopy Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Kepada Kepala sekolah SDN Unggulan Indramayu, SMPN Unggulan Indramayu, SMAN 1 Sindang-Indramayu, SMAN 1 Jatibarang, SMKN 1 Sindang, SMKN 1 Losarang, SMKN 2 Indramayu, Nomor 862.1/3.008-Keu, Perihal : Permintaan Pembayaran Tunjangan Khusus T.A.2008 tanggal 10 Desember 2009 (Bukti T.12);13.Fotocopy Surat-surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Kepada Kepala sekolah SDN Unggulan Indramayu, SMPN Unggulan Indramayu, SMAN 1 Sindang-Indramayu, SMAN 1 Jatibarang, SMKN 1 Sindang, SMKN 1 Losarang, SMKN 2 Indramayu, perihal undangan rapat menindaklanjuti hasil temuan BPK RI beserta Daftar Hadir Rapat (Bukti T.13);14.Fotocopy Tanda Bukti Penyetoran Pengembalian dana Kegiatan Tunjangan Khusus Kepala, Guru dan Pembinan Kesiswaan serta Operasional SMP, SMA dan Pembina Kesiswaan serta Operasional SMP, SMA dan SMK Tahun 2008, sejumlah Total Rp.690.200.000,00 ke Kas Daerah pada Bank Jabar Banten Cabang Indramayu selaku Pemegang Kas Daerah kabupaten Indramayu (Bukti T.14);15.Fotocopy Surat Kejaksaan Negeri Indramayu, Nomor : B-317/O.2.20/Fd.1/02/2010, Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi, tanggal 02 Pebruari 2010, yang ditujukan Kepada : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu (Bukti T.15);16.Fotocopy Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa Barat, yang ditujukan kepada Bupati Indramayu, Nomor : 40/S/XVIII.BDG/03/2010, tanggal 12 Maret 2010, Perihal : Pemantauan, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan LKD Kabupaten Indramayu TA 2008 (Bukti T.16);17.Fotocopy Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Bukti T.17);18.Fotocopy Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Bukti T.18);19.Fotocopy Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Bukti T.19);20.Fotocopy Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Bukti T.20);21.Fotocopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Bukti T.21);22.Fotocopy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah (Bukti T.22);23.Fotocopy Penghargaan Adiwiyata |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
115
19