- Menyatakan Terdakwa Drs. H. Abd Waris., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan primer tersebut;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs. H. Abd Waris., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI bersama-sama ? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentutan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum terdakwa untuk membayar sebesar Rp82.600.000.-(delapan puluh dua juta enam ratus ribu rupiah), sebagai uang pengganti kerugian keuangan Negara. Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan Negara tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari tahanan kota yang telah dijalani;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Kabupaten Tana Toraja Nomor 11/II/2015 tanggal 7 Februari 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2015 (Yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Tana Toraja Nomor 12/II/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Penunjukkan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2015 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Tana Toraja Nomor 19/II/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2015 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) rangkap foto copy SK Bupati Tana Toraja Nomor 131/V/2015 tanggal 11 Mei 2015 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2015 Kabupaten Tana Toraja (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) rangkap foto copy Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 18 Tahun 2015 tanggal 24 Juni 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tana Toraja TA 2015 Nomor 1.03.01.15.23.5.2.3.21.001 tanggal 25 Juni 2015 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) rangkap foto copy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tana Toraja TA 2016 Nomor 1.03.1.03.01.15.13.5.2 tanggal 15 Februari 2016 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) rangkap SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tana Toraja Nomor 200/600/PUK-TT/VI/2015 tanggal 30 Juni 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pembangunan Jalan ? DAK Tambahan (Wilayah Timur) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2015 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) rangkap foto copy SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tana Toraja Nomor 240/600/PUK-TT/VII/2015 tanggal 29 Juli 2015 tentang Penetapan Tim PHO/FHO Kegiatan Pembangunan Jalan ? DAK Tambahan pada Program Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tana Toraja Tahun Anggaran 2015 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) paket Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan DAK Tambahan Wilayah II Nomor : 01/SPK/PLI-PRCN-DAK.J/DPU-TT/VII/2015, tanggal 22 Juli 2015;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa dari CV TAMBORO LANGI (Penyedia Jasa Konsultasi Perencanaan) kepada MEDY RANTE BATULANGI No.03/TL-SK/VII/2015, tanggal 22 Juli 2015;
- 5 (lima) rangkap asli Enginer Estimate (EE) dan gambar desain Paket Perencanaan Teknis Jalan DAK tambahan ruas dalam kota Makale Cs untuk lima ruas yaitu ruas dalam kota Makale, ruas Botang-Lapandan, ruas To?tallang-Sandabilik, ruas Tondok Iring-Lea, ruas Paku-Pangleon;
- 5 (lima) rangkap foto copy gambar rencana / shop drawing konsultan perencana pembangunan jalan dalam kota Makale Cs, untuk masing-masing ruas (ruas dalam kota Makale, ruas Botang-Lapandan, ruas To?tallang-Sandabilik, ruas Tondok Iring-Lea, ruas Paku-Pangleon);
- 1 (satu) rangkap asli Laporan akhir Perencanaan Teknis Pembangunan Jalan DAK tambahan wilayah I T.A 2015 yang dibuat oleh CV TAMBORO LANGI?;
- 1 ( satu) rangkap dokumen pengadaan Nomor : 01/Pokja.DAK/Paket VI/PUK-TT/IX/2015, tanggal 28 September 2015 untukPengadaanPeningkatan Jalan Dalam Kota Makale,Cs (Paket VI);
- 1 (satu) berkas asli surat PT Pilar Sejati Nomor : 038 / PS /PEN / X / 2015, Tanggal 07 )ktober 2015 Perihal penawaran pekerjaan peningkatan jalan dalam kota Makale, Cs ( Paket VI );
- 1(satu) rangkap foto copy surat perjanjian/Dokumen Kontrak Nomor 03/KONTRAK/P.VI/DAK Tambahan/WT-J/PUK-TT/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 Untuk pekerjaan Paket VI Ruas dalam kota Makale, Cs;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab oleh Ir. Yosafat Tangdilintin tanggal 20 Oktober 2015;
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa Drs. H. Abd. Waris selaku Direktur Utama PT. Pilar Sejati kepada Ir. Yosafat Tangdilintin tanggal 22 Oktober 2015;
- 1 (satu) rangkap foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Paket Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan DAK Tambahan Wilayah II Nomor : 01/SPK/PLII-PWS-DAKT.J/DPU-TT/X/2015, tanggal 20 Oktober 2015 (telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa dari CV TENGKANO ENGINEERING CONSULTANT (Penyedia Jasa Konsultasi Pengawasan ) kepada MEDY RANTE BATULANGI No.08/CVT/SK/X/2015, tanggal 19 Oktober 2015;
- 1 (satu) rangkap asli Amandemen Kontrak Pekerjaan Konstruksi Paket VI Ruas Dalam Kota Makale Cs Nomor 03.1/AMD.KONTRAK/P.VI/DAK Tambahan/WT-J/PUK-TT/XI/2015 tanggal 19 November 2015;
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D Nomor 2729/SP2D-LS/XI/2015 tanggal 11 November 2015 untuk Pembayaran Uang Muka (20%) (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D Nomor 3970/SP2D-LS/XII/2015 tanggal 15 Desember 2015 untuk Pembayaran Termin I (75%) (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy SP2D Nomor 0160/SP2D-LS/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 untuk Pembayaran Termin II (100%) (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0391/SPM-LS/PUK/XI/2015, tgl 09 November 2015 untuk keperluan pembayaran uang muka 20 % (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0535/SPM-LS/PUK/XII/2015, tgl 12 Desember 2015 untuk keperluan pembayaran termin 75 % (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0004/SPM-LS/PUK/III/2016, tgl 14 Maret 2016 untuk keperluan pembayaran termin II 100% (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Setoran (STS) Denda Keterlambatan Pekerjaan tanggal 18 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar Slip Setoran Bank Sulselbar atas Denda Keterlambatan senilai Rp 90.951.753,00, tanggal 18 Maret 2016;
- 1 (satu) rangkap Rekening Koran PT. Pilar Sejati Nomor Rekening 131-003-000009993-7 Bank Sulselbar Cabang Gowa;
- 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Ruas To?tallang - Sandabilik No.01/PHO/PVI.1/DAKT.J-WT/PUK-TT/XII/2015 tgl 24 Desember 2015;
- 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Ruas Tondok Iring - Lea Nomor 01/PHO/PVI.2/DAKT.J-WT/PUK-TT/I/2016 tanggal 5 Januari 2016;
- 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Ruas Dalam Kota Makale Nomor 01/PHO/PVI.3/DAKT.J-WT/PUK-TT/I/2016 tanggal 7 Januari 2016;
- 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Ruas Botang - Lapandan Nomor 01/PHO/PVI.4/DAKT.J-WT/PUK-TT/XII/2015 tanggal 28 Januari 2016;
- 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) Ruas Paku Pangleon Nomor 01/PHO/PVI.5/DAKT.J-WT/PUK-TT/I/2016 tanggal 12 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor 02/PPK/Ins.Pem/DAK Tambahan/WT-J/III/2016 tanggal 28 Maret 2016 Perihal Instruksi Pemeliharaan;
- 1 (satu) lembar asli Surat PPK Nomor 02.1/PPK/Ins.Pem/DAK Tambahan/WT-J/IV/2016 tanggal 18 Maret 2016 Perihal Instruksi Pemeliharaan II;
- 1 (satu) rangkap asli Laporan Akhir periode 23 Oktober 2015 ? 31 Desember 2015 kegiatan pengawasan teknis pembangunan Jalan DAK Tambahan tahun anggaran 2015 yang dibuat oleh CV. TENGKANO ENGINEERING CONSULTANT;
- 5 (lima) rangkap gambar As Built Drawing pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Makale Cs, untuk masing-masing ruas (ruas dalam kota Makale, ruas Botang-Lapandan, ruas To?tallang-Sandabilik, ruas Tondok Iring-Lea, ruas Paku-Pangleon);
- 5 (lima) rangkap) Back Up Data Realisasi 100 % Pekerjaan Pembangunan Jalan dalam kota Makale Cs untuk masing-masing ruas (ruas dalam kota Makale, ruas Botang-Lapandan, ruas To?tallang-Sandabilik, ruas Tondok Iring-Lea, ruas Paku-Pangleon).
- Membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp5000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
|
Nomor | 94/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Muhammad Damis |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Rostansar, Hakim Anggota 1: Paelori M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
138
58